www.wikidata.id-id.nina.az
Otoritas bandar udara merupakan suatu badan atau lembaga yang bertanggungjawab dalam kegiatan operasional dari satu atau beberapa bandar udara Otoritas ini dapat merupakan salah satu badan pemerintah atau berupa badan swasta Daftar isi 1 Otoritas Bandar Udara di Indonesia 1 1 Dasar Hukum 1 2 Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara 1 3 Fungsi Otoritas Bandar Udara 1 4 Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara 1 5 Wilayah Kerja 2 Lihat PulaOtoritas Bandar Udara di Indonesia SuntingDi Indonesia otoritas bandar udara merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No 1 2009 Dalam pasal pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan kepabeanan keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara Menurut Pasal 226 mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara sedangkan fungsi kepabeanan keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Menurut Pasal 227 UURI No 1 2009 Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam pelaksanaan tugasnya otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah Dasar Hukum Sunting Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar UdaraTugas Pokok Otoritas Bandar Udara Sunting Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara Fungsi Otoritas Bandar Udara Sunting Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan keamanan kelancaran serta kenyamanan penerbangan di bandar udara Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas pelayanan dan pengoperasian bandar udara Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan KKOP dan Daerah Lingkungan Kerja DLKr serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara DLKP Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara angkutan udara keamanan penerbangan pesawat udara dan navigasi penerbangan Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan dibidang angkutan udara kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan continous airworthiness certificate untuk pesawat udara bukan kategori transport non transport category atau bukan niaga non commercial Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara Sunting Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 tiga kelas terdiri dari Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I dan Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II Wilayah Kerja Sunting Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Jakarta Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Banten Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara Jawa Barat Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa Barat Bandar Udara Internasional Supadio Kalimantan Barat Bandar Udara Halim Perdanakusuma DKI Jakarta Bandar Udara Radin Inten II Lampung Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Bandar Udara Internasional Kualanamu Sumatera Utara Bandar Udara Internasional Hang Nadim Kepulauan Riau Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Riau Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah Kepulauan Riau Bandar Udara Internasional Silangit Sumatera Utara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Bandar Udara Internasional Juanda Jawa Timur Bandar Udara Internasional Yogyakarta DI Yogyakarta Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Jawa Tengah Bandar Udara Internasional Adisumarmo Jawa Tengah Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor Kalimantan Selatan Bandar Udara Banyuwangi Jawa Timur Bandar Udara Adisutjipto DI Yogyakarta Bandar Udara Jenderal Besar Sudirman Jawa Tengah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Bandar Udara Internasional Lombok Nusa Tenggara Barat Bandar Udara Internasional El Tari Nusa Tenggara Timur Bandar Udara Komodo Nusa Tenggara Timur Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan Bandar Udara Haluoleo Sulawesi Tenggara Bandar Udara Tampa Padang Sulawesi Barat Bandar Udara Mutiara SIS Al Jufrie Sulawesi Tengah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang Bandar Udara Internasional Minangkabau Sumatera Barat Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Sumatera Selatan Bandar Udara Sultan Thaha Jambi Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Bandar Udara H A S Hanandjoeddin Kepulauan Bangka Belitung Bandar Udara Depati Amir Kepulauan Bangka Belitung Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Kalimantan Timur Bandar Udara Internasional Juwata Kalimantan Utara Bandar Udara Internasional APT Pranoto Kalimantan Timur Bandar Udara Tjilik Riwut Kalimantan Tengah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Sulawesi Utara Bandar Udara Jalaluddin Gorontalo Bandar Udara Pattimura Maluku Bandar Udara Babullah Maluku Utara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Manokwari Bandar Udara Frans Kaisiepo Papua Bandar Udara Nabire Papua Bandar Udara Sorong Papua Barat Bandar Udara Rendani Papua Barat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Bandar Udara Dortheys Hiyo Eluay Papua Bandar Udara Timika Papua Bandar Udara Mopah Papua Lihat Pula SuntingOtoritas Penerbangan Sipil Internasional Otoritas penerbangan sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Otoritas Bandar Udara amp oldid 24353697