www.wikidata.id-id.nina.az
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di singkat Setjen DPD RI adalah sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI Susunan organisasi dan tata kerja Setjen DPD RI diatur dengan peraturan Presiden atas usul DPD RI Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD RI 2 Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik IndonesiaGambaran umumDasar hukumUndang Undang Nomor 17 Tahun 2014Susunan organisasiSekretaris JenderalDr Rahman Hadi M Si 1 Deputi Sekretariat JenderalLalu Niqman Zahir S Sos M Si Administrasi Oni Choiruddin S H M M Persidangan 1 Biro PusatBiro Perencanaan dan KeuanganHartawan S IP 1 Biro Sekretariat PimpinanSanherif S Hutagaol S Sos M Si 1 Biro Persidangan IEmpi Muslion A P S Sos M T M Sc 1 Biro Persidangan IIDra Mesranian M Dev Plg 1 Biro Protokol Humas dan MediaMahyu Darma S H M H 1 Biro UmumIrma Febrianti ST M Si 1 Biro Sistem Informasi dan DokumentasiZulfikar Saifuddin S STP M Si 1 Biro Organisasi Keanggotaan dan KepegawaianDr Fitriani A P M Si 1 Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan HukumAndi Erham S E M M Ph D 1 Pusat Kajian Daerah dan AnggaranDr Sri Sundari S H M M 1 InspektoratNana Sutisna S IP M Si 1 Kantor pusatJl Gatot Subroto Senayan Jakarta 10270Situs webhttp www dpd go id Setjen DPD RI pertama kali dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan terakhir Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan aparatur pemerintah yang diamanatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga DPD RI 2 3 Daftar isi 1 Tugas dan Fungsi 1 1 Tugas 1 2 Fungsi 2 Lihat pula 3 ReferensiTugas dan Fungsi suntingTugas sunting Setjen DPD RI Mempunyai Tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI 1 Fungsi sunting Dalam melaksanakan tugas Setjen DPD RI mempunyai fungsi 1 Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI Pemberian dukungan administratif dan keahlian di bidang perundang undangan pertimbangan dan pengawasan dalam fungsi politik lembaga dan anggota DPD RI Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan pengawasan administrasi keanggotaan kepegawaian ketatausahaan perlengkapan kerumahtanggaan dan keuangan di lingkungan DPD RILihat pula suntingDewan Perwakilan Daerah Republik IndonesiaReferensi sunting a b c d e f g h i j k l m n o Setjen DPD RI Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 02 07 Diakses tanggal 2014 11 25 a b Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pranala nonaktif permanen LAKIP 2013 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 11 28 Diakses tanggal 2014 11 25 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia amp oldid 25652019