www.wikidata.id-id.nina.az
Sejumlah sumber hukum Islam telah digunakan dalam fikih Islam untuk mengelaborasi sistem hukum Islam 1 Dalam Sunni kitab suci Al Qur an yang diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang langsung dan tidak berubah serta Sunnah yang merupakan perkataan dan perbuatan dari nabi Islam Muhammad dalam literatur hadis merupakan sumber hukum utama Dalam Syi ah sunnah juga diperluas dengan menambahkan tradisi yang pernah dilakukan imam 1 Tidak semua materi yang ada dalam dalam kitab Islam mampu menjawab secara langsung seluruh pertanyaan atas perkara perkara baru yang muncul di tengah umat Oleh karena itu para fakih mengembangkan metode tambahan untuk mendapatkan keputusan hukum 1 Menurut mazhab mazhab fikih Sunni sumber sekunder hukum Islam adalah ijmak qiyas mencari kemaslahatan umum istihsan fatwa keputusan yang diambil oleh generasi pertama umat Islam dan urf adat 2 Mazhab Hanafi lebih sering mengandalkan analogi dan penalaran independen sementara Maliki dan Hambali menggunakan nash hadis Mazhab Syafi i menyeimbangkan hadis dan analogi 1 3 Di kalangan Syi ah fikih mazhab Ja fari Ushuli menggunakan empat sumber yaitu Al Qur an As Sunnah ijmak dan akal Mereka menggunakan ijmak dalam kondisi khusus dan mengandalkan akal untuk menemukan prinsip prinsip umum berdasarkan Al Qur an dan As Sunnah dan menggunakan ushul fikih sebagai metodologi untuk menafsirkan Al Qur an dan As Sunnah dalam keadaan yang berbeda Mazhab Ja fari Akhbari lebih mengandalkan sumber kitab suci dan menolak ijtihad 1 4 Menurut Momen meskipun ushul fikih Syiah dan empat mazhab Sunni memiliki perbedaan yang cukup besar ada sedikit perbedaan furu pada ritual dan kehidupan sosial 5 Daftar isi 1 Sumber primer 1 1 Al Qur an 1 2 Sunnah 2 Sumber sekunder 2 1 Ijmak 2 2 Kias Qiyas 2 3 Istihsan 2 4 Istislah 2 5 Istidlal 2 6 Ijtihad 2 7 Adat istiadat 3 Lihat pula 4 Catatan 5 Referensi 5 1 Ensiklopedia 6 Bacaan lebih lanjut 7 Pranala luarSumber primer SuntingAl Qur an Sunting nbsp Al Qur an salah satu sumber utama Syariat Al Qur an adalah sumber hukum paling utama dan tertinggi dalam Islam Al Qur an diyakini sebagai wahyu Allah Tuhan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril di Makkah dan Madinah Kitab suci tersebut menetapkan landasan moral filosofis sosial politik dan ekonomi tempat suatu masyarakat harus dibangun Ayat ayat yang diturunkan di Makkah berkaitan dengan masalah filosofis dan akidah sedangkan yang diturunkan di Madinah berkaitan dengan hukum hukum praktis Ayat ayat Al Qur an dikumpulkan semasa hidup Muhammad dan dibukukan segera setelah kematiannya 6 Terdapat tiga bidang utama yang dibahas dalam Al Qur an akidah teologi akhlak etika dan aturan dalam bertingkah laku Yang nomor tiga ini berkaitan langsung dengan perkara hukum Islam yang memuat sekitar lima ratus ayat atau sepertiga belas bagian Al Qur an Banyaknya tafsir Al Qur an menyebabkan munculnya banyak pendapat dan keputusan Penafsiran ayat ayat oleh sahabat Muhammad untuk Sunni dan oleh Imam untuk Syiah dianggap paling shahih karena mereka tahu alasan tempat dan waktu turunnya ayat ayat tersebut 1 6 Sunnah Sunting Sunnah adalah sumber primer kedua serta didefinisikan sebagai kebiasaan Muhammad serta perkataan perbuatan dan pemikirannya Sunnah meliputi perkataan dan ucapan sehari hari tindakan persetujuan pengakuan atas pernyataan serta kegiatan sehari hari Muhammad Menurut fakih Syiah sunnah