www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini memuat huruf Arab Tanpa bantuan render yang baik anda mungkin akan melihat tanda tanya kotak kotak atau simbol lainnya Fikih bahasa Arab فقه translit fiqh fɪqh 1 adalah yurisprudensi Islam 2 Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik praktik ibadah berdasarkan Syariat 3 yang disebutkan dalam al Qur an dan Sunnah praktik yang dicontohkan oleh nabi Islam Muhammad beserta sahabatnya Fikih menjadi peletak dasar syariat melalui interpretasi ijtihad al Qur an dan Sunnah oleh para ulama 3 dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama Oleh karena itu syariah dianggap tidak berubah dan sempurna oleh umat Islam sedangkan fikih dapat diubah sewaktu waktu Fikih berkaitan dengan ketaatan ritual moral dan norma norma sosial dalam Islam serta sistem politik Di era modern ada empat mazhab dalam Sunni ditambah dua atau tiga mazhab dalam Syiah Orang yang menguasai ilmu fikih disebut faqih jamaknya fuqaha 4 Secara umum fikih bermakna pengetahuan akan hukum hukum Islam berdasarkan sumber sumbernya Menurunkan sumber hukum Islam memerlukan metode ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid untuk mendapatkan pemahaman yang lebih rinci berkaitan dengan hukum hukum Islam Seorang faqih harus melihat dan memahami secara mendalam segala permasalahan dan tidak berpuas diri dengan makna tersurat saja dan orang yang hanya sebatas memahami hukum tanpa mengetahui intisari hukum tersebut tidak memenuhi syarat sebagai faqih 2 Studi fikih umumnya dibagi menjadi uṣul al fiqh metode interpretasi dan analisis sumber hukum fikih serta furuʿ al fiqh cabang cabang fikih dengan landasan tersebut 5 6 Furuʿ al fiqh adalah buah dari uṣul al fiqh Hukm bentuk jamaknya aḥkam adalah keputusan yang dibuat untuk kasus tertentu Sebagian ahli fikih membagi 4 pembahasan utama yakni rubu ibadat rubu mu amalat ru bu munakahat dan ru bu jinayat Namun sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fikih pada dua aspek saja yaitu ru bu ibadat dan ru bu mu amalat 7 Daftar isi 1 Pengertian 1 1 Pengertian bahasa 1 2 Pengertian istilah 2 Fikih dan Syariah 3 Sejarah 3 1 Masa Nabi Muhammad saw 3 2 Masa Khulafaur Rasyidin 3 3 Masa Awal Pertumbuhan Fikih 3 4 Perkembangan di Indonesia 4 Objek Pembahasan 5 Ushul fiqh 6 Lihat pula 7 Pranala luar 8 Catatan kaki 9 Daftar pustakaPengertian SuntingPengertian bahasa Sunting Fiqh فقه secara bahasa artinya pemahaman yang benar tentang apa yang diharapkan 8 Hadis berikut menggunakan kata fikih sesuai makna bahasanya Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama Aku hanyalah yang membagi bagikan sedang Allah yang memberi Dan senantiasa umat ini akan tegak di atas perintah Allah mereka tidak akan celaka karena adanya orang orang yang menyelisihi mereka hingga datang keputusan Allah 9 Fiqh adalah mashdar dari bab فق ه يفق ه faqiha yafqahu yang berarti paham فق ه faquha dengan qaf berharakat dhammah artinya fiqh menjadi sifat alaminya فق ه faqaha dengan fathah artinya lebih dulu paham dari yang lain 10 Pengertian istilah Sunting Secara istilah fikih artinya معرفة بالأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية pengetahuan tentang hukum hukum syariat praktis berdasarkan sebuah dalil dalil secara rincinya Yang dimaksud معرفة pengetahuan mencakup ilmu pasti dan dugaan Hukum hukum syariat ada yang diketahui secara pasti dari dalil yang meyakinkan dan ada yang diketahui secara dugaan Masalah masalah ijtihad yang menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah dugaan karena jika diketahui secara yakin maka pasti tidak ada perbedaan pendapat 11 Yang dimaksud الأحكام الشرعية hukum hukum syariat adalah seperti wajib dan haram Fikih tidak membahas hukum hukum logika seperti semua itu lebih besar dari sebagian maupun hukum hukum alam seperti turunnya embun di akhir malam yang cerah musim panas 12 Yang dimaksud dengan العملية hukum praktis fikih tidak membahas permasalahan keyakinan Ajaran tentang keyakinan dibahas dalam ilmu aqidah Para ulama menyebutnya الفقه الأكبر al fiqh al akbar Fikih agung Oleh karena itu hadis Nabi Barangsiapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap agama mencakup ilmu fikih dan ilmu aqidah 13 Yang dimaksud dengan بأدلتها التفصيلية berdasarkan dalil dalil rincinya adalah dalil yang langsung berhubungan dengan suatu praktek Misal dalil firman Allah إ ذ ا ق م ت م إ ل ى الص لاة ف اغ س ل و ا apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah Qur an Al Ma idah 6 berhubungan dengan disyaratkannya wudu sebelum mendirikan salat Dengan begitu dalil yang dibawakan langsung berhubungan dengan masalah praktek tertentu Berbeda dengan misal dalil dari hadis من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak 14 ini tidak termasuk fikih karena berhubungan dengan masalah umum yang menjadi satu di antara kaidah kaidah fikih 15 Fikih dan Syariah SuntingSyariah merupakan hukum hukum yang terdapat dalam Al Quran dan Hadits Fikih merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al Quran dan Hadits 16 Syariah lahir terlebih dahulu dari fikih Syariah ditentukan oleh Allah SWT sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariah Syariah adalah landasan fikih sedangkan fikih adalah pemahaman tentang syariah Dalam literatur hukum Islam berbahasa Inggris Syariah Islam disebut Law sedangkan fikih Islam disebut Islamic jurispudence Sejarah SuntingMasa Nabi Muhammad saw Sunting Masa Nabi Muhammad saw juga disebut sebagai periode risalah karena pada masa masa ini agama Islam baru didakwahkan Pada periode ini permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu periode Makkah dan periode Madinah Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan Ayat ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan Periode Madinah dimulai sejak Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah Setelah hijrah barulah ayat ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa zakat dan haji diturunkan secara bertahap Ayat ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya dan kemudian turun wahyu dalam surah Al Mujadilah Pada periode Madinah ini ijtihad mulai diterapkan 17 Pembentukan fikih pada masa Nabi Muhammad saw menekankan pada tiga aspek utama yang terkait dengan tugas kenabian beliau Aspek aspek tersebut antara lain Memperbaiki kepercayaan dan agama masyarakat di zaman jahiliyah Dalam misi ini Nabi Muhammad saw kemudian memperkenalkan Islam sebagai agama pembaharu dan memperbaiki sistem dengan menghidupkan tauhid 18 Memperbaiki akhlak masyarakat jahiliyah Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw masyarakat Arab jahiliyah memiliki akhlak yang buruk sehingga tugas Nabi Muhammad saw adalah untuk memperbaiki akhlak dan moral masyarakat sesuai dengan nilai nilai Islam 18 Menetapkan aturan aturan hidup sesuai dengan nilai dan prinsip Islam Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw masyarakat Arab jahiliyah penuh ketidakadilan dan kemerosotan maka tugas inilah yang kemudian membuat Nabi Muhammad saw merumuskan hukum hukum di masyarakat demi terciptanya masyarakat madani Di sini pula Nabi Muhammad saw mulai menegakkan dan membina fikih Islami 18 Pada masa ini Nabi Muhammad saw menerapkan dan mengembangkan fikih Islam secara perlahan lahan kepada masyarakat Arab Beliau menerapkan fikih berdasarkan kejadian kejadian atau perkara perkara dengan memperhitungkan sebab dan akibatnya Saat itu apabila masyarakat sedang menghadapi suatu perkara yang tidak ditemukan jalan keluarnya maka mereka bertanya kepada Nabi Muhammad saw Kemudian Nabi Muhammad saw memberikan solusinya berdasarkan Al Qur an dan Hadis 18 Dalam periode ini para sahabat juga terkadang sebelum bertanya kepada Nabi Muhammad saw mereka berijtihad Kemudian hasil ijtihad itu disampaikan kepada Nabi Muhammad saw terkait ushul fikih nya Jika hasil ijtihad para sahabat disetujui oleh Nabi Muhammad saw maka menjadi kebenaran dan jika ditolak maka belau akan menentukan hukum terkait perkara tersebut 19 Masa Khulafaur Rasyidin Sunting Setelah wafatnya Nabi Muhammad pemegang otoritas fikih adalah para sahabat yakni Khulafaur Rashidin Para sahabat berpegang teguh pada dua sumber utama yakni Ajatul Ahkam yang bersumber dari Al Qur an dan Ahadietsul Ahkam yang berasal dari Hadis 20 Pada masa itu para