www.wikidata.id-id.nina.az
Wudu Arab الوضوءal wuḍ u Persia آبدست abdast Turki abdest Urdu وضو wazu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air 1 Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum 2 Sejarah pensyariatan wudhu terdapat dalam Al Qur an pada Surah Al Ma idah ayat 6 yang bersamaan dengan perintah salat fardu yaitu enam bulan sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah 3 Persyaratan untuk melaksanakan wudu ada lima dengan enam hukum fardu Selain itu terdapat delapan hal yang membatalkan wudu 4 Daftar isi 1 Persyaratan 2 Tata cara 3 Pembatalan 3 1 Keluar kencing tinja dan air mani 3 2 Menyentuh kemaluan sendiri 3 3 Menyentuh kemaluan orang lain 3 4 Pembatalan yang disepakati 3 5 Pembatalan yang diperselisihkan 4 Penggunaan air 5 Air Musta mal 27 5 1 Mahzab Al Hanafiyah 5 2 Mahzab Al Malikiyah 5 3 Mahzab Asy Syafi iyyah 5 4 Mahzab Al Hanabilah 6 Hukum wudu 6 1 Wajib 6 2 Sunnah 7 Sunah wudu 8 Rukun wudu 9 Referensi 9 1 Catatan kaki 9 2 Daftar pustaka 10 Lihat pula 11 Pranala luarPersyaratan SuntingSebelum melaksanakan salat tiap muslim wajib melakukan wudu Caranya adalah dengan membersihkan bagian tubuh tertentu menggunakan air Wudu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam berakal sehat menggunakan air suci 5 dan tidak berpenghalang 6 Makna berakal sehat ialah mampu membedakan antara hal yang baik dengan hal yang buruk Sementara itu air suci adalah air yang belum pernah digunakan untuk kegunaan lain misalnya air hujan air laut air sungai salju yang mencair dan air dari tangki atau kolam besar Penghalang di dalam wudu adalah najis atau hadas Penghalang ini terbagi menjadi dua yaitu penghalang lahir dan penghalang biologis Penghalang lahir misalnya kotoran yang menempel di sela sela kuku sedangkan penghalang biologis misalnya haid dan nifas bagi wanita Syarat tambahan diberikan kepada orang dengan penyakit yang membuatnya selalu berhadas Bagi penderita penyakit selalu berhadas wudu dilakukan setiap memasuki waktu salat Penyakit berhadas ini misalnya keputihan dan tidak mampu menahan buang air kecil 7 Tata cara SuntingWudu dimulai dengan niat kemudian membaca Basmalah dilanjutkan dengan membasuh kedua telapak tangan Selanjutnya berkumur membasuh hidung lalu bagian muka kedua telapa tangan hingga mencapai siku mengusap bagian kepala dan telinga lalu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki hingga tumit Pelaksanaan wudu ini dilakukan secara berurutan dan di dahulukan bagian kanan masing masing 1x akan tetapi kalau di rasa belum sempurna bisa di ulangi sampai batasnya 3x 8 Pembatalan SuntingWudu dapat menjadi batal akibat beberapa hal Penyebab paling umum adalah keluarnya kotoran dari anus atau alat kelamin Penyebab berikutnya adalah tidur dengan posisi tubuh tengkurap atau kaki terangkat Wudu juga dapat batal akibat orang yang berwudu kehilangan akal sehat akibat mabuk sakit epilepsi atau gila Batalnya wudu juga disebabkan karena bersentuhan langsung antara kulit dengan kulit pada orang yang bukan mahram Keberadaan atau ketidakberadaan hawa nafsu tidak mempengaruhi pembatalan wudu Kondisi terakhir yang dapat membatalkan wudu adalah menyentuh lubang anus sendiri maupun orang lain baik dalam keadaan hidup atau telah meninggal 9 Keluar kencing tinja dan air mani Sunting Menurut ijmak air kencing dan kotoran yang keluar dari kemaluan dan anus hukumnya membatalkan wudu Sesuatu yang lain selain keduanya apabila keluar dari kemaluan dan dubur juga membatalkan wudu Hanya Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa keluarnya sesuatu selain air kencing dan kotoran dari kemaluan dan dubur tidak membatalkan wudu Mazhab Hanafi Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa air mani yang keluar telah membatalkan wudu Sedangkan Mazhab Syafi i berpendapat keluarnya air mani tidak membatalkan wudu tetapi mewajibkan wandi wajib Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa air kecing kotoran dan air mani membatalkan wudu 10 Menyentuh kemaluan sendiri Sunting Para imam mazhab menyepakati bahwa wudu tidak batal ketika seseorang menyentuh kemaluannya sendiri bukan dengan tangan Namun mereka berbeda pendapat tentang pembatalan wudu akibat menyentuh kemaluan dengan tangan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukumnya