www.wikidata.id-id.nina.az
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat disingkat GPIB atau Protestant Church in Western Indonesia adalah persekutuan orang percaya Kristen Protestan di Indonesia dimana Tuhan Yesus Kristus menjadi dasar dan kepalanya 1 GPIB melaksanakan panggilan dan pengutusan Nya melalui persekutuan pelayanan dan kesaksian yang dituangkan dalam Pokok pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja PKUPPG 2 GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia GPI yang pada zaman Hindia Belanda bernama De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie atau Indische Kerk Pelembagaan dan pembentukan GPIB sebagai Gereja Bagian Mandiri GBM keempat di lingkungan GPI disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No 2 tanggal 1 Desember 1948 3 Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB PenggolonganProtestanOrientasiCalvinisBentukpemerintahanPresbiterial SinodalPemimpinPendeta Drs Paulus Kariso Rumambi M Si hasil pemilihan fungsionaris Majelis Sinode XXI GPIB pada Persidangan Sinode XXI GPIB 26 31 Oktober 2021 di Surabaya Jawa Timur Wilayah26 Provinsi di IndonesiaDidirikan31 Oktober 1948 Jakarta IndonesiaJemaat338 jemaat per 05 Juni 2023Umat 750 000 jiwaNama lainGPIBSitus web resmiwww wbr gpib wbr or wbr id Daftar isi 1 Dasar Gereja Pengakuan dan Pemahaman Iman Wujud dan Bentuk GPIB 1 1 Dasar Gereja 1 2 Pengakuan Iman amp Pemahaman Iman GPIB 1 3 Wujud amp Bentuk GPIB 2 Sejarah Pembentukan GPIB 2 1 Majelis Sinode De Protestantsche Kerk in Westelijk Indonesie GPIB Pertama 2 2 Kelembagaan GPIB 3 Majelis Sinode GPIB 4 Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja GPIB 5 Musyawarah Pelayanan Mupel GPIB 6 Majelis Jemaat GPIB 6 1 Sidang Majelis Jemaat SMJ 6 2 Ketua Majelis Jemaat 6 3 Pelaksana Harian Majelis Jemaat PHMJ 7 GPIB Masa Kini 7 1 Pokok Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja PKUPPG 7 2 Persidangan Sinode GPIB 7 3 Konven Pendeta GPIB 8 Presbiter Pendeta Diaken amp Penatua GPIB 8 1 Presbiter GPIB 8 2 Pendeta GPIB 8 3 Diaken dan Penatua GPIB 9 Unit Unit Misioner GPIB 9 1 Pelayanan Kategorial GPIB 9 2 Departemen GPIB 9 3 Yayasan GPIB 9 4 Program GPIB 10 Kalender Gerejawi GPIB Simbol amp Maknanya 10 1 SIKLUS MASA NATAL 10 1 1 ADVEN 10 1 2 NATAL 10 1 3 EPIFANI 10 2 SIKLUS MASA PASKAH 10 2 1 PRAPASKAH 10 2 2 JUMAT AGUNG 10 2 3 PASKAH 10 2 4 KENAIKAN YESUS KRISTUS KE SURGA 10 2 5 PENTAKOSTA 10 2 6 TRINITAS 10 2 7 HARI MINGGU SESUDAH PENTAKOSTA 11 Tata Ibadah Musik Gereja amp Pakaian Liturgis GPIB 11 1 Tata Ibadah GPIB 11 1 1 Tatanan Beribadah 11 1 1 1 A TATA RUANG 11 1 1 1 1 1 Pusat Liturgis 11 1 1 1 2 2 Tempat Duduk Presbiter 11 1 1 1 3 3 Kantong Kotak Persembahan 11 1 1 1 4 4 Kantoria Paduan Suara 11 1 1 1 5 5 Alat Musik orgen piano 11 1 1 2 B TATA WAKTU 11 1 1 3 C TATA IBADAH 11 2 Musik Gereja GPIB 11 3 Pakaian Liturgis GPIB 11 3 1 Pakaian Liturgis Di Dalam Gedung Ibadah Yang Ditahbiskan 11 3 2 Pakaian Liturgis Di Luar Gedung Ibadah Yang Ditahbiskan 11 3 3 Stola 12 Jemaat GPIB Pos Pelayanan amp Kesaksian Pelkes GPIB 12 1 Jemaat GPIB 12 2 Pos Pelkes Pospel amp Bajem GPIB 13 Media Pembinaan Informasi dan Komunikasi GPIB 13 1 Unit Kerja Penerbitan GPIB 13 2 Majalah Triwulan Arcus 13 3 Kanal Youtube GPIB Indonesia 14 Kantor Majelis Sinode GPIB 15 Mitra GPIB 16 Referensi 17 Sumber Pustaka 18 Lihat pula 19 Pranala luarDasar Gereja Pengakuan dan Pemahaman Iman Wujud dan Bentuk GPIB SuntingDasar Gereja Sunting nbsp Yohanes Calvin 1509 1564 Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Prancis yang di kemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana Gereja sebagai persekutuan orang percaya adalah Tubuh Kristus yang Esa Kudus Am dan Rasuli Gereja hadir untuk mewujudkan kasih Allah di dunia ini pada segala waktu dan tempat Dasar dan Kepala Gereja adalah Tuhan Yesus Kristus 4 GPIB mengaku bahwa Allah menyelamatkan alam semesta ciptaan Nya dalam karya Tuhan Yesus Kristus Anak Allah yang berlanjut dalam kehidupan secara kontekstual melalui Roh Kudus Nya 5 Untuk menumbuhkan dan mengembangkan persekutuan pelayanan dan kesaksian di tengah masyarakat GPIB menata kehidupannya dengan bersumber dari Firman Allah 4 Pengakuan Iman amp Pemahaman Iman GPIB Sunting GPIB bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengaku bahwa keselamatan hanya oleh Iman hanya oleh Anugerah dan hanya oleh Firman Sola Fide Sola Gratia Sola Scriptura 6 serta bersama Gereja dari segala abad dan tempat mengikrarkan Pengakuan Imannya sebagaimana nyata dalam 7 Pengakuan Iman Rasuli Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel Pengakuan Iman AthanasiusGPIB merumuskan Pemahaman Imannya berdasarkan Firman Allah tradisi Gereja dan pengakuan pengakuan iman ekumenis 8 Pemahaman Iman GPIB berisikan pemahaman tentang pokok pokok pergumulan yang dihadapi sesuai dengan tantangan zaman dalam kebersamaan dengan seluruh warga masyarakat dan bangsa Indonesia 9 Wujud amp Bentuk GPIB Sunting Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal 10 yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Diaken Penatua dan Pendeta 11 bersama seluruh anggota Jemaat GPIB GPIB adalah kesatuan dari persekutuan jemaat jemaat 12 Yang telah ada pada waktu GPIB didirikan Yang dilembagakan berdasarkan pengembangan Jemaat jemaat Yang bertumbuh berdasarkan hasil pelayanan dan kesaksian GPIB adalah persekutuan warga dalam wujud Jemaat jemaat yang berada di Indonesia meliputi wilayah di luar pelayanan GMIM GPM dan GMIT Pelayanan di luar Indonesia dilakukan melalui pengiriman tenaga utusan gerejawi GPIB berdasarkan permintaan dan kesepakatan kerja dengan mitra GPIB di luar Indonesia GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di Sumatra Jawa Bali Nusa Tenggara Barat Kalimantan Sulawesi Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Tenggara serta pulau pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri Sejarah Pembentukan GPIB Sunting nbsp Bagan pemekaran GPI yang menghasilkan berbagai gereja mandiri di Indonesia salah satunya adalah GPIB Sejarah GPIB tidak dapat dipisahkan dari pembentukan De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie atau Indische Kerk sekarang dikenal sebagai Gereja Protestan di Indonesia yang pada tanggal 27 Februari 1605 melaksanakan ibadah Protestan untuk pertama kalinya di Benteng Victoria Ambon Maluku Hindia Belanda Pada tahun 1619 kantor pusat De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie dipindahkan ke Batavia sehubungan dengan berpindahnya pusat pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dari Ambon ke Batavia De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie mewarisi jemaat jemaat yang ditinggalkan oleh Portugis dengan wilayah pelayanannya meliputi sejumlah daerah seperti Maluku Minahasa Kepulauan Sunda Kecil kini Nusa Tenggara Timur dan sebagian Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Sumbawa dan sebagian Lombok serta Pulau Jawa Sumatra dan lainnya Karena wilayah pelayanan semakin banyak dan meluas maka cabang cabang De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie mengalami berbagai persoalan Pada tahun 1927 disepakati bahwa keesaan gereja harus tetap dipertahankan namun wilayah yang memiliki kekhususan diberi status mandiri yang lebih luas untuk mengatur pelayanannya secara sendiri sendiri Dalam Sidang Sinode De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie tahun 1933 jemaat di Minahasa Maluku bekas wilayah Keresidenan Timor dan pulau pulau di sekitarnya diberikan wewenang untuk menjadi gereja mandiri dalam persekutuan De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie Pada tahun 1934 jemaat di Minahasa dilembagakan menjadi gereja mandiri pertama dengan nama Gereja Masehi Injili di Minahasa GMIM Setahun kemudian pada tahun 1935 jemaat di Maluku dilembagakan menjadi gereja mandiri kedua dengan nama Gereja Protestan Maluku GPM Setelah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1947 jemaat di wilayah Sunda Kecil dilembagakan menjadi gereja mandiri ketiga dengan nama Gereja Masehi Injili di Timor GMIT Setelah kemerdekaan Indonesia Sidang Sinode De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie yang diadakan di Buitenzorg Bogor menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk dengan wilayah pelayanan di bagian barat Indonesia nbsp Willemskerk di Weltevreden BataviaPada tanggal 31 Oktober 1948 dalam Ibadah Hari Minggu Jemaat di Willemskerk sekarang GPIB Immanuel Jakarta dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu bernama De Protestantsche Kerk in Westelijk Indonesie Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto Sinode kepada Algemene Moderamen De Protestantsche Kerk in Nederlandsch Indie Badan Pekerja Am Gereja Protestan di Indonesia Majelis Sinode De Protestantsche Kerk in Westelijk Indonesie GPIB Pertama Sunting Ketua Ds J A de Klerk Wakil Ketua Ds B A Supit Sekretaris Ds L A Snijders Wakil Sekretaris Pnt J A Huliselan Bendahara Pnt E E Marthens Penasihat Pnt E A P Klein Pendeta Bahasa Indonesia Ds D F Sahulata Pendeta Bahasa Belanda Ds J H StegemanKelembagaan GPIB Sunting Dasar Hukum kelembagaan GPIB 13 Staatsblad Hindia Belanda S 1927 Nomor 156 tanggal 29 Juni 1925 yang mengatur tentang Gereja yang bersifat Badan Hukum Staatsblad Hindia Belanda S 1927 Nomor 155 tanggal 5 Mei 1927 yang mengatur tentang Gereja Protestan di Hindia Belanda sebagai paguyuban gereja Indonesia GPI Staatsblad Hindia Belanda S 1948 Nomor 305 tanggal 3 Desember 1948 yang menetapkan GPIB sebagai gereja yang berdiri sendiri zelfstandige onderdeel dari Gereja Protestan di Indonesia Dasar Kepemilikan Harta Tidak Bergerak 14 Keputusan Dirjen Agraria Nomor SK 22 DDA 1969 UU No 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No 35 Tahun 1988 tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat GPIB sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 DDA 1969 D 13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki Hak Milik Berdasarkan pengakuan Negara terhadap GPIB sebagai badan hukum semua tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama GPIB adalah tindakan perwakilan hukum Majelis Sinode GPIB Sunting nbsp Balai Majelis Sinode GPIB di Gambir Jakarta PusatMajelis Sinode adalah lembaga yang dibentuk oleh Persidangan Sinode GPIB untuk mewujudnyatakan pemerintahan Kristus dalam memimpin perjalanan kebersamaan GPIB secara kolektif kolegial diantara dua Persidangan Sinode 15 dan dipilih melalui tahap pemilihan dan ditetapkan dalam Persidangan Sinode GPIB 16 Majelis Sinode adalah pimpinan sinodal GPIB selaku pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang dalam tugasnya bersifat kolektif kolegial 17 dan sebagai pembina sinodal kepejabatan dan lembaga lembaga sinodal yang berada di bawah naungan GPIB 18 Fungsionaris Majelis Sinode GPIB berjumlah 11 sebelas orang 19 terdiri dari Presbiter GPIB Pendeta Diaken Penatua yang dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB Majelis Sinode GPIB berkedudukan di Jakarta 20 Salah satu agenda Persidangan Sinode XXI GPIB 26 31 Oktober 2021 di Surabaya Jawa Timur adalah memilih dan menetapkan susunan fungsionaris