www.wikidata.id-id.nina.az
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia disingkat DPD RI atau DPD sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator 2 Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan DaerahRepublik IndonesiaPeriode 2019 2024JenisJenisMajelis TinggiPimpinanKetuaLa Nyalla Mattalitti Jawa Timur sejak 2 Oktober 2019Wakil KetuaNono Sampono Maluku sejak 2 Oktober 2019Wakil KetuaMahyudin Kalimantan Timur sejak 2 Oktober 2019Wakil KetuaSultan Bachtiar Najamudin Bengkulu sejak 2 Oktober 2019KomposisiAnggota136Partai amp kursi Nonpartisan 136 PemilihanPemilihan terakhir17 April 2019Pemilihan berikutnya14 Februari 2024Tempat bersidangKompleks ParlemenJakartaIndonesiaAlokasi APBNRp1 089 7 miliar APBN 2023 1 Situs webdpd wbr go wbr idL BBantuan penggunaan templat ini Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Senat RIS 1950 1 2 Senat Sementara Negara Indonesia Timur 1 3 Fraksi Utusan Daerah F UD di Majelis Permusyawaratan Rakyat 1 4 Sebagai Dewan Perwakilan Daerah 2 Persyaratan anggota 3 Fungsi 4 Pimpinan 4 1 Pimpinan Sementara 4 2 Pimpinan Tetap 5 Anggota 5 1 Kekebalan hukum 6 Alat kelengkapan 6 1 Komite I 6 1 1 Tugas 6 1 2 Pimpinan 6 2 Komite II 6 2 1 Tugas 6 2 2 Pimpinan 6 3 Komite III 6 3 1 Tugas 6 3 2 Pimpinan 6 4 Komite IV 6 4 1 Tugas 6 4 2 Pimpinan 6 5 Panitia Perancang Undang undang 6 5 1 Tugas 6 5 2 Pimpinan 6 6 Panitia Urusan Rumah Tangga 6 6 1 Tugas 6 6 2 Pimpinan 6 7 Badan Kehormatan 6 7 1 Tugas 6 7 2 Pimpinan 6 8 Badan Kerjasama Parlemen 6 8 1 Tugas 6 8 2 Pimpinan 6 9 Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan 6 9 1 Tugas 6 9 2 Pimpinan 6 10 Badan Akuntabilitas Publik 6 10 1 Tugas 6 10 2 Pimpinan 6 11 Panitia Musyawarah 7 Sekretariat Jenderal 8 Lihat pula 9 Pranala luar 10 Referensi 11 BibliografiSejarah SuntingDewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia Lembaga perwakilan daerah atau biasa disebut majelis tinggi upper house secara internasional telah ada sejak lama di Indonesia Sebelum DPD dibentuk telah terdapat lembaga Senat RIS yang mewakili 16 negara bagian RIS Pada saat yang bersamaan di Negara Indonesia Timur terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT Setelah RIS dan NIT dibubarkan Senat pun ditiadakan sehingga tidak ada lagi majelis tinggi lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia Kemudian pada tahun 1959 setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945 Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah Kelompok ini terdiri dari wakil wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004 butuh rujukan Utusan Daerah baru digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah setelah berlangsungnya Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004 Penggantian ini telah digagas sebelum Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999 sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi Utusan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 3 Senat RIS 1950 Sunting Senat Republik Indonesia Serikat merupakan majelis tinggi yang terdapat pada sistem parlemen Republik Indonesia Serikat Senat RIS dibentuk pada tanggal 15 Februari 1950 dengan dasar hukum Konstitusi RIS Senat RIS terdiri dari 32 anggota dengan 2 anggota yang mewakili tiap negara bagian RIS Anggota senat ditunjuk oleh tiap negara bagian dalam RIS Calon calon anggota senat dari tiap negara bagian diajukan oleh parlemen dari negara bagian yang bersangkutan Pasal 81 Konstitusi RIS Calon diterima sebagai anggota senat apabila surat surat kepercayaannya dari negara bagian yang bersangkutan telah diverifikasi Pasal 7 Tata Tertib Senat RIS Sidang pertama Senat RIS dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 1950 Sidang ini dilaksanakan untuk membahas mengenai posisi ketua dan wakil ketua Senat RIS Sidang ini berhasil memilih Pellaupessy NIT sebagai Ketua dan Teuku Mohammad Hasan sebagai Wakil Ketua 4 Tata Tertib Senat RIS yang dibuat dan disahkan oleh Panitia Tata Tertib Senat RIS pada tanggal 22 Februari 1950 berisi mengenai pemeriksaan surat surat kepercayaan pemeriksaan persiapan usul dan saran kepada Senat Berdasarkan tata tertib tersebut terdapat lima badan khusus yang berfungsi untuk membantu Senat dalam melaksanakan tugas tugasnya Panitia Pemeriksa Surat Surat Kepercayaan Panitia Permusyawaratan Panitia Rumah Tangga Panitia Permohonan dan Majelis Persiapan 5 Selama masa hidupnya yang singkat 15 Februari 1950 16 