www.wikidata.id-id.nina.az
Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI bahasa Arab al Hai ah al Syar iyyah al Wathaniyyah Majlis as Ulama as Indunisiyyi atau National Sharia Board Indonesian Council of Ulama didirikan oleh MUI pada 10 Februari 1999 dengan maksud untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan bisnis dan ekonomi syariah di Indonesia DSN MUI didirikan berawal dari lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah pada tanggal 29 30 Juli 1997 yang merekomendasikan perlunya sebuah lembaga untuk menangani masalah masalah yang berhubungan dengan aktivitas Lembaga Keuangan Syariah Pada 14 Oktober 1997 Majelis Ulama Indonesia kemudian mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional 1 Pada tanggal 10 Februari 1999 Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Surat Keputusan SK No Kep 754 MUI II 1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional MUI Pembentukan DSN MUI dalam rangka untuk mewujudkan aspirasi Ummat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam Selain itu keberadaan DSN MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu isu yang berhubungan dengna masalah ekonomi keuangan Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Pengurus DSN MUI terdiri atas para ulama praktisi para pakar dan otoritas dalam bidang bidang yang terkait dengan Fikih Muamalah keuangan bisnis dan perekonomian syariah 2 Daftar isi 1 Tugas dan Wewenang 2 Perangkat Organisasi 3 Kumpulan Fatwa 4 Daftar Referensi 5 Pranala luarTugas dan Wewenang suntingSesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pasal 4 dan 5 DSN MUI mempunyai tugas sebagai berikut Menetapkan fatwa atas sistem kegiatan produk dan jasa Lembaga Keuangan Syariah LKS Lembaga Bisnis Syariah LBS dan Lembaga Perekonomian Syariah LPS lainnya 3 Mengawasi penerapan fatwa melalui Dewan Pengawas Syariah DPS di LKS LBS dan LPS lainnya Membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS LBS dan LPS lainnya Mengeluarkan Surat Edaran Ta limat kepada LKS LBS dan LPS lainnya Memberikan rekomendasi calon anggota dan atau mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS LBS dan LPS lainnya Memberikan rekomendasi calon Ahli Syariah Pasar Modal ASPM dan atau mencabut Rekomendasi ASPM Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem kegiatan produk dan jasa di LKS LBS dan LPS lainya Menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan Menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS LBS dan LPS lainnya Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan bisnis dan ekonomi syariah Menumbuhkembangkan penerapan nilai nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnyaAdapun wewenang DSN MUI sebagai berikut Memberikan peringatan kepada LKS LBS dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang diterbitkan oleh DSN MUI Merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan Membekukan dan atau membatalkan sertifikat Syariah bagi LKS LBS dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran Menyetujui atau menolak permohonan LKS LBS dan LPS lainnya mengenai usul pergantian dan atau pemberhentikan DPS pada lembaga yang bersangkutan Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan bisnis dan ekonomi syariah Menjalin kemitraan dan kerja sama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan bisnis dan ekonomi syariahPerangkat Organisasi suntingOrganisasi DSN MUI terdiri atas Badan Pleno memiliki fungsi menetapkan mengubah atau mencabut berbagai fatwa yang terkait produk atau jasa LKS LBS dan LPS lainnya Badan Pelaksana Harian merupakan badan yang sehari hari melaksanakan tugas DSN MUI Dewan Pengawas Syariah DPS adalah perangkat DSN MUI yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN MUI pada LKS LBS dan LPS lainnya DPS bertanggung jawab kepada DSN MUI Khusus DPS pada perbankan syariah diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pasal 32 di mana bank umum syariah dan unit usaha syariah pada bank umum konvensional wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah Selain itu Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia 4 Kumpulan Fatwa sunting2019 5 Akad wakalah bil istitsmar investasi yang diwakilkan Sukuk wakalah bil istitsmar Penyelenggaraan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah Biaya riil dalam wa awidh ganti rugi akibat wanprestasiDaftar Referensi sunting Sekilas DSN MUI Diakses tanggal 2019 12 18 PO MUI tentang AD dan ART DSN MUI pdf Google Docs Diakses tanggal 2019 12 18 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Miliki Kedudukan Hukum Kuat di Indonesia Ekonomi Bisnis com Diakses tanggal 2019 12 18 UU Perbankan Syariah PDF Otoritas Jasa Keuangan Diakses tanggal 18 Desember 2019 Prihantoro Anom 4 Juli 2019 Dewan Syariah Nasional MUI Bahas Empat Fatwa Antaranews Diakses tanggal 18 Desember 2019 Pranala luar suntingSitus web resmi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dewan Syariah Nasional amp oldid 18916629