www.wikidata.id-id.nina.az
Psikotropika adalah zat atau obat yang menurunkan fungsi otak serta merangsang sistem saraf pusat menimbulkan reaksi halusinasi ilusi gangguan cara berpikir perubahan perasaan yang tiba tiba dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya 1 Beberapa jenis psikotropika termasuk psikotropika rekreasi dan medis kafeinkokainmetilfenidat Ritalin efedrinaMDMA ekstasi peyote meskalin LSDjamur psilosibin Psilocybe cubensis Salvia divinorumdifenhidramin Benadryl jamur Amanita muscariaparasetamol mengandung kodeina kodeina dengan relaksan otottembakaubupropion Zyban ganjahasis Daftar isi 1 Efek pemakaian psikotropika 2 Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa 1988 3 Golongan psikotropika 3 1 Psikotropika golongan I 3 2 Psikotropika golongan II 3 3 Psikotropika golongan III 3 4 Psikotropika golongan IV 4 Negara peserta konvensi Vienna 5 Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia 6 Referensi 7 Pranala luarEfek pemakaian psikotropika SuntingZat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku disertai dengan timbulnya halusinasi ilusi gangguan cara berpikir perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi bagi para pemakainya Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk Dapat menimbulkan ketergantungan secara terus menerus apabila penggunaannya berlebihan dengan takaran yang besar Dari hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis yang terjadi karena adanya gangguan saraf dan organ organ tubuh seperti jantung ginjal dan paru paru Akibat buruk dari penggunaan psikotropika ini yaitu menimbulkan kematian 2 Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa 1988 SuntingDewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika Convention on psychotropic substances 3 yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971 yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi permintaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap serta sebagai sasaran produksi distribusi dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok pokok pikiran antara lain sebagai berikut Masyarakat bangsa bangsa dan negara negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula Ketentuan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Psikotropika 1971 perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika Golongan psikotropika SuntingPsikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan yaitu Psikotropika golongan I psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat Psikotropika golongan II psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan Psikotropika golongan III psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif Psikotropika golongan IV yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung Psikotropika golongan I Sunting Broloamfetamine atau DOB 4 bromo 2 5 dimethoxy alpha methylphenethylamine Cathinone x S 2 aminopropiophenone DET 3 2 diethylamino ethyl indole DMA 2 5 dimethoxy alpha methylphenethylamine DMHP 3 1 2 dimethylheptyl 7 8 9 10 tetrahydro 6 6 9 trimethyl 6H dibenzo b d pyran 1 olo DMT 3 2 dimethylamino ethyl indole DOET 4 ethyl 2 5 dimethoxy alpha phenethylamine Eticyclidine PCE N ethyl 1 phenylcyclohexylamine Etrytamine 3 2 aminobutyl indole Lysergide LSD LSD 25 9 10 didehydro N N diethyl 6 methylergoline 8beta carboxamide Mescaline 3 4 5 trimethoxyphenethylamine Methcathinone 2 methylamino 1 phenylpropan 1 one 4 methylaminorex