www.wikidata.id-id.nina.az
Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil PNS merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara ASN Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 pegawai ASN terdiri atas dua jenis yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah Pegawai Negeri SipilLambang Pegawai Negeri SipilPekerjaanNamaPegawai Negeri SipilJenis pekerjaanAdministrasi Pelaksana FungsionalPimpinan Tinggi 1 Sektor kegiatanBirokrasi negaraPenggambaranBidang pekerjaanInstansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Pekerjaan terkaitPPPKTNIPolriPer 30 Juni 2021 jumlah PNS di Indonesia yaitu 4 081 824 orang yang terdiri atas 2 143 065 wanita 53 dan 1 938 759 pria 47 Sebanyak 77 dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah sedangkan 23 sisanya di instansi pemerintah pusat Sekitar 11 menduduki jabatan struktural 51 menduduki jabatan fungsional dan 38 menduduki jabatan pelaksana Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016 2 Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Sebelum kemerdekaan 1 2 Orde Lama dan Orde Baru 1 3 Reformasi 2 Manajemen 3 Golongan pangkat dan jabatan 3 1 Golongan dan pangkat 3 2 Jabatan 3 2 1 Jabatan struktural 3 2 2 Jabatan fungsional 4 Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis 4 1 Penegasan larangan berpolitik 5 Jabatan kepemerintahan non PNS 6 ReferensiSejarah SuntingSebelum kemerdekaan Sunting Saat masa pendudukan Belanda pendirian Hoofden School sekolah para pemimpin antara tahun 1865 hingga 1878 menandai awal mula pendidikan pegawai negeri sipil PNS di Indonesia dahulu disebut ambtenaar 3 4 Pada tahun 1900 pemerintah kolonial mengubah Hoofden School menjadi Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren OSVIA atau Sekolah Pendidikan Pegawai Bumiputera untuk menghasilkan orang orang yang bisa menjalankan pekerjaan birokrasi Pada 1927 OSVIA berubah menjadi Middelbaar Opleiden Schoolen voor Indische Ambtenaren MOSVIA yang menerima lulusan MULO Setelah lulus siswa siswanya ditempatkan di dinas dinas sebagai pamong praja 5 Sekitar tahun 1900 pegawai sipil pribumi berjumlah sekitar 1 500 orang Pada tahun 1932 jumlahnya meningkat menjadi 103 ribu termasuk orang Belanda sebanyak 17 ribu pegawai 6 Orang pertama yang tercatat sebagai PNS adalah Hamengkubuwana IX dengan nomor induk pegawai 010000001 sebagaimana tertera dalam kartu PNS miliknya yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada 1 November 1974 Pada kartu tersebut tertulis bahwa Hamengkubuwana IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940 7 Orde Lama dan Orde Baru Sunting Setelah Indonesia merdeka Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP Kasman Singodimedjo menyatakan bahwa Presiden Soekarno memutuskan bahwa pegawai pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia Meskipun demikian konstitusi yang saat itu berubah ubah mengakibatkan keadaan negara menjadi tidak stabil 8 Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian sebagai dasar hukum pengaturan pegawai negeri 9 Pada masa Orde Baru Soeharto membentuk organisasi pegawai yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia Korpri melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 Menurut aturan ini pegawai Republik Indonesia adalah aparatur pemerintah yang terdiri atas PNS sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 1961 pegawai perusahaan umum Perum pegawai perusahaan jawatan Perdjan pegawai daerah pegawai bank milik negara serta pejabat atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa 10 Korpri dinilai sebagai alat politik pada masa Orde Baru yang ditambah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya 11 12 Pada tahun 1974 UU Nomor 18 Tahun 1961 dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian Dalam UU ini pegawai negeri terdiri atas PNS dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ABRI PNS sendiri dibagi menjadi PNS Pusat PNS Daerah dan PNS lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 13 Reformasi Sunting Pada era Reformasi terbit UU Nomor 43 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 1974 Dalam UU ini pegawai negeri terdiri atas PNS anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 14 Lima belas tahun kemudian terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam UU ini pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti menjadi Aparatur Sipil Negara ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Manajemen SuntingSebagai kepala pemerintahan Presiden Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN Komisi Aparatur Sipil Negara KASN berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN Lembaga Administrasi Negara LAN berkaitan dengan kewenangan penelitian pengkajian kebijakan manajemen ASN pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN dan Badan Kepegawaian Negara BKN berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria Manajemen ASN Golongan pangkat dan jabatan SuntingGolongan dan pangkat Sunting Golongan PangkatI a Juru MudaI b Juru Muda Tingkat II c JuruI d Juru Tingkat III a Pengatur MudaII b Pengatur Muda Tingkat III c PengaturII d Pengatur Tingkat IIII a Penata MudaIII b Penata Muda Tingkat IIII c PenataIII d Penata Tingkat IIV a PembinaIV b Pembina Tingkat IIV c Pembina Utama MudaIV d Pembina Utama MadyaIV e Pembina UtamaJabatan Sunting Jabatan ASN terdiri atas Jabatan Administrasi termasuk Jabatan Pelaksana Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan struktural Sunting Artikel utama Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara dan Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi Kedudukan jabatan struktural bertingkat tingkat dari tingkat yang terendah eselon V hingga yang tertinggi eselon I a Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah provinsi Jabatan instansi daerah kabupaten kota Ia Sekretaris Jenderal Direktur Jenderal Sekretaris Sekretaris Utama Kepala Badan Inspektur Jenderal Inspektur Utama Direktur Utama Auditor Utama Wakil Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Deputi Wakil