Majelis Sinode XXI GPIB dan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja BPPG yang baru Fungsionaris Majelis Sinode amp BPPG GPIB terpilih diteguhkan dalam Ibadah Syukur HUT Ke 73 GPIB yang disertai dengan Sakramen Perjamuan Kudus amp Penutupan Persidangan Sinode XXI GPIB dilayani oleh Pendeta Em Drs Jeffrey Willem Christiaan Sompotan S Th Sekretaris Umum Majelis Sinode XVIII GPIB Fungsionaris Majelis Sinode XXI GPIB Masa Tugas 2021 2025 adalah sebagai berikut Majelis Sinode XXI GPIB 2021 2025 Jabatan NamaKetua Umum Pendeta Drs Paulus Kariso Rumambi M Si Ketua I Pendeta Marthen Leiwakabessy S Th Ketua II Pendeta Manuel Essau Raintung S Si M M Ketua III Pendeta Ny Maureen Suzanne Rumeser Thomas M Th Ketua IV Penatua Ny Shirley Maureen van Houten Sumangkut S E M M Ketua V Penatua Robynson Letunaung Wekes S H M M MBASekretaris Umum Pendeta Ny Elly Dominggas Pitoy de Bell S Th Sekretaris I Pendeta Roberto Junfry Mozes Wagey M Th Sekretaris II Penatua Ivan Gelium Lantu S H M Kn Bendahara Penatua Eddy Maulana Soei Ndoen S E Bendahara I Penatua Victor Pangkerego S E Masa tugas Majelis Sinode GPIB adalah 5 lima tahun yang berlangsung dari Persidangan Sinode GPIB sampai Persidangan Sinode GPIB berikutnya 21 Dalam jabatan apapun setiap anggota Majelis Sinode GPIB hanya dapat dipilih untuk 2 dua periode masa tugas 22 Majelis Sinode GPIB mempertanggungjawabkan segala tugas wewenang dan kebijakan kebijakannya kepada Persidangan Sinode GPIB dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Majelis Sinode 5 lima tahunan 23 yang dihadiri oleh para utusan Presbiter Jemaat jemaat GPIB Badan Pelaksana Mupel GPIB dan Badan Pembantu GPIB Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja GPIB SuntingBadan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja BPPG GPIB adalah badan pemeriksa pada lingkup sinodal yang bertanggungjawab kepada Persidangan Sinode GPIB 24 Fungsi BPPG GPIB adalah mengadakan pemeriksaan terhadap perbendaharaan GPIB 25 meliputi pemeriksaan keuangan pemeriksaan pengelolaan pemeriksaan program dan pemeriksaan khusus yang dilakukan secara kolegial independen dan profesional dengan memahami panggilan dan pengutusan gereja 26 serta membuat analisis mengenai perbendaharaan gereja dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Sinode GPIB 27 BPPG GPIB terdiri dari 3 tiga orang Presbiter Diaken Penatua GPIB yang dipilih dan diangkat oleh Persidangan Sinode GPIB untuk masa jabatan yang disesuaikan dengan masa tugas Majelis Sinode GPIB 28 BPPG GPIB berkedudukan di Jakarta 29 Fungsionaris Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja XXI GPIB Masa Tugas 2021 2025 adalah sebagai berikut Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja XXI GPIB 2021 2025 Jabatan NamaKetua Diaken Ir Levania Santoso M Sc Wakil Ketua Penatua Novy Richard Marlan S E Sekretaris Diaken John Simon Jaya Lumban Tobing S T Musyawarah Pelayanan Mupel GPIB SuntingMusyawarah Pelayanan Jemaat jemaat GPIB semacam Klasis yang disingkat Mupel adalah wadah kebersamaan Jemaat jemaat di wilayah 30 yang dibentuk melalui sidang Presbiter dari Jemaat jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB 31 Mupel GPIB adalah alat kebersamaan persekutuan pelayanan kesaksian dari Jemaat jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut 32 Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan kebersamaan persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat jemaat GPIB di wilayah tertentu 33 serta menjembatani kepelbagaian Jemaat jemaat dalam melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja 34 dan secara bertanggung jawab menjabarkan dan mengkoordinasikan hasil Persidangan Sinode dan kebijakan kebijakan sinodal menyangkut hal tersebut di wilayah pelayanannya 35 Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya Mupel menetapkan Badan Pelaksana yang terdiri atas para Ketua para Sekretaris dan para Bendahara 36 yang dipilih oleh dan di dalam sidang wilayah 37 dengan memperhatikan tata cara pemilihan Badan Pelaksana Mupel yang diatur dalam peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sidang Wilayah 38 Masa tugas Badan Pelaksana disesuaikan dengan masa tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat 39 Ketika pertama kali terbentuk GPIB mempunyai 7 Klasis kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan dengan 53 jemaat yaitu Klasis Jawa Barat meliputi 9 Jemaat Jakarta Tanjung Priok Jatinegara Depok Bogor Cimahi Bandung Cirebon dan Sukabumi Klasis Jawa Tengah meliputi 6 Jemaat Semarang Magelang Yogyakarta Cilacap Nusakambangan dan Surakarta Klasis Jawa Timur meliputi 12 Jemaat Madiun Kediri Madura Surabaya Mojokerto Malang Jember Bondowoso Banyuwangi Singaraja Denpasar dan Mataram Klasis Sumatra meliputi 7 Jemaat Sabang Kutaraja Medan Pematang Siantar Padang Teluk Bayur dan Palembang Klasis Bangka amp Riau meliputi 4 Jemaat Tanjung Pinang Pangkal Pinang Muntok dan Tanjung Pandan Klasis Kalimantan meliputi 8 Jemaat Singkawang Pontianak Banjarmasin Samarinda Balikpapan Tarakan Sanga sanga dan Kotabaru Klasis Sulawesi meliputi 7 Jemaat Makassar Pare pare Watansoppeng Raha Palopo Bone dan MalinoSaat ini GPIB memiliki 25 Musyawarah Pelayanan Mupel yaitu 40 Mupel GPIB Sumatera Utara Nanggroe Aceh Darussalam Sumut Aceh Mupel GPIB Sumatera Barat Riau Mupel GPIB Kepulauan Riau Kepri Mupel GPIB Sumatera Selatan Sumsel Mupel GPIB Bangka Belitung Babel Mupel GPIB Jambi Mupel GPIB Lampung Mupel GPIB Banten Mupel GPIB Jakarta Pusat Jakpus Mupel GPIB Jakarta Utara Jakut Mupel GPIB Jakarta Selatan Jaksel Mupel GPIB Jakarta Timur Jaktim Mupel GPIB Jakarta Barat Jakbar Mupel GPIB Bekasi Mupel GPIB Jawa Barat 1 Jabar 1 Mupel GPIB Jawa Barat 2 Jabar 2 Mupel GPIB Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Jatengyo Mupel GPIB Jawa Timur Jatim Mupel GPIB Bali Nusa Tenggara Barat Mupel GPIB Kalimantan Barat Kalbar Mupel GPIB Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalselteng Mupel Kalimantan Utara Berau Kalimatan Timur Kaltara Berkat Mupel Kalimantan Timur 1 Kaltim 1 Mupel Kalimantan Timur 2 Kaltim 2 Mupel Sulawesi Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Tenggara Sulselbara Majelis Jemaat GPIB SuntingMajelis Jemaat adalah persekutuan kerja para Presbiter yang merupakan pimpinan GPIB di lingkup Jemaat Persekutuan kerja ini adalah perwujudan dari Sistem Presbiterial Sinodal yang tampak dalam Sidang Majelis Jemaat 41 Tugas Majelis Jemaat adalah 42 Menjabarkan keputusan dan ketetapan Persidangan Sinode GPIB dan tugas tugas yang dipercayakan oleh Majelis Sinode dengan berpedoman pada visi dan misi GPIB Membuat rencana kerja anggaran dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran PKA yang mengacu pada KUPPG Membuat laporan tahunan kepada Majelis Sinode GPIB Menetapkan penatalayanan jemaat dan mengawasi pelaksanaannya Memberdayakan unit unit misioner Menjaga kemurnian ajaran GPIBWewenang Majelis Jemaat adalah 43 Memilih Pelaksana Harian Majelis Jemaat PHMJ melalui Sidang Majelis Jemaat SMJ dan melaporkan kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan Menetapkan langkah langkah dan melaksanakan tindakan disiplin gereja terhadap warga jemaat Mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Anggota Unit Misioner di lingkup Jemaat Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai GPIB kepada Majelis Sinode Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat PPMJ disahkan Sidang Majelis Jemaat SMJ setelah disetujui oleh Majelis Sinode Mengelola sumber daya perbendaharaan gereja di jemaat sesuai dengan tata cara pengelolaan perbendaharaan Mengangkat pegawai lokal honorer Menetapkan mengutus Presbiter ke Persidangan Sinode Memilih dan mengusulkan seorang Presbiter sebagai pelaksana tugas Ketua Majelis Jemaat untuk dilaporkan kepada Majelis Sinode guna mendapatkan penetapannya dengan Surat Keputusan Majelis Sinode jika terjadi kekosongan jabatan KMJ Sidang Majelis Jemaat SMJ Sunting Sidang Majelis Jemaat SMJ adalah perwujudan presbiterial sinodal dan merupakan wadah pengambilan keputusan serta kebijakan di Jemaat 44 Sidang Majelis Jemaat SMJ dilaksanakan setiap 3 tiga bulan 45 dan ketentuan lebih rinci tentang SMJ diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat PPMJ 46 Ketua Majelis Jemaat Sunting Ketua Majelis Jemaat adalah Pendeta GPIB yang ditugaskan dan ditempatkan oleh Majelis Sinode dalam jabatan struktural sekaligus Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat 47 nbsp GPIB Jemaat TAMANSARI Salatiga Jawa TengahPelaksana Harian Majelis Jemaat PHMJ Sunting Pelaksana Harian Majelis Jemaat PHMJ adalah representasi harian dari Majelis Jemaat 48 yang anggotanya dipilih dari fungsionaris Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Jemaat kecuali jabatan Ketua Majelis Jemaat 49 Untuk menjadi fungsionaris PHMJ minimal pernah menjabat sebagai Diaken Penatua selama 1 satu masa tugas PHMJ 2 5 tahun kecuali Jemaat yang baru dilembagakan 50 Tugas PHMJ adalah 51 Menjabarkan keputusan SMJ dan mengatur penatalayanan di Jemaat Mengelola administrasi dan perbendaharaan Jemaat Menyiapkan SMJ sidang sidang atau rapat rapat yang dianggap perlu serta Pertemuan Warga Sidi Jemaat Memutuskan dan menyelesaikan hal hal yang mendesak sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja yang berlaku dan melaporkannya kepada SMJ terdekat Mewakili Majelis Jemaat ke dalam dan ke luar Jemaat Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada SMJ tentang penyelenggaraan persekutuan pelayanan dan kesaksian Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Majelis Sinode atas nama Majelis Jemaat Menyampaikan tembusan laporan kegiatan tahunan ke BP Mupel setempat untuk dikumpulkan sebagai laporan BP Mupel dalam Persidangan Sinode Tahunan Masa tugas PHMJ adalah 2 dua tahun 6 enam bulan dan dapat dipilih kembali 52 Seseorang tidak dapat dipilih kembali setelah menjalani 2 dua kali masa tugas periode menjabat berturut turut 53 namun dapat dipilih kembali selaku fungsionaris PHMJ setelah melewati masa jeda selama 1 satu tahun 54 Penetapan PHMJ dilakukan oleh Majelis Sinode dalam surat keputusan 55 PHMJ terpilih bertugas setelah serah terima dalam Sidang Majelis Jemaat 56 dan diperkenalkan kepada Jemaat dalam Ibadah Hari Minggu 57 GPIB Masa Kini Sunting nbsp GPIB Jemaat MARANATHA Denpasar BaliPokok Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja PKUPPG Sunting Pokok pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja PKUPPG adalah garis besar atau pokok pokok kebijakan umum GPIB dalam memenuhi panggilan dan pengutusannya di tengah tengah gereja masyarakat dan dunia dalam suatu periode tertentu 20 tahun 58 PKUPPG disusun berdasarkan 59 Alkitab Pengakuan Iman Gereja credo Pengakuan Iman Rasuli Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel Pengakuan Iman Athanasius Dokumen Keesaan Gereja DKG Persekutuan Gereja gereja di Indonesia Pemahaman Iman GPIB Tata Dasar Gereja GPIBPKUPPG disusun dan ditetapkan dengan maksud sebagai arah pedoman dan tolok ukur bagi gereja dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan kewajibannya dalam memenuhi panggilan dan pengutusan gereja Tujuan