membatalkan wudu dengan menggunakan sisi tangan bagian manapun Mazhab Syafi i berpendapat bahwa wudu batal jika menyentuh kemaluan tanpa penghalang menggunakan tangan bagian dalam Pembatalan wudu ini berlaku pada kondisi adanya syahwat maupun tidak Wudu tidak batal jika bagian tangan yang menyentuh adalah punggung tangan Mazhab Hambali berpendapat bahwa menyentuh tangan dengan kemaluan telah membatalkan wudu dengan menggunakan bagian tangan yang manapun Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa pembatalan wudu hanya terjadi ketika memiliki syahwat saat tangan menyentuh kemaluan 10 Menyentuh kemaluan orang lain Sunting Mazhab Hambali dan Mazhab Syafi i berpendapat bahwa menyentuh kemaluan orang lain tidak membatalkan wudu Hal ini berlaku kepada orang yang menyentuh dan orang yang disentuh Pemberlakuan ini untuk anak anak maupun dewasa yang masih hidup maupun yang telah meninggal Mazhab Maliki berpendapat bahwa wudu tidak batal ketika kemaluan disentuh oleh anak kecil Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan orang lain tidak membatalkan wudu siapapun yang disentuh 11 Sementara itu Mazhab Hanafi Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang disentuh kemaluannya tidak batal wudunya Hanya Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa wudu orang yang disentuh kemaluannya menjadi batal 12 Pembatalan yang disepakati Sunting Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sahnya wudu dan telah disepakati di antaranya adalah Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus berupa tinja kencing kentut buang angin 13 14 dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani madzi jima haid nifas 15 Tidur lelap dalam keadaan tidak sadar 14 Hilangnya akal karena mabuk pingsan dan gila 16 14 Memakan daging unta 17 Menyentuh kawasan sekitar kemaluan qubul atau anus dubur dengan telapak tangan atau jari jari tanpa ada penghalang 18 19 Pembatalan yang diperselisihkan Sunting Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sahnya wudu namun masih diperselisihkan di antaranya adalah Sentuhan laki laki pada wanita yang mahram atau bukan tanpa penghalang 18 kemudian ada hadits yang menjelaskan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudu 20 Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam 18 21 Keluarnya darah istihadhah 22 23 Mimisan dan muntah 24 Mengangkat dan memandikan jenazah 25 Penggunaan air SuntingJenis air yang diperkenankan untuk berwudu antara lain 26 Air hujan Air sumur Air terjun laut atau sungai Air dari lelehan salju atau es batu Air dari tangki besar atau kolam Jenis air yang tidak diperkenankan antara lain Air yang terkena najis Air sari buah atau pohon Air yang telah berubah warna rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya Air dengan jumlah sedikit kurang dari 1000 liter yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing babi atau binatang mangsa Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr minuman keras Air Musta mal 27 SuntingMahzab Al Hanafiyah Sunting Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah Air itu langsung memiliki hukum musta mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudu atau mandi Air musta mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats wudu untuk salat atau mandi wajib atau untuk qurbah Maksudnya untuk wudu sunnah atau mandi sunnah Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta mal Bagi mereka air musta mal ini hukumnya suci tetapi tidak bisa mensucikan Artinya air itu suci tidak najis tetapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudu atau mandi Mahzab Al Malikiyah Sunting Air musta mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudu atau mandi dan tidak dibedakan apakah wudu atau mandi itu wajib atau sunnah Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats barang najis dan sebagaimana Al Hanafiyah mereka pun mengatakan bahwa yang musta mal hanyalah air bekas wudu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang Namun yang membedakan adalah bahwa air musta mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan Artinya bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudu atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah kurang disukai