www.wikidata.id-id.nina.az
Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014 1 Hukuman ini berlaku untuk kasus Pembunuhan terencana korupsi terorisme Narkoba dan perdagangan obat obatan terlarang 2 Eksekusi Hukuman mati tersebut dilakukan oleh regu tembak Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob terutama karena kejahatan terkait pemakai dan pengedar Narkoba serta Korupsi 1 3 Daftar isi 1 Proses 2 Perkembangan di Indonesia 2 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana 2 2 Kitab Undang Undang Hukum Militer 3 Daftar eksekusi dari tahun ke tahun 4 Penentangan 4 1 Dari luar negeri 4 2 Dari dalam negeri 4 2 1 Penolakan dari politisi praktisi institusi 4 2 2 Penolakan dari akademisi 4 2 3 Penolakan dari tokoh keagamaan 5 ReferensiProses SuntingHukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden Di Republik Indonesia sejak Desember tahun 2014 dilaporkan bahwa Presiden Indonesia tidak memberikan grasi kepada yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena kejahatan Tersangka dan anggota keluarga dari tersangka akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi 4 Biasanya pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan 4 Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh dan dirahasiakan untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak metode ini tidak diubah sejak tahun 1964 5 6 Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput juga diberikan pilihan kepada Terpidana untuk duduk atau berdiri 5 Tentara menembak jantung Terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali 5 Jika Terpidana tidak tewas maka diizinkan untuk menembak Terpidana di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak 7 Perkembangan di Indonesia SuntingEksekusi hukuman mati pertama di Indonesia yang tercatat oleh data Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan KontraS dijatuhi kepada Oesin yang merupakan pedagang kambing dan tukang jagal di Kota Mojokerto Ia dieksekusi mati karena melakukan pembunuhan terhadap enam rekan bisnisnya pada tahun 1964 Oesin dieksekusi mati pada 14 September 1979 8 Berdasarkan data dari Institute for Criminal Justice Reform atau disingkat ICJR menyebutkan bahwa jumlah kasus hukuman mati hingga Oktober 2020 mencapai 173 kasus dengan total 210 Terrpidana Data ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu di bulan Oktober 2018 hingga bulan Oktober 2019 tercatat 126 kasus dengan total 135 jumlah Terpidana Kasus kasus tersebut dibagi dalam beberapa rincian yaitu 1 Kasus narkotika dengan jumlah kasus 149 86 2 Kasus pembunuhan yang direncanakan 23 kasus 13 dan3 Kasus terorisme memiliki jumlah kasus sebanyak 1 kasus 1 9 Di Indonesia untuk menentukan sanksi terhadap sebuah kejahatan dan pelanggaran diatur dalam hukum pidana Tujuan dari hukum pidana tersebut yaitu agar seseorang yang berbuat kejahatan mendapat hukuman yang adil dan berharap agar pelaku kejahatan tersebut tidak mengulangi kejahatannya kembali 10 Salah satu hukum pidana juga mengatur menganai tentang hukuman mati di dalamnya Hukuman mati termasuk ke dalam hukuman pokok apabila dilihat dari jenis hukum positif di Indonesia Jenis jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Indonesia di antaranya Kitab Undang Undang Hukum Pidana Sunting Pasal 104 KUHP berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan makar pengkhianatan dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan presiden atau wakil presiden orang tersebut akan dijatuhkan dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun 11 Pasal 124 ayat 3 KUHP berisi tentang hukuman mati bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan gudang persenjataan untuk perang atau menyerahkannya