www.wikidata.id-id.nina.az
Badan usaha adalah kesatuan hukum teknis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor faktor produksi Daftar isi 1 Jenis 1 1 Koperasi 1 2 Badan usaha milik negara 1 2 1 Perusahaan jawatan 1 2 2 Perusahaan umum 1 2 3 Perusahaan perseroan 1 3 BUMS 1 3 1 Perusahaan Persekutuan 1 3 1 1 Firma 1 3 1 2 Persekutuan komanditer 1 3 1 3 Perseroan terbatas 1 3 2 Yayasan 1 4 Perusahaan perseorangan 2 Lihat pula 3 Referensi 4 Pranala luar 5 Bacaan lanjutanJenis SuntingKoperasi Sunting Artikel utama koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas asas kekeluargaan Badan usaha milik negara Sunting Artikel utama Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah Status pegawai badan usaha badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perusahaan jawatan perusahaan umum dan Persero Perusahaan jawatan Sunting Artikel utama Perusahaan jawatan Perusahaan jawatan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Perusahaan jawatan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perusahaan jawatan karena besarnya biaya untuk memelihara perusahaan jawatan perusahaan jawatan tersebut sesuai dengan Undang Undang UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Contoh perusahaan jawatan PJKA Perusahaan Jawatan Kereta Api kini berganti menjadi PTKAI Perusahaan umum Sunting Artikel utama Perusahaan umum Perusahaan umum adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu negara 1 Perusahaan umum dalam suatu negara tidak dibentuk hanya untuk memperoleh laba dalam keuangan 2 Negara akan memperoleh laba dari perusahaan umum untuk diubah menjadi pendapatan negara Laba dari perusahaan umum kemudian digunakan untuk anggaran belanja negara 3 Perusahaan perseroan Sunting Lihat pula Perseroan terbatas Perusahaan perseroan Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah Berbeda dengan perusahaan umum atau perusahaan jawatan tujuan didirikannya Persero adalah mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada umum Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham saham Persero dipimpin oleh direksi Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai Persero Untuk membedakan Persero dengan perseroan terbatas lainnya maka ditambahkan kata Persero di belakang namanya Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara Jadi dari uraian di atas ciri ciri Persero adalah Tujuan utamanya mencari laba Komersial Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai Persero Badan usahanya ditulis PT nama perusahaan Persero Tidak memperoleh fasilitas negaraContoh perusahaan yang menyandang status Persero antara lain PT Pertamina Persero PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk PT Bank Mandiri Persero Tbk PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk PT Brantas Abipraya Persero PT Garuda Indonesia Persero PT Aviasi Pariwisata Indonesia Persero PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko PT Angkasa Pura I PT Angkasa Pura II PT Hotel Indonesia Natour PT Sarinah PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara Persero PT Pelayaran Nasional Indonesia Persero PT Perusahaan Listrik Negara Persero PT Pos Indonesia Persero PT Kereta Api Indonesia Persero PT Adhi Karya Persero PT Perusahaan Perumahan Persero PT Waskita Karya Persero PT Wijaya Karya Persero PT Nindya Karya Persero PT Telekomunikasi Indonesia Persero BUMS Sunting Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 bidang bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta dibedakan atas Perusahaan Persekutuan Sunting Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma Sunting Firma Fa adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian Ciri ciri Firma 1 Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan 2 Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi 3 Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia Persekutuan komanditer Sunting Artikel utama Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer commanditaire vennootschap atau CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang utang perusahaan Sekutu pasif sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan Perseroan terbatas Sunting Artikel utama Perseroan terbatas Perseroan terbatas PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan dividen Yayasan Sunting Artikel utama Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum Perusahaan perseorangan Sunting Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya Tujuan pendirian perusahaan perseorangan dikhususkan hanya untuk memperoleh laba Kekayaan perusahaan meliputi kekayaan pribadi dari pengusaha tanpa ada pemisahan sama sekali 4 Kelebihan dari perusahaan perseorangan berada di bagian pembagian laba pengambilan keputusan dan publikasi keuangan Dalam perusahaan perseorangan tidak ada pembagian laba Laba seluruhnya diterima oleh pengusaha Kondisi ini dikarenakan hanya ada satu pemilik usaha Kelebihan lainnya ada pada proses pengambilan keputusan perusahaan Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain Keputusan perusahaan perseorangan bersifat bebas dan tidak terikat oleh siapapun Kelebihan lainnya ialah tidak diperlukannya pembuatan laporan keuangan Rahasia perusahaan terkait dengan keuangan selalu terjaga Sebaliknya perusahaan perseorang memiliki kelemahan perihal tanggung jawab modal tenaga kerja dan kelangsungan usaha Pada perusahaan perseorangan tidak ada batasan tanggung jawab Bila terjadi utang dalam jumlah besar dari perusahaan maka seluruh kekayaan pribadi dari pengusaha menjadi jaminan atas pembayaran utang Sumber keuangan perusahaan perseorangan hanya berasal dari pemilik perusahaan dan nilainya sedikit serta terbatas Pemilik usaha juga harus melakukan sendiri setiap pekerjaan yang harus dikerjakan dalam perusahaan Risiko kebangkrutan juga tinggi mengingat kondisi individu dari pengusaha menentukan seluruh proses usaha Risiko tertinggi ialah kematian atau kecelakaan yang dapat dialami oleh pengusaha secara tiba tiba 5 Lihat pula SuntingJenis badan usaha daftar jenis badan usaha di dunia BUMN Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia Badan Usaha Milik DesaReferensi Sunting Wijoyo dkk 2015 Akuntabilitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bumdes dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa PDF Surabaya PT Revka Petra Media hlm 1 2 ISBN 978 602 1162 73 6 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Suratman Adji 2021 Analisis Lingkungan Bisnis dan Hukum Konsep dan Permasalahan PDF Jakarta Pusat PT Mandala Nasional hlm 12 ISBN 978 623 6839 13 3 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Mustaqiem 2014 Perpajakan dalam onteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia PDF Yogyakarta Buku Litera Yogyakarta hlm 20 ISBN 978 6027 636 77 4 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Aldy dkk 2017 Studi Kelayakan Bisnis PDF Ponorogo Unmuh Ponorogo Press hlm 62 63 ISBN 978 602 0815 41 1 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Sari R dan Mahmudah Hasanah 2019 Pendidikan Kewirausahaan PDF Bantul K Media hlm 33 34 ISBN 978 602 451 353 5 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pemeliharaan CS1 Banyak nama authors list link Pranala luar Sunting A Comparative Bibliography Regulatory Competition on Corporate Law Georgetown University Law Center Working Paper Bacaan lanjutan SuntingKraakman Reinier H 2004 Anatomy of Corporate Law A Comparative and Functional Approach New York Oxford University Press ISBN 0 19 926063 X Parameter coauthors yang tidak diketahui mengabaikan author yang disarankan bantuan Lowry John 2006 Company Law New York Oxford University Press ISBN 0 19 928446 6 Parameter coauthors yang tidak diketahui mengabaikan author yang disarankan bantuan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan usaha amp oldid 23913028