juga mencakup perkataan perbuatan dan pengakuan dari Dua Belas Imam dan Fatimah putri Muhammad yang diyakini maksum 1 7 Pembenaran atas penggunaan sunnah sebagai sumber hukum ada dalam Al Qur an karena dalam Al Qur an terdapat perintah untuk mengikuti Sunnah Nabi 8 Muhammad menegaskan bahwa Kitab dan Sunnah harus diikuti setelah kematiannya 9 Mayoritas umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan tambahan penting serta penjelasan Al Qur an Dalam fikih Al Qur an memuat perintah dan larangan tetapi jarang ayat ayat Al Qur an yang banyak membahas masalah agama dan praktik peribadatan Oleh karena itu mereka diharapkan mengikuti sunnah Muhammad dan para sahabatnya untuk menemukan apa yang harus ditiru dan apa yang harus dihindari Sunnah banyak dicatat dalam riwayat hadis Pada saat Muhammad masih hidup ia melarang sahabatnya untuk menuliskan ungkapan atau mencatat perbuatannya agar tidak tertukar dengan Al Qur an Ia meminta para pengikutnya untuk menyebarkan perkataannya secara lisan Selama masih hidup segala keragu raguan dapat dipastikan benar atau salah cukup dengan bertanya kepada Nabi Namun setelah Muhammad wafat maka muncullah kebingungan tentang bagaimana perilaku Muhammad harus dipraktikkan umat Dengan demikian hadis mulai dikumpulkan 7 Terkait kesahihannya ulum hadis mulai dikembangkan Ulum hadis adalah metode kritik tekstual yang dikembangkan oleh ulama generasi awal dalam menentukan kesahihan riwayat yang dikaitkan dengan Muhammad Caranya adalah dengan menganalisis teks riwayat jalur periwayatan skala transmisi riwayat serta orang orang yang terlibat dalam periwayatan Atas dasar kriteria tersebut berbagai klasifikasi hadis berkembang 10 Untuk menetapkan kesahihan hadis atau riwayat harus diperiksa dengan mengikuti sanad Jadi para perawi harus mengutip rujukan mereka sampai ke Muhammad Semua referensi dalam sanad harus memiliki reputasi dan memiliki ingatan yang kuat 7 Oleh karena itu llmu rijal sebuah ilmu tentang perincian identitas perawi harus dicermati Misalnya harus menganalisis tanggal dan tempat lahir mereka hubungan keluarga sanad keilmuan keimanan dan ketakwaan akhlak kemampuan berbahasa riwayat perjalanan serta tanggal kematian Berdasarkan kriteria ini keandalan tsiqah dari perawi dinilai Juga ditentukan apakah individu tersebut benar benar dapat meriwayatkannya yang disimpulkan dari kesezamanan dan kedekatan geografis mereka dengan perawi lain dalam sanad tersebut 11 Contoh kitab biografi perawi misalnya Tahdzib at Tahdzib karya Ibnu Hajar al Asqalani atau Tadzkirat al huffaz karya adz Dzahabi 12 Hadits diklasifikasikan menjadi tiga kategori menggunakan kriteria berikut 7 Sudah tidak diragukan lagi karena dikenal luas dan didukung banyak perawi mutawatir Dikenal tetapi didukung sedikit perawi masyhur Didukung perawi yang sedikit dengan sanad yang sering terputus wahid Dalam sistem peradilan Syariah seorang qadi hakim akan mengadili kasus termasuk saksi dan barang bukti kemudian membuat keputusan Terkadang qadi berkonsultasi dengan seorang mufti atau ahli hukum untuk meminta pendapat Sumber sekunder SuntingSeluruh fukaha Muslim abad pertengahan menolak pendapat yang sewenang wenang dan mengembangkan berbagai sumber sekunder yang juga dikenal sebagai prinsip hukum atau doktrin jika sumber primer yaitu Al Qur an dan Sunnah tidak membahas masalah baru di kalangan umat 13 Ijmak Sunting Ijmak yang disebut juga konsensus di antara fukahatentang