www.wikidata.id-id.nina.az
Iuran televisi disebut juga lisensi televisi maupun lisensi penyiaran televisi adalah suatu skema sejenis pajak yang ditagihkan di berbagai negara bagi penduduk yang memiliki pesawat televisi ataupun menerima siaran televisi Iuran televisi umumnya digunakan untuk membiayai siaran dari lembaga penyiaran publik sehingga lembaga tersebut bisa bersiaran tanpa iklan maupun sedikit iklan meskipun ada juga pengecualian di beberapa negara dimana iklan jauh lebih dominan dibanding sumber pembiayaan lainnya Iuran sejenis seringkali juga diterapkan bagi penerimaan siaran radio atau kepemilikan perangkat radio Pembiayaan stasiun televisi publik Eropa TV berlisensi Lisensi televisi saja Lisensi televisi dan iklan Televisi berlisensi iklan dan pemerintahan TV Tidak berlisensi Lisensi pemerintah dan iklan tidak termasuk Andorra Komersial saja tidak termasuk Liechtenstein dan Monako Lisensi pemerintah saja Tidak diketahui Daftar isi 1 Sejarah 2 Iuran penyiaran di Indonesia 2 1 Iuran televisi 2 2 Iuran radio 3 Rujukan 4 Pranala luar 4 1 Otoritas lisensi televisiSejarah SuntingDi masa masa awal industri penyiaran salah satu masalah yang dialami para penyiar adalah cara mengumpulkan dana untuk membiayai layanan mereka Beberapa negara mengadopsi model iklan tetapi banyak negara lain mengadopsi model langganan publik yang bersifat wajib dalam bentuk lisensi siaran yang dibayar oleh rumah tangga yang memiliki perangkat radio dan kemudian perangkat televisi Britania Raya adalah negara pertama yang mengadopsi model langganan wajib dengan dana dari biaya lisensi disalurkan untuk BBC yang dibentuk pada 1 Januari 1927 oleh piagam kerajaan untuk menghasilkan program yang didanai publik namun tetap independen dari pemerintah baik secara manajerial maupun finansial Lisensi ini awalnya dikenal sebagai wireless licence lisensi nirkabel Dengan hadirnya televisi beberapa negara membuat lisensi televisi tambahan yang terpisah sementara yang lain hanya menaikkan biaya lisensi radio untuk menutupi biaya tambahan siaran televisi mengubah nama lisensi dari lisensi radio menjadi lisensi televisi atau lisensi penerima Saat ini sebagian besar negara mendanai siaran radio publik dari biaya lisensi yang sama yang digunakan untuk televisi meskipun beberapa masih memiliki lisensi radio terpisah atau menerapkan biaya yang lebih rendah atau bahkan tidak mematok biaya sama sekali untuk warga yang hanya memiliki radio Beberapa negara juga memiliki biaya yang berbeda untuk pengguna dengan televisi berwarna atau monokrom Banyak yang memberikan diskon atau menggratiskan biaya untuk warga lanjut usia dan atau penyandang cacat Iuran penyiaran di Indonesia SuntingIuran televisi Sunting Iuran televisi mulai diterapkan di Indonesia setahun pasca Televisi Republik Indonesia TVRI mulai mengudara pada Agustus 1962 Pada 20 Oktober 1963 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Keppres Nomor 218 Tahun 1963 yang mengatur bahwa setiap pemilik pesawat televisi harus mendaftarkan perangkatnya ke TVRI selambat lambatnya pada 31 Desember 1963 Jika tidak membayar iuran sebesar Rp 300 bulan tepat waktu maka akan dikenakan denda 25 dan jika terus menunggak maka pesawat televisi dapat disita pemerintah 1 Dalam perkembangannya pada Januari 1965 angkanya naik menjadi Rp 1 000 2 000 bulan tergantung jenis televisi apakah ia lokal atau impor 2 Seiring menurunnya angka inflasi di awal era Orde Baru biaya iuran ini kembali menurun sempat menjadi Rp 200 bulan pada 1969 dan Rp 500 750 bulan pada Januari 1974 3 Diperkirakan pada tahun 1979 pendapatan iuran TVRI mencapai Rp 6 9 miliar naik dari Rp 240 juta pada 1968 4 5 dan pada akhir tahun 1978 sudah ada 1 156 289 pesawat televisi yang terdaftar di pemerintah naik dari 20 636 pada 1969 6 Seiring pelarangan iklan di TVRI pada Februari 1981 7 