PKUPPG agar GPIB mampu mewujudkan tugas tugas itu melalui program dan aksi nyata sebagai tanda kehadiran Kerajaan Allah dan tanda kehidupan yang menjadi garam dan terang dunia serta pembawa damai sejahtera Yesus Kristus menuju pembangunan Gereja Misioner 60 Dengan memperhatikan tujuan dan sasaran jangka waktu dan langkah langkah strategis untuk mencapai tujuan maupun sasaran maka untuk KUPPG 5 lima tahunan ditetapkan pokok pokok program anggaran dengan 6 enam bidang kegiatan pada PKUPPG Jangka Panjang II yaitu 61 Teologi meliputi bidang Iman Ajaran Ibadah Musik Gereja dan pengkajian teologi Pelayanan dan Kesaksian Pelkes meliputi bidang pengembangan dan penatalayanan Pos Pelkes PMKI Diakonia Crisis Center penanggulangan bencana satgas bencana Gereja Masyarakat dan Agama agama Germasa meliputi bidang keesaan gereja oikoumene kemasyarakatan HAM hukum lingkungan hidup dan lintas agama hubungan dengan agama lain Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Insani serta Peningkatan Peran Keluarga PPSDI PPK meliputi bidang pembinaan dan pengembangan warga gereja warga jemaat kategorial presbiter peningkatan peran keluarga lanjut usia bapak ibu pemuda teruna anak kelompok profesi dan fungsional pendidikan serta pengembangan personalia GPIB Pembangunan Ekonomi Gereja PEG meliputi bidang keuangan perbendaharaan dan akuntansi daya dan dana pemanfaatan dan pengembangan harta milik gereja badan usaha hukum GPIB Informasi Organisasi dan Komunikasi Inforkom meliputi bidang sistem informasi manajemen perencanaan organisasi dan komunikasi serta penelitian dan pengembangan litbang Uraian sesuai bidang program atas KUPPG tersebut setiap tahun dibijaki melalui Persidangan Sinode Tahunan PST yang akan menetapkan Program Kerja dan Anggaran tahunan lingkup sinode Persidangan Sinode GPIB Sunting Persidangan Sinode GPIB adalah penjelmaan dari persekutuan GPIB sebagai gereja secara sinodal 62 dan penjelmaan dari kebersamaan Jemaat jemaat GPIB sebagai wujud pemerintahan Kristus melalui kehadiran para presbiter untuk menentukan kebijakan gereja dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Nya sebagai gereja yang misioner 63 Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga yang memiliki kewibawaan dan kewenangan gerejawi dan merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam GPIB melalui presbiter perutusan Jemaat jemaat 64 Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan dan pengutusan serta pengelolaan sumber daya gereja 65 Persidangan Sinode mempunyai wewenang untuk Meninjau mengubah dan menetapkan Tata Gereja 66 Menetapkan Pokok pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja PKUPPG dan Pokok pokok Kegiatan 5 lima Tahunan 67 Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Sinode dan BPPG GPIB 68 Memilih dan menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB dan fungsionaris BPPG GPIB 69 Menetapkan perangkat teologi GPIB seperti Pemahaman Iman Tata Ibadah Akta Gereja Kurikulum Katekisasi dll 70 Menetapkan keputusan sinodal lainnya yang dianggap perlu untuk GPIB 71 Memberi tugas kepada Majelis Sinode untuk memilih dan menetapkan Badan Penasihat Majelis Sinode BPMS GPIB 72 Persidangan Sinode XXI GPIB diselenggarakan pada tanggal 26 31 Oktober 2021 dengan penyelenggara adalah Jemaat jemaat GPIB di Mupel Jawa Timur Persidangan Sinode XXI GPIB menjadi persidangan sinode pertama GPIB yang digelar secara hybrid daring dan luring dengan titik pusat berada di Dyandra Convention Center Surabaya Jawa Timur Rangkaian kegiatan Persidangan Sinode XXI GPIB diawali dengan Ibadah Pembukaan Persidangan Sinode XXI GPIB yang dilayani oleh Pelayan Firman Pendeta Drs Paulus Kariso Rumambi M Si Ketua Umum Majelis Sinode XX GPIB Persidangan Sinode XXI GPIB juga memiliki keistimewaan khusus karena Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo berkenan menyampaikan sambutan dan secara resmi membuka kegiatan Persidangan Sinode XXI GPIB Bila mengacu pada program sinodal GPIB Persidangan Sinode XXI GPIB seharusnya diselenggarakan pada bulan Oktober 2020 namun mengingat situasi dan kondisi Indonesia yang sedang bergumul juang untuk mengatasi pandemi Covid 19 dan atas usulan serta pertimbangan jemaat jemaat GPIB maka Persidangan Sinode XXI diundur dan baru terlaksana pada bulan Oktober 2021 nbsp GPIB Jemaat ORA ET LABORA Sungai Liat BangkaSelain Persidangan Sinode 5 tahunan 73 dan Persidangan Sinode Istimewa 74 secara rutin setiap tahun GPIB mengadakan Persidangan Sinode Tahunan PST 74 Sedangkan bagi para Pendeta GPIB dilaksanakan kegiatan Konven Pendeta GPIB Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB Tahun 2020 diadakan di Hotel Aston Bogor pada tanggal 26 29 Februari 2020 dengan penyelenggara adalah Jemaat jemaat GPIB di Mupel Jawa Barat 2 Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB Tahun 2021 tidak dapat terlaksana karena mengingat dan mempertimbangkan himbauan Pemerintah terkait situasi kondisi Indonesia yang masih bergumul mengatasi pandemi Covid 19 nbsp Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB 7 9 Maret 2022 di JakartaPersidangan Sinode Tahunan PST GPIB Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 7 9 Maret 2022 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta dengan penyelenggara adalah Jemaat jemaat GPIB di Mupel Jakarta Timur Giat persidangan dilakukan secara hybrid daring dan luring sebagaimana yang sebelumnya telah dilakukan oleh GPIB saat melaksanakan kegiatan Persidangan Sinode XXI GPIB di Surabaya Rangkaian kegiatan Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB Tahun 2022 diawali dengan Ibadah Pembukaan amp Sakramen Perjamuan Kudus yang dilayani oleh Pelayan Firman Pendeta Roberto J M Wagey M Th Sekretaris I Majelis Sinode XXI GPIB Secara resmi giat Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB Tahun 2022 dibuka oleh Ketua Umum Majelis Sinode XXI GPIB Pendeta Drs Paulus Kariso Rumambi M Si dan dilanjutkan dengan pemukulan gong sebagai tanda dimulainya Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB Tahun 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bapak Prof Yasonna Hamonangan Laoly S H M Sc Ph D Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB adalah kegiatan sinodal tahunan GPIB yang diselenggarakan setiap bulan Februari Peserta Persidangan Sinode Tahunan PST adalah 75 Majelis Sinode GPIB BPPG GPIB Badan Pembantu Majelis Sinode GPIB Unit Kerja GPIB Utusan Mupel GPIB Para Pendeta Ketua Majelis Jemaat dan Diaken Penatua anggota Pelaksana Harian Majelis Jemaat utusan jemaat jemaat GPIB serta undangan Agenda kegiatan Persidangan Sinode Tahunan PST diantaranya Mendapatkan gambaran pelayanan GPIB melalui laporan dan evaluasi tahunan Majelis Sinode serta gambaran pelayanan GPIB secara keseluruhan melalui laporan Jemaat jemaat 76 Menjabarkan dan mengesahkan program dan anggaran tahunan secara sinodal dengan mengacu pada rencana induk 5 lima tahunan yang diputuskan dalam Persidangan Sinode 77 Mengambil keputusan keputusan untuk hal hal yang sangat mendesak yang tidak bisa menunggu sampai saat dilaksanakannya Persidangan Sinode 78 Setiap hasil dan keputusan Persidangan Sinode PS Persidangan Sinode Tahunan PST GPIB bersifat mengikat serta diterapkan dalam Program Kerja amp Anggaran Belanja Sinodal Mupel GPIB dan Jemaat jemaat GPIB Konven Pendeta GPIB Sunting Konven Pendeta terakhir diadakan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Persidangan Sinode Tahunan PST 2019 pada tanggal 25 26 Februari 2019 diadakan di Hotel Harris Sunset Road Bali dan dihadiri oleh 656 orang Pendeta GPIB Sebagai penyelenggara adalah Jemaat jemaat GPIB di Mupel Bali NTB Dalam Konven Pendeta GPIB para Pendeta GPIB yang berstatus organik aktif bukan Pendeta yang berstatus non organik emeritus diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut Konven Pendeta GPIB diisi dengan berbagai kegiatan seperti evaluasi pelayanan Pendeta pembekalan para Pendeta melalui materi bina sharing pelayanan Pendeta dan berbagai kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan pelayanan seorang Pendeta GPIB Presbiter Pendeta Diaken amp Penatua GPIB SuntingPresbiter GPIB Sunting Sesuai Tata Gereja GPIB Pimpinan Sinodal GPIB berada di tangan Majelis Sinode GPIB 79 yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB Pimpinan di tingkat Jemaat berada di tangan Majelis Jemaat GPIB 80 yang fungsi amp perannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat PHMJ 81 Anggota PHMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan untuk masa jabatan 2 5 tahun 82 Sesuai tatanan yang berlaku dalam sistem Presbiterial Sinodal Sidang Majelis Jemaat SMJ adalah wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam jemaat 83 Presbiter adalah warga sidi jemaat GPIB yang menyediakan diri secara khusus melalui proses perupaan untuk melayani di GPIB sebagai pemenuhan panggilan dan pengutusan Kristus dalam rangka mewujudkan gereja misioner 84 Presbiter GPIB terdiri atas Diaken Penatua dan Pendeta 85 sebagai pelaksana penatalayanan di dalam gereja dan jemaat 86 Tugas dan tanggung jawab khusus Presbiter adalah sebagai berikut Diaken Melaksanakan pemberitaan Firman dan pelayanan kasih dalam pelbagai bentuk di dalam maupun di luar jemaat 87 Penatua Melaksanakan dan menjaga kebenaran dan ketertiban pemberitaan Firman peribadahan pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan 88 Pendeta Melaksanakan pemberitaan Firman dan pelayanan sakramen menjaga kemurnian ajaran dan penggembalaan khusus peneguhan presbiter pengurus dan pelayan Pelkat dan perkenalan PHMJ serta pengurus unit misioner 89 Bilamana Pendeta di suatu Jemaat berhalangan Majelis Jemaat setempat menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB 90 Pendeta GPIB Sunting Pendeta GPIB adalah pegawai GPIB yang diteguhkan sebagai Pelayan Firman dan Sakramen GPIB dan ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB pada jabatan struktural GPIB 91 ditempatkan dalam sebuah Jemaat GPIB atau sebagai tenaga perutusan GPIB dalam sebuah organisasi lembaga Pendeta GPIB terdiri dari Pendeta Organik Pegawai GPIB yang diteguhkan sebagai Pelayan Firman dan Sakramen GPIB ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB pada jabatan struktural dan ditugaskan ditempatkan di Jemaat Per 27 Februari 2022 sesuai pernyataan Ketua Umum Majelis Sinode XXI GPIB dalam kata sambutan yang disampaikan saat Ibadah Hari Minggu amp Penetapan Emeritus Pendeta di GPIB Jemaat Sumber Kasih DKI Jakarta jumlah Pendeta Organik GPIB sebanyak 546 orang Pendeta Pelayanan Umum Pegawai GPIB yang diteguhkan sebagai Pelayan Firman dan Sakramen GPIB dan pejabat struktural namun tidak belum ditugaskan di Jemaat 92 Pendeta Non Organik Pendeta Pelayan Firman dan Sakramen GPIB namun bukan pejabat struktural karena tidak berstatus pegawai GPIB 93 Per 27 Februari 2022 sesuai pernyataan Ketua Umum Majelis Sinode XXI GPIB dalam kata sambutan yang disampaikan saat Ibadah Hari Minggu amp Penetapan Emeritus Pendeta di GPIB Jemaat Sumber Kasih DKI Jakarta jumlah Pendeta Non Organik GPIB sebanyak 44 orang Mayoritas Pendeta Non Organik adalah Pendeta Emeritus GPIB Pendeta GPIB adalah