www.wikidata.id-id.nina.az
Untuk jenis jenis peradilan militer di Indonesia lihat Peradilan militer di Indonesia Pengadilan Militer disingkat Dilmil adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah Peradilan Militer di Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dengan UU No 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan pengadilan Tentara di samping Pegadilan biasa Kemudian terbit UU No 8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan Daftar isi 1 Sejarah Pengadilan Militer 2 Struktur Organisasi 3 Daftar Pengadilan Militer 4 Referensi Sejarah Pengadilan Militer Sunting Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950 terjadi perubahan undang undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman dengan disyahkannya Undang Undang Darurat No 16 tahun 1950 menjadi Undang Undang No 5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara dan berdasarkan Undang Undang No 6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut penuntut dan penyerah perkara Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang Undang No 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia Undang undang ini merubah sistem dan hukum acara peradilan Militer yaitu antara lain dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komandan mempunyai hak menyerahkan perkara Sebagai Implementasi pasal 35 Undang Undang No 29 tahun 1954 lahirlah Undang Undang No 1 Drt 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara Dalam Undang undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara Kemudian diadakan perobahan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan Ketatanegaraan Indonesia terakhir perobahan dengan Undang undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pengadilan Militer awalnya Kehakiman Militer berdiri pada tanggal 10 Maret 1979 dengan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum ABRI pada saat itu Mayjen TNI E Y Kanter S H dan berdasarkan Undang Undang No 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang kemudian diubah dengan Undang Undang No 1 tahun 1988 yang kian memperkuat dasar hukum keberadaan Peradilan Militer Pada Tahun 2004 Indonesia memasuki abad baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang berkaitan dengan masalah penyelenggaraan fungsi kekuasaan Lembaga Peradilan kemudian berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman No 4 Tahun 2004Pasal 13 Ayat 1 menetapkan Organisasi administrasi dan financial Mahkamah agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung Pengadilan Militer adalah salah satu Pengadilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI Dengan demikian pemindahan kewenangan bidang organisasi administrasi dan financial Lembaga Peradilan dari eksekutif kepada yudikatif berdasar UU No 4 Tahun 2004 tersebut maka pembinaan Bidang Teknis Yudisial dan Non Teknis Yudisial Lembaga Peradilan kini berada satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI Struktur Organisasi SuntingUnsur Pimpinan Kepala Pengadilan Militer disingkat Kadilmil Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil Unsur staf Pembantu Pimpinan Kepaniteraan disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera Unsur staf Pelayanan Kesekretariatan dipimpin oleh Sekretaris Kasub Kepagawaian Ortala Kasub Umum dan Keuangan Kasub Perencanaan Teknologi dan Informasi Pelaporan Unsur Pelaksana Majelis Hakim Kelompok Hakim Militer disingkat Pokkimmil Daftar Pengadilan Militer SuntingSaat ini terdapat 21 Pengadilan Militer yakni Pengadilan Militer I 01 Banda Aceh Pengadilan Militer I 02 Medan Pengadilan Militer I 03 Padang Pengadilan Militer I 04 Palembang Pengadilan Militer II 05 Pontianak Pengadilan Militer II 06 Jakarta Pengadilan Militer II 07 Bandung Pengadilan Militer II 08 Semarang Pengadilan Militer II 9 Yogyakarta Pengadilan Militer III 10 Surabaya Pengadilan Militer III 11 Madiun Pengadilan Militer III 12 Denpasar Pengadilan Militer III 13 Kupang Pengadilan Militer III 14 Banjarmasin Pengadilan Militer IV 15 Balikpapan Pengadilan Militer IV 16 Makassar Pengadilan Militer IV 17 Manado Pengadilan Militer IV 18 Ambon Pengadilan Militer IV 19 Jayapura Pengadilan Militer IV 20 ManokwariReferensi Sunting Indonesia Undang Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009 06 14 di Wayback Machine Indonesia Struktur Organisasi Pengadilan Militer nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pengadilan Militer amp oldid 23669836