www.wikidata.id-id.nina.az
Qanun adalah Peraturan Perundang undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh Qanun terdiri atas Qanun Aceh yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Qanun Kabupaten Kota yang berlaku di kabupaten kota tersebut Qanun kabupaten kota disahkan oleh bupati wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota Etimologi SuntingKata qanun berakar dari Bahasa Yunani kanon kanwn yang berarti untuk memerintah tolak ukur atau mengukur Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal artinya meluas menjadi aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis Bahasa Arab kemudian menyerapnya menjadi qanun seperti pada masa Kesultanan Utsmaniyah Sultan Suleiman I dijuluki pemberi hukum bahasa Turki Kanuni bahasa Arab القانونى al Qanuni karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang undang Utsmaniyah Lihat pula SuntingQanun hukum Islam Al Qanuni Hukum jinayat di AcehReferensi SuntingUndang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Qanun Aceh amp oldid 23465861