tamatan pendidikan Strata 1 lulusan Sekolah Tinggi Teologi atau Fakultas Teologi universitas yang diakui oleh GPIB yaitu Sekolah Tinggi Filsafat Theologia Jakarta Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Teologi Indonesia Timur Makassar Perupaan Pendeta adalah proses melengkapi seorang Sarjana Teologi untuk menjadi Pendeta Pelayan Firman dan Sakramen GPIB 94 Calon Vikaris GPIB diwajibkan lulus tes masuk Vikariat yang terdiri dari tes akademik tes kesehatan psikotes dan mengikuti pembinaan Pra Vikariat 95 Vikaris GPIB wajib mengikuti masa Vikariat I dan II di sebuah Jemaat GPIB yang ditentukan oleh Majelis Sinode GPIB selama kurang lebih 2 tahun sebelum diteguhkan dalam jabatan Pendeta Pelayan Firman dan Sakramen GPIB 96 Vikaris GPIB didampingi 2 orang mentor Pendeta GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB selama masa vikariat berlangsung Penempatan penugasan Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB Dalam jabatan struktural Majelis Sinode menempatkan satu atau dua orang atau lebih Pendeta GPIB di sebuah jemaat GPIB dalam jabatan Ketua Majelis Jemaat 97 dan atau Pendeta Jemaat 98 GPIB mengenal alih tugas mutasi Pendeta antar Jemaat antar wilayah sebagai bagian dari proses pembinaan yang dilakukan secara terencana dan terpola 99 Alih tugas Pendeta GPIB bertujuan untuk penyegaran dan pembinaan mengembangkan dan menyeimbangkan pengalaman daerah wilayah sifat sifat jemaat tertentu mendekatkan ke tempat daerah yang berhubungan dengan masa pensiun sudah 5 lima tahun bertugas di suatu jemaat instansi GPIB lainnya 100 Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB 101 Diaken dan Penatua GPIB Sunting Diaken dan Penatua GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB 102 Persyaratan Diaken dan Penatua GPIB adalah sebagai berikut 103 Memenuhi persyaratan Alkitabiah Tidak berada dalam tindakan penggembalaan khusus Tidak bercerai hidup Memiliki semangat pengabdian yang tinggi dan loyal serta taat kepada Pemahaman Iman dan Tata Gereja GPIB serta menjaga kemurnian ajaran gereja dalam kesetiaan kepada Tuhan Yesus Kristus Menyatakan kesediaan untuk mengikuti pembinaan secara berkesinambungan Menyatakan kesediaan untuk tidak terlibat dalamkegiatan denominasi lain atau persekutuan di luar GPIB Memenuhi persyaratan administratif Proses pemilihan meliputi tahapan sebagai berikut pembentukan Panitia Pemilihan Diaken dan Penatua di setiap Jemaat GPIB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB sensus pemutahiran data warga sidi jemaat penetapan daftar pemilih warga sidi jemaat yang memiliki hak untuk dapat memilih dan dipilih dapat memilih tapi tidak bisa dipilih menjadi calon Diaken dan Penatua pemilihan tahap I untuk memilih bakal calon Diaken dan Penatua penyerahan berkas administrasi para bakal calon pembinaan bakal calon Diaken dan Penatua pemilihan tahap II untuk memilih calon tetap Diaken amp Penatua pembinaan calon tetap Diaken dan Penatua pastoral penggembalaan para bakal calon calon tetap Diaken dan Penatua bersama Istri Suami Para Diaken dan Penatua terpilih ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB dan diteguhkan dalam Ibadah Minggu Jemaat yang dilayani oleh Pejabat GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB Unit Unit Misioner GPIB SuntingUnit misioner adalah wadah pembinaan dan pelaksana misi GPIB dalam rangka pembangunan jemaat secara berkesinambungan di bawah tanggung jawab Majelis Sinode Majelis Jemaat GPIB 104 Unit unit Misioner adalah 105 Pelayanan Kategorial Pelkat Komisi Panitia Kelompok Kerja Musyawarah Pelayanan Mupel Kelompok Fungsional Profesional Unit unit Usaha Milik Gereja Yayasan DepartemenUnit misioner berfungsi membantu Majelis Sinode Majelis Jemaat merumuskan kebijakan merencanakan program dan melaksanakan kegiatan pada bidang bidang kegiatan sebagai penjabaran dan pelaksanaan PKUPPG 106 Pelayanan Kategorial GPIB Sunting Pelayanan Kategorial disingkat Pelkat adalah unit misioner sebagai wadah pembinaan warga gereja dalam keluarga dan masyarakat sesuai kategori agar para anggotanya berperan aktif dalam pengembangan panggilan dan pengutusan gereja secara utuh dan berkesinambungan 107 Logo Nama Pelkat Keterangan nbsp Pelkat PA GPIB Pelkat Pelayanan Anak adalah wadah pembinaan amp pelayanan warga GPIB kategori usia 0 12 tahun nbsp Pelkat PT GPIB Pelkat Persekutuan Teruna adalah wadah pembinaan amp pelayanan warga GPIB kategori usia 13 16 tahun nbsp Pelkat GP GPIB Pelkat Gerakan Pemuda adalah wadah pembinaan amp pelayanan warga GPIB kategori usia 19 35 tahun nbsp Pelkat PKP GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan adalah wadah pembinaan amp pelayanan warga perempuan kaum Ibu GPIB kategori usia 36 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah nbsp Pelkat PKB GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Bapak adalah wadah pembinaan amp pelayanan warga laki laki kaum Bapak GPIB kategori usia 36 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah nbsp Pelkat PKLU GPIB Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia adalah wadah pembinaan amp pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas Departemen GPIB Sunting GPIB juga memiliki beberapa departemen antara lain Departemen Teologi Departemen Pelkes Pelayanan dan Kesaksian Departemen Germasa Gereja amp Masyarakat Antar Agama amp Lingkungan Hidup Departemen PPSDI PPK Pengembangan amp Pemberdayaan Sumber Daya Insani Peningkatan Peran Keluarga Departemen Inforkom amp Litbang Informasi Organisasi Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Departemen PEG Pembangunan Ekonomi Gereja Crisis Center amp Satuan Tugas Satgas GPIBYayasan GPIB Sunting GPIB memiliki sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya antara lain Yayasan Pendidikan Kristen Yapendik GPIB Yayasan Diakonia Yadia GPIB Yayasan Kesehatan Yankes GPIB Yayasan Hukum Apollos GPIB Dana Pensiun GPIB Unit Kerja Penerbitan GPIB beberapa Yayasan yang dikelola oleh Musyawarah Pelayanan Mupel maupun Jemaat Program GPIB Sunting Program program pelayanan GPIB mencakup bidang pendidikan pelayanan kesehatan pelayanan bencana nasional melalui Crisis Center dan Satuan Tugas Satgas GPIB Kelompok Fungsional Profesional KFP Unit Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat UP2M di Pos pos Pelkes GPIB Unit unit Usaha Milik Gereja UUMG pembinaan masyarakat perkotaan amp industri pelayanan Lembaga Permasyarakatan dan lain lain GPIB juga aktif menjalin komunikasi antara umat beragama melalui Forum Dialog Kerjasama Lintas Iman Kalender Gerejawi GPIB Simbol amp Maknanya SuntingKalender Gerejawi adalah siklus masa perayaan setahun yang di dalamnya jemaat menjalankan ibadah Bagi gereja siklus masa setahun berpedoman pada hidup dan karya Yesus Kristus yang berawal dan berakhir dengan berita tentang Yesus Kristus Siklus masa dalam kalender gerejawi tidak hanya berbentuk lingkaran dimana setiap peristiwa Yesus Kristus yang dirayakan terus berulang dari tahun ke tahun tetapi juga berbentuk spiral dimana setiap peristiwa Yesus Kristus yang dirayakan mengalami peningkatan makna dan penghayatan dari tahun ke tahun sehingga jemaat terus bertumbuh ke arah Yesus Kristus Ada dua siklus masa perayaan dalam Kalender Gerejawi GPIB yaitu Siklus Natal dan Siklus Paskah Kedua siklus tersebut diawali dengan suatu masa persiapan Siklus Masa Natal meliputi Adven kedatangan yang merupakan masa persiapan dan sekaligus awal Tahun Gerejawi Natal kelahiran dan Epifani penampakan Yesus di muka umum Siklus Masa Paskah meliputi Prapaskah pelayanan Yesus dari Galilea ke Yerusalem yang merupakan masa persiapan Jumat Agung kematian Paskah kebangkitan Kenaikan Yesus Kristus ke Surga Pentakosta turunnya Roh Kudus Trinitas dan hari Minggu biasa atau lebih dikenal Hari Minggu sesudah Pentakosta Siklus masa perayaan tersebut merupakan momentum untuk mengarahkan dan membina jemaat untuk beribadah dan menghayati hidup serta karya Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Kepala Gereja Penghayatan itu selanjutnya ditunjang oleh bacaan Alkitab yang disusun secara Lectio Selecta dimana ayat ayat yang dipilih berdasarkan arahan tema tahunan GPIB secara berkelanjutan Lectio Continua dan didukung oleh simbol simbol ibadah 108 SIKLUS MASA NATAL Sunting ADVEN Sunting Lat Adventus berarti kedatangan Dulu istilah ini digunakan secara umum pada masa Kekaisaran Romawi untuk peristiwa kedatangan kaisar yang dianggap sebagai dewa Adven juga terkait dengan masa penantian Mesias oleh umat Israel dalam Perjanjian Lama Berdasarkan latar belakang itulah para pengikut Kristus memberi makna baru bagi Adven yaitu untuk menyatakan kedatangan Tuhan Yesus Bagi pengikut Kristus makna kedatangan bukanlah kedatangan seorang kaisar melainkan kedatangan Yesus Kristus sebagai Tuhan amp Raja dan bahwa Mesias yang dinantikan oleh umat Israel sesungguhnya telah datang dalam diri Yesus Kristus Dia sudah datang dan akan datang Jelas bahwa minggu minggu Adven merupakan masa persiapan bagi orang Kristen untuk menyambut kedatangan Yesus Kristus Kedatangan Nya yang pertama itu dipahami dalam wujud bayi Yesus yang lahir di kandang Bethlehem yang diingat rayakan pada hari Natal Perayaan ini terus mengarahkan jemaat untuk mempersiapkan diri menyambut kedatangan Nya kembali yaitu pada akhir zaman Adven dirayakan selama 4 empat minggu sebelum Natal Ditandai dengan penyalaan lilin Adven lilin Adven I berwarna ungu Adven II berwarna ungu Adven III berwarna pink merah muda Adven IV berwarna ungu Perayaan Natal dimulai pada Malam Natal tanggal 24 Desember ditandai dengan penyalaan Lilin Natal berwarna putih yang terus dinyalakan pada perayaan Natal pertama tanggal 25 Desember Natal kedua tanggal 26 Desember dan pada hari Minggu sesudah Natal sebelum hari Epifani Simbol Minggu Adven seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Salib Jangkar warna kuning gading di atas kain warna dasar ungu muda Arti Simbol Salib Jangkar dipergunakan oleh orang Kristen mula mula yang tinggal di katakombe katakombe Simbol ini sebenarnya merupakan warisan dari bangsa Mesir kuno namun dikemudian hari menjadi simbol universal yang menunjuk pada penantian yang penuh pengharapan Pengharapan adalah sauh jangkar yang kuat bagi jiwa kita Dengan pengharapan dan iman orang percaya tetap menanti kedatangan Yesus Kristus sebab Dia akan datang untuk membebaskan orang percaya dari segala penderitaan yang mereka alami Simbol Adven berganti pada tanggal 24 Desember Pukul 18 00 109 NATAL Sunting Portugis Natal Lat Natalis Dies Natalis berarti hari lahir Dulu masyarakat dalam Imperium Romawi menggunakan istilah ini untuk kelahiran dewa matahari dies natalis invicti yang berarti hari kelahiran matahari yang tak terkalahkan Pengertiannya dihubungkan pula dengan penyembahan kaisar sebagai dewa matahari Demi kehormatannya sendiri sebagai tuhan pada abad ke 3 Masehi Kaisar Roma menetapkan perayaan hari kelahirannya pada tanggal 25 Desember Di kemudian hari ketika seluruh Imperium Romawi memeluk agama Kristen maka tanggal tersebut diambil alih dan diisi dengan makna baru sebagai Dies Natalis Yesus Kristus Dalam hal ini Yesus