www.wikidata.id-id.nina.az
Haram adalah terlarang Merujuk pada sesuatu yang saktal tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan Oleh agama Islam sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang dan tercela yang dituntut syar i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya Daftar isi 1 Contoh subjek 2 Status hukum lainnya 3 Hukum kebendaan 3 1 Emas 3 2 Perak 4 Referensi 4 1 Catatan kaki 4 2 Daftar pustaka 5 Pranala luarContoh subjek SuntingBerjudi contoh judi menggunakan alat berupa hewan yaitu ayam kampung dan sebagainya Seks bebas Perkosaan Pelecehan seksual terhadap anak Zina Menyebar berita hoaks Mencuri Narkoba dan minuman keras Mendurhakai orang tua suami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul istri menampar menendang menghina dan mengerasi ibunya Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai kecuali ikan dan belalang hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah daging babi daging kucing dan daging anjing Makan dan minum saat berpuasa Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa makanan dan minuman menjadi halal seperti semula Status hukum lainnya SuntingWajib Sunnah status hukum Mubah Makruh HalalHukum kebendaan SuntingEmas Sunting Para ulama dari Mazhab Hanafi Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan minum dan berwudu Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum Sedangkan Mazhab Syafi i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan minum maupun berwudu Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air 1 Perak Sunting Menurut Mazhab Maliki Mazhab Syafi i dan Mazhab Hambali perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak 1 Referensi SuntingCatatan kaki Sunting a b ad Dimasyqi 2017 hlm 13 Daftar pustaka Sunting Ad Dimasyqi Muhammad bin Abdurrahman 2017 Fiqih Empat Mazhab Bandung Hasyimi ISBN 978 602 97157 3 6 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pranala luar Sunting Indonesia Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah Diarsipkan 2007 03 10 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Haram amp oldid 24178947