masalah hukum tertentu adalah sumber hukum Islam yang ketiga Para fakih juga menunjuk ayat ayat Al Qur an yang membolehkan ijmak sebagai sumber hukum Islam 14 15 Muhammad bersabda Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan Tangan Allah bersama al Jama ah 14 16 Dalam sejarah ijmak menjadi faktor penting dalam mendefinisikan makna dari sumber sumber lain dan dengan demikian merumuskan doktrin dan praktik komunitas Muslim 17 Hal ini karena ijmak merupakan kesepakatan bulat umat Islam atas suatu peraturan atau hukum pada suatu waktu tertentu 18 Ada berbagai pandangan tentang ijmak di kalangan umat Islam Para ahli hukum Sunni menganggap ijmak sebagai sumber hukum sama pentingnya dengan Al Qur an dan As Sunnah Akan tetapi fukaha Syi ah menganggap ijmak sebagai sumber penting sekunder dan sumber yang tidak bebas dari kekeliruan tidak seperti Al Qur an dan Sunnah 19 Ijmak selalu digunakan untuk merujuk pada kesepakatan baik jangka pendek maupun jangka panjang 17 Para ulama Sunni maupun Syiah memiliki pandangan tentang siapa yang berhak mengikuti ijmak seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut Mazhab Pembentukan ijmak AlasanHanafi melalui persetujuan fukaha fukaha adalah ahli dalam masalah hukumSyafi i melalui kesepakatan umat dan masyarakat orang tidak dapat menyetujui sesuatu yang keliruMaliki mengikuti kesepakatan penduduk Madinah Mengikuti tradisi Islam Madinah mengusir orang jahat ibarat tungku mengeluarkan pengotor dari besi Hambali mengikuti praktik para Sahabat Muhammad mereka paling berpengetahuan tentang masalah agama dan dibimbing dengan benarUshuli mengikuti kesepakatan ulama yang hidup sezaman dengan Nabi atau para Imam Syiah yang mengikat mufakat tidak benar benar mengikat dalam haknya sendiri melainkan mengikat sebanyak itu merupakan sarana untuk menemukan Sunnah Sumber 1 19 Pada era modern ijmak tidak lagi dikaitkan dengan otoritas tradisional serta telah muncul sebagai lembaga demokrasi dan reformasi 17 Kias Qiyas Sunting Qiyas kias atau penalaran analogis merupakan sumber hukum keempat bagi mayoritas fikih Sunni Hal ini bertujuan untuk menarik analogi dengan keputusan yang diterima sebelumnya Syiah tidak menerima qiyas tetapi menggantinya dengan penggunaan akal di kalangan Sunni mazhab Hanbali secara tradisional enggan menerima penggunaan akal sementara Zhahiri sama sekali tidak menerimanya Qiyas dalam Islam adalah proses penalaran suatu hukum menurut fukaha yang dihadapkan pada kasus yang belum pernah ada sebelumnya mendasarkan argumentasi pada logika dalam nash Al Qur an dan Sunnah Qiyas yang baik tidak boleh didasarkan pada penilaian yang sewenang wenang melainkan berakar dari sumber primer tersebut 20 Para pendukung qiyas sering merujuk pada ayat ayat dalam Al Qur an yang menggambarkan penerapan kegiatan atau perihal yang serupa oleh umat Muslim masa lampau Menurut mereka Muhammad bersabda Jika tidak ada perintah yang diwahyukan aku akan menilai di antara kamu menurut akal 21 Selanjutnya mereka mengeklaim bahwa dia memberikan hak penalaran kepada orang lain Pada akhirnya mereka mengeklaim praktik tersebut disetujui oleh ijmak atau mufakat di antara sahabat Muhammad 20 Sarjana studi Islam Bernard G Weiss telah menunjukkan bahwa meski qiyas diterima sebagai sumber hukum keempat oleh generasi selanjutnya keabsahannya bukanlah kesimpulan sebelumnya di antara para fukaha Muslim awal 22 Dengan demikian masalah penalaran analogis