cis 2 amino 4 methyl 5 phenyl 2 oxazoline MMDA 2 methoxy alpha methyl 4 5 methylenedioxy phenethylamine N ethyl MDA N ethyl alpha methyl 3 4 methylenedioxy phenethylamine N hydroxy MDA N alpha methyl 3 4 methylenedioxy phenethyl hydroxylamine Parahexyl 3 hexyl 7 8 9 10 tetrahydro 6 6 9 trimethyl 6H dibenzo b d pyran 1 ol PMA p methoxy alpha methylphenethylamine Psilocine psilotsin 3 2 dimethylamino ethyl indol 4 ol Psilocybine 3 2 dimethylamino ethyl indol 4 yl dihydrogen phosphate Rolicyclidine PHP PCPY 1 1 phenylcyclohexyl pyrrolidine STP DOM 2 5 dimethoxy alpha 4 dimethylphenethylamine Tenamfetamine MDA alpha methyl 3 4 methylenedioxy phenethylamine Tenocyclidine TCP 1 1 2 thienyl cyclohexyl piperidine Tetrahydrocannabinol TMA 3 4 5 trimethoxy alpha methylphenethylamine Psikotropika golongan II Sunting Amphetamine alpha methylphenethylamine Dexamphetamine alpha methylphenethylamine Fenetylline 7 2 alpha methylphenethyl amino ethyl theophylline Levamphetamine x R alpha methylphenethylamine Levomethampheta mine x N alpha dimethylphenethylamine Mecloqualone 3 o chlorophenyl 2 methyl 4 3H quinazolinone Methamphetamine S N alpha dimethylphenethylamine Methamphetamineracemate N alpha dimethylphenethylamine Methaqualone 2 methyl 3 o tolyl 4 3H quinazolinone Methylphenidate Methyl alpha phenyl 2 piperidineacetate Phencyclidine PCP 1 1 phenylcyclohexyl piperidine Phenmetrazine 3 methyl 2 phenylmorpholine Secobarbital 5 allyl 5 1 methylbutyl barbituric acid Dronabinol atau delta 9 tetrahydro cannabinol 6aR 10aR 6a 7 8 10a tetrahydro 6 6 9 trimethyl 3 pentyl 6H dibenzo b d pyran 1 ol Zipeprol alpha alpha methoxybenzyl 4 beta methoxyphenethyl 1 piperazineethanol Psikotropika golongan III Sunting Amobarbital 5 ethyl 5 isopentylbarbituric acid Buprenorphine 2l cyclopropyl 7 alpha S 1 hydroxy 1 2 2 trimethylpropyl 6 14 endo ethano 6 7 8 14 tetrahydrooripavine Butalbital 5 allyl 5 isobutylbarbituric acid Cathine norpseudo ephedrine R alpha R 1 aminoethyl benzyl alcohol Cyclobarbital 5 1 cyclohexen 1 yl 5 ethylbarbituric acid Flunitrazepam 5 o fluorophenyl 1 3 dihydro 1 methyl 7 nitro 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Glutethimide 2 ethyl 2 phenylglutarimide Pentazocine 2R 6R 11R 1 2 3 4 5 6 hexahydro 6 11 dimethyl 3 3 methyl 2 butenyl 2 6 methano 3 benzazocin 8 ol Pentobarbital 5 ethyl 5 1 methylbutyl barbituric acid Psikotropika golongan IV Sunting Allobarbital 5 5 diallylbarbituric acid Alprazolam 8 chloro 1 methyl 6 phenyl 4H s triazolo 4 3 a 1 4 benzodiazepine Amfepramone diethylpropion 2 diethylamino propiophenone Aminorex 2 amino 5 phenyl 2 oxazoline Barbital 5 5 diethylbarbituric acid Benzfetamine N benzyl N alpha dimethylphenethylamine Bromazepam 7 bromo 1 3 dihydro 5 2 pyridyl 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Butobarbital 5 butyl 5 ethylbarbituric acid Brotizolam 2 bromo 4 o chlorophenyl 9 methyl 6H thieno 3 2 f s triazolo 4 3 a 1 4 diazepine Camazepam 7 chloro 1 3 dihydro 3 hydroxy 1 methyl 5 phenyl 2H 1 4 benzodiazepin 2 one dimethylcarbamate ester Chlordiazepoxide 7 chloro 2 methylamino 5 phenyl 3H 1 4 benzodiazepine 4 oxide Clobazam 7 chloro 1 methyl 5 phenyl 1H 1 5 benzodiazepine 2 4 3H 5H dione Clonazepam 5 o chlorophenyl 1 3 dihydro 7 nitro 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Clorazepate 7 chloro 2 3 dihydro 2 oxo 5 phenyl 1H 1 4 benzodiazepine 3 carboxylic acid Clotiazepam 5 o chlorophenyl 7 ethyl 