www.wikidata.id-id.nina.az
Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia didefinisikan sebagai pesan atau tanda berupa isyarat tangan suara bentuk warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dengan makna tertentu untuk mengatur dan atau mengontrol pengoperasian kereta api Semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas atau alat berupa wujud warna atau bunyi meliputi isyarat sinyal dan tanda atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur pembeda batas dan petunjuk tertentu Isyarat semafor pada tiang tiang sinyal kereta api yang menunjukkan Semboyan 5 dan 7Persinyalan kereta api di Indonesia dipengaruhi oleh sistem persinyalan Belanda dan mengikuti Konvensi Utrecht tentang Persinyalan Kereta Api khususnya persinyalan bertipe Alkmaar dan tebeng krian yang menjadi peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia Persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Jawa pada tahun 1970 an ketika instalasi persinyalan di Stasiun Bandung dan Solo Balapan dilaksanakan oleh PNKA PJKA dan Siemens Mobility Pada tahun 1980 an dan terus melesat hingga sekarang banyak sistem persinyalan mekanik yang berubah menjadi elektrik dengan beberapa alasan seperti efisiensi operasi dan peningkatan lalu lintas kereta api terkait pembangunan jalur ganda Pengaruh persinyalan Belanda dalam perkeretaapian Indonesia dituangkan dalam Reglemen 3 Tentang Semboyan disusun di masa Staatsspoorwegen dan disempurnakan oleh Djawatan Kereta Api yang kelak direvisi pada 2010 dengan Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan Reglemen yang lama memiliki perbedaan penafsiran warna yaitu putih sebagai tanda aman hijau sebagai tanda kecepatan terbatas dan merah sebagai tanda bahaya Namun Peraturan Dinas 3 mengatur warna hijau sebagai tanda aman dan kuning sebagai kecepatan terbatas Peraturan ini juga mempengaruhi Kementerian Perhubungan dalam menyusun PM No 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian Daftar isi 1 Regulasi 2 Daftar semboyan 2 1 Semboyan di jalur kereta api 2 1 1 Semboyan sementara 2 1 2 Semboyan tetap 2 1 2 1 Sinyal 2 1 2 2 Tanda 2 1 2 3 Markah 2 1 3 Semboyan wesel 2 1 4 Semboyan lain 2 2 Semboyan kereta api 2 2 1 Semboyan terlihat 2 2 2 Semboyan suara 2 3 Semboyan langsir 2 4 Semboyan genta 3 Lihat pula 4 Referensi 4 1 Kutipan 4 2 Daftar pustaka 5 Pranala luarRegulasi sunting nbsp Macam macam persinyalan mekanik Staatsspoorwegen menurut Boekoe Peringatan dari Staatsspoor en Tramwegen di Hindia Belanda 1875 1925Semboyan perkeretaapian di Indonesia yang terbaru diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP U HK 215 VII 1 KA 2010 Di dalamnya diperlihatkan semua semboyan yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api misalnya PPKA masinis kondektur petugas sinyal dan petugas langsir Peraturan baru ini menyebabkan perubahan pada sejumlah semboyan lama sehingga ada yang ditambahkan digabungkan atau tidak dipakai lagi tidak berlaku Semboyan semboyan kereta api yang jarang dipergunakan seperti semboyan 22 28 dihilangkan semboyan yang ditambahkan dengan yang baru seperti semboyan 8A 8P 9A1 9J dan 10A 10L semboyan yang digabungkan semboyan 14 dan 15 menjadi 14A 14B semboyan 16 dan 17 menjadi 16A 16B serta semboyan 10 dan 11 menjadi 11A 11B Beberapa semboyan lama yang sudah tidak diperlukan atau sudah tergantikan misalnya semboyan 27 yang menandakan persilangan kereta api dahulu menggunakan lampu semboyan kini sudah digantikan oleh penggunaan radio komunikasi Pada Peraturan Dinas yang baru terdapat pula perubahan warna warna seperti yang tadinya putih menjadi hijau sebagai tanda aman dan yang tadinya hijau menjadi kuning sebagai tanda kurang aman 1 Daftar semboyan suntingBerikut ini daftar semboyan kereta api yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia Semboyan ini disusun berdasarkan Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan sebagai pengganti Reglemen 3 Tentang Semboyan dan diadaptasikan secara nasional dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian 2 Semboyan di jalur kereta api sunting Semboyan di jalur kereta api adalah semboyan kereta api yang penempatannya berada di sisi kanan jalur kereta api kecuali dalam kondisi tertentu dapat pula diletakkan di kiri jalur kereta api Semboyan di jalur kereta api terbagi menjadi semboyan sementara tetap wesel corong air jembatan timbang dan batas ruang bebas Semboyan sementara sunting Semboyan sementara adalah semboyan yang diisyaratkan dengan tangan oleh PPKA atau penjaga perlintasan sebidang atau berupa rambu rambu yang dipasang di kanan jalan rel umumnya semboyan tangan diisyaratkan apabila ada gangguan di perjalanan atau melewati jalur yang harus dilalui dengan kecepatan terbatas dan hati hati Semboyan 1 PPKA petugas siap nbsp nbsp Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat petugas