www.wikidata.id-id.nina.az
Mudharabah bahasa Arab مضاربة adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta Pemilik harta shahibul amal menyerahkan hartanya kepada pihak lain mudharib untuk dibisniskan Jika untung keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta sesuai dengan kesepakatan di awal Sementara itu jika rugi kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian Kerja sama ini terdiri dari kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola 1 Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek Sebagai orang kepercayaan mudharib harus bertindak hati hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal Sedangkan shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal Daftar isi 1 Etimologi 2 Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam 3 Jenis jenis mudharabah 4 Landasan Hukum Mudharabah 5 Sifat Utama Mudharabah 6 Pembiayaan Mudharabah 2 6 1 Ketentuan Pembiayaan 6 2 Rukun dan Syarat Pembiayaan 6 3 Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan 7 Lihat pula 8 Referensi 9 Pranala luarEtimologi SuntingMudharabah berasal dari kata al dharb yang secara artinya memukul berjalan sepadan seimbang dan bagian 1 Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam SuntingMudharabah menurut Imam Hanafi mudharabah adalah Akad syirkah dalam keuntungan satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa Mudharabah menurut Imam Maliki mudharabah adalah Akad perwakilan dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan mas dan perak Mudharabah menurut Mazhab Hanabilah mudharabah adalah Pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui Mudharabah menurut Mazhab Syafi i mudharabah adalah Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan Jenis jenis mudharabah SuntingMudharabah Mutlaqah Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola mudharib untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat uruf Mudharabah Muqayyadah Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu tempat jenis usaha dan sebagainya Landasan Hukum Mudharabah Suntingف إ ذ ا ق ض ي ت الص ل اة ف ان ت ش ر وا ف ي ال أ ر ض و اب ت غ وا م ن ف ض ل الل ه و اذ ك ر وا الل ه ك ث ير ا ل ع ل ك م ت ف ل ح ون Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak banyak supaya kamu beruntung Q S Al jumu ah 10 عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع Dari Shalih bin Shuhaib r a bahwa Rasulullah saw Bersabda Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan jual beli secara tangguh muqaradhah mudharabah dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual HR Ibnu Majah no 2280 kitab at Tijarah Sifat Utama Mudharabah Sunting1 Berdasarkan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak nisbah yang telah disepakati sebelumnya Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan 2 Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari hari Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda antara lain a Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanyab Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad perjanjian awal Pembiayaan Mudharabah 2 SuntingAkad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama malik shahib al mal LKS menyediakan seluruh modal sedang pihak kedua amil mudharib nasabah bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak Ketentuan Pembiayaan Sunting Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal pemilik dana membiayai 100 kebutuhan suatu proyek usaha sedangkan pengusaha nasabah bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha Jangka waktu usaha tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak LKS dengan pengusaha Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari ah dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib nasabah melakukan kesalahan yang disengaja lalai atau menyalahi perjanjian Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal hal yang telah disepakati bersama dalam akad Kriteria pengusaha prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN Biaya operasional dibebankan kepada mudharib Dalam hal penyandang dana LKS tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan Rukun dan Syarat Pembiayaan Sunting Penyedia dana sahibul maal dan pengelola mudharib harus cakap hukum Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak akad dengan memperhatikan hal hal berikut Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak akad Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak Akad dituangkan secara tertulis melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara cara komunikasi modern Modal ialah sejumlah uang dan atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai Jika modal diberikan dalam bentuk aset maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib baik secara bertahap maupun tidak sesuai dengan kesepakatan dalam akad Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi nisbah dari keun tungan sesuai kesepakatan Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja kelalaian atau pelanggaran kesepakatan Kegiatan usaha oleh pengelola mudharib sebagai perimbangan muqabil modal yang disediakan oleh penyedia dana harus memperhatikan hal hal berikut Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib tanpa campur tangan penyedia dana tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah yaitu keuntungan Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara bah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan Sunting Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu Kontrak tidak boleh dikaitkan mu allaq dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi Pada dasarnya dalam mudharabah tidak ada ganti rugi karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah yad al amanah kecuali akibat dari kesalahan disengaja kelalaian atau pelanggaran kesepakatan Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah Lihat pula SuntingMusyarakahReferensi Sunting a b Nafis M Cholil 2011 Teori Hukum Ekonomi Syariah Penerbit Universitas Indonesia hlm 154 ISBN 9789794564561 FATWA DEWAN SYARI AH NASIONAL NO 07 DSN MUI IV 2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH QIRADH Pranala luar SuntingTeori dan Praktik Transaksi Akad Mudharabah Prinsip Mudharabah Diarsipkan 2007 03 11 di Wayback Machine Mudharabah Diarsipkan 2007 05 12 di Wayback Machine nbsp Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Mudharabah amp oldid 19454558