Mahzab Asy Syafi iyyah Sunting Air musta mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats Air itu menjadi musta mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudu Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu maka belum lagi dianggap musta mal Termasuk dalam air musta mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila dan air itu baru dikatakan musta mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh Air musta mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis Karena statusnya suci tetapi tidak mensucikan Mahzab Al Hanabilah Sunting Air musta mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil wudu atau hadats besar mandi atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna rasa maupun aromanya Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta mal Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah maka tidak dikatakan air musta mal Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudu Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudu Hukum wudu SuntingWajib Sunting Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim ketika hendak melakukan ibadah salat thawaf di Ka bah 28 29 dan menyentuh al Qur an Berwudu untuk menyentuh al Qur an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib berdasarkan salah satu surah dalam al Qu ran yang berbunyi Sesungguhnya Al Qur an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara Lauhul Mahfuzh tidak menyentuhnya kecuali orang orang yang disucikan Al Waaqi ah 56 77 79 Sementara itu ada ayat lainnya yang mewajibkan seorang Muslim untuk berwudu sebelum hendak melakukan salat Allah berfirman 5 Wahai orang orang yang beriman jika kalian berdiri untuk mendirikan salat maka cucilah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian hingga ke siku siku dan basuhlah kepala kepala kalian den cucilah kaki kaki kalian hingga kedua mata kaki QS Al Maidah 5 6 Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi ah di atas ialah Tidak ada yang dapat menyentuh Al Qur an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya ayat 78 kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al Qur an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas maka artinya akan menjadi Tidak ada yang menyentuh Al Qur an kecuali mereka yang suci bersih yakni dengan bentuk faa il subjek pelaku bukan maf ul objek Kenyataannya Allah berfirman Tidak ada yang menyentuhnya Al Qur an kecuali mereka yang telah disucikan yakni dengan bentuk maf ul objek bukan sebagai faa il subjek Tidak ada yang menyentuh Al Qur an kecuali orang yang suci 30 Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah Tidak ada yang menyentuh Al Qur an kecuali orang mu min karena orang mu min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad Sesungguhnya orang mu min itu tidak najis 31 Sunnah Sunting Wudu bersifat sunnah apabila akan mengerjakan hal hal berikut ini Mengulangi wudu untuk tiap salat 32 Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu 33 Ketika hendak tidur 34 dalam keadaan junub 35 Sebelum mandi wajib 36 Ketika hendak mengulangi hubungan badan 37 Ketika marah 38 Ketika hendak membaca al Qur an Ketika hendak melantunkan azan dan iqamat Ziarah ke makam Nabi Muhammad Menyentuh kitab kitab syar i Sunah wudu SuntingBerikut sunah sunah wudu yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad Bersiwak 39 Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu 40 Berkumur kumur dan menghisap air kedalam hidung 41 Mencuci anggota anggota wudu sebanyak tiga kali kecuali kepala hanya sekali 42 43 44 45 Menyela nyela jenggot yang tebal 46 Menyela nyela jari jari kaki dan jari jari tangan Menyeka dalk 47 Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri 48 Berdoa setelah berwudu Menggunakan air wudu dengan hemat 49 50 51 52 Adapun sunah sunah wudu yang terkadang dilakukan di sela sela rukun wudu adalah 53 Membaca basmalah pada awal berwudu Membasuh kedua telapak tangan sampai sebatas pergelangan tangan 40 Berkumur kumur 54 Membasuh lubang hidung 54 Menyapu membasuh seluruh kepala 55 Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan dibandingkan anggota badan bagian kiri Mengusap daun dan rongga telinga 56 Tiga kali setiap gerakan membasuh 57 Membasuh sela sela jari tangan