dipahami sebagai Matahari Kebenaran Terang Dunia yang sebenarnya Raja Alam Semesta Tuhan yang sanggup turun dari takhta Nya Karena itu setiap tanggal 25 Desember selalu dirayakan sebagai Hari Kelahiran Yesus Kristus Gereja mula mula menyepakati suatu rentang waktu untuk kelahiran Yesus Kristus yaitu pada tanggal 25 Desember 6 Januari SUB OKTAF NATAL adalah sebutan untuk Hari Minggu di antara tanggal 25 Desember dan tanggal 1 Januari Sering disebut Minggu I sesudah Hari Natal yang jatuh pada suatu tanggal sebelum Oktaf Natal Sub Oktaf berarti di bawah oktaf OKTAF NATAL adalah hari ke 8 sesudah tanggal 25 Desember yaitu tepat tanggal 1 Januari Tanggal ini penting bukan saja karena menandai dimulainya tahun baru tetapi menurut kesaksian Alkitab bahwa hari itu merupakan tanggal pemberian nama Yesus bagi bayi Yusuf dan Maria ketika Ia disunat satu minggu sesudah Ia lahir Luk 2 21 Karena itu kita beribadah pada malam akhir tahun yang lama dan permulaan tahun yang baru karena kita memahami bahwa Yesus Kristus yang telah lahir sebagai Matahari Kebenaran dan Terang Dunia akan menyertai kita mengakhiri tahun yang lama dan akan menuntun kita memasuki tahun yang baru Dengan demikian kita akan berjalan dengan aman dan sejahtera sepanjang tahun karena di dalam nama Yesus arti penyelamat kita akan diselamatkan Simbol Hari Natal Sub Oktaf dan Oktaf seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Palungan warna kuning emas yang di dalamnya Bayi Yesus diletakkan dilingkupi pelangi di atas kain warna dasar putihArti Pelangi merupakan simbol dari kesetiaan dan cinta kasih Allah bagi seisi dunia Setelah peristiwa air bah yang menghancurkan bumi karena dosa manusia Kej 9 maka Allah menghadirkan pelangi sebagai tanda perjanjian Nya dengan Nuh dan keturunannya seluruh umat manusia serta semua makhluk hidup lainnya Allah telah berjanji bahwa Ia tidak akan menghancurkan bumi ini lagi dengan air bah Jadi pelangi mengingatkan kita tentang kesungguhan Allah memenuhi dan menggenapi janji Nya yang digenapi dalam diri Yesus Kristus yang lahir sebagai seorang bayi dibungkus dengan lampin dan terbaring di dalam palungan Pelangi dan palungan dimaknai bahwa Allah dalam kasih Nya telah menjelma menjadi manusia dalam diri Yesus Kristus supaya setiap orang yang percaya kepada Nya tidak binasa melainkan beroleh hidup yang kekal Yoh 3 16 Pelangi dan palungan juga mau menjelaskan tentang penebusan dan pembebasan yang dilakukan Allah karena kesetiaan pada janji Nya yang rela merendahkan diri dengan cara lahir di tempat rendah dan hina Pembebasan dan penebusan Allah di dalam Yesus Kristus diperuntukkan bagi seluruh ciptaan Simbol Natal berganti pada tanggal 5 Januari Pukul 18 00 110 EPIFANI Sunting Yun Epifanea berarti penampakan Istilah ini awalnya dipakai untuk penampakkan kaisar atau patungnya sebagai dewa pada puncak manifestasi di stadion atau amfiteater Jemaat Kristen pertama tidak mengakui kaisar melainkan Yesus Kristus yang tersalib sebagai Tuhan Istilah Epifani tetap mereka gunakan untuk peringatan penampakan penyataan tampil di muka umum Sang Juruselamat yang bernama Yesus Dengan demikian Epifani lebih dikaitkan dengan peristiwa sebagai berikut penampakan bintang di timur penyembahan orang majus Bayi Yesus yang dibawa ke Bait Allah untuk diserahkan kepada Allah tampilnya Yesus di Sungai Yordan untuk dibaptis Yohanes dan penetapan Nya sebagai Anak Allah Hari Epifani dirayakan pada tanggal 6 Januari sedangkan Hari Minggu Epifani dimulai pada hari Minggu terdekat setelah tanggal 6 Januari Hari Minggu terakhir Epifani adalah Hari Minggu Transfigurasi perubahan wujud Yesus disebut juga Esto Mihi yang berarti jadilah bagiku Mzm 31 3b Menurut cerita Injil Hari Minggu Transfigurasi merupakan titik peralihan dari Galilea menuju Yerusalem Artinya Yesus mulai meninggalkan Galilea untuk melakukan perjalanan Nya ke Yerusalem Pada peristiwa pemuliaan Yesus di atas gunung dan penetapan kembali sebagai Anak yang dikasihi dan Allah berkenan pada Nya Luk 9 31 dikatakan bahwa Musa dan Elia berbicara dengan Yesus tentang tujuan kepergian Nya ke Yerusalem yakni agar Paskah digenapi oleh Nya Simbol Hari dan Minggu Epifani seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Bintang segi lima warna putih di dalam lingkaran warna kuning di atas kain warna dasar hijauArti Bintang segi lima ini lebih dikenal sebagai bintang Yakub atau menunjuk pada terbitnya bintang dari keturunan Yakub Bil 24 17 Di kemudian hari dimanifestasikan melalui kelahiran Yesus Kristus yang juga ditandai dengan munculnya atau terbitnya bintang di timur Mat 2 1 2 Bintang ini pula yang menunjuk pada penampakan kemuliaan Yesus Kristus bagi umat manusia Simbol Epifani berganti pada hari Selasa Pukul 18 00 memasuki Hari Rabu Abu awal Prapaskah 111 SIKLUS MASA PASKAH Sunting PRAPASKAH Sunting adalah masa persiapan sebelum Paskah Prapaskah adalah masa dimana jemaat mengenang dan menghayati kembali seluruh perjalanan pelayanan Yesus yang penuh tantangan dan derita yang dimulai dari Kaisarea Filipi sampai di Yerusalem Masa ini merupakan kesempatan jemaat berpuasa meratap sadar diri menyesal dan bertobat Mengacu pada kesaksian Alkitab tentang pergumulan dan pertobatan baik yang dialami umat Israel di padang gurun Musa di atas gunung Sinai Elia dalam perjalanan ke Horeb pertobatan orang Niniwe setelah mendengar pemberitaan Yunus dan peristiwa Yesus berpuasa di padang gurun maka GPIB memperingati masa Prapaskah selama 40 hari atau 6 enam minggu Bahasa Latin nya adalah Quadragesima arti yang ke 40 Hari ke 40 sebelum Paskah dikenal sebagai Hari Rabu Abu jatuh pada hari Rabu setelah Hari Minggu Transfigurasi dan sebelum Hari Minggu Prapaskah VI RABU ABU adalah awal masa 40 hari atau masa 6 enam Minggu Prapaskah Abu yang secara simbolik ditaruh di atas kepala atau dijadikan alas tempat tidur menunjukkan rendah diri intropeksi perkabungan pertobatan pendekatan diri kepada Tuhan dan sebagai peringatan bahwa manusia tidaklah lebih daripada debu di hadapan Allah Kej 18 27 2 Sam 13 19 Est 4 1 3 Ayb 2 8 42 6 Yes 58 5 Yeh 27 30 Dan 9 3 Yun 3 6 Jika dihitung menurut jumlah hari antara Rabu Abu dan Paskah seluruhnya berjumlah 46 hari dan bukan berjumlah 40 hari Dalam hal ini 6 enam hari Minggu tidak termasuk tidak masuk hitungan karena hari Minggu tetap mengacu pada Kebangkitan Kristus Minggu Prapaskah dihitung mulai dari Minggu Prapaskah VI dan seterusnya sampai Minggu Prapaskah I Hal ini penting karena Jumat Agung atau peringatan Kematian Yesus Kristus terjadi dalam Minggu Prapaskah I Hari Minggu VI Prapaskah Lat Invocabit artinya Bila Ia Berseru Mzm 91 15 Hari Minggu V Prapaskah Lat Reminiscere artinya Ingatlah Mzm 25 6 Hari Minggu IV Prapaskah Lat Oculi artinya Mataku Mzm 25 15 Hari Minggu III Prapaskah Lat Laetare artinya Bersukacitalah Yes 66 10 bnd Mzm 122 Hari Minggu II Prapaskah Lat Judica artinya Berilah Keadilan Mzm 43 1 Hari Minggu I Prapaskah Lat Palmarum artinya Hari Palma bnd Yoh 12 13 terkait perjalanan Yesus memasuki kota Yerusalem Hari Minggu ini juga disebut Hari Minggu Passio Hari Minggu Sengsara Simbol Minggu Prapaskah seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah gambar ikan warna kuning Yun IX8YS Ichtus dengan tulisan warna kuning Yesus Kristus Anak Allah Juruselamat dari kata IX8YS Ihsoys Xristos 8eos Yios Swthras dibaca Iisous Christos Theos Yios Sotiras arti Yesus Kristus Anak Allah Juruselamat diatas kain warna dasar ungu tua Arti Tanda ini merupakan sandi rahasia di kalangan orang Kristen mula mula yang sedang mengalami penganiayaan Pada masa penyiksaan dan penganiayaan yang hebat orang orang percaya tidak bisa saling menyatakan diri sebagai pengikut Yesus Kristus Karena itu agar mereka tetap bersatu dan saling mengenal di antara mereka sebagai pengikut Yesus Kristus dan tetap mengaku iman bahwa Yesus Kristus adalah Anak Allah dan Juruselamat maka mereka menggambar ikan di telapak tangan masing masing agar lebih dapat dikenal saat bertemu Simbol Prapaskah berganti pada hari Kamis Pukul 18 00 menjelang Jumat Agung 112 JUMAT AGUNG Sunting Dimulai sejak Kamis Malam Kamis Putih sebelum hari Jumat Agung adalah peringatan peristiwa Kematian Yesus Kristus di Salib Golgota dan bahwa Yesus rela mengorbankan tubuh dan darah Nya untuk menebus dan menyelamatkan manusia serta seisi dunia Yesus mati sebagai seorang martir yang dibunuh dan sekaligus sebagai saksi yang setia bnd Why 1 5 3 14 Simbol Hari Jumat Agung seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Salib warna putih dan lingkaran mahkota duri warna kuning pada palang salib diatas kain warna dasar hitam Arti Salib merupakan lambang yang menunjuk pada penderitaan dan kematian Yesus Kristus Salib juga menjadi tanda yang sering dipakai untuk menunjuk pada Kekristenan Salib dan mahkota duri yang merupakan lambang penderitaan dan kematian Yesus Kristus hendak menjelaskan tentang kejamnya perlakuan yang Yesus terima karena dosa manusia sampai pada kematian Nya Tetapi tidak hanya sampai disitu salib juga menunjuk pada kemuliaan yang akan Yesus terima setelah penderitaan Nya Setelah perayaan Jumat Agung diikuti dengan SABTU TEDUH sebagai momentum jemaat melakukan saat hening meneduhkan hati dan pikiran sambil mengenang bahwa tubuh Tuhan Yesus sedang berada di dalam kubur Simbol Hari Jumat Agung berganti pada hari Sabtu Pukul 18 00 menjelang Hari Paskah 113 PASKAH Sunting Sama seperti Jumat Agung dimulai pada malam sebelumnya Kamis Malam demikian juga dengan Hari Paskah yang dimulai sejak malam sebelumnya yaitu Sabtu malam bnd Kej 1 5 8 13 dst Paskah adalah Hari Kebangkitan Yesus Kristus dari kematian ditandai dengan kubur yang kosong Paskah jatuh pada hari pertama Arab Akhad Ibr Ekhad bnd Kej 1 5 Mat 28 1 Mrk 16 2 Luk 24 1 Yoh 20 1 Hari pertama adalah Hari Minggu Kata Minggu berasal dari bahasa Portugis Dominggu s dan bahasa Latin Dominus yang berarti Tu h an Karena itu Hari Minggu adalah Hari Tuhan Why 1 10 Paskah adalah hari raya utama dalam Kekristenan karena merupakan titik tolak iman orang percaya 1 Kor 15 14 Minggu Paskah dirayakan selama 6 enam minggu terkait masa penampakan Tuhan Yesus kepada para murid selama 40 hari sejak kebangkitan Nya Hari Minggu II Paskah Lat Quasimodo Geniti artinya Sama Seperti Bayi bayi yang Baru Lahir 1 Ptr 2 2 Hari Minggu III Paskah Lat Misercordias Domini artinya Kasih Setia Tuhan Mzm 89 2 dalam kombinasi dengan Mzm 33 5 Hari Minggu ini juga sering disebut Pastor Bonus Gembala Yang Baik Hari Minggu IV Paskah Lat Jubilate artinya Bersorak sorailah Mzm 66 1 Hari Minggu V Paskah Lat Cantate artinya Nyanyikanlah Mzm 98 1 Hari Minggu VI Paskah Lat Rogate artinya Mintalah sehubungan dengan doa untuk tumbuhan pertanian juga sehubungan dengan panen rohani yang ditandai oleh perayaan Pentakosta nanti Simbol Minggu Paskah seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Tunas warna hijau dan Bunga Lily warna putih emas diatas kain warna dasar putih Arti Bunga Lily merupakan simbol dari kekekalan dari Hari Paskah Umbi umbian dari bunga Lily haruslah ditanam dan mati dahulu di dalam tanah baru kemudian daripadanya akan tumbuh suatu kehidupan baru Melalui