Agustus 1950 hanya ada satu dari 7 undang undang federal dan 30 undang undang darurat yang disahkan pemerintah dengan persetujuan Senat RIS yakni UU No 7 Tahun 1950 mengenai perubahan UUD RIS menjadi UUD Sementara Adapun dari 30 undang undang darurat terdapat 12 undang undang darurat yang disahkan dengan mendengarkan pertimbangan dari Senat RIS 6 Senat Sementara Negara Indonesia Timur Sunting Senat Sementara Negara Indonesia Timur NIT merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948 Senat ini terdiri dari 13 anggota dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT Soekawati 7 Berdasarkan undang undang ini Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara setingkat DPR di NIT Setelah UUD disahkan UUD akan diberlakukan kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara 7 Pada pelaksanaannya rancangan UUD tidak pernah disahkan dikarenakan NIT yang bubar sekitar 1 tahun setelah pembentukan senat sementara Senat yang tetap tidak pernah terbentuk sehingga tugas tugas pokok dan fungsi majelis tinggi dalam Parlemen NIT hanya bersifat de jure saja 7 Fraksi Utusan Daerah F UD di Majelis Permusyawaratan Rakyat Sunting Setelah pembubaran Senat RIS maka secara praktis tidak ada lagi organisasi fraksi yang mewakili kepentingan daerah di dalam parlemen Indonesia kecuali fraksi Kesatuan yang mewakili Papua Kepentingan daerah baru kembali terakomodasi melalui fraksi Utusan Daerah dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dibentuk melalui Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dan anggotanya dilantik pada tanggal 15 September 1960 Susunan MPRS sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No 12 tahun 1959 terdiri atas anggota DPR Gotong Royong DPR GR utusan daerah dan golongan karya Pasal 1 Komposisi keanggotaan tiap provinsi dalam fraksi Utusan Daerah F UD diambil berdasarkan jumlah penduduk dari tiap provinsi Untuk provinsi yang berpenduduk lebih dari 3 juta akan memperoleh 5 orang wakil dalam F UD untuk provinsi yang memiliki penduduk antara 1 sampai 3 juta orang akan memperoleh 4 orang wakil dalam F UD sedangkan untuk provinsi yang memiliki penduduk kurang dari 1 juta orang akan memperoleh 3 orang wakil dalam F UD Pasal 2 Penjelasan Perpres Calon wakil untuk F UD dicalonkan oleh DPRD provinsi yang bersangkutan dengan jumlah calon maksimal dua kali jatah yang telah ditetapkan oleh Perpres Presiden kemudian akan memilih wakil untuk F UD dari tiap provinsi 8 Dari peraturan tersebut maka diperoleh jumlah keseluruhan anggota F UD sebanyak 94 orang anggota Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingan dengan golongan karya yang memiliki 200 orang anggota ataupun DPR GR yang memiliki 257 orang anggota 9 Setelah Soekarno digantikan oleh Soeharto undang undang baru dibuat untuk mengubah susunan parlemen Indonesia Susunan MPR yang sebelumnya ditetapkan oleh Perpres No 12 Tahun 1959 digantikan oleh UU No 16 Tahun 1969 Berdasarkan UU ini jumlah anggota F UD memperoleh kenaikan dari 94 menjadi 110 anggota Penambahan anggota ini diakibatkan oleh peningkatan jumlah wakil wakil dari setiap provinsi Pasal 8 Ayat 1 dan penunjukan gubernur Pasal 8 Ayat 2 Panglima Kodam dan Komandan Korem Keppres No 83 M Tahun 1972 sebagai anggota ex officio dari F UD Akibatnya jumlah anggota utusan daerah meningkat lagi menjadi 130 orang pada MPR periode 1972 1977 dan pada periode periode selanjutnya tidak ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah anggota 10 Pada praktiknya utusan daerah selama masa Soekarno dan Soeharto tidak banyak memainkan peranan penting dalam menyalurkan aspirasi daerah Hal ini dikarenakan pemilihannya oleh DPRD yang bersangkutan sehingga lebih didominasi oleh para pejabat setempat Selain itu dipilihnya anggota F UD oleh presiden membuat F UD dan MPR secara keseluruhan hanya sebagai rubber stamp parliament di mana tugas dan fungsinya secara de facto hanyalah menyetujui segala keputusan presiden baik secara formal maupun informal Kelemahan lainnya adalah bahwa tidak ada keharusan bagi anggota F UD untuk berasal dari atau bertempat tinggal di daerah yang diwakilinya Hanya ada peraturan mengenai usia maksimal 21 tahun kewarganegaraan dan tidak terlibat G30S PKI serta syarat normatif lainnya bagi anggota F UD 11 Reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto membawa dampak besar bagi lembaga legislatif tidak terkecuali bagi F UD Pada MPR periode 1999 2004 jumlah anggota F