sahabat mengumpulkan hadis hadis Nabi Muhammad di berbagai pelosok negeri dari para perawi Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hadis hadis yang shohih Para sahabt juga sangat berhati hati dalam mengumpulkan hadis hadis agar tidak ditemukan para pemalsu hadis Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab bahkan benar benar menyaring para perawi hadis caranya adalah para perawi yang akan menyampaikan hadis harus bisa menghadirkan sedikitnya dua orang saksi yang dapat membenarkan riwayatnya Jika para saksi membenarkan riwayat hadis dari perawi maka riwayat perawi tersebut diterima Namun jika pewari tidak mampu menghadirkan saksi maka riwayatnya ditolak 20 Pada periode ini para faqih mulai berbenturan dengan adat budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu Ketika menemukan sebuah masalah para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al Qur an Jika di Al Qur an tidak diketemukan dalil yang jelas maka hadis menjadi sumber kedua Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad 21 Menurut penelitian Ibnu Qayyim tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa yang merupakan pendapat faqih tentang hukum 22 Masa Awal Pertumbuhan Fikih Sunting Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke 2 Hijriah Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al Qur an Sunnah dan Ijtihad para faqih Tapi proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini sering kali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni Syiah dan Khawarij Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih karena akan muncul banyak sekali pandangan pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih Pada masa ini para faqih seperti Ibnu Mas ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad Ibnu Mas ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada 21 Perkembangan di Indonesia Sunting Di Indonesia Fikih diajarkan di lembaga lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah AliyahObjek Pembahasan SuntingFikih membahas hukum hukum syara dari perbuatan seorang mukallaf seperti jual beli sewa menyewa gadai wakalah perwakilan shalat puasa haji pembunuhan dll 23 Dengan demikian objek pembahasan Fikih ada 2 macam 24 Ibadah yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan Allah Contohnya shalat puasa haji dan lain sebagainya Mu amalah yaitu perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia Contohnya jual beli sewa menyewa pegadaian pembunuhan tuduhan menuduh orang lain berzina pencurian wakaf dan lain sebagainya Ushul fiqh SuntingArtikel utama Ushul Fikih Ushul fikih adalah ilmu yang mempelajari kaidah kaidah teori teori dan sumber sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber sumber tersebut 25 Mekanisme pengambilan hukum harus berdasarkan sumber sumber hukum yang telah dipaparkan ulama Sumber sumber hukum terbagi menjadi 2 sumber primer dan sumber sekunder Alquran dan sunnah merupakan sumber primer Hukum hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak qiyas dan sumber hukum lain Hukum hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih Hanafi Maliki Syafi i dan Hambali Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat perkataan sahabat dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab mazhab yang ada Lihat pula SuntingAqidah JihadPranala luar SuntingPemikiran Hadis dan Fikih Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy Diarsipkan 2020 02 17 di Wayback Machine Catatan kaki Sunting fiqh Diarsipkan 2021 04 27 di Wayback Machine Collins English Dictionary a b Fiqh Diarsipkan 2015 04 26 di Wayback Machine Encyclopaedia Britannica a b Vogel Frank E 2000 Islamic Law and the Legal System of Saudi Studies of Saudi Arabia Brill hlm 4 5 ISBN 9004110623 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 02 22 Diakses tanggal 2022 11 23 Glasse Cyril The New Encyclopedia of Islam Altamira 2001 p 141 Calder 2009 Schneider 2014 Ash Shiddieqy 1962 hlm 13 14llll Para penulis kitab kitab fiqh membagi pembahasan pembahasan fiqh kepada empat bagian dan mereka menamai bagian itu dengan rubu l seperempat Philips 2006 hlm 15 HR Bukhari no 69 Terjemahan