tarif iuran televisi sempat dinaikkan menjadi Rp 1 500 bulan untuk televisi hitam putih dan Rp 3 000 bulan untuk televisi berwarna dari sebelumnya masing masing Rp 500 dan Rp 1 500 5 Iuran televisi dipungut atas nama Yayasan TVRI untuk kemudian disalurkan ke pemerintah dan dialirkan ke TVRI 5 oleh PN Pos dan Giro sejak 1973 8 yang seringkali juga melakukan inspeksi ke rumah rumah demi menarik iuran ini Sebagai balas jasa atas kerjasama ini pihak Pos dan Giro mendapat keuntungan 10 dari iuran yang didapatkan 6 Walaupun demikian ada saja publik yang seringkali tidak patuh menolak membayar iuran ini misalnya dengan menyembunyikan pesawat televisi mereka ketika petugas pos datang 9 Salah satunya karena melihat penerimaan siaran TVRI yang buruk 10 11 Hal ini tentu cukup memengaruhi anggaran TVRI yang makin kecil jumlahnya pasca 1981 Diperkirakan pada 1988 kepatuhan publik membayar iuran televisi hanya berada di 40 12 Seiring waktu metode pembayaran iuran televisi juga diperluas seperti dengan bantuan bank Angkanya pun semakin meningkat dari Rp 56 miliar 6 juta pengguna televisi pada 1988 menjadi Rp 70 3 miliar pada 1991 8 Walaupun demikian karena pendapatan dengan metode ini selama ini masih dirasa kurang dari target hanya 70 maka pemerintah mulai memikirkan cara baru dalam penarikan iuran dari publik 13 Pada 13 September 1990 Presiden Soeharto menandatangani Keppres Nomor 40 Tahun 1990 yang menggantikan Keppres Nomor 218 Tahun 1963 Salah satu poin utama perubahan dalam Keppres ini adalah dibolehkannya kerjasama dengan pihak swasta dalam penarikan iuran tersebut 14 Walaupun awalnya mungkin baik namun kemudian diketahui yang mendapat keuntungan dari kebijakan ini adalah perusahaan bernama PT Mekatama Raya yang dimiliki oleh Sigit Harjojudanto anak kedua Presiden Sudwikatmono sepupu Presiden dan Henry Pribadi hal tersebut menunjukkan praktik KKN pada era Orde Baru karena penunjukannya dilakukan tanpa proses tender 15 Perusahaan tersebut kemudian ditunjuk oleh pemerintah sebagai partner TVRI dalam penarikan iuran selama 15 tahun lewat penandatanganan kerjasama dengan TVRI pada Desember 1990 16 lalu disahkan lewat SK Menteri Penerangan No 158 1990 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 1991 17 TVRI mematok target agar pada 1991 perusahaan tersebut bisa meraih Rp 90 miliar dari iuran televisi Sayangnya bukannya hasil positif yang didapat karena perusahaan ini justru tidak memenuhi target Ini dikarenakan banyak hal seperti persiapan yang tergesa gesa awalnya direncanakan dimulai pada 1993 namun dipercepat pada 1991 kurangnya komunikasi tentang perusahaan baru ini dan profesionalisme pegawainya yang seringkali bersikap kasar korupsi pegawai bawahannya dan masalah di daerah dimana para pemerintah daerah memilih mematok iuran televisinya sendiri Akibatnya dari target pemasukan tersebut maupun pemasukan bulanan yang diwajibkan TVRI kepada PT Mekatama Raya pun tidak terpenuhi Menjelang 1992 kinerja PT Mekatama Raya pun semakin memburuk dan dikabarkan hampir bangkrut karena merugi sebesar Rp 50 miliar sehingga mulai menghentikan operasionalnya pada Januari 1992 Respon pemerintah pun sayangnya tidak positif dengan menaikkan tarif iuran sebesar 100 pada 1 Februari 1992 dengan alasan karena iuran sejak 1981 tidak pernah meningkat di tengah biaya operasional yang terus bertambah Hal tersebut akhirnya menimbulkan protes dari sejumlah kalangan termasuk dari DPR dan media massa dan bahkan hampir muncul gerakan boikot membayar iuran pada saat itu seperti dari YLKI dan YLBHI maupun gugatan ke PTUN 18 Pada 14 April 1992 pemerintah pun akhirnya memutuskan mencabut hak pengelolaan iuran televisi dari PT Mekatama Raya Sejak saat itu perusahaan tersebut hanya menjadi konsultan TVRI dalam penarikan iuran walaupun masih mendapat komisi sebesar 10 pada beberapa tahun