www.wikidata.id-id.nina.az
Komisi Aparatur Sipil Negara disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa 1 KASN dibentuk berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua KASN melaporkan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenangnya termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 satu kali pada akhir tahun kepada Presiden 1 Komisi Aparatur Sipil NegaraGambaran UmumSingkatanKASNDidirikan30 September 2014Dasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 5 Tahun 2014SifatMandiri dan bebas dari intervensi politikStrukturKetuaAgus PramusintoWakil KetuaTasdik KinantoAnggotaAgustinus FatemAnggotaIArie BudhimanAnggotaMustari IrawanAnggotaRudiarto SumarwonoAnggotaSri Hadiati Wara KustrianiKantor pusatJl Let Jend MT Haryono Kav 52 53 Pancoran Jakarta Selatan 12770Situs webhttp kasn go id lbs Daftar isi 1 Fungsi Tugas dan Wewenang 1 1 Fungsi 1 2 Tugas 1 3 Wewenang 2 Susunan 2 1 Anggota KASN 2 1 1 Daftar Anggota KASN Periode 2014 2019 2 2 Asisten KASN 2 3 Sekretariat 3 ReferensiFungsi Tugas dan Wewenang SuntingFungsi Sunting KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah 1 Tugas Sunting KASN bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden 1 Wewenang Sunting KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi pengumuman lowongan pelaksanaan seleksi pengusulan nama calon penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN meminta klarifikasi dan atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN 1 Susunan SuntingAnggota KASN Sunting KASN beranggotakan 7 tujuh orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota seorang wakil ketua merangkap anggota dan 5 lima orang anggota Ketua wakil ketua dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 lima tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 satu kali masa jabatan Keanggotaan KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan atau non pemerintah Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berusia paling rendah 50 lima puluh tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas Memiliki kemampuan pengalaman dan atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia Berpendidikan paling rendah strata dua S2 di bidang administrasi negara manajemen sumber daya manusia kebijakan publik ilmu hukum ilmu pemerintahan dan atau strata dua S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan atau badan hukum lainnya dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK Anggota KASN yang berasal dari non pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya 1 Daftar Anggota KASN Periode 2014 2019 Sunting Pengangkatan anggota KASN periode pertama 2014 2019 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Keppres No 141 M 2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014 2 Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain Sofian Effendi sebagai ketua anggota Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota Waluyo I Made Suwandi Nuraida Mokhsen Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto 2 Daftar Anggota KASN Periode 2019 2024 Prof Dr Agus Pramusinto M D A Tasdik Kinanto S H M Hum Sri Hadiati Wara Kustriani M B A Prof Dr Drs Agustinus Fatem M T Dr Rudianto Sumarwono M M Dr Arie Budhiman M Si Dr Mustari Irawan M P A Asisten KASN Sunting KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua S2 di bidang administrasi negara manajemen publik manajemen sumber daya manusia psikologi kebijakan publik ilmu hukum ilmu pemerintahan dan atau strata dua S2 di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia 1 Sekretariat Sunting Selain Asisten KASN KASN juga dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat Kepala sekretariat berasal dari PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN 1 Referensi Sunting a b c d e f g h UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 03 12 Diakses tanggal 2014 10 03 a b SBY Angkat 7 Anggota Komite Aparatur Sipil Negara Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017 05 13 Diakses tanggal 2014 10 03 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Komisi Aparatur Sipil Negara amp oldid 23292429