Ensiklopedi Hadits Lidwa Ibnu Hajar al Asqalani Fath al Bari Al Utsaimin 1434 H hlm 25 26 Al Utsaimin 1434 H hlm 28 29 Al Utsaimin 1434 H hlm 30 31 HR Muslim no 3243 Terjemahan Ensiklopedi Hadits Lidwa Al Utsaimin 1434 H hlm 31 Nafis Ph D M Cholil 2011 Teori Hukum Ekonomi Syariah Penerbit Universitas Indonesia hlm 19 ISBN 9789794564561 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 07 21 Diakses tanggal 2021 11 23 Dr Muhammad Salam Madkur Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam Kuwait Univ Kuwait hal 43 a b c d Ash Shiddieqy 1962 hlm 22 Nabi SAW menegakkan undang undang hukum fiqh itu dengan berangsur angsur dengan perlahan lahan satu demi satu bukan dengan sekaligus bukan dengan mentakdir takdirkan hukum sebelum ada kejadiannya bukan dengan membayang bayangkan kejadian yang belum terjadi bukan dengan mencari cari sebab sebab untuk memecah mecahkan hukum dan tdak pula Nabi SAW mendewankan hukum hukum itu dari awal hingga akhirnya dalam suatu dewan hukum Ash Shiddieqy 1962 hlm 23 Para sahabat menjalankan ijtihad disebabkan karena berpendapat bahwa sebagian hukum yang ditetapkan oleh Nabi dapat dipandang sebagai hasil perbandingan qiyas kepada sesuatu hukum yang telah ada a b Ash Shiddieqy 1962 hlm 24 Setelah Rasul SAW meninggal dunia kembali ke hadirat Ar Rafiequl A la dipeganglah kendali fiqh oleh sahabat sahabat besar terutama Khulafaur Rasyidin a b Kesalahan pengutipan Tag lt ref gt tidak sah tidak ditemukan teks untuk ref bernama MQ Ibnu Al Qayyim I lam Al Muwaqqi in Kairo Dar Al Kutub Al Haditsah I hal 12 Khallaf Abdul Wahab 1994 Ilmu Ushul Fiqh Semarang Dina Utama Semarang hlm 2 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Perbedaan Objek Kajian Ushul Fiqih dan Fiqih Ushul Fiqih Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 02 01 Diakses tanggal 1 Februari 2022 Usul Al Fiqh Taha Jabir Al Alwani 1 Diarsipkan 2008 05 09 di Wayback Machine Daftar pustaka SuntingAl Utsaimin Muhammad Shalih 1434 H Syarḥ al Uṣul min Ilm al Uṣul dalam bahasa Arab Riyadh Dar Ibnul Jauzi Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 04 11 Diakses tanggal 2020 12 13 Periksa nilai tanggal di year bantuan Ash Shiddieqy M Hasbi 1962 Hukum Islam Jakarta Pustaka Islam Cilardo Agostino Fiqh History of in Muhammad in History Thought and Culture An Encyclopedia of the Prophet of God 2 vols Edited by C Fitzpatrick and A Walker Santa Barbara ABC CLIO 2014 Vol I pp 201 206 Dahlen Ashk 2003 Islamic Law Epistemology and Modernity Legal Philosophy in Contemporary Iran New York Routledge ISBN 9780415945295 diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 07 21 diakses tanggal 2022 11 23 Doi Abd ar Rahman I and Clarke Abdassamad 2008 Shari ah Islamic Law Ta Ha Publishers Ltd ISBN 978 1 84200 087 8 hardback El Gamal Mahmoud A 2006 Islamic Finance Law Economics and Practice PDF Cambridge University Press Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 3 April 2018 Diakses tanggal 28 February 2017 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Esposito John L 1988 Islam The Straight Path dalam bahasa Inggris New York Oxford University Press ISBN 0 19 504399 5 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 04 08 Diakses tanggal 2020 12 13 Gaudiosi Monica M April 1988 The Influence of the Islamic Law of Waqf on the Development of the Trust in England The Case of Merton College University of Pennsylvania Law Review The University of Pennsylvania Law Review 136 4 1231 1261 doi 10 2307 3312162 JSTOR 3312162 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 06 05 Diakses tanggal 2022 11 23 Hawting G R 2000 16 John Wansbrough Islam and Monotheism The Quest for the Historical Muhammad New York Prometheus Books hlm 489 509 Levy Reuben 1957 The Social Structure of Islam UK Cambridge University Press ISBN 978 0 521 09182 4 Makdisi John A June 1999 The Islamic Origins of the Common Law North Carolina Law Review 77 5 1635 1739 Philips Abu Ameenah Bilal 2006 The Evolution of Fiqh dalam bahasa Inggris Riyadh International Islamic Publishing House ISBN 9960 9533 3 5 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Fikih amp oldid 23881749