dalam kondisi siap yang berupa Petugas yang berdiri tegak atau Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan handsign berwarna hijau di malam hari yang dijinjing sejajar paha petugas tidak digerak gerakkan Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan Maksud petugas PPKA berdiri di peron Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta rangka bawah terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA Masinis melihat PPKA berdiri di peron Semboyan 2 Awas taspat nbsp Semboyan 2 adalah semboyan tetap yang berupa satu rambu berdiri tegak berbentuk kotak persegi atau belah ketupat yang di dalamnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan dikali 10 misal 6 berarti 60 km jam dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan taspat maksimal yang ditunjukkan olehnya Semboyan 2A Awas taspat 40 nbsp nbsp Semboyan 2A adalah semboyan tetap sementara yang berupa satu bendera kuning atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman kereta api yang melewatinya harus berhati hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam 25 mph Semboyan 2A1 Awas taspat 40 nbsp nbsp Semboyan 2A1 adalah semboyan tetap sementara sebagai isyarat berjalan hati hati yakni kereta rel listrik lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 kilometer per jam 25 mph Semboyan 2A1 berupa petugas memperlihatkan bendera warna kuning petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak atau petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1 Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 kilometer per jam 25 mph dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis Jarak harus ditambah dengan 25 jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10 atau lebih Semboyan 2B Awas taspat 20 nbsp nbsp Semboyan 2B adalah semboyan tetap sementara yang berupa petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning atau petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman kereta api yang melewatinya harus berhati hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam 12 mph Semboyan 2B1 Awas taspat 20 nbsp Semboyan 2B1 adalah semboyan tetap sementara sebagai isyarat berjalan hati hati kereta rel listrik lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 kilometer per jam 12 mph Semboyan 2B1 berupa petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak atau petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari Semboyan 2C Awas taspat 5 nbsp Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman kereta api yang melewatinya harus berhati hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam secepat orang berjalan kaki biasa Semboyan 2H Taspat habis nbsp nbsp Semboyan 2H adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api sudah dapat melaju hingga kecepatan maksimum lintas yang diizinkan H berarti habis yang mengartikan penghabisan batas kecepatan Semboyan 2H1 Taspat habis nbsp Semboyan 2H1 adalah semboyan tetap yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang di bawahnya berada papan hitam bergaris putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan Semboyan 3 Berhenti nbsp Semboyan 3 adalah semboyan tetap sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa satu buah bendera merah lampu sinyal berwarna merah papan dengan rambu bundar berwarna merah petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala atau petugas yang mengayun ayunkan lampu handsign yang berwarna merah Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti Semboyan 4A Awas kecepatan maksimal 30 nbsp Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang menunjukkan indikasi berhenti atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda jika kereta melewati jalur kiri Kereta api hanya dapat bergerak dengan kecepatan maksimum 30 kilometer per jam 19 mph Semboyan tetap sunting Semboyan tetap adalah semboyan kereta api berupa peraga yang dipasang pada tempat tetap dan berada di pinggir jalur rel Semboyan ini terdiri atas sinyal tanda dan markah Sinyal sunting Persinyalan perkeretaapian di Indonesia terbagi menjadi dua yakni persinyalan mekanik dan persinyalan elektrik Persinyalan mekanik adalah persinyalan kereta api tertua di Indonesia yang berupa sinyal lengan semafor dan sinyal tebeng Namun karena lalu lintas kereta api di jalur dengan sinyal mekanik semakin padat maka satu persatu sistem persinyalan kereta api Indonesia diubah menjadi sinyal elektrik Semboyan 5 Berjalan nbsp nbsp nbsp nbsp Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa Papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat sinyal tebeng Lengan pada papan sinyal ter lihat menyerong sinyal tebeng Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas sinyal keluar atau Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar sinyal masuk Lampu pada sinyal elektrik menyala