www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Kias fikih berita surat kabar buku cendekiawan JSTOR Oktober 2019 Kias bahasa Arab قياس translit qiyas har menggabungkan atau menyamakan adalah penetapan suatu hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab manfaat bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama Dalam Islam Ijmak dan Kias sifatnya darurat bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa masa sebelumnyaRukun Kias SuntingRukun kias ada empat Al ashl pokok Al ashl ialah sesuatu yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nas baik berupa Quran maupun Sunnah Mengenai rukun ini para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut 1 Al ashl tidak mansukh Artinya hukum syarak yang akan menjadi sumber pengiasan itu masih berlaku pada masa hidup Rasulullah Apabila telah dihapuskan ketentuan hukumnya ia tidak dapat menjadi al ashl 2 Hukum syarak Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak sebab yang hendak ditemukan ketentuan hukumnya melalui kias adalah hukum syarak bukan ketentuan hukum yang lain 3 Bukan hukum yang dikecualikan Jika al ashl tersebut merupakan pengecualian tidak dapat menjadi wadah kias Al far u cabang Al far u ialah masalah yang hendak dikiaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya Mengenai rukun ini para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut 1 Sebelum dikiaskan tidak pernah ada nas lain yang menentukan hukumnya 2 Ada kesamaan antara illah yang terdapat dalam al ashl dan yang terdapat dalam al far u 3 Tidak terdapat dalil qath i yang kandungannya berlawanan dengan al far u 4 Hukum yang terdapat dalam al ashl bersifat sama dengan hukum yang terdapat dalam al far u Hukum AshlHukum Ashl adalah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertentu baik dari Quran maupun Sunnah Mengenai rukun ini para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut 1 Hukum tersebut adalah hukum syara bukan yang berkaitan dengan hukum aqliyyah atau adiyyah dan atau lughawiyah 2 Illah hukum tersebut dapat ditemukan bukan hukum yang tidak dapat dipahami illahnya 3 Hukum ashl tidak termasuk dalam kelompok yang menjadi khushshiyyah Rasulullah 4 Hukum ashl tetap berlaku setelah waftnya Rasulullah bukan ketentuan hukum yang sudah dibatalkan Illah Illah adalah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum Mengenai rukun ini agar dianggap sah sebagai illah para ulama menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut 1 Zhahir yaitu illah mestilah suatu sifat yang jelas dan nyata dapat disaksikan dan dapat dibedakan dengan sifat serta keadaan yang lain 2 Illah harus mengandung hikmah yang sesuai dengan kaitan hukum dan tujuan hukum Dalam hal ini tujuan hukum adalah jelas yaitu kemaslahatan mukalaf di dunia dan akhirat yaitu melahirkan manfaat atau menghindarkan kemudaratan 3 Mundhabithah yaitu illah mestilah sesuatu yang dapat diukur dan jelas batasnya 4 Mula im wa munasib yaitu suatu illah harus memiliki kelayakan dan memiliki hubungan yang sesuai antara hukum dan sifat yang dipandang sebagai illah 5 Muta addiyah yaitu suatu sifat yang terdapat bukan hanya pada peristiwa yang ada nas hukumnya tetapi juga terdapat pada peristiwa peristiwa lain yang hendak ditetapkan hukumnya Lihat pula Sunting nbsp Portal Islam Al Qur an Hadits Ijmak IjtihadReferensi Sunting Usul Fiqh oleh A Hanafie M A Cetakan ketiga 1962 halaman 128 140 Ushul Fiqh oleh Drs H Abd Rahman Dahlan M A Cetakan pertama 2010 halaman 162 165 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kias fikih amp oldid 18965565