kepada musuh Selain itu hukuman mati juga diberikan kepada pembuat huru hara dan pemberontakan dari Angkatan Perang 12 Pasal 140 ayat 3 KUHP hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pembunuhan tapi direncakan dahulu sebelumnya Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati Selain itu bisa juga dijatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup 13 Pasal 365 ayat 4 KUHP berisi tentang hukuman berat bagi seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korban tersebut mati Hukuman berat di sini bisa sampai dengan hukuman mati 14 Pasal 444 KUHP pemberian hukuman mati kepada orang yang perompakan di laut pesisir dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban 15 Pasal 124 bis KUHP pemberian hukuman berat kepada orang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara 16 Pasal 368 ayat 2 KUHP pemberian hukuman berat kepada orang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan pemaksaan hingga pencurian 17 Kitab Undang Undang Hukum Militer Sunting Pasal 64 berisi tentang pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang membantu musuh atau menimbulkan kerugian bagi negara 18 Pasal 65 berisi tentang pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada militer yang melakukan pemberontakan 18 Pasal 67 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena menjadi mata mata Direvisi dengan UU No 39 tahun 1947 18 Pasal 68 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada yang mengkhianati janji ketika perang dan mengadakan perencanaan yang jahat Direvisi dengan UU No 39 tahun 1947 18 Pasal 73 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada anggota militer yang dengan sengaja menyerahkan diri kepada musuh Direvisi dengan UU No 39 tahun 1947 18 Pasal 74 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang sengaja menyerah ketika perang tanpa pemberian perintah yang tegas serta melenyepkan semangat juang dan mengacaukan masyarakat militer 18 Pasal 76 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun apabila melakukan kejahatan ketika dirinya diberi amanah sebagai pemegang komando atau pengurus atau pengawas dari Angkatan Darat AD Angkatan Laut AL atau angkatan Udara AU 18 Pasal 82 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada perusak perjanjian dan bertentangan dengan hukum serta memihak musuh 18 Pasal 89 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun karena melakukan pengingkaran jabatan desersi ketika perang 18 Pasal 133 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada pelaku pemberontakan dalam suasana damai pengingkaran jabatan desersi serta mengabaikan pencegahan terjadinya perang atau kejahatan 18 Pasal 137 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada Angkatan Perang yang melakukan kekerasan dengan sengaja kepada seseorang atau kelompok 18 Pasal 138 pemberian hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara paling lama dua puluh tahun kepada orang yang melakukan kekerasan kepada orang yang sudah mati orang sakit atau yang terluka akibat peperangan 18 Tahun 1948 penangkapan Amir Sjarifuddin membuah gaduh dunia politik di Indonesia Amir Sjarifuddin merupakan tokoh politik sekaligus mantan menteri pertahanan dan perdana menteri Dia ditangkap dengan alasan terlibat dalam Peristiwa Madiun yang melibatkan Partai Komunis Indonesia PKI Di bulan Desember Amir Syarifuddin dieksekusi mati di Ngalihan Solo Tahun 1946 Tan Malaka ditangkap karena mengikuti pertemuan dengan pimpinan Pesatuan Perjuangan Ketika Peristiwa Madiun terjadi Tan Malaka dibebaskan Bulan Februari 1949 Tan Malaka menghilang Lima puluh tahun dari kejadian tersebut seorang peneliti bernama Harry Poeze mengungkapkan bahwa Tan Malaka dibunuh oleh