dan jari kaki Membaca doa setelah berwudu Doa setelah berwudu yaitu 19 Asyhadu al laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan abduhuu wa rasuluuluhu Allahummaj alni minat tawwabiina waj alnii minal mutathahhiriina waj alnii min ibaadikash shaalihiin yang artinya ialah Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang orang yang bertaubat jadikanlah aku termasuk orang orang yang menyucikan diri dan jadikanlah aku termasuk hamba hamba Mu yang saleh Rukun wudu SuntingRukun berwudu terdiri dari 6 enam perihal yang utama yaitu 58 Niat 59 adapun bacaan niat wudu dibaca dalam hati adalah sebagai berikut Nawaitul wudu a liraf il hadatsil ashghari fardha lillahi ta aala yang Adapun artinya adalah Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil fardu karena Allah Membasuh seluruh bagian wajah meliputi bagian di antara telinga kiri dan telinga kanan dan antara mulai tumbuhnya rambut di atas dahi hingga ke bawah dagu 60 Membasuh kedua tangan sampai ke bagian siku 61 Mengusap sebagian rambut kepala 62 Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki 63 Tertib yaitu teratur dengan mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan sesuai dengan yang disyariatkan 64 Referensi SuntingCatatan kaki Sunting Muiz 2013 hlm 15 Menurut bahasa wudu berasal dari kata wadha ah yang berarti kebersihan dan baik Muiz 2013 hlm 15 menurut istilah syara terminologi adalah menggunakan air yang suci dan menyucikan pada anggota tubuh yang empat yaitu wajah kedua tangan kepala dan kedua kaki dengan cara yang khusus menurut syariat Ahyar H Ahmad Najibullah Ahmad 2021 09 17 Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Bumi Aksara ISBN 978 602 444 933 9 Adil 2018 hlm 76 a b Muiz 2013 hlm 16 Hadits Kholid bin Mi dan bahwasanya nabi ﷺ melihat seorang laki laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air wudlu maka nabi ﷺ memerintahkan laki laki tersebut untuk mengulangi wudlu Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الص لا ة yaitu nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulangi sholat Irwaul Golil no 86 Syafril 2018 hlm 2 Syafril 2018 hlm 3 4 Syafril 2018 hlm 9 a b ad Dimasyqi 2017 hlm 20 ad Dimasyqi 2017 hlm 20 21 ad Dimasyqi 2017 hlm 21 Rasulullah ﷺ memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam salat ataukah tidak Jangan dia memutuskan salatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau HR Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid a b c Muiz 2013 hlm 26 Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dari nabi ﷺ bahwa dia bersabda tentang seseorang yang mengeluarkan madzi Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu HR Al Bukhari dan Muslim Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1 133 Ada seseorang yang bertanya pada rasulullah ﷺ Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing Dia bersabda Jika engkau mau berwudhulah Namun jika enggan maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu Orang tadi bertanya lagi Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta Dia bersabda Iya engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta HR Muslim no 360 a b c Fathul Qarib bab perkara yang membatalkan wudu a b Muiz 2013 hlm 25 Hadits Aisyah dia berkata Sesungguhnya nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya kemudian dia keluar mengerjakan salat dan dia tidak berwudhu lagi HR Ahmad An Nasai At Tirmizi dan Ibnu Majah Ini adalah pendapat Daud Azh Zhahiri dan mayoritas ulama muhaqqiqin seperti Ibnu Jarir Ath Thabari Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Ibnu Katsir dan dari kalangan muta akhkhirin Asy Syaikh Ibnu Al Utsaimin Asy Syaikh Muqbil dan selainnya Adapun sebagian ulama yang berdalilkan dengan firman Allah Ta ala Atau kalian menyentuh wanita Al Maidah 5 6 bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu Maka bisa dijawab dengan dikatakan bahwa kata menyentuh dalam ayat ini bukanlah menyentuh secara umum akan tetapi dia adalah menyentuh yang sifatnya khusus yaitu jima hubungan intim Demikianlah Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib menafsirkan bahwa menyentuh di sini adalah bermakna jima Hal ini sama seperti pada firman Allah Ta ala tentang ucapan Maryam Bagaimana mungkin saya akan mempunyai