Sekretaris KabinetI b Staf Ahli Sekretaris DaerahII a Direktur Kepala Biro Kepala Pusat Asisten Deputi Inspektur Sekretaris Direktorat Jenderal Sekretaris Inspektorat Jenderal Sekretaris Auditorat Utama Sekretaris Badan Asisten Staf Ahli Gubernur Sekretaris DPRD Kepala Dinas Kepala Badan Inspektur Direktur RS Umum Daerah Kelas A Paniradya Kaistimewan Paniradya Pati Provinsi DIY 15 16 Sekretaris DaerahII b Kepala Balai Besar Kepala Biro Wakil Kepala Dinas Direktur RS Umum Daerah Kelas B Wakil Direktur RS Umum Kelas A Direktur RS Khusus Kelas A Asisten Staf Ahli Bupati Wali kota Sekretaris DPRD Kepala Dinas Kepala Badan Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan BIII a Kepala Bagian Kepala Bidang Kepala Subdirektorat Kepala Subauditorat Kepala Kantor Kepala Bagian Sekretais pada Dinas Badan Inspektorat Kepala Bidang Inspektur Pembantu Direktur RS Umum Kelas C Direktur RS Khusus Kela B Wakil Direktur RS Umum Kelas B Wakil Direktur RS Khusus Kelas A Kepala UPT Dinas Kepala Kantor Camat Kepala Bagian Sekretaris pada Dinas Badan Inspektorat Inspektur Pembantu Direktur RS Umum Kelas C Direktur RS Khusus Kelas B Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B Wakil Direktur RS Khusus Kelas AIII b Kepala Balai Kepala Bagian pada RS Daerah Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah Direktur RS Umum Daerah Kelas D Sekretaris CamatIV a Kepala Subbagian Kepala Subbidang Kepala Seksi Kepala Subbagian Kepala Subbidang Kepala Seksi Lurah Kepala Subbagian Kepala Subbidang Kepala Seksi Kepala UPT Dinas dan Badan IV b Sekretaris Kelurahan Kepala Seksi pada Kelurahan Kepala Subbagian pada UPT Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan Kepala TU Sekolah Menengah KejuruanV a Kepala Urusan Kepala Subseksi Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kepala TU Sekolah Menengah UmumSejak berlakunya Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana Jabatan fungsional Sunting Artikel utama Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Lihat pula Daftar Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri Jabatan Fungsional per tanggal 26 April 2019 memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama nama berikut Rumpun Fisika Kimia dan yang Berkaitan Rumpun Matematika Statistika dan yang Berkaitan Rumpun Kekomputeran Rumpun Arsitek Insinyur dan yang Berkaitan Rumpun Peneliti dan Perekayasa Rumpun Ilmu Hayat Rumpun Kesehatan Rumpun Pendidikan Tinggi Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak Kanak Dasar Lanjutan dan Sekolah Khusus Rumpun Pendidikan Lainnya Rumpun Operator Alat alat Optik dan Elektronik Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan Rumpun Akuntan dan Anggaran Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Rumpun Imigrasi Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan Rumpun Manajemen Rumpun Hukum dan Peradilan Rumpun Hak Cipta Paten dan Merek Rumpun Penyidik dan Detektif Rumpun Arsiparis Pustakawan dan yang Berkaitan Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan Rumpun Penerangan dan Seni Budaya Rumpun Keagamaan dan Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis SuntingPada masa Orde Baru Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar Setelah adanya Reformasi 1998 terjadi perubahan paradigma kepemerintahan Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Untuk menjamin netralitas tersebut pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu sedangkan anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999 Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah Sebagai aparatur negara abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya hapus secara otomatis Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun BUP Penegasan larangan berpolitik Sunting Dalam era Reformasi ini larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS PNS dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik Jabatan kepemerintahan non PNS SuntingJabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat Presiden dan Wakil Presiden Menteri diangkat oleh presiden Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Wali kota dan Wakil Wali kota DPD DPR DPRD Kepala desaReferensi Sunting UU 5 2014 Pasal 13 Buku Statistik PNS Juni 2021 PDF Jakarta Badan Kepegawaian Negara 2021 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Parameter first1 tanpa last1 di Authors list bantuan OSVIA Ensiklopedi Jakarta Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 Juli 2011 Wenas Jessy 2007 Sejarah dan Kebudayaan Minahasa Minahasa Institut Seni Budaya Sulawesi Utara hlm 52 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Dari OSVIA Sampai IPDN Riwayat Sekolah Para Birokrat Historia 10 September 2015 Diakses tanggal 6 Juli 2021 PNS Sudah Jadi Primadona Sejak Indonesia Merdeka Tirto 11 September 2017 Diakses tanggal 6 Juli 2021 Kisah Sultan Hamengku Buwono IX Menjadi PNS Pertama Indonesia Tempo 18 Juni 2019 Diakses tanggal 6 Juli 2021 pranala nonaktif permanen Jejak Langkah dan Kiprah Pengabdian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPANRB 21 Agustus 2013 Diakses tanggal 6 Juli 2021 Undang Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian BPK RI Diakses tanggal 6 Juli 2021 Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia PDF Pemerintah DKI Jakarta Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2021 07 09 Diakses tanggal 6 Juli 2021 Sejarah PNS dari Pekerjaan Bumiputra di Era Kolonial hingga Politisasi Korpri Kompas 20 September 2018 Diakses tanggal 6 Juli 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya BPK RI Diakses tanggal 6 Juli 2021 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian BPK RI Diakses tanggal 6 Juli 2021 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian BPK RI Diakses tanggal 7 Juli 2021 Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 08 09 Diakses tanggal 2019 10 26 Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 08 09 Diakses tanggal 2019 10 26 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pegawai negeri sipil di Indonesia amp oldid 23957772