1 3 dihydro 1 methyl 2H thieno 2 3 e 1 4 diazepin 2 one Cloxazolam 10 chloro 11b o chlorophenyl 2 3 7 11b tetrahydro oxazolo 3 2 d 1 4 benzodiazepin 6 5H one Delorazepam 7 chloro 5 o chlorophenyl 1 3 dihydro 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Diazepam 7 chloro 1 3 dihydro 1 methyl 5 phenyl 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Estazolam 8 chloro 6 phenyl 4H s triazolo 4 3 a 1 4 benzodiazepine Ethchlorvynol 1 chloro 3 ethyl 1 penten 4 yn 3 ol Ethinamate 1 ethynylcyclohexanolcarbamate Ethyl loflazepate ethyl 7 chloro 5 o fluorophenyl 2 3 dihydro 2 oxo 1H 1 4 benzodiazepine 3 carboxylate Etil Amfetamine N ethylampetamine N ethyl alpha methylphenethylamine Fencamfamin N ethyl 3 phenyl 2 norborananamine Fenproporex 3 alpha methylphenylethyl amino propionitrile Fludiazepam 7 chloro 5 o fluorophenyl 1 3 dihydro 1 methyl 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Flurazepam 7 chloro 1 2 diethylamino ethyl 5 o fluorophenyl 1 3 dihydro 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Halazepam 7 chloro 1 3 dihydro 5 phenyl 1 2 2 2 trifluoroethyl 2H 1 4 benzodiazepin 2 one Haloxazolam 10 bromo 11b o fluorophenyl 2 3 7 11b tetrahydrooxazolo 3 2 d 1 4 benzodiazepin 6 5H one Ketazolam 11 chloro 8 12b dihydro 2 8 dimethyl 12b phenyl 4H 1 3 oxazino 3 2 d 1 4 benzodiazepine 4 7 6H dione Lefetamine SPA x N N dimethyl 1 2 diphenylethylamine Negara peserta konvensi Vienna SuntingKonvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain Aljazair Ghana Panama Argentina Yunani Paraguay Australia Guatemala Polandia Austria Guyana Portugal Belgia Vatican Korea Brazil Honduras Rwanda Bulgaria Hungaria San Marino Burma India Afrika Selatan Belarus Iran Spanyol Kamerun Irak Swedia Kanada Irlandia Swiss Chili Israel Thailand China Italy Togo Colombia Jepang Trinidad dan Tobago Republik Demokrasi Kongo Libanon Tunisia Costa Rica Liberia Turki Denmark Luxembourg Ukraina Republik Dominika Mexico Uni Soviet Ekuador Monaco Uni Emirat Arab El Salvador Belanda Inggris Jerman Selandia Baru Amerika Serikat Finlandia Nikaragua Venezuela Prancis Norwegia Yugoslavia Gabon Pakistan Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu Cekoslowakia Rumania Vietnam UruguayRatifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia SuntingIndonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang undang No 7 tahun 1997 tentang pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika 1988 United Nations convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances 1988 telah mengesahkan meratifikasi konvensi tersebut dengan Pensyaratan terhadap Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak Referensi Sunting Badan Narkotika Nasional Apa itu psikotropika dan bahayanya Ariwibowo Ahmad 2011 Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahguaan Psikotropika dan Penanggulangannya di Kalangan Remaja di Jambi PDF Jurnal Law Reform 6 2 46 A Primer on the UN Drug Control Conventions Transnational Institute 2015 Pranala luar SuntingUndang undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika Diarsipkan 2007 09 11 di Wayback Machine Situs Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia BNN Arsip Convention on psychotropic substances 1971 Undang undang No 7 tahun 1997 PDF 9 halaman Neuroscience of Psychoactive Substance Use and Dependence by the WHO Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Psikotropika amp oldid 23327642