seorang anak sementara saya belum pernah disentuh oleh seorang manusia pun dan saya bukanlah seorang pezina Maryam 19 20 dan kata disentuh di sini tentu saja bermakna jima sebagaimana yang bisa dipahami dengan jelas Ini juga diperkuat oleh hadits Aisyah riwayat Al Bukhari dan Muslim bahwa dia pernah tidur terlentang di depan rasulullah ﷺ yang sedang salat Ketika dia akan sujud dia menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya Seandainya menyentuh wanita membatalkan wudhu niscaya dia ﷺ akan membatalkan salatnya ketika menyentuh Aisyah Lihat An Nail 1 195 Fathu Al Qadir 1 558 Al Muhalla 1 244 Al Ausath 1 113 dan Asy Syarh Al Mumti 1 286 291 Catatan Menyentuh wanita baik yang mahram maupun yang bukan tidaklah membatalkan wudhu hanya saja ini bukan berarti boleh menyentuh wanita yang bukan mahram Karena telah shahih dari rasulullah ﷺ bahwa dia bersabda Seseorang di antara kalian betul betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya dalam sebagian riwayat Sampai tembus ke tulangnya maka itu lebih baik bagi dirinya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya HR Ath Thabarani dari Ma qil bin Yasar Rasulullah ﷺ pernah ditanya oleh seseorang yang menyentuh kemaluannya apakah dia wajib berwudhu Maka dia menjawab Tidak itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu HR Imam Lima dari Thalq bin Ali Maka hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu Tapi di sisi lain dia ﷺ juga pernah bersabda Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu HR Imam Lima dari Busrah bintu Shafwan dan ini adalah nash tegas yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh kemaluan Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Asy Syaikh Ibnu Al Utsaimin adalah pendapat yang memadukan kedua hadits ini dengan menyatakan Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi disunnahkan tidak diwajibkan bagi orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu kembali Jadi perintah yang terdapat dalam hadits Busrah bukanlah bermakna wajib tetapi hanya menunjukkan hukum sunnah dengan dalil nabi ﷺ tidak mewajibkan wudhu padanya sebagaimana dalam hadits Thalq Wallahu a lam bishshawab Lihat Al Ausath 1 193 A Mughni 1 180 An Nail 1 301 Asy Syarh Al Mumti 1 278 284 dan As Subul 1 149 Asy Syaukani berkata dalam An Nail Tidak ada satu pun dalil yang bisa dijadikan hujjah yang mewajibkan wudhu bagi wanita yang mengalami istihadhah Di antara dalil lemah tersebut adalah hadits Aisyah tentang sabda nabi ﷺ kepada seorang sahabiah yang terkena istihadhah Kemudian berwudhulah kamu setiap kali mau salat Hadits ini adalah hadits yang syadz lagi lemah dilemahkan oleh Imam Muslim An Nasai Al Baihaqi Ibnu Abdil Barr dan selainnya Lihat Al Fath 1 409 As Sail 1 149 dan As Subul 1 99 Sabiq 1990 hlm 114 Berkata Hasan r a Kaum Muslimin tetap bersembahyang dengan luka luka mereka Riwayat Bukhari Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah Adapun hadits Barangsiapa yang muntah dari perut atau mimisan atau muntah dari tenggorokan atau mengeluarkan madzi maka hendaknya dia pergi dan berwudhu HR Ibnu Majah dari Aisyah maka ini adalah hadits yang lemah Imam Ahmad dan Al Baihaqi telah melemahkan hadits ini karena di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyasy dan dia adalah rawi yang lemah Ada beberapa hadits dalam permasalahan ini di antaranya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia juga mandi dan barangsiapa yang mengangkatnya maka hendaknya dia berwudhu HR Ahmad An Nasai dan At Tirmizi Akan tetapi hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Az Zuhri Abu Hatim Ahmad Ali bin Al Madini dan Al Bukhari Adapun hadits hadits lainnya maka kami sendiri pernah mentakhrij jalan jalannya dan kami menemukannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad rahimahullah Tidak ada satu pun hadits shahih yang ada dalam permasalahan ini Muiz 2013 hlm 6 Muiz 2013 hlm 7 Air musta mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis Walaupun tidak berubah rasa warna dan baunya serta masih tergolong air yang suci namun air ini tidak menyucikan Hai orang orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki Al Maidah 5 6 Dari rasulullah ﷺ dia bersabda Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu H R Abu