www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Aparatur Sipil Negara berita surat kabar buku cendekiawan JSTORAparatur Sipil Negara disingkat ASN adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan Perlu diperhatikan bahwa ASN belum tentu PNS sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN Lebih tepatnya kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif lembaga yudikatif maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan Pegawai ASN setara eselon I dan II yang terpilih untuk mendapat jabatan negara dan dipilih oleh Presiden Wakil Presiden Keseluruhan aturan tentang PNS PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Daftar isi 1 Jabatan ASN 1 1 Jabatan administrasi 1 2 Jabatan fungsional 1 3 Jabatan pimpinan tinggi 2 Hak dan kewajiban 3 Pemecatan atau pemberhentian 4 Kelembagaan 5 Lihat pula 6 Pranala luarJabatan ASN SuntingJabatan administrasi Sunting Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan Jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana dan jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional Sunting Artikel utama Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian terdiri dari 4 empat tingkatan yakni ahli utama ahli madya ahli muda dan ahli pertama jabatan fungsional keterampilan terdiri dari 4 empat tingkatan yakni penyelia mahir terampil dan pemula Jabatan pimpinan tinggi Sunting Artikel utama Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas Jabatan pimpinan tinggi utama Jabatan pimpinan tinggi madya Jabatan pimpinan tinggi pratama Hak dan kewajiban SuntingPNS berhak memperolehGaji tunjangan dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi PPPK berhak memperolehGaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi Kewajiban ASNSetia dan taat kepada Pancasila UUD Tahun 1945 NKRI dan pemerintah yang sah Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang Menaati ketentuan peraturan perundang undangan Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian kejujuran kesadaran dan tanggung jawab Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI Pemecatan atau pemberhentian SuntingJika dibandingkan dengan pekerja kantoran biasa ASN lebih sulit untuk dipecat karena menggunakan landasan hukum berupa Pasal 87 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pemberhentian dibagi menjadi dua yaitu pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat yang berlaku bagi PNS TNI Polri Pemberhentian secara hormatMeninggal dunia Permintaan sendiri Telah memasuki masa pensiun Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini dan Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban Pemberhentian secara tidak hormatMelakukan penyelewengan atau pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 Menjadi pengurus atau petinggi partai politik dan Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum atau terpidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana Kelembagaan SuntingPresiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara ASN Untuk menyelenggaraan kekuasaan dimaksud Presiden mendelegasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN Komisi Aparatur Sipil Negara KASN berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN Lembaga Administrasi Negara LAN berkaitan dengan kewenangan penelitian pengkajian kebijakan Manajemen ASN pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN dan Badan Kepegawaian Negara BKN berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria Manajemen ASN Lihat pula SuntingUndang Undang Aparatur Sipil NegaraPranala luar Sunting Indonesia UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Diarsipkan 2016 09 10 di Wayback Machine Indonesia Pokok pokok Undang undang Aparatur Sipil Negara Diarsipkan 2014 03 12 di Wayback Machine Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Aparatur Sipil Negara amp oldid 22583480