www.wikidata.id-id.nina.az
Badan usaha milik desa atau diakronimkan menjadi BUM Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat 1 Permodalan BUM Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa tabungan masyarakat bantuan Pemerintah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota pinjaman atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa 3 Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten Kota Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di Kabupaten Kebumen Daftar isi 1 Dasar hukum 2 Pengelolaan 3 Sektor 4 Efek 5 Tantangan 6 Lihat pula 7 ReferensiDasar hukum SuntingDasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Dalam undang undang ini pemerintah desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang undangan Dasar hukum BUM Desa diperbaharui lagi dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Selain itu dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pemerintah Indonesia menetapkan BUM Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa Hasil akhir dari pengelolaan BUM Desa yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan 4 Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi BUM Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha 5 Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran BUM Desa menjadi berstatus Badan Hukum 6 Sehingga kedudukan BUM Desa dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas PT CV dan lain lain Pengelolaan Sunting nbsp Pabrik pelet ikan yang dijalankan oleh BUMDes di Kabupaten Kotawaringin BaratPengelolaan Badan Usaha Milik Desa berkaitan dengan pendirian dan pengeleolaan selama pendirian Pendirian BUM Desa diadakan oleh pemerintah desa Sedangkan kepemilikan modal dan pengelolaan usahanya diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat Pendirian BUM Desa diprakarsai oleh pemerintah pusat Pengelolaan BUM Desa harus sesuai dengan tujuan pendiriannya Badan Usaha Milik Desa dikelola hingga taraf hidup masyarakat meingkat secara ekonomi Pengelolaan BUM Desa juga harus mampu meningkatkan kemampuan keuangan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Selain itu pengelolaan BUM Desa harus meningkatkan kegiatan dan perekonomian warga masyarakat di pedesaan Pendirian BUM Desa dilakukan dengan musyawarah bersama antara penduduk desa dan pemerintah desa Dalam pengelolaannya BUM Desa menerapkan asas kekeluargaan dan gotong royong Pengelolaan BUM Desa juga harus memenuhi dua fungsi yaitu sebagai lembaga komersial dan lembaga sosial bagi masyarakat desa Fungsi pengelolaan sebagai lembaga sosial adalah untuk menyediakan pelayanan sosial sedangkan fungsi sebagai lembaga komersial adalah untuk mengembangkan sumber daya lokal guna memperoleh keuntungan bagi masyarakat desa Jenis usaha dasar yang dikelola oleh BUM Desa meliputi bidang jasa penyaluran sembilan bahan pokok hasil pertanian atau industri kecil dan rumah tangga Usaha dasar ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kemampuan desa Pengelolaan BUM Desa juga harus sesuai dengan peraturan undang undang yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pedesaan 7 Dalam pembinaan Badan Usaha Milik Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pemeringkatan status bagi BUM Desa dan BUM Desa bersama menjadi 4 klasifikasi yaitu Perintis Pemula Berkembang dan Maju Pemeringkatan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau Jasa Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa Bersama 8 Sektor SuntingBadan Usaha Milik Desa telah didirikan di berbagai sektor mulai dari pertambangan dan perkebunan hingga ritel pariwisata dan telekomunikasi 9 10 11 12 Namun Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia secara khusus menyatakan bahwa BUM Desa dirancang untuk fokus pada tiga sektor utama pedesaan Indonesia yaitu perikanan pertanian dan pariwisata 13 Efek SuntingMenurut data tahun 2021 terdapat 45 223 BUM Desa aktif yang secara total mempekerjakan lebih dari 20 juta orang dan menyumbang sekitar 4 6 triliun rupiah terhadap perekonomian Indonesia pada tahun itu 14 Pada tahun yang sama sekitar 35 persen dari BUM Desa yang ada terkena dampak parah dari pandemi COVID 19 yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja PHK massal lebih dari 100 000 orang 14 Tantangan SuntingPara kritikus berpendapat bahwa Badan Usaha Milik Desa tidak efektif sebagai entitas bisnis Tantangan bagi BUM Desa antara lain kesulitan birokrasi dalam memperoleh status badan hukum bagi BUM Desa yang baru didirikan kurangnya semangat pemerintah desa untuk mengembangkan bisnis BUM Desa dan relatif terbatasnya sektor yang dapat dikapitalisasi di daerah pedesaan 15 Badan Usaha Milik Desa seringkali tidak menguntungkan 16 kekurangan modal atau sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya 15 17 Badan Usaha Milik Desa seringkali memiliki struktur internal yang tidak stabil karena dikelola oleh penduduk desa dan