www.wikidata.id-id.nina.az
Kementerian Riset dan Teknologi disingkat Kemenristek adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset teknologi dan inovasi Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden 1 Kemenristek dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional disebut Menristek Kepala BRIN yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro Kementerian Riset dan Teknologi Republik IndonesiaGambaran umumDibentuk1976Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019Dibubarkan28 April 2021 2021 04 28 Bidang tugasRiset Teknologi dan InovasiNomenklatur sebelumnyaKementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia 2014 2019 Susunan organisasiMenteriBambang Brodjonegoro terakhir Sekretaris KementerianMego PinanditoInspektur JenderalYusrial Bachtiar Plt DeputiPenguatan InovasiErry Ricardo Nurzal Plt Penguatan Riset dan PengembanganIsmunandar Plt Staf AhliBidang Kelembagaan dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan amp TeknologiErry Ricardo NurzalBidang Relevansi amp ProduktivitasIsmunandarBidang Pembiayaan Riset amp InovasiAli Ghufron MuktiLPNK yang dikoordinasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Pengawas Tenaga Nuklir Badan Informasi Geospasial Badan Standardisasi NasionalAlamatKantor pusatJalan MH Thamrin 8 Jakarta PusatSitus webwww wbr ristekbrin wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan fungsi 2 1 Kementerian Riset dan Teknologi 2 2 Badan Riset dan Inovasi Nasional 3 Susunan organisasi 4 Koordinasi 5 Galeri 6 Lihat pula 7 Referensi 8 Pranala luarSejarah SuntingKementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset Periode tahun 1986 2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi Pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi KNRT atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi 2 Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke kementerian ini 3 Lima tahun kemudian pada tahun 2019 tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021 Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tugas dan fungsi SuntingKementerian Riset dan Teknologi Sunting Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi 4 Badan Riset dan Inovasi Nasional Sunting Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Badan Riset dan Inovasi Nasional mempunyai tugas menjalankan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan program anggaran dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian Pengembangan Pengkajian dan Penerapan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian sumber daya manusia sarana dan prasarana riset dan teknologi penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi penguasaan alih teknologi penguatan kemampuan audit teknologi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan penetapan kualifikasi profesi peneliti perekayasa dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian Pengembangan Pengkajian dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan sumber daya penguatan riset dan pengembangan serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing lembaga penelitian dan pengembangan asing badan usaha asing dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN 5 Susunan organisasi SuntingSusunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai berikut Sekretariat Kementerian Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas 4 Susunan organisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah sebagai berikut Sekretariat Utama Deputi Penguatan Inovasi Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan dan Inspektorat Utama 5 Koordinasi SuntingBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian Menteri Negara Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT Badan Tenaga Nuklir Nasional BATAN Badan Pengawas Tenaga Nuklir BAPETEN Badan Informasi Geospasial BIG Badan Standardisasi Nasional BSN 6 Kementerian Riset dan Teknologi juga mengkoordinasikan dan mengelola lembaga lembaga sebagai berikut Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi PUSPIPTEK Serpong Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Lembaga Eijkman LBME Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi PUSPA IPTEK Agro Techno Park ATP Palembang Business Technology Center BTC 6 Galeri Sunting nbsp Logo Kementerian Riset dan Teknologi 2011 2015 nbsp Logo Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi 2015 2019 nbsp Logo Kementerian Riset dan Teknologi Badan Riset Inovasi Nasional 2019 2021 Lihat pula SuntingDaftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia Badan Riset dan Inovasi Nasional Dewan Riset Nasional Komite Inovasi Nasional Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Pengelolaan Industri Strategis IndonesiaReferensi Sunting Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pranala nonaktif permanen Sejarah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 03 14 Diakses tanggal 2019 10 25 republika co id Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi a b Pemerintah Indonesia 2019 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi a b Pemerintah Indonesia 2019 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional a b Organsasi Kementerian Riset dan Teknologi Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 03 14 Diakses tanggal 2019 10 25 Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2020 06 11 di Wayback Machine nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia amp oldid 23932595