www.wikidata.id-id.nina.az
Perbankan syariah atau perbankan Islam Arab المصرفية الإسلامية al Mashrafiyah al Islamiyah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan syariat Islam 1 Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan suku bunga serta larangan untuk berinvestasi pada usaha usaha yang bersifat haram Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal hal tersebut dalam investasinya misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram usaha media atau hiburan yang tidak Islami dan lain lain Sebuah bank syariah di Brunei yakni Bank Islam Brunei Darussalam Meskipun prinsip prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam namun baru pada akhir abad ke 20 mulai berdiri bank bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga lembaga komersial swasta atau semi swasta dalam komunitas muslim di dunia 2 3 Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia 1 2 Regulasi Bagi Bank Syariah 2 Transaksi yang dilarang 2 1 Haram Zatnya 2 2 Haram selain zatnya 2 2 1 Melanggar Prinsip An Taraddin Minkum 2 2 2 Melanggar Prinsip La Tazhlimuna wa la tuzhlamun 2 3 Tidak sah atau tidak lengkap akadnya 3 Prinsip perbankan syariah 4 Produk perbankan syariah 4 1 Titipan atau simpanan 4 2 Bagi hasil 4 3 Jual beli 4 4 Jasa 5 Pengelolaan dana 6 ReferensiSejarah SuntingSuatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai kapitalisme Islam telah mulai berkembang antara abad ke 8 dan ke 12 4 Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar dan dirham yang beredar luas saat itu yang menyatukan wilayah wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi Pada abad ke 20 lahirnya perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern yaitu gerakan gerakan neorevivalis dan modernis 3 Sekitar tahun 1940 an di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional Tahun 1963 Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo Mesir 5 Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10 15 per tahun dan menunjukkan tanda tanda pertumbuhan yang konsisten di masa yang akan datang 6 Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia yaitu di negara negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara negara lainnya di Eropa Australia maupun Amerika 7 Diperkirakan terdapat lebih dari AS 822 000 000 000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip prinsip syariah menurut analisis majalah The Economist 8 Ini mencakup kira kira 0 5 dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005 9 Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS 25 miliar pada 2010 10 Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia Sunting Perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah BPRS didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia MUI melalui serangkaian lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua Bogor tanggal 18 20 Agustus 1990 Dari hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia BMI pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992 Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 1998 hanya ada satu unit bank syariah Pada tahun 1998 disahkan UU No 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah UUS Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha syariah 19 buah BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah 25 buah unit usaha syariah dan 133 buah BPRS 11 Regulasi Bagi Bank Syariah Sunting UU No 72 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menganut dual banking system UU No 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan Undang Undang sebelumnya dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia dan dikuatkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia pada Pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi perbankan syariah Teknis operasional produk dan transaksi syariah yang digunakan pada bank syariah diatur oleh Fatwa DSN MUI UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 12 13 Transaksi yang dilarang SuntingPenyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut 14 Haram zatnya Haram selain zatnya Tidak sah atau tidak lengkap akadnyaHaram Zatnya Sunting Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman Al Qur an dan Hadis Sebagai contoh minuman keras bangkai daging babi dan sebagainya Meskipun akadnya sah namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram Contohnya adalah nasabah mengajukan akad murabahah untuk pembiayaan pembelian minuman keras maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram Haram selain zatnya Sunting Melanggar Prinsip An Taraddin Minkum Sunting TadlisDalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi ditipu karena ada suatu yang tidak diketahui oleh satu pihak atau informasi asimetrik atau dalam bahasa fiqihnya disebut tadlis Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu kuantitas kualitas harga dan waktu penyerahan Melanggar Prinsip La Tazhlimuna wa la tuzhlamun Sunting Rekayasa Pasar dalam penawaran ikhtikar Rekayasa dalam pasar penawaran terjadi bila seorang produsen penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik Menurut fiqih hal ini disebut ikhtikar Ikhtikar terjadi apabila memenuhi syarat berikut Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan rintangan masuk Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 amp 2 dilakukan Rekayasa