hijau Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan Semboyan 6 Berjalan hati hati kecepatan terbatas nbsp nbsp nbsp Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa Lengan pada papan sinyal terlihat tegak sinyal tebeng Lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men datar sinyal masuk atau Lampu pada sinyal elektrik menyala kuning Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas dan hati hati Semboyan 6A Awas kecepatan maksimal 30 nbsp Semboyan 6A adalah semboyan tetap darurat yang berupa Lampu putih berbentuk segitiga atau seperti huruf M menyala sedangkan lampu aspek utama menyala merah Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan tidak lebih dari 30 kilometer per jam 19 mph Semboyan 6B Boleh langsir nbsp nbsp Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa Dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat menyerong membentuk huruf X atau Lampu merah tidak menyala dan dua lampu putih menyerong ke kanan atas menyala Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir Semboyan 7 Berhenti nbsp nbsp nbsp nbsp Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa Papan bundar merah pada tiang sinyal sinyal tebeng Satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal sinyal keluar Dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal sinyal masuk atau Lampu pada sinyal elektrik menyala merah Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti lihat pula Semboyan 3 Semboyan 7B Tidak boleh langsir nbsp nbsp Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa Dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat tegak dan berimpit atau Lampu merah pada sinyal langsir elektrik Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir Semboyan 9A1 Sinyal utama berjalan atau berjalan hati hati nbsp nbsp nbsp Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa lengan pada sinyal muka menyerong ke atas atau lampu hijau pada sinyal muka Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman kereta api boleh masuk Semboyan 9A2 Awas sinyal utama berhenti nbsp nbsp nbsp Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah atau lampu kuning pada sinyal muka Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman kereta api masuk dengan kecepatan terbatas Semboyan 9B1 Rute belum terbentuk nbsp nbsp Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar yang menunjukkan bahwa rute belum terbentuk artinya kereta api belum diperbolehkan memasuki rute jalur yang akan dihadapi Semboyan 9B2 Sinyal keluar berjalan atau berjalan hati hati nbsp Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman Semboyan 9B3 Awas sinyal keluar berhenti nbsp Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman kereta harus bersiap untuk berhenti Semboyan 9C1 Sinyal utama berjalan nbsp nbsp Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi bundar yang terlihat tegak lurus vertikal yang mengindikasikan sinyal utama sinyal masuk dan keluar aman Semboyan 9C2 Sinyal utama berjalan hati hati nbsp nbsp Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi bundar yang terlihat menyerong diagonal yang mengindikasikan sinyal utama sinyal masuk dan keluar hati hati awas Semboyan 9C3 Awas sinyal utama berhenti nbsp nbsp Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa rangkaian lampu LED putih pada sinyal pengulang elektrik berbentuk persegi bundar yang terlihat mendatar horizontal yang mengindikasikan sinyal utama sinyal masuk dan keluar tidak aman berhenti Semboyan 9D Sinyal keluar berjalan a Awas sinyal keluar berhenti b nbsp Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar dan harus dapat berputar 90 derajat Ada dua kemungkinan Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat menghadap kereta maka sinyal keluarnya menandakan berhenti sehingga harus hati hati Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel berputar 90 derajat maka sinyal keluarnya menandakan berjalan sehingga dipersilakan masuk Semboyan 9E1 Belok kecepatan maksimal angka tertera dikali 10 nbsp nbsp Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu dengan angka menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok jalur belok dan boleh masuk dengan kecepatan maksimum sesuai angka tertera dikali 10 km jam misal jika muncul angka 3 berarti 30 Semboyan 9E2 Lurus nbsp nbsp Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng jalur lurus dan boleh masuk Semboyan 9F Belok kecepatan maksimal angka tertera dikali 10 nbsp nbsp Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan maksimum sesuai angka tertera dikali 10 km jam misal jika muncul angka 3 berarti 30 Semboyan 9G Menuju ke arah yang ditunjukkan kiri kanan lurus nbsp nbsp Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah Semboyan 9H Berjalan jalur kiri nbsp Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus lalu menyerong ke kiri lalu lurus yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda atau jalur tunggal ganda Semboyan 9J Berangkat dari menuju ke jalur sebut nomor jalur yang ditunjuk nbsp Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor jalur yang ditunjuk Tanda sunting Tanda adalah jenis semboyan tetap yang memberikan petunjuk atau informasi tertentu yang berada di jalur kereta api Tanda umumnya berupa perintah atau larangan yang harus dipatuhi oleh masinis atau petugas kru KA lainnya selama perjalanan Semboyan 8 Mendekati sinyal masuk nbsp nbsp Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 dua papan logam besar berwarna putih ada juga yang berwarna kuning masing masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema pantulan suara lokomotif saat KA lewat Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk utama pada jarak minimum 1 000 meter Semboyan 8A nbsp nbsp Semboyan 8A adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal masuk Tanda ini memiliki dua papan yang di atas berbentuk belah ketupat dan yang di bawah berbentuk persegi dengan tepi lingkaran Papan ini harus dapat berputar 90 derajat sehingga papan dapat menghadap stasiun atau sejajar dengan rel Tanda ini ditujukan kepada PPKA Ada tiga kemungkinan Jika papan atas dan papan bawah menghadap stasiun maka menunjukkan dua lengan sinyal masuk mendatar semboyan 7 Jika papan atas menghadap stasiun dan bawah sejajar dengan rel maka lengan sinyal masuk menyerong ke atas di bawah yang mendatar semboyan 6 Jika papan atas sejajar rel dan bawah menghadap stasiun maka lengan sinyal masuk menyerong ke atas di atas yang mendatar semboyan 5 Semboyan 8B nbsp Semboyan 8B adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal keluar Tanda ini berupa lampu yang dapat menyala atau mati Tanda ini ditujukan kepada PAP Pengawas Peron Ada dua kemungkinan Jika lampu menyala maka sinyal keluar menunjukkan indikasi aman atau hati hati Jika lampu mati maka sinyal keluar menunjukkan indikasi tidak aman Semboyan 8C Awas mendekati sinyal masuk tanda berhenti jalur kiri nbsp nbsp Semboyan 8C adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat kuning di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan markah sinyal muka dan tulisan MJ dilengkapi nomor sinyal masuk misal MJ10 menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri boleh masuk dengan kecepatan terbatas Semboyan 8D Berhenti nbsp nbsp nbsp Semboyan 8D adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat merah di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan tulisan J dilengkapi nomor sinyal masuk misal J10 menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri harus berhenti Semboyan 8E Batas langsir nbsp nbsp Semboyan 8E adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran Semboyan 8F Batas langsir jalur buntu nbsp nbsp Semboyan 8F adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X dan papan persegi panjang hitam dengan garis garis putih yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran pada sepur badug Semboyan 8G Jalur buntu nbsp nbsp Semboyan 8G adalah semboyan tetap yang berupa papan bulat merah dan papan persegi panjang hitam dengan garis garis putih yang mengartikan tanda akhir jalur tempat semua kereta api termasuk langsirannya tidak boleh melampaui batas tanda tersebut Semboyan 8H1 nbsp Semboyan 8H1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lambang daerah tak bertegangan blankspot area berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dimohon agar mengosongkan tenaga saat memasuki jaringan LAA tidak bertegangan Semboyan 8H2 nbsp Semboyan 8H2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang daerah tak bertegangan blankspot area berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa Semboyan 8J1 Peralihan catu daya nbsp nbsp Semboyan 8J1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dilarang berhenti saat memasuki peralihan catu daya LAA Semboyan 8J2 Catu daya normal nbsp nbsp Semboyan 8J2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan lambang peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa Semboyan 8K Bunyikan suling nbsp nbsp Semboyan 8K adalah semboyan tetap berupa papan hitam bertuliskan S 35 putih yang mengartikan bahwa masinis harus membunyikan klakson suling semboyan 35 saat melewati tanda tersebut Semboyan 8L Pindahkan channel radio nbsp nbsp Semboyan 8L adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam bergambar antena warna putih yang mengartikan bahwa masinis diminta untuk mengganti channel radio lokomotif Semboyan 8M Awal LAA nbsp Semboyan 8M adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki daerah awal jaringan listrik aliran atas bertegangan Semboyan 8N Akhir LAA berhenti nbsp nbsp Semboyan 8N adalah semboyan tetap berupa papan persegi putih dengan gambar petir merah dicoret putih yang mengartikan bahwa itu adalah daerah akhir