kemudian 1994 8 19 20 Sejak Mei 1992 21 Yayasan TVRI kembali menjadi pengelola dalam penarikan iuran televisi dan kali ini penagihannya dilakukan langsung oleh kolektor rekrutan TVRI 22 23 Meskipun tercatat mengalami penurunan pendapatan dari April 1993 Mei 1996 namun pimpinan TVRI saat itu mengklaim masih banyak masyarakat yang patuh melunasi kewajibannya 24 Namun layaknya sebelum sebelumnya aturan penarikan iuran pun seringkali masih menimbulkan kontroversi Pada Agustus 1997 saja penarikan iuran menjadi masalah ketika pemungut iuran TVRI menggandeng perwira ABRI melalui Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah Bakorstanasda dalam pemungutan itu sehingga dirasa sangat represif 25 Beberapa pihak juga berpendapat bahwa landasan pemungutan iuran lewat Keppres terkesan kurang kuat sehingga kewajiban iuran bisa dicabut dan TVRI boleh beriklan lagi ataupun aturannya diatur dalam undang undang perda 26 27 Angka tarifnya kemudian tetap meningkat tidak diturunkan sejak 1992 antara Rp 1 000 6 000 bulan untuk rentang televisi di bawah 16 inci sampai di atas 19 inci 9 28 29 Hal ini kemudian masih memicu protes dan boikot membayar iuran selama beberapa kali seperti pada 1997 30 31 Untuk menenangkan publik pihak TVRI menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penyitaan pesawat televisi dari para penunggak 32 Semenjak akhir 1990 an apalagi seiring dengan krisis ekonomi 1997 1998 kesadaran publik untuk membayar iuran televisi semakin merosot Di tahun 1999 angka pemasukan TVRI dari iuran sudah anjlok ke Rp 20 miliar dan pada 2001 turun lagi menjadi Rp 7 miliar 33 34 Perubahan status TVRI beberapa kali pada 2000 an pun membuatnya makin sulit mengurusi hal ini Akhirnya sejak awal 2000 an praktik pengumpulan iuran oleh TVRI pun perlahan tidak dilakukan lagi Sempat ada proposal dari TVRI pada Juni 2004 untuk menghidupkan kembali penarikan iuran ini dengan digabungkan bersama tagihan listrik PLN 35 namun hal itu ditolak berbagai pihak seperti YLKI yang menganggap bahwa status PT Persero di TVRI membuatnya tidak boleh lagi menarik iuran 36 maupun pendapat lain bahwa penggabungan dengan tarif listrik akan menjadi sulit 37 ataupun kekhawatiran akan merugikan rakyat kecil 38 Sesungguhnya walaupun mengalami perubahan status berkali kali pada 2000 an pemerintah masih mengizinkan TVRI menerima iuran televisi Hal ini dapat dilihat baik pada pasal 8 Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2000 yang mengubah status TVRI menjadi perusahaan jawatan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 maupun dalam pasal 34 PP Nomor 13 Tahun 2005 yang mengubah status TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik seperti saat ini 39 40 Walaupun demikian hal tersebut tidak dilakukan karena sulit diterima publik 41 ditambah dengan hal bahwa iuran televisi seperti halnya sumbangan masyarakat belum pernah diatur sebagai PNBP untuk TVRI Iuran radio Sunting Kebijakan penerapan iuran radio pertama kali diberlakukan di era Hindia Belanda pada masa radio NIROM dikenal dengan nama luistrebijdrage dan berlaku sejak 1934 Walaupun ada beberapa stasiun radio pada masa itu namun iuran pajak radio hanya diberlakukan bagi dan oleh NIROM mengingat statusnya sebagai radio resmi pemerintah kolonial 42 43 Pasca didirikannya Radio Republik Indonesia RRI pada 1945 pemerintah berniat untuk mengumpulkan pajak tersebut demi membiayai siaran RRI Iuran tersebut kemudian secara resmi mulai hadir berdasar pada Undang Undang No 5 1947 yang berlaku pada 1 Mei 1947 Secara dasar undang undang itu menetapkan bahwa semua perangkat radio yang dimiliki publik dijadikan objek Pajak Radio sebesar Rp 5 bulan dengan pengecualian bagi radio yang diberi segel sehingga tidak bisa digunakan Jika menunggak maka si penunggak bisa dikenakan denda Pengurusan dan pemungutan pajak