UD dipotong menjadi 130 anggota 12 dari jumlah pada MPR periode 1997 1999 sebanyak 149 anggota 13 Berbeda dengan periode sebelumnya di mana jumlah anggota F UD dari setiap provinsi disesuaikan dengan jumlah penduduknya jumlah wakil F UD dari setiap provinsi disamaratakan sebanyak 5 orang Meskipun sistem keanggotaan ini sudah mulai menyerupai DPD seperti sekarang menurut peraturan Tatib MPR fraksi fraksi dalam MPR hanya dibagi berdasarkan parpol TNI Polri dan utusan golongan F UD dibubarkan dan anggota F UD masuk ke dalam fraksi parpol menurut partai asal yang mencalonkan mereka dalam pemilihan di DPRD Provinsi 14 Hal ini mengakibatkan F UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen bukan merupakan wakil daerah Para anggota F UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah 15 dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1 9 November 2001 16 Meskipun begitu tidak semua anggota MPR dari utusan daerah kembali masuk ke dalam fraksi ini Dari 130 anggota utusan daerah di MPR hanya 55 yang kembali masuk ke dalam F UD Sisanya tetap bertahan di fraksi partai masing masing 17 Sebagai Dewan Perwakilan Daerah Sunting Setelah reformasi bergulir perubahan perubahan dasar ketatanegaraan pun dilangsungkan Dalam kurun waktu 1999 hingga 2002 telah terjadi empat kali amandemen terhadap UUD 1945 Salah satu bagian yang diamandemen adalah mengenai susunan lembaga legislatif di Indonesia MPR yang sebelumnya bersifat unikameral berubah menjadi bikameral dengan keberadaan DPD 18 Tidak seperti F UD DPD dipilih langsung oleh masyarakat sehingga DPD bersifat lebih demokratis dalam mewakili aspirasi daerah dibandingkan dengan F UD Selain itu posisi ex officio di dalam DPD pun dihapuskan sehingga anggota DPD dipilih oleh rakyat secara keseluruhan Yang terakhir anggota DPD diharuskan untuk bersikap independen dalam mewakili aspirasi daerahnya tidak seperti F UD yang lebih cenderung berpihak ke suatu parpol 19 Pembahasan mengenai pembentukan DPD dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan pada Rapat Paripurna ke 5 hari Minggu 4 November 2001 Pada rapat ini hampir seluruh fraksi dalam MPR menyetujui pembentukan DPD terkecuali F PDU Persatuan Daulat Ummah yang tidak memberikan tanggapan apapun mengenai pembentukan DPD 20 Pembentukan DPD akhirnya disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945 21 Meskipun begitu F UD tidak serta merta hilang F UD tetap bertahan hingga akhir periode 1999 2004 17 MPR DPR dan DPD dengan susunan yang baru terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004 dengan ketua DPD pertama Ginandjar Kartasasmita dan wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida 22 Persyaratan anggota SuntingSyarat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Tidak pernah melakukan perbuatan tercela Terdaftar sebagai Pemilih Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih Berusia sekurang kurangnya 21 dua puluh satu tahun Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas SMA Madrasah Aliyah MA Sekolah Menengah Kejuruan SMK Madrasah Aliyah Kejuruan MAK atau bentuk lain yang sederajat Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S PKI Memiliki visi misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik IndonesiaFungsi SuntingBerdasarkan Pasal 248 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 fungsi DPD adalah pengajuan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR ikut dalam pembahasan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama pengawasan atas pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan APBN pajak pendidikan dan agama Pimpinan SuntingPimpinan Sementara Sunting Sebelum pimpinan tetap dilantik DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD dimana ketua sementara merupakan anggota DPD tertua sedangkan wakil ketua sementara merupakan anggota DPD termuda Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya Pimpinan Tetap Sunting Pimpinan tetap DPD terdiri dari seorang ketua dan beberapa wakil ketua Anggota SuntingLihat pula Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019 2024 Lihat pula Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2014 2019 Lihat pula Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2009 2014 Lihat pula Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2004 2009 Kekebalan hukum Sunting Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan pertanyaan pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat rapat DPD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing masing lembaga Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal hal mengenai pengumuman rahasia negara Alat kelengkapan SuntingAlat kelengkapan DPD terdiri atas Komite Badan Kehormatan dan Panitia panitia lain yang diperlukan Komite I Sunting Tugas Sunting Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah hubungan pusat dan daerah serta pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah 23 Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat sebagai berikut 23 Pemerintah daerah Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah Pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah Pemukiman dan kependudukan Pertanahan dan tata ruang Politik hukum HAM dan ketertiban umum dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara Pimpinan Sunting Pimpinan Komite I periode 2014 2019 24 Ketua Akhmad Muqowam Jawa Tengah Wakil Fachrul Razi Aceh dan Benny Rhamdani Sulawesi Utara Komite II Sunting Tugas Sunting Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya 25 Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat sebagai berikut 25 Pertanian dan Perkebunan Perhubungan Kelautan dan Perikanan Energi dan Sumber daya mineral Kehutanan dan Lingkungan hidup Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal Perindustrian dan Perdagangan Penanaman Modal dan Pekerjaan Umum Pimpinan Sunting Pimpinan Komite II periode 2014 2019 24 Ketua Parlindungan Purba Sumatera Utara Wakil Ahmad Nawardi Jawa Timur dan La Ode Muhammad Rusman Emba Sulawesi Tenggara Komite III Sunting Tugas Sunting Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap yang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan dan agama 26 Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat sebagai berikut 26 Pendidikan Agama Kebudayaan Kesehatan Pariwisata Pemuda dan olahraga Kesejahteraan sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ekonomi Kreatif Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana dan Perpustakaan Pimpinan Sunting Pimpinan Komite III periode 2014 2019 24 Ketua Hardi Selamat Hood Kepulauan Riau Wakil Abraham Liyanto Nusa Tenggara Timur dan Fahira Idris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Komite IV Sunting Tugas Sunting Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang undang yang berkaitan dengan APBN perimbangan keuangan pusat dan daerah memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK pajak dan usaha mikro kecil dan menengah 27 Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat sebagai berikut 27 Anggaran pendapat dan belanja negara Pajak dan pungutan lain Perimbangan keuangan pusat dan daerah Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK Lembaga keuangan dan Koperasi usaha mikro kecil dan menengah Pimpinan Sunting Pimpinan Komite IV periode 2014 2019 24 Ketua Cholid Mahmud Daerah Istimewa Yogyakarta Wakil Ajiep Padindang Sulawesi Selatan dan Ghazali Abbas Adan Aceh Panitia Perancang Undang undang Sunting Tugas Sunting Panitia Perancang Undang Undang PPUU dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas 28 Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang undang untuk 1 satu masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran Membahas usul rancangan undang undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan Melakukan kegiatan pembahasan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang undang yang disiapkan oleh DPD Melakukan pembahasan pengubahan dan atau penyempurnaan rancangan undang undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan atau Sidang Paripurna Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang undang dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna Melakukan koordinasi konsultasi dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang undang yang sedang dibahas oleh komite Melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang undang Melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan atau Panitia Musyawarah Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD Mengadakan persiapan pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup tugas komite Mengoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 satu Komite dan Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang Undang pada masa keanggotaan berikutnyaSelain tugas sebagaimana dimaksud di atas Panitia Perancang Undang Undang mempunyai