Hurairah Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni Hakim Thabrani di kitabnya Mu jam Kabir dan Mu jam Ausath dan lain lain dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain lain dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu jam Kabir dan lain lain Irwaa ul Ghalil no 122 oleh Syaikhul Imam Al Albani Dia telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih Shahih riwayat Bukhari Muslim Abu Dawud Tirmidzi Nasa i Ibnu Majah Ahmad dan lain lain dari jalan Abu Hurairah ia berkata Rasulullah ﷺ pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan jalan yang ada di Madinah sedangkan aku dalam keadaan junub lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang menemui dia lalu dia bersabda Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah Jawabku Aku tadi dalam keadaan junub maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih suci Maka dia bersabda Subhanallah Sesungguhnya orang mu min itu tidak najis Dalam riwayat yang lain dia bersabda Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis Dari Abi Hurairah bahwa rasulullah Shalallaahu 27Alayhi Wasallam bersabda Seandainya tidak memberatkan ummatku pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau salat dan wudhu itu dengan bersiwak HR Ahmad dengan isnad yang shahih Dari Tsauban bahwa rasulullah Shalallaahu 27Alayhi Wasallam bersabda Tidaklah menjaga wudhu kecuali orang yang beriman HR Ibnu Majah Al Hakim Ahmad dan Al Baihaqi Dari Al Barra bin Azib bahwa rasulullah bersabda Bila kamu naik ranjang untuk tidur maka berwudhu lah sebagaimana kamu berwudhu untuk salat dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu HR Bukhari dan Tirmizy Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah Shalallaahu 27Alayhi Wasallam bila ingin tidur dalam keadaan junub dia mencuci kemaluannya dan berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk salat HR Jamaah Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah Shalallaahu 27Alayhi Wasallam bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur dia berwudhu terlebih dahulu HR Ahmad dan Muslim Dari Abi Said al Khudhri bahwa rasulullah Shalallaahu 27Alayhi Wasallam bersabda Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu HR Jamaah kecuali Bukhari Bila kamu marah hendaklah kamu berwudhu HR Ahmad dalam musnadnya Rasulullah ﷺ Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudu Hadis sahih Irwaul Gholil no 70 a b Ash Shiddieqy 1962 hlm 163 Membasuh dua tangan sebelum berwudu disukai bukan wajib Dari Luqaith bin Shabrah RA berkata aku bertanya Wahai Rosulullah SAW kabarkan kepadaku tentang wudlu Beliau menjawab Sempurnakan wudlu sela selalah jari jemarimu dan bersungguh sungguhlah di dalam istinsyaq kecuali jika kamu sedang shaum HR an Nasa iy I 66 Abu Dawud 142 Ibnu Majah 407 Ibnu Khuzaimah 150 168 al Hakim 537 dan Ahmad IV 33 Telah tsabit bahwasanya nabi ﷺ berwudu tiga tiga kali dan hadis mengenai ini banyak di antaranya hadis Abdullah bin Zaid Demikian pula telah tsabit bahwa nabi ﷺ berwudu dua dua kali sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid riwayat Bukhari no 158 Tsabit bahwa nabi ﷺ pernah berwudu sekali sekali sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas riwayat Bukhari no 157 Juga telah tsabit bahwasanya nabi ﷺ berwudu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid di atas lihat artikel seri 1 Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti 1 146 Ash Shiddieqy 1962 hlm 163 Menyela nyela jenggot yang tebal kala berwudu sunnah Yang dimaksud dengan dalk yaitu menyeka menggosok anggota wudlu yang telah terkena air dengan menggunakan tangan sebelum anggota wudlu tersebut kering dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak bagian dalam tangan Oleh karena itu tidak cukup men dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya al fiqh al islami 1 235 Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan pen Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib Dalil mereka Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk sedangakan hanya sekadar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian Dicontohkan oleh nabi ﷺ adalah dengan dalk sebagaimana dalam hadits Dari Abdullah bin Zaid berkata Bahwasanya nabi ﷺ didatangkan air