dilakukan oleh kantor Pos Telegraf dan Telepon PTT Pemerintah pada saat itu memperkirakan ada keuntungan Rp 2 juta yang bisa diraih dari pajak ini dari sekitar 30 000 pesawat radio yang terdata pada 18 Juli 1946 44 Baru setahun berlaku pada 12 Juni 1948 melalui UU No 21 1948 pemerintah melakukan perubahan atas UU tersebut Perubahan yang dimaksud adalah dengan menambahkan pesawat radio yang tidak diberi pajak radio di instansi penyiaran radio yang dimiliki dan digunakan militer radio yang ada di toko radio yang dipakai di perwakilan negara sahabat seperti duta dan konsul dan radio yang diberi segel oleh petugas PTT Selain itu aturan baru ini juga mengizinkan penagihan denda pajak dengan selain uang seperti harta dan perangkat radio wajib pajak lalu hak pengembalian kelebihan pajak dan beberapa perubahan redaksional lain 45 Setelah beberapa tahun pada 26 September 1959 harga iuran radio kembali dinaikkan menjadi Rp 7 50 bulan lewat Perpu No 9 1959 46 Lalu pada Januari 1964 pemerintah kembali memberlakukan aturan baru tentang pajak radio lewat Keppres No 4 1964 Secara dasar aturan ini mewajibkan seluruh radio di Indonesia didaftarkan ulang selambat lambatnya pada 31 Maret 1964 Pajak radio dinaikkan menjadi Rp 25 bulan kecuali di Irian Barat dan Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp 5 Sementara itu untuk aturan yang lain tidak jauh berbeda seperti pihak penagih PTT pengecualian pajak dan adanya denda 47 Melalui Keppres No 22 1966 berlaku pada 1 Januari 1966 pemerintah kemudian menurunkan kembali tarifnya setelah redenominasi rupiah menjadi Rp 2 50 bulan dan kini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia 48 Layaknya iuran televisi iuran radio juga dalam pelaksanaannya sering diwarnai ketidakpatuhan oleh masyarakat 49 Munculnya Orde Baru kemudian juga ditandai dengan perubahan dalam pemungutan pajak radio Pada saat itu pemerintah memutuskan untuk mulai menghentikan pemungutan pajak radio mulai 1 Januari 1967 dikarenakan meterai pengesahan pajak tersebut jauh lebih mahal dibanding pajaknya Sebagai penggantinya pemerintah kini mengeluarkan kebijakan sumbangan iuran radio yang dalam Keppres No 86 1968 ditetapkan sebesar Rp 30 bulan ditambah bea Rp 6 dan bagi yang melanggar lebih dari 3 bulan akan dikenakan denda Rp 360 50 Kemudian sejak 1 Maret 1969 pemerintah lewat UU No 10 1968 dan Peraturan Pemerintah No 5 1969 menyerahkan kewenangan pemungutan iuran radio kepada pemerintah daerah 6 51 Dengan diserahkannya kebijakan pajak iuran radio kepada pemda maka kebijakan iuran pada saat itu akan berbeda beda menurut daerah misalnya di DKI Jakarta mencapai Rp 600 tahun dan bisa dicicil 4 kali sedangkan di Bali sebesar Rp 30 bulan 29 52 dan RRI harus bekerjasama dengan pemda demi mendapatkan dana hasil iuran tersebut 53 Pemerintah pusat saat itu hanya melakukan pendekatan agar kebijakan ini diberlakukan secara efektif Misalnya dengan mendorong agar pemda tetap bekerjasama dengan Perum Pos dan Giro nama baru PTT di berbagai daerah Pada akhir 1978 pemerintah memperkirakan ada 53 kantor pos di berbagai daerah yang melanjutkan pemungutan iuran terdapat 1 666 603 pesawat radio yang terdaftar dan diperkirakan penerimaan yang didapat dari pajak radio mencapai kurang lebih Rp 100 juta 54 Meskipun demikian seiring dengan munculnya perangkat radio yang makin kecil dan murah maka jumlah radio semakin banyak sehingga pemungutannya menjadi lebih susah Akhirnya perlahan lahan sejak 1980 an iuran ini tidak dipungut lagi ke publik 6 55 56 meskipun ada juga yang masih memungutnya seperti di Kabupaten Malang pada tahun 1993 57 Sesungguhnya landasan landasan hukum pajak iuran radio seperti UU No 5 1947 UU No 21 1948 UU No 10 1968 dan PP No 5 1969 masih berlaku pada saat itu hingga akhirnya dicabut dengan UU No 18 1997 yang berlaku pada 23 Mei 1997 58 Saat ini