Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusku Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusku Kemhan memiliki tugas pengelolaan keuangan pertahanan negara. Adapun fungsi Pusku Kemhan adalah:
- Memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan pertahanan Negara
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan teknis pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara
- Mewujudkaan pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara secara kredibel
- Mewujudkan pengelolaan keuangan pertahanan Negara yang transparan
- Meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya melalui bimbingan dan bantuan teknis pada bidang pengelolaan keuangan pertahanan Negara
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan keuangan pertahanan Negara meliputi administrasi keuangan, pembiayaan, pembukuan dan pengendalian guna memberikan dukungan serta optimalisasi pelaksanaan tugas departemen
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Organisasi sunting
Pusku Kemhan terdiri dari:
- Bagian Tata Usaha;
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Bidang Administrasi Pembiayaan
- Bidang Pengendalian Keuangan Pertahanan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Referensi sunting
- . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-02-18. Diakses tanggal 2010-06-23.
- "Permenhan No. 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-05-31.
Pranala luar sunting
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pertahanan 2012-05-05 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Situs resmi Pusku Kementerian Pertahanan 2009-02-17 di Wayback Machine.