seorang Letnan Dua bernana Sukutjo atas inisiatif pribadi 4 Dua kejadian di atas menyimpulkan pada periode ini ada beberapa eksekusi mati yang dipraktikkan di Indonesia tanpa persidangan Pemerintah pada saat itu belum solid ketika pengambilan keputusan Hasil penyelidikan yang panjang melahirkan kesimpulan bahwa para eksekutor hukuman mati melakukannya atas inisiatif pribadi dan didukung oleh kepentingan politik Pada tahun 1973 1981 pemerintahan dipimpin oleh Soeharto Saat itu Indonesia sedang fokus dalam pengembangan perekonomian Namun pada saat itu tingkat kriminalitas semakin tinggi Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yaitu kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1974 Kasus ini bermula dari perampokan dan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti di Desa Bojongsari Bekasi Polisi menetapkan Karta dan Sengkon sebagai tersangka Mereka memang tidak mengakui bahwa mereka yang telah melakukan perampokan dan pembunuhan tersebut Namun setelah polisi memberi tekanan terhadap mereka akhirnya mereka mau untuk menandatangani berita acara penangkapan tersebut Hal mengejutkan terjadi ada seseorang yang bernama Genul yang mengaku telah membunuh Sulaiman dan Siti Akhirnya Genul dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara Hal yang menjadi aneh adalah meskipun pelaku sebenarnya sudah ditangkap Sengkon dan Karta tidak langsung dibebaskan dan tetap menjalankan kurungan penjara Pada periode ini pemerintah belum mampu menghadapi kasus kriminalitas yang terjadi Oleh karena itu untuk menekan angka kriminalitas pemerintah membuat jalan pintas dengan cara Hukuman mati tanpa pengadilan 4 Kasus penembakan misterius Petrus dilakukan oleh aparat keamanan ditahun 1982 1985 Eksekusi mati ini dilakukan kepada mereka yang dituduh pelaku kriminal Usaha ini menimbulkan beberapa ketidakjelasan dalam penentuan indetitas kriminal tersebut Selain itu ada beberapa yang menyebabkan kesalahan eksekusi Pada tahun 2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc untuk melakukan penyelidikan untuk kasus penembakan misterius Petrus ini Hasilnya kegiatan Petrus ini tergolong dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia tingkat berat 4 Daftar eksekusi dari tahun ke tahun SuntingIndonesia mengakhiri moratorium hukuman mati yang berlangsung selama 4 tahun dengan dilaksanakannya hukuman mati kepada Adami Wilson kewarganegaraan Malawi pada 14 Maret 2013 19 Daftar eksekusi di Indonesia selama dan Sejarah Indonesia 1998 sekarang 20 21 Tahun Tersangka Usia Jenis kelamin Kewarganegaraan Kasus Lokasi2016 Freddy Budiman 21 39 Indonesia Perdagangan narkoba SurabayaSeck Osmane 21 38 Senegal Nigeria Perdagangan narkobaHumphrey Jefferson Ejike 21 Nigeria Perdagangan narkobaMichael Titus Igweh 21 Nigeria Perdagangan narkoba2015 Ang Kiem Soei Belanda Perdagangan narkoba TangerangMarco Archer 53 Brasil Perdagangan narkoba JakartaDaniel Enemuo 38 Nigeria Perdagangan narkobaNamaona Denis 48 Malawi Perdagangan narkobaRani Andriani 38 Indonesia Perdagangan narkoba TangerangTran Bich Hanh 22 Vietnam Perdagangan narkobaMartin Anderson Nigeria Perdagangan narkobaRaheem Agbaje Salaami Nigeria Perdagangan narkobaSylvester Obiekwe Nwolise Nigeria Perdagangan narkobaOkwudili Oyatanze Nigeria Perdagangan narkobaZainal Abidin Indonesia Perdagangan narkobaRodrigo Gularte 42 Brasil Perdagangan narkobaAndrew Chan 31 Australia Perdagangan narkoba BaliMyuran Sukumaran 23 34 Australia Perdagangan narkoba Bali2014 Tidak ada2013 Ademi atau Adami atau Adam Wilson alias Abu Malawi Perdagangan narkobaSuryadi Swabuana Indonesia PembunuhanJurit bin Abdullah Indonesia PembunuhanIbrahim bin Ujang Indonesia Pembunuhan2012 Tidak ada2011 Tidak ada2010 