aturan yang mengatur tentang RRI PP No 12 2005 pasal 34 59 dan UU Penyiaran No 32 2002 masih menyebutkan iuran sebagai salah satu sumber dana bagi RRI Namun saat ini klausul tersebut tidak pernah diberlakukan lagi Rujukan Sunting Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia 20 i e Dua puluh tahun Indonesia merdeka Volume 9 Sejarah TVRI Stasiun TV Pertama di Indonesia Mimbar Penerangan Volume 19 a b c Televisi Jakarta di atas Indonesia Kisah Kegagalan Sistem Televisi a b c d Sejarah pos dan telekomunikasi di Indonesia Volume 4 5 Mengapa kami menggugat a b c Zaman di mana TV dikenakan Iuran a b Ketika Televisi Masih Menjadi Barang Mahal Default Masyarakat enggan membayar iuran tvri karena gambarnya tak jelas Default Karena siaran tvri tak bisa ditangkap secara jelas sejumlah warga cianjur tolak baya Parlementaria Volume 20 21 Broadcasting in the Malay World Radio Television and Video in Brunei Keputusan Presiden KEPPRES No 40 Tahun 1990 Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi Daily Report East Asia Masalah 63 Bagian 73 Parlementaria Volume 22 24 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1987 1992 Profil 200 tokoh aktivis amp pemuka masyarakat Minang Television Nation and Culture in Indonesia misi komersial yang gagal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1987 1992 Kolektor iuran televisi sudah diterjunkan sejak 1 juli 1992 di kotamadya amp kabupate Pemeriksa Masalah 55 59 Default Pendapatan iuran televisi tiga tahun 1993 1996 menurun Berlebihan Ironis Hentikan Saja Serial khutbah Jumʻat Masalah 193 198 Dasar hukum penarikan iuran tv kurang kuat Yayasan tvri pungut iuran dari masyarakat secara langsung a b Pajak Radio dan Pajak Televisi Hilang Ditelan Modernisasi Masyarakat versus negara paradigma baru membatasi dominasi negara opini masyarakat dari krisis ke reformasi Tentang sejumlah orang Sulawesi Selatan 1998 Yayasan tvri tak pernah sita televisi dari pemiliknya Ekonomi Politik Media Penyiaran Agus Sudibyo 2004 hlm 298 Tempo Volume 31 Masalah 1 6 Syamsul Iuran TV Digabung dengan Listrik Masih Dipikirkan YLKI TVRI Berbentuk PT Tak Boleh Tarik Iuran Televisi Tidak Logis Tarik Iuran Televisi DPR Nilai Iuran Televisi Berpotensi Penyelewengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2005 Pendirian Perjan Jawatan Televisi Republik Indonesia Apni Jaya Putra TVRI Mati Suri Sejak Ada TV Swasta Keluarga Soeharto Prediksi SBMPTN SOSHUM 2018 Paket 4 Peran Radio Rimba Raya dalam Mempertahankan NKRI 1945 1949 Undang undang UU tentang Menetapkan Pajak Radio atas Semua Pesawat Penerimaan Radio Menambah dan Mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio Perppu 9 1959 Peraturan Pemungutan Sumbangan Iuran Untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Radio Republik Indonesia Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1966 PERUBAHAN BESARNYA SUMBANGAN IURAN RADIO Bulletin djembatan Kawanua Masalah 40 51 Mimbar Penerangan Peraturan Pemerintah PP No 5 Tahun 1969 PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI Nomor 2Prtr D P R D G R 1969 Tahun 1969 Tentang PAJAK RADIO Ekspres Volume 1 Masalah 3 25 Sejarah pos dan telekomunikasi di Indonesia Volume 4 5 Himpunan pidato Menteri Penerangan RI Tahun 1989 Yayasan tvri sebaiknya diganti menjadi lembaga seperti bumn KOLEKSI SURAT BUKTI PEMBAYARAN IURAN RADIO JADUL TAHUN 1993 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaPranala luar SuntingOtoritas lisensi televisi Sunting A list of TV licence authorities by the European Audiovisual Observatory Billag Switzerland PEMRA Pakistan GEZ Germany ORF GIS Austria Diarsipkan 2005 03 08 di Wayback Machine Radiotjanst Sweden TV Licences South Africa TV Licensing United Kingdom TV maksuhallinto Finland Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Iuran televisi amp oldid 24249434