jaringan listrik aliran atas bertegangan Masinis KRL lokomotif listrik tidak boleh melewati tanda batas tersebut Semboyan 8P Indikator sakelar pemutus nbsp nbsp Semboyan 8P adalah semboyan tetap berupa papan persegi kuning dengan lambang sakelar merah yang mengartikan bahwa masinis akan melewati sakelar pemutus Apabila sakelarnya on maka KRL diizinkan untuk melewati sakelar tersebut Semboyan 8R Batas emplasemen nbsp Semboyan 8R adalah semboyan tetap berupa papan persegi berwarna hitam dengan tulisan 8R berwarna putih yang menandakan batas antara emplasemen stasiun dengan emplasemen depo balai yasa atau industri Markah sunting Markah adalah semboyan tetap yang memberitahukan mengenai kondisi jalur pembeda batas atau petunjuk tertentu Markah berbeda dengan tanda tanda umumnya memberikan perintah atau larangan kepada kru KA yang bertugas Semboyan 10A nbsp nbsp Semboyan 10A adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan garis diagonal warna putih dari kanan atas ke kiri bawah yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal muka Semboyan 10B nbsp nbsp Semboyan 10B adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok Semboyan 10C nbsp nbsp Semboyan 10C adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan dua garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok antara Semboyan 10D nbsp nbsp nbsp Semboyan 10D adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan anak panah putih yang menunjukkan bahwa letak sinyal berada di kiri jalur Dengan lebih mudah pengartiannya adalah sinyal yang berada di atas semboyan ini digunakan untuk pihak di sebelah kanan sinyal Semboyan 10E nbsp nbsp Semboyan 10E adalah semboyan tetap papan persegi panjang hitam dengan huruf W diikuti angka angka contoh W 139 yang mengartikan bahwa itu adalah nomor wesel elektrik Semboyan 10F Tampak sinyal masuk nbsp nbsp Semboyan 10F adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan huruf T tampak yang dilubangi yang mengartikan bahwa jarak sinyal masuk 1 000 meter Semboyan 10G nbsp nbsp nbsp Semboyan 10G adalah semboyan tetap berupa Papan persegi hitam dengan tanda plus berwarna putih atau Bantalan rel berwarna putih minimal 2 bantalan Semboyan 10G menunjukkan marka batas berhenti saat di stasiun Semboyan 10H nbsp nbsp Semboyan 10H adalah semboyan tetap berupa bantalan rel yang berwarna kuning yang mengartikan bahwa petugas perawatan jalan rel dimohon agar berhati hati ketika melakukan perawatan jalan rel agar tidak menimbulkan kerusakan pada alat pendeteksi kereta api Semboyan 10J Turunan tanjakan datar nbsp nbsp Semboyan 10J adalah semboyan tetap berupa dua lengan tebeng yang lurus ataupun menyerong dengan dilengkapi tulisan besarnya perubahan kemiringan dalam hitungan permil yang menandakan perubahan kelandaian jalur rel kereta api Warna hitam menunjukkan kelandaian yang dihadapi oleh petugas terkait perjalanan KA dan warna putih menunjukkan kelandaian yang akan dihadapi berikutnya Keterangan a Kelandaian datar menghadapi tanjakanb Kelandaian turunan menghadapai datarc Kelandaian tanjakan menghadapi datard Kelandaian datar menghadapi turunane Kelandaian tanjakan menghadapi tanjakanf Kelandaian turunan menghadapi turunang Kelandaian turunan menghadapi tanjakanh Kelandaian tanjakan menghadapi turunanSemboyan 10K nbsp nbsp Semboyan 10K adalah semboyan tetap berupa patok dengan angka angka kilometer dan ratusan yang mengartikan letak atau posisi pada lintas jalur rel Angka ratusan diukur dalam meter dan diletakkan di atas angka kilometer Patok dipasang tiap seratus meter Semboyan 10L nbsp nbsp Semboyan 10L adalah semboyan tetap berupa papan informasi lengkung yang dipancang di atas tanah dan berisi data data lengkap mengenai informasi lengkung berikut batas kecepatan yang diizinkan Informasi yang dimaksud umumnya berupa lebar sepur panjang tinggi besar sudut lengkung nomor lengkung jari jari maupun batas kecepatan yang diizinkan Semboyan wesel sunting Semboyan wesel adalah semboyan yang mengisyaratkan mengenai arah jalur yang akan dilalui ketika melewati percabangan jalur rel wesel ketika sebuah kereta memasuki atau meninggalkan stasiun Jalur rel yang bercabang menjadi dua menggunakan sistem wesel biasa sedangkan jalur rel yang berpotongan menggunakan sistem wesel Inggris Semboyan 11A Wesel menuju lurus nbsp nbsp Semboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa Papan hijau berbentuk belah ketupat Anak panah pada tiang wesel sejajar dengan sumbu sepur Terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel Terlihat lampu bercahaya hijau pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel di malam hari Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan Semboyan 11B Wesel menuju belok nbsp nbsp Semboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa Papan kuning berbentuk lingkaran Anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur Terlihat lampu wesel menunjukkan kaca kuning atau papan kuning persegi di sisi wesel Terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya kuning atau kuning di sisi putih di malam hari lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam Semboyan 12A Awas wesel inggris menuju lurus nbsp Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa Papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan atau Lampu wesel bercahaya hijau ke dua jurusan Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus Semboyan 12B Awas wesel inggris menuju belok nbsp Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa Papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna kuning ke dua jurusan atau Lampu wesel bercahaya kuning ke dua jurusan Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok Semboyan 13A Awas wesel inggris nbsp nbsp Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa Garis putih tegak pada dinding lampu wesel inggris Garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel inggris Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama Semboyan 13B Awas wesel inggris nbsp Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa Garis putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris Garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama Semboyan 13C Awas wesel inggris nbsp Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa Garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya Garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya Semboyan lain sunting Semboyan lain meliputi semboyan corong air jembatan timbang dan batas ruang bebas Corong air adalah peralatan yang digunakan untuk memasukkan air ke dalam ketel lokomotif uap Jembatan timbang adalah peralatan yang digunakan untuk menimbang massa kereta api yang sedang melintas Batas ruang bebas adalah diagram yang digunakan untuk menentukan dimensi tinggi dan lebar maksimum pada sarana kereta api serta muatannya Semboyan 14A nbsp nbsp Semboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda berwarna kuning pada corong air yang tidak menyala tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan Semboyan 14B nbsp Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda berwarna merah pada corong air yang menyala terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan Semboyan 16A nbsp Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda berwarna kuning pada jembatan timbang yang tidak menyala tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui Semboyan 16B nbsp Semboyan 16B dulu semboyan 17 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda berwarna merah pada jembatan timbang yang menyala terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui Semboyan 17 Awas taspat angka sesuai yang tertera nbsp Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang Semboyan 18 Batas ruang bebas preipal berhenti nbsp nbsp Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas Semboyan ini bertujuan agar antar rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan Semboyan kereta api sunting Semboyan kereta api adalah semboyan yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui menggunakan isyarat lampu suara bendera tanda atau media lain Semboyan terlihat sunting Semboyan terlihat adalah semboyan kereta api yang diberikan oleh masinis atau petugas kru KA mengenai kondisi jalan yang akan dilalui menggunakan lampu semboyan bendera tanda atau media lain Khusus untuk semboyan 22 28 dihapus dalam Peraturan Dinas 3 karena jarang digunakan kecuali apabila kereta pembawa semboyan tersebut bersilang atau disusul dengan kereta luar biasa KLB atau kereta api fakultatif hanya dijalankan pada hari hari tertentu Selain itu juga memberi peringatan kepada orang atau hewan bahwa akan ada kereta lewat Semboyan 20 nbsp Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan Semboyan ini berfungsi untuk Menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga Sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala Pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu agar pengguna kendaraan masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi Semboyan 21 nbsp nbsp nbsp Semboyan 21 adalah semboyan terlihat berupa tanda atau lampu berwarna merah pada sisi kanan dan kiri dari suatu kereta gerbong yang menandakan bahwa kereta gerbong tersebut mengakhiri rangkaian kereta api Semboyan 22 dihapus Semboyan 22 adalah semboyan terlihat yang berupa papan segitiga berwarna hijau yang dipasang pada sisi kanan amp kiri lokomotif ketika malam hari menggunakan lampu semboyan pinggir berwarna hijau memberikan isyarat berupa Pengumuman Kereta api Fakuktatif Kereta api luar biasa KLB yang berjalan berlawanan arah setelah kereta api yang membawa semboyan lewat Semboyan 23 dihapus Semboyan 24 dihapus Semboyan 24 adalah semboyan terlihat