Tidak ada2009 Tidak ada2008 Amrozi bin Nurhasyim Indonesia Terorisme BaliImam Samudra Indonesia Terorisme BaliHuda bin Abdul Haq alias Mukhlas Indonesia Terorisme BaliRio Alex Bulo alias Rio Martil Indonesia PembunuhanTubagus Yusuf Maulana alias Usep Indonesia PembunuhanSumiarsih Indonesia PembunuhanSugeng Indonesia PembunuhanAhmad Suradji Indonesia PembunuhanSamuel Iwuchukuwu Okoye Nigeria NarkotikaHansen Anthony Nwaliosa Nigeria Narkotika2007 Ayub Bulubili Indonesia Pembunuhan2006 Fabianus Tibo Indonesia Kerusuhan PosoMarinus Riwu Indonesia KerusuhanDominggus Dasilva Indonesia Kerusuhan2005 Astini Sumiasih Indonesia PembunuhanTurmudi Indonesia Pembunuhan2004 Ayodya Prasad Chaubey India Perdagangan narkoba Sumatra UtaraSaelow Prasad Thailand Perdagangan narkoba Sumatra UtaraNamsong Sirilak Thailand Perdagangan narkoba Sumatra Utara2003 Tidak ada2002 Tidak ada2001 Gerson Pande Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara TimurFredrik Soru Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara TimurDance Soru Indonesia Pembunuhan Nusa Tenggara Timur2000 Tidak ada1999 Tidak ada1998 Adi Saputra Indonesia Pembunuhan Bali1997 Tidak ada1996 Tidak ada1995 Chan Tian Chong Indonesia NarkotikaKarta Cahyadi Indonesia Pembunuhan Jawa TengahKacong Laranu Indonesia Pembunuhan Sulawesi Tengah1994 Tidak ada1993 Tidak ada1992 Sersan Adi Saputro Indonesia Pembunuhan1991 Azhar bin Muhammad Indonesia Terorisme1990 Satar Suryanto Indonesia Subversif politik kasus 1965 Yohannes Surono Indonesia Subversif politik kasus 1965 Simon Petrus Soleiman Indonesia Subversif politik kasus 1965 Noor alias Norbertus Rohayan Indonesia Subversif politik kasus 1965 1989 Tohong Harahap Indonesia Subversif politik kasus 1965 Mochtar Effendi Sirait Indonesia Subversif politik kasus 1965 1988 Abdullah Umar Indonesia Subversif politik aktivis Islamisme Bambang Sispoyo Indonesia Subversif politik aktivis Islamisme Sukarjo Indonesia Subversif politik kasus 1965 Giyadi Wignyosuharjo Indonesia Subversif politik kasus 1965 1987 Liong Wie Tong alias Lazarus Indonesia PembunuhanTan Tiang Tjoen Indonesia PembunuhanSukarman Indonesia Subversif politik kasus 1965 Penentangan SuntingDari luar negeri Sunting Perserikatan Bangsa Bangsa PBB tercatat sering kali melakukan protes atas praktik hukuman mati di Indonesia Juru Bicara Dewan Hak Asasi Manusia HAM PBB Rupert Colville menyampaikan kekecewaannya saat Indonesia melaksanakan eksekusi mati pada tanggal 29 April 2015 karena Indonesia tegas memberlakukan eksekusi mati bagi pelaku tindak kejahatan narkoba di sisi lain RI turut mengajukan permohonan agar warganya yang terancam hukuman mati bisa diselamatkan 24 Menjelang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati pada tanggal 29 Juli 2016 eksekusi ketiga di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo 25 Kepala HAM PBB Zeid Ra ad al Hussein meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati terhadap terpidana kasus perdagangan narkotika karena meningkatnya pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan tidak adil bagi hak asasi manusia 26 Sehubungan dengan rencana eksekusi tanggal 29 Juli 2016 Uni Eropa dalam keterangan tertulisnya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap 14 terpidana yang akan dieksekusi dan meminta Indonesia untuk bergabung dengan sekitar 140 negara lain yang telah sepenuhnya menghapuskan praktik eksekusi mati Menurut keterangan tertulis tersebut Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia 27 Rafendi Djamin Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik menyampaikan bahwa Jokowi tidak seharusnya menjadi algojo terproduktif dalam sejarah Indonesia belakangan ini 25 Sementara Ken Matahari