tugas Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan pemerintah daerah dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang undang di DPD dan Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat Daerah Law Center DPD Pimpinan Sunting Pimpinan Panitia Perancang Undang undang periode 2014 2019 24 Ketua Gede Pasek Suardika Bali Wakil Anang Prihantoro Lampung dan Muhammad Afnan Hadikusumo Daerah Istimewa Yogyakarta Panitia Urusan Rumah Tangga Sunting Tugas Sunting Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga PURT merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas 29 Membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD RI termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal Membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah Membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD Mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR DPR dan DPD Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah dan Menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu Pimpinan Sunting Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 2019 24 Ketua Muhammad Asri Anas Sulawesi Barat Wakil Aidil Fitri Syah Sumatera Selatan dan Habib Ali Alwi Banten Badan Kehormatan Sunting Tugas Sunting Badan Kehormatan BK merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas 30 melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena tidak melaksanakan kewajiban tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 tiga bulan berturut turut tanpa keterangan apapun tidak menghadiri Sidang Paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 enam kali berturut turut tanpa alasan yang sah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan umum melanggar ketentuan larangan Anggota menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan selain tugas tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD Pimpinan Sunting Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 2019 24 Ketua Mervin Sadipun Komber Papua Barat Wakil Oni Suwarman Jawa Barat dan Hendry Zainuddin Sumatera Selatan Badan Kerjasama Parlemen Sunting Tugas Sunting Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas 31 Membina mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah baik secara regional maupun internasional atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah dan Komite Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional Mempersiapkan hal hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis baik secara regional maupun internasional Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan Panitia Musyawarah Panitia Urusan Rumah Tangga Panitia Perancang Undang Undang dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD dan Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Sunting Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 2019 24 Ketua Mohammad Saleh Bengkulu Wakil Emilia Contessa Jawa Timur dan Maya Rumantir Sulawesi Utara Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sunting Tugas Sunting Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah BPKK DPD bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan lembaga perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok DPD dibantu anggota pimpinan BPKK DPD 24 Pimpinan Sunting Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan periode 2014 2019 24 Ketua Bambang Sadono Jawa Tengah Wakil Muhammad Asri Anas Sulawesi Barat dan Muhammad Syukur Jambi Badan Akuntabilitas Publik Sunting Tugas Sunting Panitia Akuntabilitas Publik PAP dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas 32 Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik Pimpinan Sunting Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik periode 2014 2019 24 Ketua Abdul Gafar Usman Riau Wakil Ayi Hambali Jawa Barat dan Novita Maluku Panitia Musyawarah Sunting Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas 33 Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD termasuk sidang dan rapat untuk 1 satu tahun sidang 1 satu masa persidangan dan sebagian dari suatu masa sidang Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 satu masa keanggotaan Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 satu masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang undang dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib dan Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran Sekretariat Jenderal SuntingArtikel