dan keabsahannya merupakan masalah yang kontroversial sejak awal meskipun praktik tersebut akhirnya diterima oleh mayoritas fukaha Sunni Keberhasilan dan penyebaran Islam membawanya ke dalam kontak dengan berbagai budaya masyarakat dan tradisi seperti Bizantium dan Persia Dengan kontak seperti itu muncul masalah baru yang harus diatasi oleh hukum Islam Selain itu ada jarak yang signifikan antara Madinah ibu kota Islam dan umat Islam di pinggiran negara Islam Sejauh ini fukaha harus menemukan solusi Islam baru tanpa pengawasan ketat dari pusat hukum Islam di Madinah Pada masa Dinasti Umayyah konsep qiyas disalahgunakan oleh para penguasa Bani Abbasiyah yang menggantikan Bani Umayyah mendefinisikannya dengan lebih ketat dalam upaya untuk menerapkannya secara lebih konsisten 20 Prinsip utama di balik proses qiyas didasarkan pada pemahaman bahwa setiap keputusan hukum menjamin tujuan yang bermanfaat tanpa merugikan masyarakat Jadi jika sebab suatu perintah dapat disimpulkan dari sumber primer maka deduksi analogis dapat diterapkan pada kasus kasus dengan sebab sebab yang serupa Misalnya minuman anggur haram karena merupakan khamr yang memabukkan Dengan demikian qiyas mengarah pada kesimpulan bahwa segala yang memabukkan itu haram 20 Mazhab Hanafi mendukung qiyas Imam Abu Hanifah seorang praktisi qiyas yang penting mengangkat qiyas ke posisi yang sangat penting dalam hukum Islam Abu Hanifah memperluas prinsip kaku yang mendasarkan putusan pada Al Qur an dan Sunnah untuk memasukkan pendapat serta kebebasan berpikir oleh fukaha Untuk menanggapi masalah yang muncul dia mendasarkan penilaiannya seperti fukaha lainnya pada makna eksplisit sumber sumber primer Al Qur an dan sunnah Akan tetapi ia tetap mempertimbangkan ruh ajaran Islam serta apakah putusan itu akan sesuai dengan tujuan Islam Keputusan tersebut mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan umat 20 Pengetahuan kita adalah sebuah pendapat itulah hal terbaik yang bisa kita capai Apa pun yang menghasilkan kesimpulan berbeda berhak atas pendapatnya sendiri sebagaimana kita berhak atas pendapat kita Abu Hanifah 20 Mazhab Syafi i menerima qiyas sebagai sumber hukum yang sah Meski Imam Syafi i menganggapnya sebagai sumber hukum yang lemah ia membatasi qiyas pada kasus kasus yang memang memerlukan qiyas Ia mengkritisi dan menolak deduksi analogis yang tidak berakar kuat pada al Qur an dan sunnah Menurut Syafi i jika qiyas tidak didasarkan pada sumber primer dampaknya sangat berbahaya Salah satu konsekuensi tersebut bisa berupa berbagai putusan yang berbeda dalam subjek yang sama Situasi seperti itu menurutnya akan merusak prediktabilitas dan keseragaman sistem hukum yang sehat 23 Imam Malik menerima qiyas sebagai sumber hukum yang sah Menurut Malik jika hukum dalam sumber sumber primer efektif digunakan untuk menangani suatu kasus baru maka qiyas dapat menjadi alat yang cocok Malik mencoba melewati kepatuhannya pada analogi ketat dan mengusulkan pernyataan berdasarkan sesuatu yang dianggap oleh para fakih sebagai kepentingan publik 23 Istihsan Sunting Abu Hanifah mengembangkan sumber baru yang dikenal sebagai istihsan 24 Istihsan didefinisikan sebagai Upaya untuk mencari kemudahan dan kenyamanan Upaya untuk mengadopsi toleransi dan moderasi Upaya untuk mengesampingkan alasan analogis jika perlu 25 Diilhami dari prinsip nurani sumber sumber semacam ini merupakan upaya terakhir jika tidak ada sumber yang