Staf Amnesty International di Sydney menyatakan argumennya untuk mendukung penghapusan mati di Indonesia sembari membandingkan Singapura yang masih menerapkan hukuman mati dengan Hongkong yang telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1983 Ia menyampaikan penelitian dari Universitas Hawaii tahun 2010 yang menyatakan bahwa kedua negara tersebut yang sangat memiliki kemiripan dalam banyak hal memiliki tingkat pembunuhan yang sangat serupa 2 Praktik hukuman mati di Indonesia juga sering mendapat kecaman dari negara negara lain khususnya negara negara di Eropa 28 Beberapa negara yang pernah menentang praktik eksekusi mati di Indonesia misalnya Belanda 28 Inggris 29 Australia dan Brasil 30 Terkait rencana eksekusi mati yang akan dilaksanakan pemerintah pada tanggal 29 Juli 2016 Inggris menyampaikan kekecewaan tambahan karena menerima laporan yang menyatakan bahwa empat terpidana yang akan dieksekusi sebelumnya telah disiksa dan mengalami kelalaian peradilan 29 Dari dalam negeri Sunting Penolakan dari politisi praktisi institusi Sunting Beragam tokoh politik maupun praktisi masyarakat menyuarakan ketidaksetujuannya atas praktik hukuman mati di Indonesia Presiden RI ke 3 Bacharuddin Jusuf Habibie dengan tegas menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia Katanya Saya berkeyakinan bahwa orang lahir ketemu jodohnya meninggal ditentukan oleh Allah Jadi saya tidak mau tidak berhak menentukan hukuman mati 31 Soedomo Menkopolkam RI ke 3 mendukung dihapuskannya hukuman mati karena tidak didasarkan pada Pancasila 32 Todung Mulya Lubis berpendapat kalau belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa hukuman mati memberikan efek jera 31 Muhammad Hafiz Pejabat Direktur Eksekutif Human Rights Working Group di Jakarta menganggap bahwa eksekusi mati tanggal 29 Juli 2016 merupakan bukti kemunduran rezim ini dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia HAM Padahal menurut Tri Agung Kristanto dari Kompas Indonesia sangat menghargai HAM sejak reformasi tahun 1998 yang salah satunya ditandai dengan memasukkan ketentuan terkait HAM pada Pasal 28 UUD 1945 32 Penolakan dari akademisi Sunting Sejumlah akademisi dari berbagai disiplin ilmu di dalam negeri tercatat mengemukakan penolakan secara terbuka terhadap eksekusi mati di Indonesia Beberapa dari antara mereka misalnya Profesor Sulistyowati Irianto Antonius Cahyadi dan Frans Supiarso dari Universitas Indonesia Beni Juliawan dari Universitas Sanata Dharma Robertus Robet dari Universitas Negeri Jakarta serta Ahmad Sofian dari Universitas Bina Nusantara Secara umum para akademisi tersebut menyimpulkan kalau praktik hukuman mati tidak efektif untuk mengatasi kejahatan dan tidak memberikan efek jera yang diharapkan Profesor Sulistyowati mengajak semua pihak untuk lebih memikirkan hak seseorang untuk hidup 33 dan Frans berharap agar pemerintah menempatkan belas kasih dan pengampunan di atas segalanya 34 Antonius dan Ahmad menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan sarana penyaluran balas dendam oleh negara tanpa menghasilkan dampak apapun pada korban kejahatan 35 36 Dan karenanya menurut Profesor Sulistyowati praktik ini mewariskan budaya balas dendam pada generasi penerus kita 33 Ahmad juga menyampaikan kalau praktik ini telah dimanfaatkan oleh mereka yang memang ingin dihukum mati karena ideologi yang mereka anut 35 Ahmad Antonius dan Robet menegaskan kalau pelaksanaan hukuman mati lebih mengakomodir kepentingan politis daripada kepentingan korban dan hukum 35 36 bahkan digunakan sebagai instrumen sosial dan politik untuk memamerkan kekuasaan 37 Bagi Robet dan Frans praktik hukuman mati merupakan salah satu praktik dari zaman purba yang diterapkan