www.wikidata.id-id.nina.az
Maslahah Arab المصلحة adalah memelihara tujuan syara dan meraih manfaat menghindarkan kemudharatan Daftar isi 1 Definisi 1 1 Imam Al Ghazali 1 2 Imam Al Khwarizmi Penemu Aljabar 1 3 Said Ramadhan al Buthi 2 Bentuk bentuk Maslahah 2 1 Al Maslahah Al Mu tabarah Al Maslahah yang terdapat kesaksian syara dalam mengakui keberadaannya 2 2 Al Maslahah Al Mulgha Al Maslahah yang terdapat kesaksian syara yang membatalkannya 2 3 Al Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara 3 Referensi 4 Lihat juga Definisi Sunting Maslahah memiliki banyak definisi di kalangan ulama Diantaranya adalah Imam Al Ghazali Sunting Pada dasarnya al maslahah adalah suatu gambaran dari meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan Tetapi bukan itu yang kami maksudkan sebab meraih manfaat dan menghindarkan kemudaratan tersebut adalah tujuan dan kemaslahatan manusia dalam mencapai maksudnya Yang kami maksudkan dengan al maslahah adalah memelihara tujuan tujuan syara Imam Al Khwarizmi Penemu Aljabar Sunting Memelihara tujuan syara dengan cara menghindarkan kemafsadahan dari manusia Said Ramadhan al Buthi Sunting Manfaat yang dimaksudkan oleh Allah yang Maha Bijaksana untuk kepentingan hamba hambaNya baik berupa pemeliharaan terhadap agama jiwa akal keturunan maupun harta mereka sesuai dengan urutan tertentu yang terdapat di dalam kategori pemeliharaan tersebut Bentuk bentuk Maslahah Sunting Al Maslahah Al Mu tabarah Al Maslahah yang terdapat kesaksian syara dalam mengakui keberadaannya Sunting Al maslahah bentuk pertama ini menjelma menjadi landasan dalam Qiyas karena ia sama dengan al munasib illah yang merupakan al maslahah dalam pembahasan qiyas Semua ulama sepakat menyatakan al maslahah ini merupakan landasan hukum Al Maslahah Al Mulgha Al Maslahah yang terdapat kesaksian syara yang membatalkannya Sunting Al maslahah bentuk kedua ini adalah bathil dalam arti tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena ia bertentangan dengan nash Al Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara Sunting Al maslahah bentuk ketiga ini kemudian dibagi lagi menjadi dua macam yaitu Al Maslahah Al GharibahYaitu maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara terhadapnya baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk macam atau jenis tindakan syara Al Maslahah Al Mula imahYaitu maslahah yang meskipun tidak terdapat nash tertentu yang mengakuinya tetapi ia sesuai dengan tujuan syara dalam lingkup umum Maslahah ini disebut dengan al maslahah al mursalah Referensi Sunting Ushul Fiqh oleh Drs H Abd Rahman Dahlan M A Cetakan pertama 2010 halaman 206 208 Ushul Fiqh oleh Drs H Abd Rahman Dahlan M A Cetakan pertama 2010 halaman 305 307Lihat juga SuntingUshul fiqh nbsp Portal Islam nbsp Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Artikel rintisan ini tidak memiliki kategori Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori Tag ini diberikan padaFebruari 2023 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Maslahah amp oldid 22873641