diterima oleh masyarakat untuk menangani suatu masalah Hal ini diharapkan akan memberi kepuasan pada keputusan menghilangkan kesulitan serta membawa kemudahan bagi umat 23 Istihsan dibenarkan langsung oleh ayat Al Qur an yang berbunyi Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu 25 Meskipun pengikut utamanya adalah Abu Hanifah dan murid muridnya seperti Abu Yusuf Malik dan murid muridnya memanfaatkannya sampai taraf tertentu Sumber tersebut menjadi sasaran diskusi dan argumentasi yang luas 26 dan lawan lawannya mengeklaim bahwa itu sering menyimpang dari sumber sumber primer 23 Doktrin ini berguna di dunia Islam luar Timur Tengah tempat umat Muslim menghadapi lingkungan dan tantangan yang tidak sama dengan yang di Arab 24 Contoh istihsan misalnya Jika sebuah sumur tercemar najis maka tidak boleh digunakan untuk taharah Istihsan menganggap bahwa menimba sedikit air dari sumur dapat menghilangkan kotoran Qiyas menganggap bahwa meski mengambil sedikit saja air konsentrasi kecil najis akan selalu tetap berada di dalam sumur atau dinding sumur sehingga membuat sumur tetap najis Jika qiyas digunakan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan sumur tetapi justru menjadi kesulitan Dengan demikian istihsan diterapkan dan masyarakat dapat mengambil sebagian air dari sumur untuk taharah 25 Istislah Sunting Imam Malik bin Anas mengembangkan sumber tersier yang disebut al maslahah al mursalah yang berarti mengutamakan kepentingan masyarakat umum Menurut sumber hukum Islam ini pernyataan dapat diputuskan sesuai dengan pemaknaan teks wahyu untuk kepentingan umum Dalam hal ini ulama menggunakan kebijaksanaannya untuk kepentingan umum Sumber ini ditolak oleh mazhab fikih Sunni yang lain seperti Syafi i Hambali dan Zhahiri 23 Istidlal Sunting Imam Syafi i menyetujui suatu kasus ketika ia harus lebih fleksibel dalam menetapkan qisas Mirip dengan Abu Hanifah dan Malik ia mengembangkan sumber hukum tersier Mazhab Syafi i menggunakan metode istidlal atau penyimpulan untuk mencari petunjuk serta sumbernya Penarikan penyimpulan memungkinkan para fakih untuk menghindari analogi yang ketat dalam kasus ketika tidak ada preseden yang jelas Dalam hal ini kepentingan umum dibedakan sebagai dasar legislasi 23 Ulama membagi istidlal menjadi tiga jenis Pertama ekspresi hubungan yang ada antara satu proposisi dan proposisi lainnya tanpa sebab efektif yang spesifik Kedua istidlal bisa berarti anggapan keadaan yang tidak terbukti telah berhenti masih berlanjut Jenis istidlal yang terakhir adalah ketetapan hukum yang diwahyukan sebelum Islam 27 Ijtihad Sunting Fakih Syiah berpendapat bahwa jika solusi tidak dapat ditemukan dalam sumber primer akal harus dikerahkan untuk menyimpulkan segala hal berdasarkan sumber primer Penggunaan akal oleh fakih untuk untuk menetapkan sebuah keputusan bila sudah diterapkan disebut ijtihad secara harfiah berarti mengerahkan diri Para fakih Syiah berpendapat bahwa qiyas adalah jenis ijtihad yang khusus Akan tetapi mazhab Sunni Syafi berpendapat bahwa qiyas dan ijtihad adalah sama 28 Para fakih Sunni menerima ijtihad sebagai mekanisme untuk menyimpulkan keputusan Akan tetapi mereka mengumumkan penghentian praktiknya selama abad ke 13 Alasannya pusat pusat pembelajaran Islam seperti Baghdad Nishapur dan Bukhara telah jatuh ke tangan bangsa Mongol Dengan demikian keran ijtihad akhirnya ditutup 28 Dalam Sunni ijtihad digantikan dengan taklid atau penerimaan