yang berupa papan segitiga berwarna merah yang dipasang pada sisi kanan amp kiri lokomotif ketika malam hari menggunakan lampu semboyan pinggir berwarna merah memberikan isyarat berupa Pengumuman Kereta api Fakultatif Kereta api luar biasa KLB yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat Semboyan 25 dihapus Semboyan 26 dihapus Semboyan 26 adalah semboyan terlihat yang berupa papan bundar di muka lokomotif yang berisi segitiga hijau ketika malam hari menggunakan lampu semboyan tengah berwarna hijau memberikan isyarat berupa Pengumuman pembatalan Penggabungan kereta api semboyan ini diperlihatkan oleh kereta api yang pertama berjalan berlawanan arah dengan Kereta api yang dibatalkan digabungkan dengan kereta api dibelakangnya Semboyan 27 dihapus Semboyan 27 adalah semboyan terlihat yang berupa papan bundar di muka lokomotif yang berisi segitiga merah ketika malam hari menggunakan lampu semboyan tengah berwarna merah memberikan isyarat berupa Persilangan Kereta api yang memperlihatkan semboyan ini di pindahkan Semboyan 28 dihapus Semboyan 30 nbsp Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa seorang petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa bendera berwarna hijau papan berbentuk bundar berwarna hijau atau media lain Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1 di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik Semboyan 31Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa lokomotif yang dilengkapi dua bendera merah yang mengartikan bahwa jalur yang dilalui oleh KA ini tidak aman atau berbahaya Semboyan suara sunting Semboyan suara adalah semboyan yang dikirimkan menggunakan suara PPKA kondektur atau petugas kru KA mengirimkan semboyan suara melalui suling mulut selompret atau peluit sedangkan masinis mengirimkan semboyan suara melalui klakson lokomotif Semboyan 35 nbsp nbsp Semboyan 41 dan 35 source source Semboyan 41 oleh kondektur ditanggapi dengan semboyan 35 oleh masinis Semboyan 35 CC206 source source Bunyi peluit yang khas pada lokomotif CC206 Semboyan 35 CC203 source source Bunyi Semboyan 35 pada lokomotif CC 203 Bermasalah memainkan berkas berkas ini Lihat bantuan media Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling trompet klakson lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari orang atau hewan agar menyingkir dari rel kereta api Semboyan 36Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem Semboyan 37Semboyan 37 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa tiga kali suara pendek bersamaan dengan permintaan pengikatan rem secara keras Semboyan 38Semboyan 38 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa dua kali suara pendek bersamaan dengan permintaan melepas rem Semboyan 39Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa bahaya Semboyan 39ASemboyan 39A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur kiri berjalan di jalur di sebelah kiri atau salah jalur Jika kereta api memang dialihkan di jalur sebelah kiri secara sengaja maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga Pada jalur ganda semboyan 39A dibunyikan jika kereta melewati jalur kiri pada jalur ganda Semboyan 40 nbsp nbsp Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas PPKA dengan cara mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar eblek berwarna hijau dengan tepian putih serta membunyikan suling mulut selompret pendek beberapa kali atau memperdengarkan suling mulut selompret melalui pengeras suara stasiun disertai kotak lampu menyala hijau yang berkedipSemboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman dan kereta api diizinkan untuk berjalan Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis Semboyan 41 nbsp Semboyan 41 dan 35 source source Semboyan 41 oleh kondektur ditanggapi dengan semboyan 35 oleh masinis Bermasalah memainkan berkas ini Lihat bantuan media Semboyan 41 adalah semboyan suara yang ditunjukkan oleh kondektur yang membunyikan suling mulut selompret panjang atau suara suling mulut selompret panjang melalui pengeras suara stasiun dengan dua kotak lampu menyala hijau yang berkedipSemboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan Semboyan 41 ditanggapi dengan semboyan 35 oleh masinis Praktik ini tidak diterapkan pada layanan kereta api yang tidak dilengkapi kondektur konvensional seperti KAI Bandara 3 atau Commuter Line Sistem tersebut digantikan dengan tunjuk sebut semboyan 40 yang dilakukan oleh petugas pelayanan kereta customer service 4 Semboyan langsir sunting Semboyan langsir adalah semboyan yang diberikan oleh petugas langsir kepada masinis langsiran berupa isyarat maju mundur berhenti perlahan lahan atau melewati perlintasan sebidang Isyarat langsir menggunakan aba aba tangan dan peluit suling mulut atau selompret Apabila petugas langsiran mengirimkan isyarat langsir kepada masinis yang