kepada dia sebanyak dua per tiga mud lalu dia mendalk menggosok kedua lengannya Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih sebab yang diperintahkan oleh Allah ta ala hanyalah mencuci bukan menggosok Sedangkan sekadar perbuataan nabi ﷺ tidak bisa menunjukkan akan wajib Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib Taudlihul Ahkam 1 179 Sebagaimana sabda rasulullah ﷺ dalam hadits Abu Hurairah Jika kalian berwudu maka mulailah dengan bagian kanan kalian Hadis sahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad Baihaqi Tabrani dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi Yang afdal adalah berwudu tiga tiga kali namun tidak boros dan berlebih lebihan dalam menggunakan air baik ketika wudu maupun ketika mandi Sebagaimana dalam hadis dari Aisyah bahwasanya rasulullah ﷺ mandi janabah dengan satu ina yaitu satu farq Hadis sahih riwayat Muslim no 319 Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok Nabi ﷺ pernah berwudlu dengan dua per tiga mud sebagaimana hadis Dari Abdullah bin Zaid berkata Bahwasanya nabi ﷺ didatangkan air kepada dia sebanyak dua per tiga mud lalu dia mendalk menggosok kedua lengannya Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah Berkata Imam Bukhori Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa wajibnya wudu adalah sekali sekali dan nabi ﷺ juga pernah berwudu dua kali dua kali dan tiga kali tiga kali dan nabi ﷺ tidak menambah lebih dari tiga kali Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdu dan sesuai dengan sunah nabi ﷺ dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya berkata Seorang arab badui datang kepada Nabi ﷺ maka Nabi ﷺ memperlihatkannya wudu dengan tiga kali tiga kali kemudian nabi ﷺ berkata Demikianlah wudu maka barang siapa yang menambah lebih dari ini lebih dari tiga kali maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat zalim Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam shohih Nasai 1 31 Dari Abdullah bin Mugaffal bahwasanya beliau mendengar Nabi ﷺ berkata Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Abani dalam shohih Abu Dawud 1 21 Lihat Thuhurul Muslim hal 82 Muiz 2013 hlm 18 a b Ash Shiddieqy 1962 hlm 163 Berkumur kumur dan menghirup air ke hidung sunnah dilakukan pada wudu dan mandi Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Menyapu kepala cukuplah sekadar mengerjakan yang sudah dapat dinamai menyapu dan tidak dimestikan tangan yang menyapu itu Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Menyapu telinga sunnah dan hendaklah disapu dengan air baru Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Disukai kita menyapu kepala tiga kali Muiz 2013 hlm 17 Ash Shiddieqy 1962 hlm 163 Niat diwajibkan pada wudu mandi dan tayamum Maka tidak sah thaharah jika tidak dengan niat Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Watas muka ialah antara tempat tumbuh rambut ke ujung dagu dan dari telinga ke telinga Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Dua siku masuk ke dalam bagian tangan yang wajib dibasuh dalam berwudu Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Tidak sah kita menyapu telinga saja dengan tidak menyapu kepala Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Membasuh kedua kaki dalam berwudu kala sanggup difardhukan Ash Shiddieqy 1962 hlm 164 Menertibkan wudu wajib Daftar pustaka Sunting Ad Dimasyqi Muhammad bin Abdurrahman 2017 Fiqih Empat Mazhab Bandung Hasyimi ISBN 978 602 97157 3 6 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Adil Abu Abdirrahman 2018 Mujtahid Umar ed Ensiklopedi Salat Jakarta Ummul Qura ISBN 978 602 7637 03 0 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Ash Shiddieqy M Hasbi Hukum Islam Jakarta Pustaka Islam 1962 Muiz Abdul Panduan Shalat Terlengkap Jakarta Pustaka Makmur 2013 ISBN 602 7639 65 2 Sabiq Sayyid Fikih Sunnah Bandung Al Ma arif 1990 ISBN 979 400 038 8 Syafril Muhammad 2018 Panduan Salat Wajib dan Sunah Jakarta QultumMedia ISBN 978 979 017 411 5 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Lihat pula SuntingBersuci dari hadas Azan Salat ZikirPranala luar SuntingNiat Wudhu dan Doa Sesudah Wudhu Pembatal pembatal Wudhu di Muslim or id Diarsipkan 2013 04 05 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Wudu amp oldid 22477156