www.wikidata.id-id.nina.az
Mubah Arab مباح mubah boleh adalah status hukum yang menyatakan suatu hal boleh untuk dilakukan manusia dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah Tidak ada tuntutan untuk mengerjakan ataupun tidak mengerjakan sesuatu yang bersifat mubah Para ulama ushul fikih umumnya membagi mubah menjadi tiga jenis berdasarkan tindakan melaksanakan atau tidak melaksanakan terhadapa mudarat dari tindakan yang dipilih Mubah merupakan salah satu kaidah istishhab Hukum asal mubah berlaku pada makanan dan minuman hingga ada dalil yang mengharamkannya Daftar isi 1 Kebahasaan 2 Sifat 3 Jenis 4 Fungsi 4 1 Kaidah istishhab 5 Penentuan status 5 1 Kondisi darurat 6 Pemberlakuan 6 1 Makanan dan minuman 7 Lihat pula 8 Referensi 8 1 Catatan kaki 8 2 Daftar pustaka 9 Pranala luarKebahasaan suntingMubah merupakan salah satu status hukum dalam syariat Islam Status ini merupakan bagian dari ketentuan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah atas perbuatan manusia 1 Secara bahasa mubah berarti diizinkan atau dibolehkan Sedangkan secara istilah para ulama ushul fikih sebagai sesuatu yang pelaksanaannya diberikan pilihan 2 Pilihan ini diberikan kepada mukallaf antara mengerjakan maupun tidak tidak mengerjakannya 3 Sifat suntingDalam status mubah tidak ada tuntutan untuk mengerjakan maupun tidak mengerjakan sehingga sifatnya mengandung kebebasan memilih Kebebasan ini diberikan oleh Allah sebagai perintah memilih dari Allah kepada mukallaf Hasil pilihannya tidak mendapat pujian maupun celaan 4 Jenis suntingDari segi manfaat dan kerugian yang diterima oleh pelaksananya mubah dibagi menjadi tiga jenis oleh ulama ushul fikih Pertama mubah yang dikerjakan maupun tidak dikerjakan tidak memberikan mudarat Misalnya pada kegiatan makan minum mengenakan pakaian dan berburu Kedua mubah yang dikerjakan tidak memberikan mudarat tetapi perbuatannya dinilai haram secara hukum asalnya Perbuatan ini misalnya memakan daging babi dalam keadaan darurat Ketiga perbuatan yang menjadi mubah karena Allah memaafkan pelakunya walaupun sifat perbuatan ini memberikan mudarat Perbuatan ini miisalnya mengawini dua orang perempuan sekaligus yang statusnya bersaudara 5 Fungsi suntingKaidah istishhab sunting Dalam kaidah istishhab mubah dijadikan sebagai kaidah kedua dari empat kaidahnya Mubah ditetapkan sebagai hukum dasar sesuatu Kaidah pertama dalam istishhab sendiri menetapkan bahwa hukum dasar sesuatu adalah ketetapannya seperti semula hingga ada dalil yang mengubah ketetapan hukum dasar tersebut Lalu kaidah ketiga berupa pernyataan bahwa keyakinan tidak akan pernah dirubah dengan keraguan Sementara kaidah keempatnya menyatakan bahwa hukum dasar dari setiap satu urusan adalah kebebasan dari tanggung jawab hak dan kewajiban 6 Penentuan status suntingKondisi darurat sunting Dalam keadaan darurat status hukum lain dapat diubah menjadi mubah Namun status ini hanya berlaku dalam kadar pelaksanaan dan jangka waktu yang terbatas Pada kondisi darurat perubahan hukum dapat terjadi dari wajib menjadi mubah atau dari haram menjadi mubah 7 Pemberlakuan suntingMakanan dan minuman sunting Dalam kaidah hukum Islam segala jenis makanan dan minuman yang ada di dunia sifatnya mubah Larangan untuk memakan atau meminum sesuatu hanya berlaku ketika ada dalil yang mengharamkannya Dalil pengharaman ini diterima baik dalam bentuk isyarat celaan atau secara jelas Status hukum ini disebutkan dalam Surah Al Ma idah ayat 87 Dalam ayat ini juga Allah menyatakan bahwa manusia yang melampaui batas ialah yang mengharamkan sesuatu tanpa alasan yang sesuai dengan syariat Islam 8 Lihat pula suntingWajib Sunnah status hukum Makruh HaramReferensi suntingCatatan kaki sunting Harisudin M Noor 2019 Mawardi Ahmad Imam ed Pengantar Ilmu Fiqih PDF Surabaya Pena Salsabila hlm 2 ISBN 978 602 9045 33 8 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Hikmatullah dan Hifni 2021 hlm 21 Rohidin Agustus 2016 Nasrudin M ed Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia PDF Lampung Timur Lintang Rasi Aksara Books hlm 18 ISBN 978 602 7802 30 8 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Bahrudin Moh Oktober 2019 Ilmu Ushul Fiqh PDF Bandar Lampung AURA hlm 94 95 ISBN 978 623 211 103 5 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Hikmatullah dan Hifni 2021 hlm 22 23 Misbahuddin Desember 2013 Buku Daras Ushul Fiqh I PDF Makassar Alauddin University Press hlm 202 203 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Azhari Fathurrahman April 2015 Qawaid Fiqhiyyah Muamalah PDF Banjarmasin Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat LPKU Banjarmasin hlm 107 ISBN 978 602 17662 9 3 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Thawilah Abdul Wahab Abdussalam Juni 2012 Fikih Kuliner Diterjemahkan oleh Fath K dan Solihin Jakarta Timur Pustaka Al Kautsar hlm 2 ISBN 978 979 592 587 3 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pemeliharaan CS1 Banyak nama translators list link Daftar pustaka sunting Hikmatullah dan Hifni M Juni 2021 Zulaikha ed Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia PDF Serang Penerbit A Empat ISBN 978 623 6289 11 2 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pranala luar sunting Indonesia Memahami hukum syariat dalam Islam Kafemuslimah Diarsipkan 2007 03 10 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Mubah amp oldid 24752448