utama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD Lihat pula SuntingMajelis TinggiPranala luar SuntingSitus web resmi Dewan Perwakilan Daerah Diarsipkan 2016 12 03 di Wayback Machine Referensi Sunting Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN TA 2023 pdf pdf Kemenkeu go id Kementerian Keuangan Republik Indonesia hlm 464 Diakses tanggal 17 Februari 2023 Aprionis 2020 01 09 Ferdinand Yuniardi ed Ketua DPD RI perintahkan senator turun ke daerah ANTARA News Diakses tanggal 2021 10 04 Mahmuzar Februari 2019 Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan Studi Konstitusional Kehadiran DPD di NKRI PDF Bandung Penerbit Nusa Media hlm 122 123 ISBN 978 602 6913 70 8 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Tim Penyusun Sejarah 1970 hlm 98 99 Tim Penyusun Sejarah 1970 hlm 110 Tim Penyusun Sejarah 1970 hlm 129 131 a b c Bastiaans 1950 hlm 91 Sebagai contoh Provinsi Jawa Barat memiliki jatah 5 orang wakil dalam F UD Maka DPRD Jawa Barat berhak mencalonkan maksimal 10 orang wakil dua kali lipat jatah dalam F UD Kemudian presiden akan menunjuk 5 orang dari daftar calon tersebut untuk menduduki posisi di F UD Jaweng et al 2005 hlm 72 Jumlah anggota Utusan Daerah dari tahun 1971 hingga 1997 mengalami kenaikan secara minim Hal ini disebabkan oleh proses integrasi secara bertahap provinsi Irian Jaya dan Timor Timur ke dalam lembaga legislatif dan perubahan undang undang yang mengatur komposisi anggota DPR MPR mulai dari UU No 16 Tahun 1969 hingga UU No 2 Tahun 1985 Lihat Pemerintah RI 1992 hlm 3 4 Departemen Penerangan RI 1992 hlm 30 Jaweng et al 2005 hlm 76 78 Pada pelantikan anggota MPR tanggal 1 Oktober 1999 terdapat 135 anggota F UD Setelah Provinsi Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia anggota F UD dari Timor Timur ditarik balik Departemen Penerangan RI 1998 hlm 63 Jaweng et al 2005 hlm 82 Kompas 12 Juni 2000 Jaweng et al 2005 hlm 83 a b Jaweng et al 2005 hlm 84 Jaweng et al 2005 hlm 86 87 Efriza amp Rozi 2010 hlm 260 Efriza amp Rozi 2010 hlm 246 248 Jaweng et al 2005 hlm 87 Kompas 2 Oktober 2004 a b lt http www dpd go id alatkelengkapan komite i Diarsipkan 2014 10 08 di Wayback Machine Komite I DPD RI gt a b c d e f g h i j k Jurnal Parlemen Ini Formasi Alat Kelengkapan DPD Tahun Sidang 2014 2015 Diarsipkan 2015 04 03 di Wayback Machine a b lt http www dpd go id alatkelengkapan komite ii Diarsipkan 2014 10 08 di Wayback Machine Komite II DPD RI gt a b lt http www dpd go id alatkelengkapan komite iii Diarsipkan 2014 10 08 di Wayback Machine Komite III DPD RI gt a b http www dpd go id alatkelengkapan komite iv Diarsipkan 2014 10 08 di Wayback Machine Komite IV DPD RI gt Panitia Perancang Undang undang DPD RI Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 10 08 Diakses tanggal 2014 11 25 Panitia Urusan Rumah Tangga Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 10 08 Diakses tanggal 2014 11 25 Badan Kehormatan Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 10 08 Diakses tanggal 2014 11 25 Badan Kerjasama Parlemen Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 11 23 Diakses tanggal 2014 11 25 Badan Akuntabilitas Publik Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 11 18 Diakses tanggal 2014 11 25 Panitia Musyawarah Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 10 08 Diakses tanggal 2014 11 25 Bibliografi SuntingBastiaans W Ch J 1950 Personalia Van Staatkundige Eenheden Regering en Volksvertegenwoordiging in Indonesie per 1 Sept 1949 PDF Jakarta diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2019 10 23 diakses tanggal 2020 06 12 Departemen Penerangan RI 1992 Daftar Nama Nama Anggota DPR MPR dan DPRD Tingkat I Hasil Pemilihan Umum 1992 dalam bahasa Indonesian Jakarta Pemeliharaan CS1 Bahasa yang tidak diketahui link Departemen Penerangan RI 1998 Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang Terpilih dan yang Diangkat serta yang Pergantian Antarwaktu Masa Bakti Tahun 1997 2002 dalam bahasa Indonesian Jakarta Pemeliharaan CS1 Bahasa yang tidak diketahui link Efriza Rozi Syafuan 2010 Parlemen Indonesia Geliat Volksraad hingga DPD Penerbit Alfabeta Jaweng Robert Endi Siahaan Henry Armanjaya Lexy Adinabung Adian 2005 Mengenal DPD RI Sebuah Gambaran Awal Jakarta Institute for Local Development Tim Penyusun Sejarah 1970 Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia PDF Jakarta Sekretariat DPR GR Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia amp oldid 24349716