www.wikidata.id-id.nina.az
Ada usul agar Desa di Indonesia diganti judulnya dan dipindahkan ke Desa Indonesia Diskusikan Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Desa di Indonesia berita surat kabar buku cendekiawan JSTORHalaman ini berisi artikel tentang satuan administrasi wilayah Indonesia Untuk pengertian secara umum lihat Desa Berdasar pada UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 18 ayat 7 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran hybrid antara masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government Desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan entitas hukum atau kesatuan organik Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten kota melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah kabupaten kota Perayaan di desa di kaki Gunung Arjuno litografi tahun 1872 oleh Abraham Salm pelukis Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai pemerintahan lokal Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil paling bawah paling depan dan paling dekat dengan masyarakat Paling kecil berarti bahwa wilayah maupun tugas tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten kota provinsi maupun pusat Paling bawah berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Di Indonesia istilah desa adalah pembagian zona administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten atau Kota madya yang dipimpin oleh Kepala Desa atau Peratin Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut kampung Pekon Tiuh dusun padukuhan dan udik untuk di wilayah Banten Jawa Barat Papua Barat Papua Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau Banjar Bali atau jorong Sumatra Barat lembang Toraja dan juga Lampung Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung Peratin Kakon atau Petinggi dan sebagainya di Kalimantan Timur Klebun di Madura Pambakal di Kalimantan Selatan Lampung dan Kuwu di Cirebon Hukum Tua di Sulawesi Utara 1 2 Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain misalnya di Sumatra Barat disebut dengan nagari di Aceh dengan gampong di Papua dan Kutai Barat Kalimantan Timur disebut dengan kampung di Kabupaten Tana Toraja amp Kabupaten Toraja Utara Sulawesi Selatan disebut dengan lembang Lampung disebut dengan Pekon dan di DI Yogyakarta istilah desa disebut dengan padukuhan Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat Berdasarkan peraturan Undang Undang No 6 tahun 2014 Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat kebebasan asal usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia 3 Daftar isi 1 Pemerintahan Desa 1 1 Kepala Desa 1 2 Perangkat Desa 2 Badan Permusyawaratan Desa 3 Musyawarah Desa 4 Peraturan Desa 5 Keuangan Desa 6 Aset Desa 7 Kerja Sama Desa 8 Peraturan tentang Desa 9 Undang Undang 10 Peraturan Pemerintah 11 Referensi 12 Pranala luarPemerintahan Desa SuntingDesa memiliki pemerintahan sendiri Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa BPD Kepala Desa Sunting Artikel utama Kepala Desakepala desa desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah Kepala desa adalah pemimpin masyarakat Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat yang harus mengakar dekat dengan masyarakat sekaligus melindungi mengayomi dan melayani warga masyarakat UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan self governing community dengan pemerintahan lokal local self government Dalam rangka self governing community Kepala Desa Kades sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah Sedangkan dalam rangka local self government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 tiga puluh hari setelah penerbitan keputusan Bupati Walikota Kepala Desa memegang jabatan selama 6 enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut Perangkat Desa Sunting Perangkat Desa terdiri atas a sekretariat Desa b pelaksana kewilayahan dan c pelaksana teknis Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati Walikota Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa Masa jabatan perangkat Desa sampai usia genap 60 enam puluh tahun dan tidak tertutup kemungkinan diberhentikan lebih cepat karena meninggal dunia permintaan sendiri dan diberhentikan Badan Permusyawaratan Desa SuntingArtikel utama Badan Permusyawaratan DesaBadan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 tiga kali secara berturut turut atau tidak secara berturut turut Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati Wali kota di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji secara bersama sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati Wali kota Musyawarah Desa SuntingMusyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Des Peraturan Desa SuntingJenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa peraturan bersama Kepala Desa dan peraturan Kepala Desa Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 dua Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar Desa yang bersifat mengatur Peraturan kepala Desa ditetapkan Kepala Desa dan bersifat mengatur Keuangan Desa SuntingKeuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Pendapatan Desa bersumber dari pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha hasil aset swadaya dan partisipasi gotong royong dan lain lain pendapatan asli Desa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kota alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Kota bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain lain pendapatan Desa yang sah Aset Desa SuntingAset Desa dapat berupa tanah kas Desa tanah ulayat pasar Desa pasar hewan tambatan perahu bangunan Desa pelelangan ikan pelelangan hasil pertanian hutan milik Desa mata air milik Desa pemandian umum dan aset lainnya milik Desa Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum fungsional kepastian hukum keterbukaan efisiensi efektivitas akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa Kerja Sama Desa SuntingDesa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan atau kerja sama dengan pihak ketiga Kerja sama antar Desa meliputi a pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing b kegiatan kemasyarakatan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar Desa dan atau c bidang keamanan dan ketertiban Kerja sama antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dimusyawarahkan dalam musyawarah Desa Peraturan tentang Desa SuntingUndang Undang SuntingNomor Tahun Tentang Ket Status6 2014 Desa P PP 47 2015 P2 PP 11 2019 BerlakuPeraturan Pemerintah SuntingNomor Tahun Tentang Ket Status43 2014 Peraturan Pelaksana Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa P PP 47 2015 P2 PP 11 2019 Berlaku60 2014 Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara P PP 22 2015 P2 PP 8 2016 Berlaku22 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara PP 60 2014 Berlaku47 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa PP 43 2014 Berlaku8 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara PP 60 2014 Berlaku11 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa PP 43 2014 Berlaku11 2021 Badan Usaha Milik Desa BerlakuReferensi Sunting https www geografi org 2022 04 istilah penyebutan desa di berbagai html https dispmd bulelengkab go id informasi detail artikel 43 potensi desa https kampungkb bkkbn go id kampung 20872 pulau panggung text Sejak 20diberlakukannya 20Otonomi 20Daerah 20Istilah Timur 20disebut 20dengan 20istilah 20Kampung Pranala luar Sunting Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Desa di Indonesia amp oldid 23393144