oleh negara di zaman modern 34 36 Robet dan Beni berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya didasarkan pada hasil survei oleh beberapa lembaga 34 yang hasilnya bahkan tidak kredibel 33 Beni mengklaim bahwa survei itu hanya dilakukan di 17 provinsi tetapi laporannya menyebutkan 33 provinsi sehingga ia merasakan adanya kejanggalan 33 Penolakan dari tokoh keagamaan Sunting Tokoh tokoh dari komunitas keagamaan turut menyatakan penolakannya atas praktik hukuman mati di Indonesia Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Asshiddiqie menyampaikan agar praktik hukuman mati di Indonesia kelak dihapuskan karena ia memandangnya tidak sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila serta menghimbau agar umat Islam di Indonesia tidak menafsirkan tradisi hukum pidana di Alquran dan hadis secara harfiah 31 Ketua Syarikat Bantuan Hukum Komunitas Advokat Syariah Irfan Fahmi mengatakan Sikap seorang Muslim menolak perbudakan mestinya dibarengi pula dengan menolak hukuman mati Karena hak hidup dan hak tidak diperbudak termasuk kualifikasi hak asasi manusia HAM 38 Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia sekaligus Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo menegaskan penolakannya atas praktik hukuman mati karena terdapat potensi kesalahan dalam sistem hukum yang dibuat oleh manusia Menurutnya Tidak ada sistem hukum yang sempurna Dan kita semua tahu peradilan di manapun bisa sesat 39 Hal senada disampaikan oleh Romo Franz Magnis Suseno seorang budayawan dan rohaniwan Katolik yang menyatakan bahwa sistem yudisial kita belum terjamin kejujurannya Jika seseorang mati dengan putusan lembaga yang belum terjamin bagaimana itu Ia mengklaim bahwa pelaksanaan hukuman mati di Tiongkok tidak memberikan efek jera 40 sReferensi Sunting a b https id search yahoo com search ei UTF 8 amp fr crmas amp p The Indonesian authorities have taken a hardline stance against drug offenders In December 2014 2C it was reported that the country E2 80 99s President 2C Joko Widodo 2C would not grant clemency to at least 64 people who have been sentenced to death for drug related crimes a b Ken Matahari 30 Juli 2016 Mengakhiri Hukuman Mati KOMPAS hlm 6 https nasional okezone com read 2023 02 17 337 2766518 5 fakta pelaksanaan hukuman mati di indonesia ini aturannya a b c d e Emily Crane Nelson Groom dan Candace Sutton 7 Januari 2015 Bali Nine drug smuggler could be given just 72 HOURS notice before he faces a firing squad after Indonesian President rejects his plea to be spared execution Daily Mail Diakses tanggal 22 Januari 2015 Pemeliharaan CS1 Banyak nama authors list link a b c Cormack Lucy 17 Januari 2015 Drug traffickers in Indonesia face firing squad of 12 in first executions of 2015 The Sydney Morning Herald Diakses tanggal 17 Januari 2015 Finlayson Gregory Indonesian Death Penalty Mechanism Greg Finlayson Lawyers Greg Finlayson Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 06 01 Diakses tanggal 3 Maret 2015 Indonesia widens use of executions The New York Times 11 Juli 2008 Diakses tanggal 24 April 2013 Taufik Mohamad 2015 01 18 Tanjung Agib ed 3 Penjahat legendaris ini dieksekusi mati pertama kali di Indonesia Merdeka com Diakses tanggal 2021 07 30 Andre Budiman Adighama dkk 2020 Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020 Mencabut Nyawa di Masa Pandemi PDF Jakarta Institute for Criminal Justice Reform hlm 1 42 ISBN 9786026909763 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Nugraha Jevi 2020 10 13 Nugraha Jevi ed Mengenal Tujuan Hukum Pidana Beserta Fungsinya Perlu Dipahami Merdeka com Diakses tanggal 2021 06 24 Ramadhan Ardito 2019 05 20 Sejumlah Tokoh Terjerat Pasal Makar Begini Pandangan