perangkat desa yang cenderung kurang memiliki pendidikan akuntansi dan keuangan 18 19 Permasalahan tersebut mengakibatkan buruknya atau lemahnya implementasi BUM Desa di beberapa daerah 20 21 Kepastian hukum juga menjadi masalah bagi banyak BUM Desa karena tidak adanya status hukum menghambat kemampuan mereka untuk mencari investor atau membuka rekening bank 22 23 Terlepas dari upaya untuk meringankan tantangan birokrasi yang dihadapi desa untuk mendirikan BUM Desa nya sebagai badan hukum hanya 7 902 BUM Desa atau sekitar 10 persen yang berhasil didaftarkan sebagai badan hukum pada tahun 2022 24 Lihat pula SuntingBadan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah Koperasi Unit DesaReferensi Sunting Putra Donny Kusuma 2017 01 30 BUMDes Sumber Rezki Berikan 6 Pertamini untuk Warga Kurang Mampu Tribunnews com Diakses tanggal 2019 01 08 Pertamini bisa dijadikan langkah awal membangun usaha desa anda Go BUMDes dalam bahasa Inggris 2018 12 28 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 01 08 Diakses tanggal 2019 01 08 Bumdes Mantap Peduli Bumdes Mantap 2020 02 13 Diakses tanggal 2020 05 27 Wardhana dkk 2018 Kajian Dana Desa Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa Kesempatan Kerja Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia PDF Jakarta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan hlm 15 ISBN 978 602 53083 1 4 Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2021 07 18 Diakses tanggal 2021 07 18 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Santoso Herri 2022 07 22 PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021 bbplm jakarta kemendesa go id Diakses tanggal 2023 01 17 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Paralegal id paralegal id Diakses tanggal 2023 01 17 Soetjipto HM Noer 2015 Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes Di Jawa Timur Analisis Inferensial Kinerja Pengelola Badan Usaha Milik Desa PDF Bantul K Media hlm 11 12 ISBN 978 602 451 814 1 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Tinarbuka Anggit Ini Dia Ketentuan Pemeringkatan BUMDes Tahun 2023 Anggit Tinarbuka Diakses tanggal 2023 01 25 Kopi 7 2019 09 26 BUMDes Mart Sangatta Utara Beroperasi Retail Konsep Modern Jadi Penyangga Perekonomian Protokol amp Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Diakses tanggal 2022 11 26 Hidayat Ali Akhmad Noor 2018 08 26 Lamongan Targetkan 462 Badan Usaha Milik Desa Dirikan Toko Ritel Tempo dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 11 26 Sedesa Ari 2021 04 18 Contoh Unit Usaha BUMDes di Bidang Pelayanan Publik sedesa id Diakses tanggal 2022 11 26 BUMDES Kabupaten Sleman Ini Gandeng ISP Bangun Infrastruktur Internet Desa merdeka com dalam bahasa Inggris 2020 09 07 Diakses tanggal 2022 11 26 Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi www kemendesa go id Diakses tanggal 2022 11 26 a b Mediatama Grahanusa 2021 09 15 Sebanyak 35 BUMDes di Indonesia terdampak pandemi Covid 19 kontan co id Diakses tanggal 2022 11 26 a b Aeni Nurul 2020 12 17 Gambaran Kinerja Badan Usaha Milik Desa BUMDes Di Kabupaten Pati Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah dalam bahasa Inggris 18 2 131 146 doi 10 36762 jurnaljateng v18i2 826 ISSN 2548 463X Parameter s2cid yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan IRDA Subang Sebut Banyak BUMDES Bermasalah Dari Mulai Tak Ada Kegiatan Usaha Rugi Mlulu Hingga Masalah Penggunaan Dana 16 May 2021 Fitria Fitria 2020 04 15 Pember Ekonomi Masyarakat Malalui Badan Usaha Milik Desa BUMDes ADL Islamic Economic Jurnal Kajian Ekonomi Islam dalam bahasa Inggris 1 1 13 28 doi 10 56644 adl v1i1 4 ISSN 2722 2810 Parameter s2cid yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Posi Sahrul HI Putra Sang Putu Angga Mahendra 2021 09 02 Pengaruh Tingkat Pendidikan Pemahaman Akuntansi Dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Terhadap Pelaporan Keuangan Bumdes Berdasarkan SAK ETAP JIMAT Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Undiksha dalam bahasa Inggris 12 2 463 469 doi 10 23887 jimat v12i2 29591 tidak aktif 2022 12 21 Gumiwang Ringkang Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah tirto id Diakses tanggal 2022 11 27 Sulut SKH Media Deprov Kritisi Lemahnya Pengelolaan BUMDes di Sulut www mediasulut co Diakses tanggal 2022 11 26 Legislator Kotim Kritik Keras BUMDes Desak Dilakukan Evaluasi radarsampit com Diakses tanggal 2022 11 26 Purwanto M Yusuf 2021 12 22 BUMDes Minim Badan Hukum Kesulitan Akses Perbankan Radar Bojonegoro Diakses tanggal 2022 11 26 Ma arif Nurcholis Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum detiknews Diakses tanggal 2022 11 26 Percepatan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa Solusi Konkrit Kebangkitan Ekonomi di Desa www kemenkopmk go id Diakses tanggal 2022 11 26 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan usaha milik desa amp oldid 22901296