Paskah orang percaya telah menerima kehidupan baru yang diberikan lewat kematian dan penderitaan Kristus bnd Yoh 12 34 dan kehidupan baru itu sendiri adalah kehidupan yang berkaitan dengan hidup kekal Simbol Minggu Paskah berganti pada hari Rabu Pukul 18 00 jelang hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga 114 KENAIKAN YESUS KRISTUS KE SURGA Sunting Selalu terjadi pada hari Kamis hari ke 40 setelah hari Paskah atau kebangkitan Yesus Kristus Peristiwa ini hendak menjelaskan bahwa Yesus Kristus kembali naik ke takhta kemuliaan Nya yang telah ditinggalkan ketika Ia datang ke dunia Dengan demikian Yesus Kristus diakui sebagai Raja di atas segala raja dan Tuhan diatas segala tuan 1 Tim 6 15 Hari Minggu sesudah hari Kenaikan Lat Exaudi Dengarlah bnd Mzm 27 7 10 menjelaskan tentang seruan agar Tuhan tidak meninggalkan umat Nya Hari Minggu sesudah Kenaikan tidak disebut Minggu VII Paskah tapi disebut Hari Minggu Pemuliaan Yesus Kristus Simbol Hari Kenaikan Yesus Kristus ke Surga dan Hari Minggu Pemuliaan Yesus Kristus seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Mahkota warna kuning emas dan Salib warna kuning gading di atas kain warna dasar putih Arti Kemuliaan yang Yesus Kristus terima dengan kenaikan Nya ke surga membuat mahkota duri yang diletakkan di kepala Nya ketika Ia menderita dan mati di salib berubah menjadi mahkota kemuliaan Jadi penderitaan maupun kematian yang dialami para pengikut Kristus di dunia bukanlah tanpa maksud karena semuanya adalah untuk menerima mahkota kemuliaan bnd Flp 2 19 11 dab Why 2 10 Simbol Kenaikan Yesus Kristus ke Surga amp Minggu Pemuliaan Yesus Kristus berganti pada hari Sabtu Pukul 18 00 menjelang Hari Pentakosta 115 PENTAKOSTA Sunting Yun Pentakosta berarti yang ke 50 Hari Pentakosta adalah hari ke 50 sesudah Hari Paskah Hari ke 50 sesuai Ulangan 16 9 12 adalah suatu pesta besar yakni pesta panen raya dan pesta kemerdekaan Tidak kebetulan pada hari ke 50 Yerusalem dipadati begitu banyaknya orang Pada Hari Pentakosta Roh Kudus yang dijanjikan Yesus Kristus pada saat Ia naik ke surga turun ke atas para murid Artinya mereka semua dibaptis dalam Roh Kudus sehingga mereka mendapat kekuatan dan keberanian untuk bersaksi Kis 2 14 22 24 32 33 36 Dengan demikian Roh Kudus adalah panen pertama bagi orang percaya sesudah Yesus Kristus bangkit dan naik ke surga Orang orang yang menjadi percaya oleh pemberitaan para Rasul dengan kuasa Roh Kudus Kis 2 37 42 juga adalah panen yang pertama Hari Pentakosta diperingati sebagai hari kelahiran Gereja dimana melalui kuasa Roh Kudus Gereja dilengkapi untuk melaksanakan tugas pengutusannya kepada bangsa bangsa Simbol Hari Pentakosta seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Tujuh lidah lidah api warna oranye kuning dan burung Merpati warna perak diatas kain warna dasar merah warna keberanian untuk bersaksi Arti Lidah lidah api dan burung merpati yang menukik menunjuk pada peristiwa pencurahan Roh Kudus di Hari Pentakosta Kis 2 2 3 Tujuh lidah api merupakan simbol 7 tujuh suluh api yaitu ketujuh Roh Allah Why 4 5 membentuk lingkaran yang menghadirkan kekekalan dan keabadian Simbol Hari Pentakosta berganti pada hari Sabtu Pukul 18 00 menjelang Hari Minggu Trinitas 116 TRINITAS Sunting Kata Trinitas berasal dari bahasa Latin Trinitatis Perayaan Hari Minggu Trinitas baru ditetapkan pada abad ke 14 Masehi Dirayakan pada Hari Minggu I sesudah Hari Pentakosta untuk menyaksikan bahwa seluruh karya dan tindakan Allah Yang Esa atau Allah Tritunggal Bapa Anak dan Roh Kudus telah dinyatakan untuk dialami oleh semua orang percaya Disini penyataan Allah dan kekudusan keesaan Nya menjadi pusat penyembahan jemaat Simbol Hari Minggu Trinitas seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Segitiga triquetra warna merah diatas kain warna dasar putih Simbol ini merupakan simbol mula mula ketritunggalan Arti Tiga buah lekukan yang tidak terputus dan saling menyambung menyatakan keesaan dan kekekalan Allah Tritunggal Pada pusat dari ketiga lekukan itu terbentuklah sebuah segitiga yang merupakan simbol dari Allah Tritunggal 117 HARI MINGGU SESUDAH PENTAKOSTA Sunting Sesudah hari Minggu Trinitas maka Gereja dan orang orang percaya merayakan Hari Minggu Biasa atau yang lebih dikenal sebagai Hari Minggu Sesudah Pentakosta Minggu minggu sesudah Pentakosta ditandai dengan warna hijau warna pertumbuhan dan kesuburan bagi gereja Masa ini disebut juga masa Gereja berjuang Di dalamnya Gereja diingatkan tentang penyertaan Tuhan di dalam perjuangannya Yesus Kristus Kepala Gereja melalui Roh Kudus selalu beserta Gereja Nya Inilah alasannya kita beribadah pada Hari Minggu karena kita yakin bahwa Yesus Kristus yang telah bangkit dan menang akan selalu menyertai kita dalam setiap perjuangan dan menjadikan kita pemenang Simbol Minggu Sesudah Pentakosta seperti terdapat pada kain mimbar dan stola GPIB adalah Perahu warna putih dengan logo salib warna hijau yang sedang berlayar di tengah samudera ombak warna putih dituntun oleh seekor burung merpati warna putih dengan ranting zaitun warna putih diparuhnya dan dilingkupi pelangi di atas kain warna dasar hijau Arti Perahu merupakan simbol dari gereja Simbol ini sangat berarti bagi orang Kristen mula mula yang sedang mengalami penganiayaan dan pergumulan ketika mereka mengetahui bahwa akan ada pertolongan dari Tuhan yang nyata dapat dilihat lewat perpaduan simbol perahu dan pelangi Disini janji Allah tentang pertolongan Nya itu mendapat penekanan yang kuat Pelangi melambangkan kesetiaan Allah atas janji Nya untuk memelihara bumi khususnya Gereja dan orang orang percaya Burung merpati dengan ranting zaitun yang terdapat diparuhnya mengungkapkan tentang janji keselamatan dan kehidupan dari Allah bnd Kej 8 10 11 melalui Roh Kudus yang akan terus menyertai sampai ke tempat tujuan Jadi sekalipun Gereja mengalami berbagai cobaan Gereja akan tetap hidup di dalam dan oleh janji Allah tersebut di dalam Kristus melalui Roh Kudus Simbol Minggu Sesudah Pentakosta berganti pada hari Sabtu Pukul 18 00 menjelang Hari Minggu Adven I 118 Tata Ibadah Musik Gereja amp Pakaian Liturgis GPIB SuntingTata Ibadah GPIB Sunting Istilah Ibadah berasal dari bahasa Arab yang mempunyai akar kata yang sama dalam bahasa Ibrani abodah yang berarti mengabdi kepada Tuhan Jadi beribadah berarti mengabdi kepada Tuhan Istilah ibadah mempunyai arti yang sama dengan kebaktian yang diturunkan dari bahasa Sansekerta dan memiliki arti berbuat bakti kepada Tuhan GPIB menggunakan istilah IBADAH bukan kebaktian oleh karena itu salah satu perangkat teologi GPIB adalah TATA IBADAH bukan tata kebaktian 119 Tatanan Beribadah Sunting Ibadah merupakan cerminan dari pemahaman iman Gereja yakni upaya gereja untuk memahami dan mewujudkan iman kepada Yesus Kristus dalam konteks kehadirannya GPIB memahami bahwa Allah yang memanggil umat untuk datang bertemu dengan Nya serta mengingat rayakan keselamatan yang dilakukan Nya di dalam Yesus Kristus yang adalah Allah yang Akbar Suci Mulia Mahakuasa serta Allah yang Teratur Dengan demikian ketika umat datang untuk bertemu dengan Nya tidak boleh sembarangan asal asalan dan kacau balau Sebaliknya harus dengan tatanan penuh hormat sopan tertib dan teratur Tatanan beribadah di GPIB bertujuan untuk mengatur sikap dan perilaku jemaat ketika bertemu dan beribadah kepada Tuhan Sesungguhnya umat tidak layak untuk bertemu dengan Tuhan tetapi Tuhan berkenan memanggil umat untuk bertemu dengan Nya Karena itu ibadah harus berlangsung menurut kehendak Tuhan dan bukan umat Kehendak Tuhan adalah bahwa ibadah harus berlangsung dengan tertib sopan teratur dan penuh hormat dengan kata lain tata ibadah dapat berarti suatu pengakuan atas kemahakuasaan serta kekudusan Tuhan 120 GPIB memahami ibadah dalam tiga makna 119 Pertama ibadah sebagai suatu pertemuan jemaat dengan Tuhan Kedua ibadah adalah perayaan terkait karya keselamatan yang telah Allah lakukan di dalam Tuhan Yesus Kristus Ketiga ibadah adalah bentuk ungkapan syukur atas berkat yang Tuhan sudah berikan kepada jemaat Ibadah GPIB memiliki dua sisi yang terkait dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena saling menunjang melengkapi mempengaruhi dan mewarnai yaitu 119 Ibadah Ritual yang terjadi dalam pertemuan jemaat dengan Tuhan untuk merayakan dan memperingati perbuatan penyelamatan Allah dalam kematian dan kebangkitan Yesus Kristus seraya mengucap syukur atas segala berkat yang Tuhan telah anugerahkan Ibadah Aktual yang berlangsung dalam kehidupan jemaat setiap hari baik secara pribadi maupun bersama keluarga Pusat ibadah jemaat baik ritual maupun aktual adalah YESUS KRISTUS Tatanan beribadah mencakup 3 tiga segi yaitu Tata Ruang Tata Waktu dan Tata Pelaksanaan Tata Ibadah 121 A TATA RUANG Sunting Gedung Gereja khusus ruang utamanya adalah sebagai tempat ibadah umat Karena itu dalam membangun gedung gereja secara khusus pada ruang utamanya tidak boleh hanya memperhatikan sisi arsitektur nya saja tetapi yang terutama harus memperhatikan sisi teologisnya Mengapa Karena di dalam ruang utama gedung gereja tersebut umat hadir untuk beribadah kepada Tuhan memuji berdoa mendengar Firman Tuhan Itu berarti bahwa Tuhan melalui firman Nya menjadi pusat ibadah umat di dalam ruang tersebut sebagaimana disimbolkan oleh mimbar bejana baptisan serta meja perjamuan 122 Berdasarkan uraian di atas maka penataan ruang ibadah adalah sebagai berikut 123 1 Pusat Liturgis Sunting Pusat liturgis dibuat lebih tinggi tapi jangan terlalu tinggi dari tempat duduk umat Di pusat liturgis diletakkan a Mimbar b Tempat Bejana Baptisan dan Meja Perjamuan menempel dekat mimbar Tidak boleh ada jarak antara mimbar dan bejana baptisan meja perjamuan Mimbar dan meja perjamuan tidak dihiasi dengan kembang Mimbar adalah tempat dimana Firman Tuhan diberitakan dan Yesus atau para Rasul tidak memberitakan Firman dari mimbar yang dihias Hal yang sama terjadi pada Sakramen Perjamuan Kudus dimana meja tempat roti dan anggur pada jamuan malam terakhir Yesus bersama para murid tidak memakai kembang Jika ada kembang maka dapat diletakkan di samping tempat duduk presbiter atau bagian depan tempat duduk umat c Mimbar Kecil diatasnya terdapat Alkitab Besar ditempatkan sebelah kanan mimbar dekat dengan bejana baptisan dan meja perjamuan 2 Tempat Duduk Presbiter Sunting Para Presbiter bertanggung jawab terhadap pemberitaan Firman dalam Ibadah Hari Minggu agar berlangsung dengan benar Para Presbiter juga bertanggung jawab dalam melaksanakan penggembalaan khusus disiplin Gerejawi dalam kehidupan warga jemaat Karena fungsinya para presbiter yang bertugas dalam Ibadah Hari Minggu duduk dekat pusat liturgi Pembagian tempat duduk bisa diatur sebagai contoh Diaken Penatua yang bertugas di mimbar kecil dapat duduk di sebelah kanan dekat mimbar kecil sedangkan Diaken Penatua lainnya dapat duduk di sebelah kiri dekat meja kantong persembahan Perlu diingat dan dicatat GPIB tidak mengenal hirarki jabatan antara Diaken dan Penatua pengaturan tempat duduk hanya berdasarkan tugas dan fungsinya saja dalam Ibadah Hari Minggu 3 Kantong Kotak Persembahan Sunting Persembahan syukur adalah bagian