www.wikidata.id-id.nina.az
Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara 1 Daftar isi 1 Jenis 2 Pengisian jabatan 2 1 Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya 2 2 Jabatan pimpinan tinggi pratama 3 Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi 3 1 Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama 3 2 Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya 3 3 Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama 4 Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi 4 1 Tahapan Pengisian JPT 4 1 1 Tahapan perencanaan dalam pengisian JPT 4 1 2 Pembentukan panitia seleksi 4 1 3 Unsur panitia seleksi 4 1 4 Persyaratan panitia seleksi 4 1 5 Jumlah panitia seleksi 4 1 6 Tugas panitia seleksi 5 ReferensiJenis SuntingJabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas 1 Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala Lembaga pemerintah nonkementerian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang meliputi sekretaris jenderal kementerian sekretaris kementerian sekretaris utama sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara sekretaris jenderal lembaga nonstruktural direktur jenderal deputi inspektur jenderal inspektur utama kepala badan staf ahli menteri Kepala Sekretariat Presiden Kepala Sekretariat Wakil Presiden Sekretaris Militer Presiden Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang meliputi direktur kepala biro asisten deputi sekretaris direktorat jenderal sekretaris inspektorat jenderal sekretaris badan kepala pusat inspektur kepala balai besar asisten sekretariat daerah provinsi sekretaris daerah kabupaten kota Asisten Sekertariat daerah kabupaten kota kepala dinas kepala badan provinsi Kepala dinas kepala badan kabuapten kota sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan jabatan lain yang setara Pengisian jabatan SuntingJabatan pimpinan tinggi utama dan madya Sunting Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian kesekretariatan lembaga negara lembaga nonstruktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional 1 Jabatan pimpinan tinggi pratama Sunting Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi kualifikasi kepangkatan pendidikan dan pelatihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten kota dalam 1 satu provinsi 1 Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi SuntingJPT utama JPT madya dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama Sunting Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV Memiliki Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 sepuluh tahun Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 dua tahun Memiliki rekam jejak Jabatan integritas dan moralitas yang baik usia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun dan sehat jasmani dan rohani Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya Sunting Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV Memiliki Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tujuh tahun Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 dua tahun Memiliki rekam jejak Jabatan integritas dan moralitas yang baik Usia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun dan sehat jasmani dan rohani Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sunting Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV Memiliki Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 lima tahun Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 dua tahun Memiliki rekam jejak Jabatan integritas dan moralitas yang baik Usia paling tinggi 56 lima puluh enam tahun dan sehat jasmani dan rohani Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi SuntingTahapan Pengisian JPT Sunting Terdiri dari perencanaan pengumuman lowongan pelamaran seleksi pengumuman hasil seleksi dan penetapan dan pengangkatanTahapan perencanaan dalam pengisian JPT Sunting Perencanaan pengisian JPT meliputi Penentuan JPT yang akan diisi pembentukan panitia seleksi Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT Pembentukan panitia seleksi Sunting Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden PPK dalam membentuk panitia seleksi berkoordinasi dengan KASN Unsur panitia seleksi Sunting Panitia seleksi terdiri atas unsur Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong dan akademisi pakar atau profesional Persyaratan panitia seleksi Sunting Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman sesuai dengan jenis bidang tugas dan kompetensi Jabatan yang lowong Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi tidak menjadi anggota pengurus partai politik dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan Jumlah panitia seleksi Sunting Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 lima orang dan paling banyak 9 sembilan orang Tugas panitia seleksi Sunting Panitia seleksi memiliki tugas Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian Menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi Menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK Referensi Sunting a b c d UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 03 12 Diakses tanggal 2014 11 12 Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017 Diarsipkan 2019 07 17 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara amp oldid 22590834