www.wikidata.id-id.nina.az
Provinsi Aceh merupakan satu satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam yang disebut juga hukum jinayat Peraturan daerah perda yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam Pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan setiap provinsi untuk menerapkan peraturan daerah tetapi Aceh mendapatkan otonomi khusus dengan tambahan izin untuk menerapkan hukum yang berdasarkan syariat Islam sebagai hukum formal Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam meliputi produksi distribusi dan konsumsi minuman beralkohol perjudian perzinahan bermesraan di luar hubungan nikah dan seks sesama jenis Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk denda atau kurungan Hukum rajam tidak diberlakukan di Aceh dan upaya untuk memperkenalkan hukuman tersebut pada tahun 2009 gagal karena tidak mendapat persetujuan dari gubernur Irwandi Yusuf Hukuman pukulan rotan yang diganjar sesuai dengan hukum jinayat di Aceh Pendukung hukum jinayat membela keabsahannya berdasarkan status otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh Para penentangnya termasuk Amnesty International menolak hukuman cambuk dan pemidanaan hubungan seks di luar nikah sementara pegiat pegiat hak perempuan merasa bahwa hukum ini tidak melindungi perempuan khususnya korban pemerkosaan yang dianggap lebih berat beban pembuktiannya dibandingkan dengan tersangka yang bisa lepas dari tuduhan dengan lima kali sumpah Daftar isi 1 Latar belakang 1 1 Otonomi khusus Aceh 1 2 Status hukum Islam di Indonesia 2 Status hukum 3 Sejarah perundangan 4 Isi 5 Tanggapan 6 Lihat pula 7 Catatan kaki 8 Daftar pustaka 9 Pranala luarLatar belakangOtonomi khusus Aceh nbsp Prajurit Gerakan Aceh Merdeka tanggal tidak diketahui foto diterbitkan tahun 1999 Pemberontakan di Aceh diakhiri oleh perjanjian perdamaian dan otonomi khusus untuk Aceh Setelah mundurnya Presiden Soeharto Indonesia memberikan lebih banyak wewenang kepada pemerintah daerah 1 Desentralisasi diatur oleh undang undang yang dikeluarkan pada tahun 1999 dan 2004 1 Kedua undang undang ini mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah perda asalkan tidak bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi 1 Perda Aceh dikenal dengan sebutan qanun 2 Selain itu Aceh diberikan otonomi khusus setelah berakhirnya pemberontakan di provinsi tersebut pada tahun 2005 3 Undang Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh memberikan berbagai wewenang kepada provinsi ini termasuk wewenang untuk memberlakukan hukum syariat 4 Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh bahkan menjadikan penerapan hukum Islam sebagai kewajiban pemerintah Aceh 5 Status hukum Islam di Indonesia Di tingkat nasional terdapat tiga jenis hukum yang berlaku di Indonesia yaitu hukum perdata pidana dan dagang Di luar Aceh pengaruh hukum Islam hanya terbatas pada hukum perdata seperti hal yang bersangkutan dengan perkawinan warisan dan wakaf Selain itu hukum Islam juga memengaruhi hukum dagang dalam bidang perbankan syariah 6 Sumber hukum perdata dan dagang lainnya adalah Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan adat 7 Kitab Undang undang Hukum Pidana yang mengatur hukum pidana di Indonesia didasarkan pada kitab pidana dari zaman Hindia Belanda dengan beberapa perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah setelah kemerdekaan 7 Aceh adalah satu satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum pidana berdasarkan syariah atau hukum Islam 8 9 Status hukumInformasi lebih lanjut Peraturan Daerah Indonesia dan Qanun Aceh Hukum Islam di Aceh ditetapkan melalui qanun yang memiliki status sebagai peraturan daerah 2 Landasan hukumnya adalah undang undang yang mengizinkan perda serta Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh 10 Untuk mengesahkan suatu qanun diperlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA dan gubernur 11 Walaupun hukum nasional Indonesia masih berlaku di Aceh qanun ini mengatur hal hal yang tidak ditetapkan dalam undang undang nasional dan kadang kadang juga menetapkan hukuman yang berbeda 12 Qanun di Aceh tunduk kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum nasional dan juga dapat ditinjau oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi 10 Ini berarti tidak boleh ada qanun atau hukum syariat Islam di Aceh yang bertentangan dengan hukum nasional 13 Maka dari itu tidak semua hukum Islam diberlakukan di Aceh tetapi hanya unsur unsur tertentu yang telah diundangkan 14 Selain itu tanggung jawab pembuatan qanun berada di tangan DPRA dan gubernur bukan para ulama 11 Sejarah perundangan nbsp Gubernur Irwandi Yusuf menjabat 2007 2012 memveto qanun tahun 2009 yang memberlakukan hukum rajam Hukum jinayat pertama kali diberlakukan di Aceh lewat Qanun No 11 tahun 2002 yang kebanyakan isinya bersifat simbolis 4 Pada tahun 2003 terdapat perda perda lain yang disahkan Qanun Nomor 12 tentang minuman khamar dan sejenisnya Nomor 13 tentang maisir perjudian dan Nomor 14 tentang khalwat perbuatan bersunyi sunyi antara dua orang atau lebih yang berlainan jenis dan bukan mahram 4 Pada tahun 2009 DPRA menyetujui qanun baru yang semakin menambah hukum jinayat yang diberlakukan di Aceh tetapi gubernur yang menjabat kala itu yaitu Irwandi Yusuf menolak menandatangani qanunnya karena ia menolak klausul mengenai hukum rajam 15 Perda ini memerlukan persetujuan dari legislatif dan eksekutif sehingga penolakan ini secara otomatis membuat hukum tersebut tidak berlaku 16 17 Pada tanggal 27 September 2014 DPRA mengesahkan Qanun Nomor 6 yang merevisi qanun yang sempat ditolak pada tahun 2009 dan menghapuskan klausul rajam 17 18 Gubernur Zaini Abdullah menandatangani perda tersebut pada 23 Oktober 2014 dan perda ini mulai berlaku setahun kemudian pada 23 Oktober 2015 seperti yang diatur dalam isinya 18 Qanun yang menggantikan qanun qanun tahun 2003 ini menambah jenis kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum jinayat dan hukuman yang diganjar juga lebih berat 3 18 19 Dalam qanun qanun yang dikeluarkan tahun 2003 pelanggar dapat dijatuhi hukuman cambuk dengan rotan sebanyak maksimal 40 kali dan pada kenyataannya cambukan yang diberikan jarang melebihi 12 kali Namun perda tahun 2014 menetapkan batas minimal sebanyak 10 kali dan maksimal sebanyak 150 kali 18 Pada Maret 2018 Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh mulai mengkaji dan mengukur pendapat umum mengenai pemberlakuan hukuman pancung untuk kejahatan berat seperti pembunuhan 20 Meskipun Indonesia memiliki hukuman mati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa rencana Aceh untuk menerapkan pemenggalan kepala sebagai hukuman atas pembunuhan dilarang di bawah undang undang nasional yang ada karena satu satunya bentuk hukuman mati yang diperbolehkan oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana adalah penghukuman mati dengan regu tembak 21 Sejak April 2018 Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam tidak boleh lagi dilakukan di tempat tempat umum Eksekusi dilakukan di dalam lembaga permasyarakatan yang ditunjuk Menurut Irwandi kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubenur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan negara atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh Adapun anak kecil dibawah umur 18 tahun dilarang menonton 22 IsiQanun No 6 tahun 2014 juga disebut Qanun Jinayat adalah perda terbaru yang mengatur hukum pidana Islam di Aceh Perda ini melarang konsumsi dan produksi minuman keras khamar judi maisir sendirian bersama lawan jenis yang bukan mahram khalwat bermesraan di luar hubungan nikah ikhtilath zina pelecehan seksual pemerkosaan menuduh seseorang melakukan zina tanpa bisa menghadirkan empat