dari JAWABAN UMAT untuk melakukan Firman Tuhan yang telah di dengar yaitu dalam bentuk pemberian sukarela demi menunjang pelayanan kasih dan keadilan bagi sesama Karena itu meja tempat kantong persembahan atau kotak persembahan sebaiknya diletakkan di hadapan Jemaat dan di sebelah kiri mimbar utama 4 Kantoria Paduan Suara Sunting Kantoria Paduan Suara adalah penuntun pemandu nyanyian ibadah dan Prokantor adalah dirigen kantoria sekaligus menjadi dirigen umat Kantoria berfungsi untuk menuntun umat dalam menyanyikan nyanyian ibadah agar umat menyanyi dengan baik dan benar Karena itu dalam menyanyikan nyanyian ibadah bait pertama sebuah lagu sebaiknya dinyanyikan oleh kantoria secara unisono satu suara bisa laki laki saja atau perempuan saja atau anak anak sehingga umat dengan mudah dapat mengikuti nyanyian tersebut Namun pada bait kedua dan seterusnya ketika umat menyanyi secara unisono kantoria dapat menyanyi secara 4 empat suara atau diskantus sehingga pujian tersebut menjadi lebih indah dan merdu Berdasarkan fungsinya dalam ibadah maka tempat kantoria adalah di sebelah kiri timur pusat liturgi 5 Alat Musik orgen piano Sunting Alat musik seperti orgen orgel piano alat musik pengiring lainnya dimainkan mengiringi kantoria atau umat bernyanyi Karena itu alat musik ditempatkan berdekatan dengan kantoria paduan suara yaitu di sebelah kiri timur pusat liturgi B TATA WAKTU Sunting Seperti pertemuan umumnya maka ibadah sebagai pertemuan dengan Tuhan berlangsung pada waktu yang telah ditentukan Prinsipnya pertemuan umat secara pribadi dengan Tuhan harusnya berlangsung sepanjang hari dan setiap waktu Namun menyangkut pertemuan yang sifatnya umat secara keseluruhan umum maka waktu yang berlaku sepanjang sejarah gereja adalah siklus 3 jam yang dimulai dari jam 06 00 kemudian jam 09 00 jam 12 00 jam 15 00 jam 18 00 jam 21 00 dan jam 03 00 Sedangkan hari yang ditentukan untuk umat datang beribadah adalah hari Minggu hari Rabu dan hari hari besar Gerejawi sesuai kalender Gereja 124 Ibadah mencakup hari dan jam ibadah yang berlangsung sepanjang tahun sesuai kalender gerejawi 125 C TATA IBADAH Sunting Mencakup semua jenis ibadah yang berlaku di GPIB dengan pemahaman teologi dan petunjuk teknis pelaksanaannya termasuk musik gereja Tata Ibadah yang berlaku di GPIB adalah Tata Ibadah Hari Minggu TIHM Semua bentuk pelaksanaan ibadah pada hari hari lainnya mengacu pada Tata Ibadah Hari Minggu 126 Tata Ibadah Hari Minggu di GPIB terdiri dari 4 empat rumpun yaitu Menghadap Tuhan Pemberitaan Firman dan Pelayanan Sakramen Jawaban Jemaat PengutusanEmpat rumpun tersebut bukan asal ditentukan tetapi bermakna teologis Alkitabiah Keempatnya menekankan pada perjanjian keselamatan Allah di dalam Yesus Kristus dengan umat pilihan yaitu sejak Israel di zaman Perjanjian Lama dan Gereja di zaman Perjanjian Baru dan diperbarui terus oleh Roh Kudus hingga mencapai kesempurnaan sebagai gereja yang menang di dalam Kerajaan Allah 127 Keempat rumpun dengan unsur unsur yang ada di dalamnya mengungkapkan 128 1 Bahwa Tuhan memanggil dan umat datang MENGHADAP TUHAN Semuanya terjadi bukan dari pihak umat tetapi karena pertolongan Tuhan unsur Votum Seluruh ibadah harus berlangsung sesuai kehendak Tuhan dan diteguhkan oleh Tuhan unsur Nas Pembimbing Dengan demikian umat yang datang menghadap Tuhan akan mengalami kasih karunia dan damai sejahtera Nya unsur Salam Bahwa umat yang datang menghadap Tuhan adalah umat yang berdosa itulah sebabnya umat harus mengaku dosanya dan memohon pengasihan Tuhan unsur Pengakuan Dosa dan lagu Kyrie Eleison Terhadap pengakuan dosa umat yang sekaligus permohonan umat atas pengasihan Allah maka Tuhan berbelas kasih kepada umat dan memberikan anugerah pengampunan unsur Berita Anugerah Pengampunan Umat yang telah diampuni dosanya harus bersedia menjalani hidup yang baru yakni hidup yang mengasihi Tuhan dan sesama serta hidup yang memuliakan Tuhan unsur Petunjuk Hidup Baru 2 Kepada umat yang telah dibaharui dan bersedia menjalani hidup yang baru inilah Tuhan mau berbicara mau bersabda dan umat dituntut untuk taat mendengar Bahwa yang akan Tuhan bicarakan sabdakan dan titahkan itu terdapat dalam Alkitab Karena Alkitab berisikan Firman Tuhan dari permulaan dunia sampai akhirnya maka umat harus berdoa memohon jamahan dan urapan Roh Kudus unsur Doa Epiklese Sebab hanya dengan cara tersebut umat dapat mendengar dan memahami semua yang Tuhan bicarakan sabdakan dan titahkan baik melalui bacaan Alkitab unsur Pembacaan Alkitab dan PEMBERITAAN FIRMAN SERTA PELAYANAN SAKRAMEN 3 Atas semua yang Tuhan sabdakan titahkan terlebih atas hikmat dan pengertian yang umat telah miliki maka sebagai JAWABAN JEMAAT adalah bergembira dan bernyanyi memuji Tuhan Dalam kegembiraan itu umat selalu diingatkan akan tanggung jawabnya yakni hidup dalam kesatuan dan kebersamaan selaku umat beriman unsur Pengakuan Iman dan mendoakan pergumulan berbangsa bergereja semua orang dan pribadi unsur Doa Syafaat serta memberikan persembahan syukur untuk mendukung pelaksanaan pelayanan dan kesaksian kepada sesama yang membutuhkan unsur Pengucapan Syukur 4 Pada akhirnya PENGUTUSAN Tuhan kepada umat adalah untuk mewujudkan tanggung jawabnya secara pribadi keluarga maupun bergereja unsur Warta Jemaat serta melakukan Firman Tuhan dalam seluruh kehidupannya unsur Amanat Pengutusan Bahwa dengan mengingat dunia tempat umat diutus penuh tantangan maka Tuhan mengutus umat Nya tidak dengan tangan hampa tetapi dengan membawa berkat dari Tuhan unsur Berkat Musik Gereja GPIB Sunting nbsp Orgel di Ruang Ibadah GPIB Jemaat PAULUS Jakarta PusatMusik memegang peranan penting dalam ibadah di GPIB hampir 70 bagian Ibadah adalah menyanyi 129 Tiga dimensi Musik Gereja adalah liturgis teologis dan eklesiologis 130 Dimensi Liturgis Musik gereja adalah bagian penting dan tidak terpisahkan dari liturgi Musik membantu setiap jemaat untuk beribadah kepada Tuhan dan mempersatukan umat dalam beribadah secara dialogis Musik menciptakan kekhidmatan jemaat dalam beribadah dan merupakan respon jemaat atas perbuatan dan kasih setia Tuhan Inti Musik Gereja adalah Firman Tuhan yang tertulis dalam Alkitab Melalui Musik Gereja umat bisa menyanyi memuji berdoa mengaku dosa mengaku iman bersyukur dan memberitakan bersaksi tentang Kerajaan Allah Dimensi Teologis Syair dan melodi Nyanyian Jemaat adalah sarana berteologi bagi gereja membantu umat untuk melakukan refleksi teologis terkait berbagai kenyataan yang dihadapi dan melalui Musik Gereja umat mendengar dan mengerti kebenaran dan kehendak Allah untuk dilakukan dalam kehidupan sehari hari Dimensi Eklesiologis Melalui Musik Gereja dan perkembangan buku nyanyian Jemaat umat dapat melihat sejarah pertumbuhan gereja Musik gereja mampu membuat umat berpartisipasi aktif dengan sadar dalam persekutuan pelayanan dan kesaksian gereha maupun di dalam masyarakat Musik gereja membantu umat memahami teologi gereja dan ikut mengembangkannya untuk menjawab tantangan konteks zaman Buku Nyanyian Ibadah yang digunakan dalam setiap bentuk peribadahan di GPIB adalah Gita Bakti Kidung Jemaat Kidung Keesaan Pelengkap Kidung Jemaat Kidung Ceria Kidung Muda Mudi Pakaian Liturgis GPIB Sunting GPIB tidak mengenal pakaian jabatan untuk Pendeta atau Presbiter Diaken Penatua yang ada adalah PAKAIAN LITURGIS yang digunakan pada waktu melakukan tugas pelayanan ibadah baik Ibadah Hari Minggu di gedung gereja maupun ibadah lainnya di luar gedung gereja 131 Pakaian Liturgis Di Dalam Gedung Ibadah Yang Ditahbiskan Sunting Toga hitam pada zaman Renaissance dipakai oleh kaum terpelajar sebagai pakaian akademis seperti professor doktor hakim notaris teolog dan sebagainya Jadi toga hitam bukanlah pakaian liturgis melainkan pakaian yang menunjukkan tentang status seseorang yang dapat dipakai sepanjang hari dan di segala tempat termasuk di dalam gedung ibadah Demikian juga halnya dengan bef yang biasanya dipakai dengan toga hitam tidak lain adalah pita pengikat kemeja putih di bawah toga yang biasanya digunakan untuk menghapus bibir basah karena pidato yang berapi api Catatan sejarah Gereja menunjukkan bahwa dahulu bila seorang budak hendak dibaptis ia memakai pakaian putih panjang yang bermakna bahwa semua orang yang dibaptis dipersekutukan dipersatukan dalam tanda kain baptisan itu Kain baptisan putih itu juga dipakai sebagai kain kafan ketika seseorang dimakamkan yang mengandung pengertian bahwa di hadapan Allah semua orang adalah sama Pakaian jubah putih juga dipakai oleh para imam di Yerusalem pada masa silam Bahkan di dalam kitab Wahyu Why 6 11 7 9 jubah pakaian putih itupun dapat ditemukan Dalam pakaian seperti itu manusia menghadap Allah Berdasarkan persyaratan dan penjelasan tersebut di atas maka warna yang cocok untuk pakaian liturgis adalah warna putih karena warna putih bukan saja mengandung makna teologis tetapi juga cocok dengan iklim Indonesia Warna putih berarti kesucian kebersihan kedamaian kemeriahan kesederhanaan Dengan menggunakan pakaian liturgis berwarna putih maka sebenarnya hendak pula ditampilkan fungsi imamat am bahwa pada satu sisi tidak ada hirarki dan perbedaan jabatan di dalam GPIB dan pada sisi yang lain para pelayan liturgi mewakili seluruh jemaat dalam melaksanakan fungsi pelayanan di dalam ibadah jemaat dibandingkan penggunaan toga hitam yang hanya untuk Pendeta Penginjil saja Warna dasar putih pada pakaian liturgis turut membentuk dan menunjang suasana yang khidmat dan sukacita di dalam ibadah jemaat Suasana tersebut tidak dapat ditunjang oleh warna dasar hitam karena warna hitam melambangkan kematian dan dukacita Sejak diputuskan dalam Persidangan Sinode XV GPIB tahun 1990 Toga Putih dengan Stola digunakan oleh Pendeta GPIB dalam melayani Ibadah Hari Minggu atau Hari Raya Gereja lainnya di gedung gereja Untuk kegiatan Ibadah lainnya Pendeta dapat menggunakan Baniang Putih dengan Stola Sedangkan pakaian liturgis bagi Diaken dan Penatua adalah Jas dan Stola 132 Sesuai keputusan Persidangan Sinode XX GPIB Toga Putih yang digunakan oleh Pendeta GPIB memiliki tambahan model yang mempunyai nilai filosofi teologis sebagai berikut Tiga 3 kancing di bagian pundak melambangkan Trinitas Bapa Putra dan Roh Kudus yang diemban dan dipikul oleh para Pendeta GPIB dalam tugas pelayanannya Dua belas 12 kancing di bagian depan toga melambangkan ke 12 rasul Yesus Kristus yang siap melaksanakan tugas pewartaan Injil Tujuh puluh 70 lipatan ploi di bagian ujung pundak melambangkan ke 70 murid yang sedia diutus ke seluruh penjuru dunia Pakaian Liturgis Di Luar Gedung Ibadah Yang Ditahbiskan Sunting Pelayanan ibadah lainnya Pendeta GPIB menggunakan baniang berwarna putih dengan stola 131 atau dapat juga menggunakan Jas Clerical Collar dan Stola Bagi Diaken dan Penatua yang bertugas tetap menggunakan Jas dengan Stola Stola Sunting Bagi Pendeta saat menggunakan toga putih atau baniang dan clerical collar digunakan bersama dengan stola demikian pula Diaken dan Penatua menggunakan jas bersama dengan stola Stola dari bahasa Yunani yang artinya kain penutup badan adalah sepotong kain yang agak panjang seperti selendang dan cara penggunaannya adalah dengan