www.wikidata.id-id.nina.az
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah lembaga nonstruktural bersifat mandiri yang didirikan dengan tujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat saran dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan atau permintaan mengenai penguasaan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional Akademi Ilmu Pengetahuan IndonesiaGambaran UmumSingkatanAIPIDasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 8 Tahun 1990SifatMandiriStrukturKetuaSatryo Soemantri BrodjonegoroWakil KetuaSofian EffendiKetua Komisi KebudayaanM Amin AbdullahKetua Komisi Ilmu Pengetahuan DasarDaniel MurdiyarsoKetua Komisi Ilmu KedokteranHerawati SudoyoKetua Komisi Ilmu RekayasaM Aman WirakartakusumahKetua Komisi Ilmu SosialMayling Oey GardinerKantor pusatGedung Perpustakaan Nasional RI Lt 17 18 Jalan Medan Merdeka Selatan No 11 Gambir DKI Jakarta 10110Situs webhttp www aipi or idlbs Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Pendiri 2 Keanggotaan 3 Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan 3 1 Komisi Ilmu Rekayasa 3 2 Komisi Ilmu Kedokteran 3 3 Komisi Ilmu Sosial 3 4 Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar 3 5 Komisi Kebudayaan 4 Pranala luarSejarah SuntingPada tahun 1956 melalui Undang undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia MIPI dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Naskah akademis dari rancangan Undang undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962 Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962 MIPI dimasukkan dalam lingkungannya Pada tahun 1966 Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah Pada tahun 1983 Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia AIPI Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Rancangan Undang undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR Undang undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Pendiri Sunting B J Habibie Samaun Samadikun Fuad HassanKeanggotaan SuntingKeanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus yakhi ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan Ilmuwan asing yang berjasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dapat diangkat menjadi mitra AIPI Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan SuntingDi dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179 M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk Komisi Ilmu Rekayasa Sunting Florentinus Gregorius Winarno Ketua Komisi Ilmu Rekayasa Satryo S Brodjonegoro Wakil Ketua AIPI Budhi M Suyitno Sekretaris Jenderal AIPI Mohamad Sahari Besari Antonius Suwanto Ary Mochtar Pedju I Ketut Aria Pria Utama M Aman Wirakartakusumah Mardjono Siswosuwarno Masyhur Irsyam Muljowidodo Kartidjo Purwiyatno Hariyadi Saswinadi Sasmojo Tatang Hernas SoerawidjajaKomisi Ilmu Kedokteran Sunting Sangkot Marzuki Ketua AIPI R Sjamsuhidajat Ketua Komisi Ilmu Kedokteran Akmal Taher Herawati Sudoyo Irawan Yusuf Jusuf Hanafiah Sofia Mubarika Sultana M H Faradz Tjahjono Darminto GondhowiardjoKomisi Ilmu Sosial Sunting Taufik Abdullah Ketua Komisi Ilmu Sosial Armida Salsiah Alisjahbana Dewi Fortuna Anwar Emil Salim Hasjim Djalal Ichlasul Amal Juwono Sudarsono Maria S W Sumardjono Mayling Oey Gardiner Mely G Tan Mochtar Kusumaatmadja Ramlan Surbakti Sediono M P Tjondronegoro Sofian EffendiKomisi Ilmu Pengetahuan Dasar Sunting Mien A Rifai Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar Bambang Hidayat Daniel Murdiyarso Djoko Tjahjono Iskandar Djokowoerjo Sastradipradja Endang Sukara Hendra Gunawan Indrawati Gandjar Jatna Supriatna Muladno Rosari Saleh Sri Widiyantoro Susanto Imam Rahayu Terry Mart Umar Anggara JenieKomisi Kebudayaan Sunting M Amin Abdullah Ketua Komisi Kebudayaan Azyumardi Azra Edi Sedyawati Franz Magnis Suseno H A R Tilaar Koento Wibisono Siswomihardjo M Sastrapratedja Siti Musdah Mulia Tamrin Amal Tomagola Toeti Heraty Noerhadi Yudi Latif Yunita T WinartoPranala luar SuntingSitus Resmi AIPI adalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia amp oldid 23925205