saksi qadzaf sodomi antar lelaki liwath dan hubungan seks sesama wanita musahaqah 8 23 Hukuman bagi mereka yang melanggar bisa berupa hukuman cambuk denda dan penjara 23 Beratnya hukuman tergantung pada pelanggarannya 23 Hukuman untuk khalwat adalah yang paling ringan yaitu hukuman cambuk sebanyak maksimal 10 kali penjara 10 bulan atau denda 100 gram emas 24 Hukuman paling berat adalah untuk pemerkosa anak hukumannya 150 200 kali cambuk 150 200 bulan penjara atau denda sebesar 1 500 2 000 gram emas 25 Yang menentukan hukuman mana yang akan dijatuhkan adalah hakim 25 Menurut Amnesty International pada tahun 2015 hukuman cambuk dilaksanakan sebanyak 108 kali dan dari Januari hingga Oktober 2016 sebanyak 100 kali 8 24 nbsp Mahkamah Syar iyah Aceh mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam Hukum ini berlaku untuk semua orang Muslim ataupun badan hukum di Aceh Hukum ini juga berlaku untuk kaum non Muslim jika kejahatannya tidak diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau jika dilakukan bersama dengan seorang Muslim dan pihak non Muslim secara sukarela memilih hukum Islam 23 Pada April 2016 seorang wanita Kristen dicambuk 28 kali karena telah menjual minuman keras ia adalah orang non Muslim pertama yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan qanun ini 8 Lembaga lembaga yang terkait dengan penerapan hukum jinayat di Aceh adalah Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Wilayatul Hisbah atau polisi syariat dan Mahkamah Syar iyah 26 MPU terlibat dalam proses perumusan kebijakan bersama dengan pemerintah Namun pada praktiknya perda dirumuskan oleh DPRA dan kantor gubernur 27 11 Wilayatul Hisbah memiliki wewenang untuk menegur mereka yang tertangkap telah melanggar hukum Islam 27 Mereka tidak punya wewenang untuk menangkap atau mendakwa tersangka sehingga mereka harus bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk menegakkan hukum 27 Mahkamah Syar iyah mempertimbangkan perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam 28 Namun kebanyakan perkara yang masuk ke pengadilan ini adalah perkara perdata 28 Pada tahun 2016 pengadilan ini menerima 10 888 perkara perdata di tingkat pertama dan 131 perkara banding ditambah dengan 324 perkara pidana dan 15 perkara banding 29 Mahkamah Syar iyah adalah bagian dari sistem hukum Indonesia 30 Putusan mereka dapat digugat hingga ke Mahkamah Agung dan hakim hakim Mahkamah Syar iyah termasuk ketua hakimnya diangkat oleh Mahkamah Agung 31 TanggapanAmnesty International menyatakan bahwa mereka sangat khawatir dengan penerapan hukum jinayat di Aceh dan menyerukan agar beberapa isinya dicabut 8 Mereka mengatakan bahwa cambuk dengan rotan dapat dianggap sebagai tindak penyiksaan dan bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum hak asasi manusia internasional dan juga dapat menyebabkan luka fisik dan kejiwaan jangka panjang 8 Selain itu Amnesty International menentang kriminalisasi hubungan seks di luar nikah atas dasar suka sama suka karena dianggap melanggar hak atas privasi 8 Organisasi Solidaritas Perempuan mengatakan bahwa perda syariat di Aceh diskriminatif karena menempatkan perempuan sebagai korban Selain itu perlindungan terhadap perempuan di perda ini juga dianggap minim Apabila ada perempuan yang menjadi korban pemerkosaan beban pembuktiannya sangat sulit sementara pelakunya bisa lepas dari tuduhan dengan lima kali sumpah 32 Seorang pakar hukum dari Universitas Malikussaleh yang bernama Hamdani berpendapat bahwa rakyat Aceh punya hak untuk menerapkan hukum Islam sebagai bagian dari kebebasan beragama dan menurutnya perda ini juga sah secara hukum karena undang undang Indonesia mengizinkan pemerintah Aceh menerapkan hukum syariat 33 Munawar Jalil dari Dinas Syariat Islam membantah kritik yang mengatakan bahwa perda ini melanggar hak asasi manusia ataupun hukum yang ada di