doktrin yang dikembangkan sebelumnya 29 Belakangan dalam sejarah Sunni ada contoh contoh penting dari para ahli hukum yang menggunakan akal untuk menetapkan sebuah hukum dari sumber sumber primer Salah satunya adalah Ibnu Taimiyyah w 728 1328 juga Ibnu Rusyd Averroes w 595 1198 29 Terdapat pembenaran dalam Al Qur an dan Sunnah untuk menyelenggarakan ijtihad Misalnya selama percakapan dengan Mu adz bin Jabal Muhammad bertanya kepada Mu adz bagaimana dia akan menilai sesuatu Mu adz menjawab bahwa ia akan merujuk dahulu ke Al Qur an kemudian ke Sunnah dan akhirnya melakukan ijtihad untuk membuat penilaian Muhammad setuju 30 Orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad disebut mujtahid Para pendiri mazhab dianggap sebagai mujtahid semacam itu Para mujtahid juga merangkap sebagai mufti dan bisa mengeluarkan fatwa Beberapa mujtahid mengaku sebagai mujadid atau pembaharu agama Orang orang seperti itu diperkirakan muncul di setiap abad Dalam Syiah mereka dianggap sebagai juru bicara dari Imam yang bersembunyi 29 Adat istiadat Sunting Urf adalah kebiasaan dan praktik masyarakat tertentu Meskipun ini tidak secara formal termasuk dalam hukum Islam 31 Syariat mengakui kebiasaan yang berlaku pada masa Muhammad yang tidak dihapus dengan turunnya Al Qur an Praktik praktik yang kemudian diubah juga dibenarkan karena tradisi Islam mengatakan apa yang orang pada umumnya anggap baik juga dianggap baik oleh Allah Menurut beberapa sumber urf memegang otoritas setara ijmak dan lebih dari qiyas Urf adalah padanan Islam untuk hukum umum 32 Urf mulai diakui oleh Abu Yusuf w 182 798 pemimpin awal mazhab Hanafi Namun hukum tersebut dianggap sebagai tradisi dan bukan sebagai sumber hukum formal Belakangan as Sarakhsi w 483 1090 menentangnya bahwa adat tidak dapat mengalahkan nash 31 Menurut fikih Sunni dalam penerapan adat istiadat adat sebagai sumber hukum harus berlaku umum di suatu daerah bukan hanya di daerah lainnya yang terisolasi Jika memang bertentangan dengan nash maka harus dihapus Akan tetapi jika bertentangan dengan qiyas maka diutamakan Para fukaha umumnya waspada dalam memberi keputusan karena mereka lebih mengutamakan kebiasaan yang telah hidup di masyarakat daripada pendapat doktoral dari para ulama 32 Ulama Syi ah tidak menganggap adat sebagai sumber hukum begitu pula mazhab Hanbali atau Zhahiri dari Sunni Lihat pula SuntingFikih Ijazah MadrasahCatatan Sunting a b c d e f g h Mutahhari Morteza Jurisprudence and its Principles Tahrike Tarsile Qur an Diakses tanggal 2008 07 26 Shari ah and Fiqh USC MSA Compendium of Muslim Texts University of Southern California Diarsipkan dari versi asli tanggal 18 September 2008 Diakses tanggal 2008 07 26 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Motahhari Morteza The Role of Ijtihad in Legislation Al Tawhid Diakses tanggal 2008 07 26 Momen 1985 pp 185 187 and 223 234 Momen 1985 p 188 a b Nomani and Rahnema 1994 pp 3 4 a b c d Nomani and Rahnema 1994 pp 4 7 Qur an Al Hasyr 7 Qadri 1986 p 191 Hadith Encyclopedia of Islam Berg 2000 p 8 See Makdisi John 1985 Legal Logic and Equity in Islamic Law The American Journal of Comparative Law 33 1 63 92 a b Mahmasani S Falsafe e Ghanoongozari dar Eslam Tehran Amir Kabir p 143 Verses Qur an Al Baqarah 143 Qur an Ali Imran 103 Qur an Ali Imran 110 Qur an An Nisa 59 Qur an An Nisa 115 and Qur an At Taubah 119 are presented by Mahmasani Muslehuddin M Philosophy of Islamic Law and