Halal (bahasa Arab: حلال, translit. ḥalāl, har. 'diperbolehkan') adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.
Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).
Menurut negara atau wilayah Sunting
Indonesia Sunting
Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Taiwan Sunting
Di Taiwan, lembaga yang menangani permasalahan kehalalan makanan dan minuman adalah Pusat Halal Taiwan.
Lihat pula Sunting
- kosher - konsep yang mirip dalam agama Yahudi
- Hukum makanan dalam Islam
- Teori konspirasi halal
Pranala luar Sunting
- Situs Buku Informasi Halal MUI 2023-05-22 di Wayback Machine.
- Makanan Halal 2021-12-16 di Wayback Machine.