www.wikidata.id-id.nina.az
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Kemhan RI dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia disingkat Dephan RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan Menhan yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto Kementerian Pertahanan Republik IndonesiaLambang Kementerian PertahananBendera Kementerian PertahananGambaran umumDibentuk19 Agustus 1945 78 tahun lalu 1945 08 19 Dasar hukum pendirianUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022Bidang tugasPertahananAlokasi APBNRp133 9 TriliunNomenklatur sebelumnyaDepartemen Keamanan Rakyat 1945 1946 Departemen Pertahanan 1946 1962 1999 2009 Departemen Pertahanan dan Keamanan 1962 1999 Susunan organisasiMenteriLetjen TNI Purn Prabowo SubiantoWakil MenteriLetjen TNI Purn Muhammad HerindraSekretaris JenderalMarsdya TNI Donny Ermawan TaufantoInspektur JenderalLetjen TNI Budi PrijonoDirektur JenderalStrategi PertahananMayjen TNI Bambang TrisnohadiPerencanaan PertahananLaksda TNI Supo Dwi DiantaraPotensi PertahananMayjen TNI Mohammad FadjarKekuatan PertahananLaksda TNI Bambang IrwantoKepala BadanSarana PertahananMarsda TNI Yusuf JauhariPengembangan Kebijakan dan Teknologi PertahananMarsda TNI Hendrikus Haris HaryantoPendidikan dan PelatihanMayjen TNI Tandyo Budi RevitaInformasi dan Komunikasi PertahananMayjen TNI Yudi AbrimantyoStaf AhliBidang PolitikMayjen TNI Nugroho Sulistyo BudiBidang EkonomiMayjen TNI Piek BudyaktoBidang SosialMarsda TNI Mohammad Yani RudiansyahBidang KeamananMayjen TNI Zainul ArifinKepala PusatData dan InformasiBrigjen TNI RionardoPelaporan dan Pembinaan KeuanganBrigjen TNI Amat SugiyonoKelaikanLaksma TNI Nono SuwarnoRehabilitasiBrigjen TNI Daniel Lumadyo WartoadiLPNK yang dikoordinasikan Lembaga Ketahanan NasionalAlamatKantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No 13 14Jakarta Pusat 10110DKI Jakarta IndonesiaSitus webwww wbr kemhan wbr go wbr idKementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden Menteri Pertahanan secara bersama sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan 1 Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Masa Orde Lama 1 2 Masa Orde Baru 1 3 Masa Reformasi 2 Tugas dan fungsi 3 Struktur organisasi 4 Galeri 5 Lihat pula 6 Referensi 7 Pranala luarSejarah SuntingMasa Orde Lama Sunting Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial Kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan Fungsi pertahanan negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat Pada 6 Oktober 1945 Soeprijadi dinyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat Namun ia tidak pernah muncul dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo 2 Pada masa Kabinet Sjahrir I fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat yang dijabat oleh Mr Amir Sjarifoeddin Namun pada Kabinet Sjahrir II Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr Amir Sjarifoeddin Pada saat Mr Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri Pada periode Kabinet Hatta I saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda Wakil Presiden Drs Moh Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim Masa Orde Baru Sunting Pada Kabinet Pembangunan I jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Presiden RI Jenderal TNI Soeharto Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dengan Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI Masa Reformasi Sunting Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI Polri 3 dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional IndonesiaUU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab Menteri Pertahanan yaitu Menteri memimpin Departemen Pertahanan Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral regional dan internasional di bidangnya Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya Menteri menetapkan kebijakan penganggaran pengadaan perekrutan pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya Menteri bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan Berdasarkan Pasal 18 Ayat 4 Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002Tugas dan fungsi SuntingKementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan pengelolaan barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah Struktur organisasi SuntingStruktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia 4 adalah sebagai berikut Pimpinan Menteri Pertahanan Wakil Menteri PertahananSekretariat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Kepegawaian Biro Hukum Biro Tata Usaha dan Protokol Biro Umum Biro Hubungan Masyarakat Biro Organisasi dan Tata Laksana Biro Peraturan Perundangan UndanganInspektorat Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Sekretariat Inspektorat Jenderal Inspektorat I Inspektorat II Inspektorat III Inspektorat IV Inspektorat VDirektur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan Direktorat Wilayah PertahananDirektorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan Direktorat Perencanaan program dan Anggaran Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pengendalian Program dan AnggaranDirektorat Jenderal Potensi Pertahanan Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Bela Negara Direktorat Sumber Daya Pertahanan Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan Direktorat VeteranDirektorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Materiil Direktorat Fasilitas dan Jasa Direktorat KesehatanBadan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Sekretariat Badan Pusat Alat Peralatan Pertahanan Pusat Konstruksi Pusat Kodifikasi Pusat Barang Milik NegaraBadan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Sekretariat Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan PertahananBadan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Sekretariat Badan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Pertahanan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela NegaraBadan Informasi dan Komunikasi Pertahanan Sekretariat Badan Pusat Pengelolaan Kawasan Pusat Pertahanan Siber Pusat Informasi Strategis PertahananStaf Ahli Staf Ahli Bidang Politik Staf Ahli Bidang Ekonomi Staf Ahli Bidang Sosial Staf Ahli Bidang KeamananPusat Pusat Kelaikan Kementerian Pertahanan Indonesia Bagian Tata Usaha Bidang Kelaikan Darat Bidang Kelaikan Laut Bidang Kelaikan Udara Kelompok Jabatan FungsionalPusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan Indonesia Bagian Tata Usaha Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pertahanan Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Pengamanan Sistem Informasi dan Persandian Kelompok Jabatan FungsionalPusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Indonesia Bagian Tata Usaha Bidang Rehabilitasi Medik Bidang Rehabilitasi Vokasional Bidang Rehabilitasi Sosial Kelompok Jabatan FungsionalPusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Kementerian Pertahanan Indonesia Bagian Tata Usaha Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bidang Administrasi Pembiayaan Bidang Pengendalian Keuangan Pertahanan Kelompok Jabatan FungsionalGaleri Sunting nbsp Logo Kementerian Pertahanan RI 2005 2022 nbsp Logo Kementerian Pertahanan RI 2022 sekarang Lihat pula Sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Daftar Menteri Pertahanan Indonesia Kementerian Indonesia Tentara Nasional Indonesia Pertahanan Negara Ekonomi Pertahanan Buku Putih Pertahanan Pusat Perdamaian dan Keamanan Indonesia Universitas Pertahanan Republik IndonesiaReferensi Sunting Undang Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3 Simanjuntak 2003 hal 18 TAP MPR No VI MPR 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI Permenhan No 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan JDIH BPK RI peraturan bpk go id Diakses tanggal 2022 05 31 Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Diarsipkan 2000 08 15 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kementerian Pertahanan Republik Indonesia amp oldid 24295109