Indonesia dan Aceh dan ia mengajak para pengkritiknya untuk mengajukan judicial review apabila perda tersebut memang tidak sesuai 23 Lihat pulaHak LGBT di Aceh Muhtasib gampong Islam di Aceh Wilayatul HisbahCatatan kaki a b c Cammack amp Feener 2012 hlm 36 a b Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh Hukumonline 2015 11 06 a b Indonesia s Aceh province Laying down God s law The Economist 2014 02 15 a b c Cammack amp Feener 2012 hlm 38 Ichwan 2011 hlm 184 Cammack amp Feener 2012 hlm 28 29 a b Legal System PDF ASEAN Law Association Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2016 03 15 Diakses tanggal 2017 02 13 a b c d e f g Amnesty International 2016 10 27 Indonesia Criminalization of consensual intimacy or sexual activity for unmarried couples in Aceh must end PDF Munawir Reza 2015 10 23 Indonesia s Aceh province enacts Islamic criminal code Reuters a b Keabsahan Ketentuan Pidana dalam Qanun Pemerintah Aceh Hukumonline 2013 05 06 a b c Ichwan 2011 hlm 212 Pluralisme Sistem Hukum di Aceh hukumonline com klinik Diakses tanggal 25 March 2019 Wapres Syariat Islam di Aceh tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional bbc com BBC News Indonesia Diakses tanggal 2023 09 02 Periksa nilai tanggal di date bantuan Ichwan 2011 hlm 199 Ichwan 2011 hlm 211 Ichwan 2011 hlm 183 184 211 a b Aceh fully enforces sharia The Jakarta Post 2014 02 07 a b c d Warsidi Adi 2015 10 23 Hantoro Juli ed Qanun Jinayat Kini Berlaku Hukuman Cambuk Lebih Berat Tempo co Tempo Qanun Hukum Jinayah Kitab Pidana ala Serambi Mekkah Hukumonline 2015 02 09 B Associated Press in Aceh a 2018 03 14 Indonesian province considers beheading as murder punishment the Guardian dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2018 03 14 Sapiie Marguerite Afra 16 Maret 2018 Aceh cannot introduce beheading as punishment official says The Jakarta Post Diakses tanggal 23 Maret 2022 Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh Tidak Lagi di Tempat Umum tempo co 12 April 2018 Diakses tanggal 2023 08 07 a b c d e Simajuntak Hotli 2015 10 13 Qanun Jinayat becomes official for all people in Aceh The Jakarta Post a b Perda Jinayat Aceh terus dikecam BBC Indonesia 2015 10 23 a b Warsidi Adi 2015 10 27 Qanun Jinayat Hukuman Pemerkosa Anak Cambuk 200 Kali Tempo Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 04 01 Diakses tanggal 2019 04 22 Cammack amp Feener 2012 hlm 39 a b c Cammack amp Feener 2012 hlm 40 a b Cammack amp Feener 2012 hlm 42 Mahkamah Syar iyah Aceh 2017 hlm 34 36 Cammack amp Feener 2012 hlm 41 Cammack amp Feener 2012 hlm 41 42 Fachrudin Fachri 2016 10 23 Krisiandi ed Setahun Diberlakukan Qanun Jinayat Aceh Diminta Dikaji Ulang Kompas com Kompas Hamdani 2013 hlm 89 Daftar pustakaCammack Mark E Feener R Michael 2012 The Islamic Legal System in Indonesia PDF Pacific Rim Law amp Policy Journal 21 1 13 42 Hamdani 2013 Kontroversi Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh Jurnal Nanggroe Lhokseumawe Aceh 2 3 80 95 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017 01 16 Diakses tanggal 2019 04 22 Ichwan Moch Nur 2011 Official Ulema and the Politics of Re Islamization The Majelis Permusyawaratan Ulama Shariatization and Contested Authority in Post New Order Aceh Journal of Islamic Studies 22 2 183 214 doi 10 1093 jis etr026 Mahkamah Syar iyah Aceh 2017 01 11 Laporan Tahunan Mahkamah Syar iyah Aceh Tahun 2016 Banda Aceh Mahkamah Syar iyah Aceh Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 10 16 Diakses tanggal 2019 04 22 Uddin Asma 2010 Religious Freedom Implications of Sharia Implementation in Aceh Indonesia University of St Thomas Law Journal 7 3 603 648 Pranala luarQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Statistik Perkara Jinayat Diarsipkan 2018 04 28 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hukum jinayat di Aceh amp oldid 24428418