berdinas masinis harus menjawabnya dengan membunyikan klakson lokomotif Semboyan 51 Semboyan 45 nbsp nbsp Semboyan 45 adalah semboyan langsir yang pada siang hari berupa skip merah pada ujung kiri depan dan ujung kanan belakang lokomotif atau sebaliknya serta pada malam hari berupa lampu sorot menyala dan lampu semboyan berwarna kuning yang menyala pada bagian depan lokomotif di sisi kanan menyala putih Semboyan 45 menandakan bahwa lokomotif pembawa semboyan sedang akan melakukan dinas langsir Semboyan 46 Maju nbsp Semboyan 46 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat tangannya ke atas yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya maju Semboyan 47 Mundur nbsp Semboyan 47 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengayunkan tangannya di bawah yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya mundur Semboyan 47A Perlahan lahan nbsp Semboyan 47A adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang merentangkan tangannya sejajar bahu seperti semboyan 2A atau 2B yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya perlahan lahan Semboyan 48 Berhenti nbsp Semboyan 48 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat kedua tangannya di atas seperti semboyan 3 yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menghentikan lokomotifnya Semboyan 49 Tolak setut dihapus Semboyan 50 Awas perlintasan nbsp Semboyan 50 adalah semboyan langsir yang diberikan masinis berupa bunyi klakson lokomotif karena ketika melangsir akan melewati perlintasan sebidang bunyi klakson panjang pendek pendek panjang pendek pendek untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa akan ada langsiran di perlintasan sebidang tersebut Semboyan 51 nbsp Semboyan 51 berarti masinis membunyikan klakson lokomotif tiap tiap semboyan langsir yang diberikan kepadanya oleh juru langsir melalui suling mulut selompret atau peluit sebagai tanda bahwa masinis mengerti perintah langsir Semboyan genta sunting Semboyan genta melibatkan genta lonceng di ruang pengatur perjalanan kereta api PPKA atau pengawas peron PAP stasiun kereta api maupun di perlintasan sebidang Genta dioperasikan dengan induksi elektromagnetik oleh petugas PPKA atau PAP di stasiun Setiap serangkaian bunyi genta terdiri atas lima pukulan rangkap dan setiap pukulan rangkap terdiri dari dua bunyi yang berlainan Semboyan ini dikirimkan kepada penjaga perlintasan maupun PPKA stasiun berikutnya bahwa akan ada berita mengenai keberangkatan kedatangan atau pembatalan perjalanan kereta api nbsp nbsp Semboyan 55A1 dan 55A2Semboyan 55A1 dan 55A2 adalah semboyan yang mengartikan adanya suatu berita Semboyan 55A1 berarti kereta menuju jurusan hilir pergi ke jurusan akhir sedangkan 55A2 berarti kereta menuju jurusan udik kembali ke jurusan awal Semboyan 55A1 dibunyikan dengan satu kali serangkaian bunyi genta sedangkan semboyan 55A2 dibunyikan dengan dua kali serangkaian bunyi genta Semboyan 55BSemboyan 55B adalah semboyan yang mengartikan adanya pembatalan Semboyan ini dibunyikan dengan empat kali serangkaian bunyi genta Semboyan 55CSemboyan 55C adalah semboyan yang mengartikan adanya peristiwa bahaya Semboyan ini dibunyikan dengan delapan kali serangkaian bunyi genta Semboyan 55DSemboyan 55D adalah semboyan yang mengartikan dinas berakhir Semboyan ini dibunyikan dengan tiga kali serangkaian bunyi genta Semboyan 56Semboyan 56 adalah semboyan yang mengartikan semboyan percobaan Semboyan ini dibunyikan dengan lima kali serangkaian bunyi genta Lihat pula suntingSinyal kereta api Petak jalan Grafik perjalanan kereta api Gapeka Wesel Lampu lalu lintasReferensi suntingKutipan sunting Indonesia Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA PM No 10 Tahun 2011 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 12 22 Diakses tanggal 2014 12 22 Sudarsih A Januari 2014 Disambut Nona Cantik di Stasiun Kualanamu Majalah KA 90 9 Hanya saja karena di KA Bandara tidak ada kondektur maka perintah ijin sic berangkat dari PPKA hanya dibalas langsung oleh Masinis dengan membunyikan Semboyan 35 Suling KA Fasubkhanali 2015 09 05 Metode Tunjuk Sebut Dan Tunjuk Jawab Di Perkeretaapian Jepang KAORI Nusantara Diakses tanggal 2023 12 08 Daftar pustaka sunting Hendrawan A 2018 Prasarana Kereta Api Ponorogo Uwais Inspirasi Indonesia ISBN 9786025891533 Sugiana A Lee Key Seo Lee Kang Soo Hwang Kyeong Hwan Kwak Won Kyu 2015 Study on Interlocking System in Indonesia PDF Nyeondo Hangugcheoldohaghoe Chungyehagsuldaehoe Nonmunjib Korean Society for Railway 46 Pranala luar sunting nbsp Portal Perkeretaapian Indonesia nbsp Wikimedia Commons memiliki media mengenai Semboyan perkeretaapian di Indonesia Indonesia Lampiran Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan KA Indonesia Lampiran Rangkaian Sinyal Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia amp oldid 25118228 Semboyan 35