the Orientalists New Delhi Taj printers 1986 p 146 a b c Encyclopaedia Britannica Ijma Id j maʿ Encyclopaedia of Islam a b Nomani and Rahnema 1994 pp 7 9 a b c d e f Nomani and Rahnema 1994 pp 9 12 Mahmasani S Falsafe e Ghanoongozari dar Eslam Tehran Amir Kabir p 140 Bernard G Weiss The Search for God s Law Islamic Jurisprudence in the Writings of Sayf al Din al Amidi p 633 Salt Lake City University of Utah Press 1992 a b c d e f Nomani and Rahnema 1994 pp 13 15 a b Encyclopaedia Britannica Istihsan a b c Hasan 2004 pp 157 160 Hallaq Considerations on the Function and Character of Sunni Legal Theory Hodkinson Keith Muslim Family Law A Sourcebook India Routledge 1984 a b Nomani and Rahnema 1994 pp 15 16 a b c Ijtihad Encyclopaedia of Islam ʻAlwani 1973 p 9 a b Urf Encyclopaedia of Islam a b Hasan 2004 pp 169 71Referensi SuntingʻAlwani Ṭaha Jabir Fayyaḍ Uṣul Al Fiqh Al Islami IIT Based on the author s PhD thesis at Al Azhar University Hasan Abrar 2004 Principles of modern Islamic jurisprudence Karachi Pakistan Academy of Jurists Momen Moojan 1985 An Introduction to Shi i Islam The History and Doctrines of Twelver Shi ism Yale University Press ISBN 0 300 03531 4 Motahhari Morteza 1983 Jurisprudence and Its Principles translator Salman Tawhidi Moslem Student Association Persian Speaking Group ISBN 0 940368 28 5 Nomani Farhad Rahnema Ali 1994 Islamic Economic Systems New Jersey Zed books limited ISBN 1 85649 058 0 Qadri A A 1986 Islamic jurisprudence in the Modern World New Delhi Taj Company Ensiklopedia Sunting The New Encyclopaedia Britannica edisi ke Rev Encyclopaedia Britannica Incorporated 2005 ISBN 978 1 59339 236 9 Libson G Stewart F H ʿUrf Encyclopaedia of Islam Edited by P Bearman Th Bianquis C E Bosworth E van Donzel and W P Heinrichs Brill 2008 Brill Online 10 April 2008Bacaan lebih lanjut SuntingFadlalla Mohamed Lang Peter Das islamische Ehe und Kindschaftsrecht im Sudan Frankfurt 2001 ISBN 3 631 37722 3ISBN 3 631 37722 3 Fadlalla Mohamed Die Problematik der Anerkennung auslandischer Gerichtsurteile Beitrage zum Internationalen Zivilprozessrecht und zur Schiedsbarkeit Tectum 2004 ISBN 3 8288 8759 7ISBN 3 8288 8759 7 Glasse Cyril The Concise Encyclopaedia of Islam 2nd Edition London Stacey International 1991 ISBN 0 905743 65 2ISBN 0 905743 65 2 Goldziher Ignaz translated by Hamori R Introduction to Islamic Theology and Law Princeton Princeton University Press 1981 ISBN 0 691 10099 3ISBN 0 691 10099 3 Hallaq Wael Was the Gate of Ijtihad Closed International Journal of Middle East Studies 16 1 3 41 1984 Kamali Mohammad Hashim Principles of Islamic Jurisprudence Cambridge Islamic Text Society 1991 ISBN 0 946621 24 1ISBN 0 946621 24 1 Kamali Mohammad Hashim Principles of Islamic Jurisprudence 2003 Musa Aisha Y Hadith as Scripture Discussions on the Authority of Prophetic Traditions in Islam New York Palgrave 2008 Richard Potz Islamisches Recht und europaischer Rechtstransfer in Europaische Geschichte Online hrsg vom Institut fur Europaische Geschichte Mainz 2011 Zugriff am 24 08 2011Pranala luar SuntingSunni Shari ah and Fiqh Source Methodology In Islamic Jurisprudence oleh Taha Jabir Al AlwaniSyiah Jurisprudence and Its Principles oleh Murtadha Muthahhari The Principle of Ijtihad in Islam oleh Murtadha Muthahhari The Role of Ijtihad in Legislation oleh Murtadha Muthahhari Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sumber hukum Islam amp oldid 23800299