pasar dalam permintaanRekayasa pasar dalam permintaan terjadi bila seorang produsen pembeli menciptakan permintaan palsu fiktif seolah olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik Hal ini terjadi untuk meningkatkan daya tawar penjual Rekayasa permintaan dalam bahasa fiqih disebut bai najasy Gharar atau TaghrirGharar atau taghrir adalah situasi dimana terjadi ketidaklengkapan informasi karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi Gharar ini terjadi bila salah satu pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti Dalam tadlis yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B sedangkan dalam taghrir baik pihak A maupun pihak B sama sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan Gharar dapat terjadi dalam empat hal yaitu Kuantitas Kualitas Harga Waktu penyerahanRibaDalam ilmu fiqih riba dibedakan menjadi tiga jenis yaitu Riba Fadl Riba Nasiah dan Riba Jahiliyah Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya Riba Nasi ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersama biaya Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah Kullu Qardin Jarra Manfa atan lil muqridi wahdahu Fahuwa Riba Tidak sah atau tidak lengkap akadnya Sunting Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi belum tentu serta merta menjadi halal Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap Faktor faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut Rukun dan syarat tidak terpenuhiRukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi yang cara mengerjakannya secara urut sesuai peraturan yang ada Rukun dalam muamalah bidang ekonomi dibagi menjadi tiga Pelaku yaitu bisa berupa penjual dan pembeli penyewa dan pemberi sewa atau penerima upah dan pemberi upah Objek dapat berupa barang maupun jasa Ijab kabul yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi Ta alluqTa alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2 Two in OneTwo in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi dilakukan oleh dua akas sekaligus sehigga terjadi suatu ketidakpastian gharar mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu Two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu Objek sama Pelaku sama Jangka waktu samaBila salah satu dari faktor di atas tidak terpenuhi maka two in one tidak terjadi dengan demikian akad menjadi sah Prinsip perbankan syariah SuntingPerbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal menyimpan dana membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai Prinsip hukum Islam melarang unsur unsur di bawah ini dalam transaksi transaksi perbankan tersebut 5 Perniagaan atas barang barang yang haram Bunga ربا riba Perjudian dan spekulasi yang disengaja ميسر maisir serta Ketidakjelasan dan manipulatif غرر gharar Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut 5 Bank Islam Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam Memakai prinsip bagi hasil jual beli dan sewa Berorientasi keuntungan dan falah kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Bank Konvensional Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam Memakai perangkat suku bunga Berorientasi keuntungan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur debitur Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis Prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya 15 Produk perbankan syariah SuntingBeberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain Titipan atau simpanan Sunting Wadiah jasa penitipan adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu waktu Dengan sistem wadiah bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah Bank Muamalat Indonesia Shahibul Maal Deposito mudarabah nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu Bagi hasil Sunting Musyarakah konsep ini diterapkan pada model kerja sama Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing masing pihak Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan Mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan kecurangan dan penyalahgunaan Muzara ah adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen Musaqah adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara ah di mana nasabah hanya bertanggung jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen Jual beli Sunting Murabahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran harga pokok ditambah margin yang disepakati Contoh harga rumah 500 juta margin bank keuntungan bank 100 jt maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah Bai As Salam Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan di muka Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak Contoh Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek 2 6 bulan Karena barang yang dibeli misalnya padi jagung cabai tidak dimaksudkan sebagai inventori maka bank melakukan akad bai as salam kepada pembeli kedua misalnya Bulog pedagang pasar induk grosir Contoh lain misalnya pada produk garmen yaitu antara penjual bank dan rekanan yang direkomendasikan penjual Istisna merupakan bentuk As Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak dibayar secara angsuran atau dibayar di kemudian hari Bank mengikat masing masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah tidak seperti As Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula Dengan demikian bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri Al Ijarah Al Muntahia Bit Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa Jasa Sunting Al Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah yang merupakan akad perwakilan yang sesuai dengan prinsip prinsip yang diterapkan dalam syariat Islam Al Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung atau dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan Al Hawalah adalah akad perpindahan di mana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang contoh lembaga pengambilalihan hutang Ar Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah Al Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga riba atau secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan jenis pinjaman pranala nonaktif permanen syariah Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah murabahah Sistem pinjaman di Bank Syariah yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional salah satunya adalah Murabahah Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka Adapun berdasarkan pada jenis barang pengganti jenis jual beli barang yang terjadi meliputi 1 Al muqayadhah bentuk awal dari transaksi dimana barang ditukar dengan barang barter 2 Al mutlaq bentuk jual beli biasa dimana barang di tukar dengan uang 3 Ash sharf jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya Pengelolaan dana SuntingLaju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS tumbuh rata rata lebih dari 15 persen per tahun Di Indonesia volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata rata tumbuh 60 persen per tahun Tahun 2005 perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238 6 miliar meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya Meski begitu Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah masih tertinggal jauh di belakang Malaysia Tahun lalu perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit 272 juta dollar AS Akhir Maret 2006 aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional Sedangkan di Indonesia aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1 40 persen dari total aset perbankan Bank Indonesia memprediksi akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini Implementasi kebijakan office channeling dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah serta hadirnya investor investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah Konsultan perbankan syariah Adiwarman Karim berpendapat perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah Sejumlah bank asing di Indonesia seperti Citibank dan HSBC menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah Sementara itu sejumlah investor dari Negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun Setelah dikonversi bank bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar melibatkan lembaga keuangan global Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati hatian Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80 beragama Islam tentunya ini bisnis yang sangat potensial Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank bank syariah adalah sebuah kemajuan besar Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia Idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah Referensi Sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara Ikatan Bankir Indonesia 2014 Mengelola Bank Syariah Jakarta Gramedia Pustaka Utama hlm 296 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Rammal H G Zurbruegg R 2007 Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims The Case of Australia dalam Journal of Financial Services Marketing 12 1 65 74 a b Saeed Abdullah 1996 Islamic Banking and Interest A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation Leiden Netherlands E J Brill Subhi Y Labib 1969 Capitalism in Medieval Islam dalam The Journal of Economic History 29 1 hlm 79 96 81 83 85 90 93 96 a b c Syafi i Antonio Muhammad 2001 Bank Syariah Dari Teori ke Praktik penyunting Dadi M H Basri Farida R Dewi Cet 1 Jakarta Gema Insani Press ISBN 979 561 688 9 http www imf org external pubs ft wp 2008 wp0816 pdf Islamic Banks and Financial Stability An Empirical Analysis hlm 5 Khursid Ahmad Islamic Finance and Banking The Challenge of the 21st Century dalam Imtiyazuddin Ahmad ed Islamic Banking and Finance The Concept The Practice and The Challenge Plainfield The Islamic Society of North America 1999 Sharia calling The Economist 2009 11 12 Slater Joanna 2007 01 10 World s Assets Hit Record Value Of 140 Trillion The Wall Street Journal https archive today 20121206032354 www iran daily com 1388 12 11 MainPaper 3630 Page 5 Index htm Latumaerissa Julius 2011 Bank dan Lembaga Keuangan Lain Jakarta Salemba Empat pp 332 ISBN 978 979 061 188 7 Machmud Amir Rukmana 2010 Bank Syariah Teori Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia Jakarta Erlangga pp 21 ISBN 978 979 075 187 3 Ikatan Bankir Indonesia 2018 Mengelola Bank Syariah Jakarta Gramedia Pustaka Utama hlm 02 ISBN 978 602 0309 64 4 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Karim Adiwarman 2004 Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Jakarta PT RajaGrafindo Persada ISBN 979 421 997 5 Afzalur Rahman Islamic Doctrine on Banking and Insurance London Muslim Trust Company 1980 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Perbankan syariah amp oldid 24491933