Ahli Hukum Kompas com Diakses tanggal 2021 06 24 Human Rights Papua Media 25 Februari 2016 Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP humanrightspapua org Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 06 24 Diakses tanggal 2021 06 24 Yan David Bonitua Pujiyono 2017 02 09 SIKAP DAN PANDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP EKSISTENSI SANKSI PIDANA MATI DI INDONESIA Diponegoro Law Journal 6 1 1 18 Yani Ahmad 2020 ANALISIS YURIDIS PASAL 365 KUHP TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR STUDI KASUS DI PERUMAHAN CITRA RAYA KABUPATEN TANGERANG ejournal unis ac id Diakses tanggal 2021 07 22 Wardani Koko Arianto Wahyuningsih Sri Endah 2017 12 10 Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Jurnal Hukum Khaira Ummah dalam bahasa Inggris 12 4 951 958 doi 10 14710 lr v10i1 12458 Tombi Mikha 2017 03 15 TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI MENURUT UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA LEX PRIVATUM dalam bahasa Inggris 5 2 115 122 doi 10 22437 jssh v4i2 10999 ISSN 2337 4942 Jam an Kurnia Abi 16 Agustus 2018 Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Hukumonline com dalam bahasa Indonesia Diakses tanggal 2021 06 25 Pemeliharaan CS1 Bahasa yang tidak diketahui link a b c d e f g h i j k l Kania Dede 2014 CITA POLITIK HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA Jurnal Ilmu Hukum 4 2 161 179 doi 10 30652 jih v4i2 2787 Indonesia executes first convict in four years Jakarta Globe 15 Maret 2013 Diakses tanggal 24 April 2013 Praktik Hukuman Mati di Indonesia PDF Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS 2007 hlm 21 22 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2017 03 29 Diakses tanggal 2 Mei 2015 a b c d e Indonesia executes four drug convicts on Nusakambangan BBC BBC 28 Juli 2016 Diakses tanggal 28 Juli 2016 Karmini Niniek 18 Januari 2015 Indonesia executes 6 drug convicts including 5 foreigners Yahoo News Associated Press Diakses tanggal 18 Januari 2015 Bali Nine Executed CNN 29 April 2015 Diakses tanggal 29 April 2015 Ni Kumara Santi Dewi 29 April 2015 PBB Sesalkan RI Tetap Lakukan Eksekusi Mati Viva co id a b Indonesia laksanakan eksekusi hukuman mati ketiga di bawah Presiden Jokowi BBC Indonesia 29 Juli 2016 Choirul Aminuddin 28 Juli 2016 PBB Desak Indonesia Hentikan Hukuman Mati Tempo co Angelina Anjar Sawitri 28 Juli 2016 Uni Eropa Minta Pemerintah Indonesia Hapus Hukuman Mati Tempo co a b Victor Maulana 24 Mei 2016 Ketua MA Belanda Hukuman Mati Tindakan Tidak Manusiawi Sindonews com a b Lazuardhi Utama Dinia Adrianjara 29 Juli 2016 Inggris Protes Hukuman Mati di Indonesia Viva co id Eksekusi di Indonesia Picu Kemarahan Australia Brazil VOA Indonesia 29 April 2015 a b c Mantan Presiden Habibie tak setuju hukuman mati BBC Indonesia 31 Mei 2016 a b Tri Agung Kristanto 30 Juli 2016 Menyuarakan Hak Hidup KOMPAS hlm 5 a b c d Ahmad Zubaidi 7 Maret 2015 Sejumlah Akademisi Tentang Hukuman Mati Okezone com a b c Nadya Isnaeni 7 Maret 2015 Akademisi Desak Jokowi Batalkan Eksekusi Mati Liputan6 com a b c Ahmad Sofian 22 Januari 2015 Pro Kontra Pidana Mati Binus University a b c Hukuman Mati Tidak Sesuai dengan Pidana Modern www hukumonline com 3 Juni 2016 Amal Nur Ngazis Nuvola Gloria 7 Maret 2015 Kontras Hukuman Mati Indonesia Alami Kemunduran Viva co id Nafiysul Qodar 23 April 2015 Komunitas Advokat Syariah Tolak Hukuman Mati di Indonesia liputan6 com KWI Gereja Katolik Menolak Hukuman Mati Kompas com 17 Mei 2016 Putu Merta Surya Putra 17 Januari 2015 Romo Magnis Pemerintah Harus Timbang Lagi Soal Hukuman Mati liputan6 com Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hukuman mati di Indonesia amp oldid 23967970