www.wikidata.id-id.nina.az
Banjar adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa setingkat dengan Rukun Warga Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pada awalnya dahulu ketika masyarakat Bali masih murni mengandalkan sumber kehidupannya dari hasil pertanian terutama padi fungsi Banjar baru sebatas mengurusi pengaturan sistem pengairan di antara sawah sawah para penduduk yang menjadi anggota Banjar Seiring perkembangan dinamika masyarakat Bali fungsi Banjar pun berkembang dan meluas hingga mengurusi hal hal administratif seperti pembuatan KTP bagi penduduk asli Kipem bagi pendatang juga mengurus hal hal seputar pengaturan upacara upacara adat Kini perkembangan fungsi itu menjadikan dipisahkannya Banjar menjadi 2 jenis berdasarkan fungsi yang diaturnya Banjar Dinas Mengurus hal hal yang bersifat administratif seperti pembuatan KTP Kipem Juga mengatur pelaksanaan program program pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat sekitar misalnya kegiatan Posyandu PKK sampai dengan kegiatan pemungutan suara ketika jadwal pelaksanaan Pilkada s d Pilpres tiba Banjar Adat Mengurus hal hal seputar kegiatan adat misalnya penjadwalan aneka upacara adat seperti upacara perkawinan upacara kematian juga mengatur pengadaan aneka pertunjukan kesenian tradisional yang bersifat ritual Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Banjar Bali amp oldid 12856368