www.wikidata.id-id.nina.az
Dalam bidang ekonomi syariah wadi ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut Wadi ah Yad al Amanah bank tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan bank dalam memelihara titipan tersebut Wadi ah Yad adh Ḍhamanah bank dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin nasabah dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat apabila nasabah mengkehendakinyaKata wadi ah berasal dari wada asy syai a yaitu meninggalkan sesuatu Sesuatu yang seseorang nasabah tinggalkan pada pihak lain bank agar dijaga disebut wadi ah karena orang tersebut meninggalkannya kepada pihak yang sanggup menjaganya Secara harfiah wadi ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya Daftar isi 1 Definisi 2 Hukum 3 Rukun 3 1 Syarat rukun 3 2 Sifat akad 4 Jenis jenis 5 Lihat pula 6 ReferensiDefinisi suntingImam Hanafi تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat Imam Hambali Imam Syafi i dan Imam Maliki توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu Hasbi Ashidiqi Wadi ah adalah akad yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip Syekh Syihab ad Din al Qalyubi dan Syekh Umairah Wadi ah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya Ibrahim al Bajuri Wadi ah adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan Addris Ahmad Wadi ah adalah barang yang diserahkan diamanahkan kepada seseorang agar barang tersebut dijaga sebaik baiknya Pendapat tokoh tokoh ekonomi perbankan Wadi ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebutHukum suntingMenurut bahasa wadi ah adalah meninggalkan 1 atau meletakkan yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga Sedangkan menurut istilah wadi ah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu و إ ن ك نت م ع ل ى س ف ر و ل م ت ج د وا ك ات ب ا ف ر ه ن م ق ب وض ة ف إ ن أ م ن ب ع ض ك م ب ع ض ا ف ل ي ؤ د ٱل ذ ى ٱؤ ت م ن أ م ن ت ه ۥ و ل ي ت ق ٱلل ه ر ب ه ۥ و ل ا ت ك ت م وا ٱلش ه د ة و م ن ي ك ت م ه ا ف إ ن ه ۥ ء اث م ق ل ب ه ۥ و ٱلل ه ب م ا ت ع م ل ون ع ل يم Jika kamu dalam perjalanan dan bermu amalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian Dan barangsiapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan Q S al Baqarah 4 283 إ ن ٱلل ه ي أ م ر ك م أ ن ت ؤ د وا ٱل أ م ن ت إ ل ى أ ه ل ه ا و إ ذ ا ح ك م ت م ب ي ن ٱلن اس أ ن ت ح ك م وا ب ٱل ع د ل إ ن ٱلل ه ن ع م ا ي ع ظ ك م ب ه ۦ إ ن ٱلل ه ك ان س م يع ا ب ص ير اSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya kepadamu Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat Q S an Nisa 4 58 Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu H R Abu Daud No 3535 dan at Tirmidzi no 1624 hasan shahih Ijma para ulama menyepakati akad wadi ah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah Q S al Baqarah 2 283 Rukun suntingMuwaddi orang yang menitipkan Wadii orang yang dititipi barang Wadi ah barang yang dititipkan Shighat ijab dan kabul Syarat rukun sunting Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wad iah Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada muwaddi nasabah wadii bank dan wadi ah barang Muwaddi dan wadii mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus baligh berakal dan dewasa Sementara wadi ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata Sifat akad sunting Karena wadi ah termasuk akad yang tidak lazim kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja Karena dalam wadi ah terdapat unsur permintaan tolong pemberian pertolongan itu adalah hak dari wadii Kalau ia tidak mengkehendakinya tidak ada keharusan untuk menjaga titipan Namun apabila wadii mengharuskan pembayaran seperti biaya administrasi akad wadi ah ini berubah menjadi akad sewa ijarah dan mengandung unsur kelaziman Artinya wadii harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan Pada saat itu wadii tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena ia telah dibayar Jenis jenis suntingDalam pelaksanaannya wadi ah dapat dibagi menjadi dua yaitu Wadi ah Yad al Amanah Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya Wadiah Yad adh Ḍhamanah Wadii harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadi ah oleh sebab sebab berikut ini Wadii menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang Wadii meninggalkan barang titipan sehingga rusak Barang titipan dimanfaatkan Wadii bepergian dengan membawa barang titipan Jika wadii tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi ia harus menanggung jika barang itu rusak Wadi ah dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkanLihat pula suntingEkonomi syariah Perbankan syariah Musyarakah Mudharabah MurabahahReferensi sunting Nafis M Cholil 2011 Teori Hukum Ekonomi Syariah Penerbit Universitas Indonesia hlm 154 ISBN 9789794564561 nbsp Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Wadiah amp oldid 19454477