dikalungkan ke leher Stola bukan perhiasan melainkan bagian dari pakaian liturgis yang bersifat fungsional Setiap Presbiter GPIB Diaken Penatua Pendeta yang sedang bertugas sebagai pemberita firman pelayan liturgi wajib menggunakan stola Penggunaan stola oleh Presbiter yang sedang bertugas mau menjelaskan bahwa ia sedang diutus oleh Tuhan untuk suatu pelayanan dengan kewibawaan yang bukan berasal dari dirinya sendiri Dalam hal ini tidak ada perbedaan jabatan Warna dan logo stola disesuaikan dengan warna liturgis Tahun Gereja seperti yang terdapat pada warna dan logo kain mimbar 133 Stola memiliki lebar kurang lebih 10 11 cm dan saat dipakai dikalungkan panjangnya sampai ke lutut Ukuran panjang stola dapat disesuaikan dengan tinggi badan pengguna Pada kedua belahan di area dada ditempatkan logo GPIB sisi kanan stola dan logo tahun gerejawi sisi kiri stola Jemaat GPIB Pos Pelayanan amp Kesaksian Pelkes GPIB Sunting nbsp Gereja Blenduk GPIB Jemaat IMMANUEL Semarang Jawa TengahJemaat GPIB Sunting Jemaat GPIB adalah wujud dari Gereja Yesus Kristus yang Esa Kudus Am dan Rasuli yang berada di suatu tempat tertentu dalam wilayah Pelayanan GPIB 134 Jemaat jemaat GPIB adalah bagian dari GPIB yang memiliki Pemahaman Iman GPIB sebagai landasan teologis dan Tata Dasar GPIB sebagai landasan hukum 135 Jemaat GPIB dalam ketaatan kepada Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja melaksanakan tugas misionernya secara tertib dan teratur melalui sistem presbiterial sinodal 136 Warga GPIB adalah mereka yang terdaftar di Jemaat jemaat yaitu 137 Lahir dari keluarga GPIB Menerima Baptisan di GPIB Mengaku percaya dan diteguhkan sebagai warga sidi GPIB Dibaptis di Gereja gereja lain di Indonesia maupun luar Indonesia dan mendaftarkan diri menjadi warga GPIB dengan surat attestasi Terdaftar sebagai warga GPIB yang sementara berada di luar Indonesia Belum dibaptis tetapi sementara mengikuti katekisasi untuk diteguhkan sebagai warga sidi GPIB GPIB merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia dengan anggota Jemaat mayoritas berasal dari Indonesia bagian Timur namun dalam perkembangannya saat ini anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia Saat ini GPIB terdiri dari 333 Jemaat mandiri dewasa yang tersebar di 26 Provinsi meliputi dua pertiga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari Sabang di ujung barat sampai Bau Bau di ujung timur mulai dari Nunukan di ujung utara sampai Kuta Bali di ujung selatan Jemaat GPIB ke 336 adalah GPIB Jemaat Bukit Zaitun Air Durian Kab Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Dilembagakan pada tanggal 12 Maret 2023 oleh Pdt Marthen Leiwakabessy S Th Ketua I Majelis Sinode XXI GPIB 2021 2025 Pos Pelkes Pospel amp Bajem GPIB Sunting GPIB juga memiliki 257 Pos Pelayanan dan Kesaksian Pelkes 39 Pos Pelayanan Pospel 25 Bagian Jemaat Bajem yang tersebar di daerah daerah di pelosok Indonesia bahkan GPIB pun hadir di wilayah perbatasan NKRI dengan negara tetangga Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatera dan kepulauan di sekitarnya dan juga berada di Pulau Kalimantan sementara Bagian Jemaat adalah gabungan dari beberapa Pos Pelkes atau beberapa Sektor Pelayanan yang sedang dipersiapkan untuk dilembagakan menjadi Jemaat mandiri Jemaat baru yang akan terpisah dari Jemaat induk Media Pembinaan Informasi dan Komunikasi GPIB Sunting nbsp GPIB Jemaat Immanuel ProbolinggoUnit Kerja Penerbitan GPIB Sunting Melalui Unit Kerja Penerbitan GPIB GPIB menerbitkan berbagai buku penuntun pembinaan bagi Presbiter para Pelayan Anak atau Teruna dan Jemaat serta menerbitkan buku nyanyian peribadahan antara lain Sabda Guna Dharma Krida SGDK Buku penuntun khotbah bagi Presbiter di Ibadah Hari Minggu Jemaat dan Ibadah Keluarga Sabda Bina Umat SBU Buku penuntun renungan sehari hari bagi anggota Jemaat Sabda Bina Anak SBA Buku penuntun khotbah amp aktivitas bagi Pelayan Pelkat PA di Ibadah Hari Minggu Pelayanan Anak Sabda Bina Anak Harian SBAH Buku penuntun renungan sehari hari bagi anak anak layan Pelkat Pelayanan Anak Sabda Bina Teruna SBT Buku penuntun khotbah bagi Pelayan Pelkat PT di Ibadah Hari Minggu Persekutuan Teruna Sabda Bina Teruna SBTH Buku penuntun renungan sehari hari bagi anak anak layan Pelkat Persekutuan Teruna Sabda Bina Pemuda SBP Buku penuntun renungan sehari hari bagi anggota Pelkat Gerakan Pemuda Gita Bakti GB Buku nyanyian yang dipakai dalam setiap bentuk peribadahan di GPIB seperti Ibadah Hari Minggu Ibadah Keluarga Ibadah Pelkat dan ibadah ibadah lainnya Gita Bakti dipakai bersama dengan buku nyanyian gerejawi terbitan Yamuger seperti Kidung Jemaat Kidung Keesaan Kidung Muda Mudi Kidung Ceria dan Pelengkap Kidung Jemaat sebagai buku sumber nyanyian gerejawi Unit Kerja Penerbitan GPIB berkedudukan di Jakarta dan berlokasi di Kantor Majelis Sinode GPIB Majalah Triwulan Arcus Sunting Sebagai sarana media informasi amp komunikasi antara jemaat jemaat GPIB Majelis Sinode GPIB melalui Departemen Inforkom amp Litbang menerbitkan Majalah Arcus secara rutin setiap triwulan Kanal Youtube GPIB Indonesia Sunting Departemen Pelayanan amp Kesaksian Departemen Inforkom Litbang amp Departemen Teologi GPIB menghadirkan beberapa program yang ditayangkan melalui kanal Youtube GPIB Indonesia Beberapa program yang dapat disaksikan oleh jemaat antara lain Siaran dan program Radio GPIB dapat diikuti secara streaming di radio gpib or id Siaran dan program GPIB TV dapat diikuti secara streaming di gpib or id digital gpib Program Morning Call renungan pagi tayang setiap pagi hari menghadirkan narasumber Pendeta Pendeta GPIB Program Night Call renungan malam tayang setiap malam hari menghadirkan narasumber Pendeta Pendeta GPIB Podcast amp Talkshow yang membahas topik topik pilihan dan terkini seputar pengajaran pelayanan amp kegiatan GPIB dalam lingkup sinodal maupun dalam lingkup jemaat Beberapa program lainnya seperti liputan khusus pesan Dewan Pelayanan Kategorial pesan pastoral Majelis Sinode dll Kantor Majelis Sinode GPIB SuntingKantor Majelis Sinode GPIB terletak di area komplek GPIB Jemaat Immanuel Jl Medan Merdeka Timur No 10 Pejambon Gambir Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta Kantor Majelis Sinode GPIB buka setiap hari Senin Jumat pada jam kerja dan tutup libur pada hari Sabtu Minggu amp hari libur nasional Mitra GPIB SuntingDalam memenuhi panggilan dan pengutusan Allah serta keesaan Tubuh Kristus maka GPIB menjalin hubungan dengan gereja gereja lain di Indonesia dan di seluruh dunia dengan semangat saling menerima dan mengakui serta memenuhi kewajiban kewajiban ekumenisnya 138 GPIB adalah anggota dari 139 Gereja Protestan di Indonesia GPI Persekutuan Gereja gereja di Indonesia PGI Christian Conference of Asia CCA World Communion of Reform Churches WCRC World Council of Churches WCC GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan Dewan Gereja gereja di Indonesia DGI yang selanjutnya berubah nama menjadi Persekutuan Gereja gereja di Indonesia PGI GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal 25 Mei 1950 3 Referensi Sunting Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan Dengan Gereja Lain Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab III Panggilan dan Pengutusan Pasal 10 Pokok pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja PKUPPG Tata Gereja GPIB 2015 a b Profil GPIB di PGI Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012 12 18 Diakses tanggal 2012 12 03 a b Tata Dasar GPIB Pembukaan Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman Pasal 1 ayat 1 Pengakuan Iman Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman Pasal 1 ayat 2 Pengakuan Iman Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman Pasal 2 ayat 1 Pemahaman Iman Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab I Pengakuan dan Pemahaman Iman Pasal 2 ayat 2 Pemahaman Iman Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 11 ayat 1 Sistem Penatalayanan Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 12 ayat 3 Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan Dengan Gereja Lain Pasal 4 Bentuk Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan dengan Gereja lain Pasal 5 ayat 1 Kelembagaan Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan dengan Gereja lain Pasal 5 ayat 2 Kelembagaan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 1 ayat 1 Majelis Sinode Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 1 ayat 2 Majelis Sinode Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 3 ayat 1b Fungsi dan Tugas Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 2 ayat 2 Status dan Tempat Kedudukan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 6 ayat 2 Susunan Pembidangan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 2 ayat 4 Status dan Tempat Kedudukan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 7 ayat 1 Masa Tugas Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 7 ayat 2 Masa Tugas Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok III tentang Majelis Sinode Pasal 4 ayat 2 Wewenang dan Tanggung Jawab Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 3 ayat 1 Status dan Fungsi Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 3 ayat 3 Status dan Fungsi Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 3 ayat 4 Status dan Fungsi Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 4 ayat 4 Tugas dan Lingkup Pemeriksaan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 5 ayat 1 Keanggotaan dan Susunan Pengurus Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 7 tentang Badan Pemeriksa Perbendaharaan di Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 2 ayat 1 Tempat Kedudukan Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 14 ayat 1 Musyawarah Pelayanan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 2 ayat 1 Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 2 ayat 2 Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 2 ayat 3 Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 14 ayat 2 Musyawarah Pelayanan Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 14 ayat 3 Musyawarah Pelayanan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 6 ayat 1 Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 6 ayat 2 Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 6 ayat 3 Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 14 tentang Musyawarah Pelayanan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 6 ayat 5 Tata Gereja GPIB 2015 Agenda Tahunan GPIB Daftar Mupel GPIB 2020 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 1 ayat 1 dan 2 Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 2 Tugas Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 3 Wewenang Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 4 ayat 1 Sidang Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 4 ayat 2 Sidang Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 4 ayat 4 Sidang Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 5 Ketua Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 7 ayat 1 Pelaksana Harian Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 7 ayat 2 Pelaksana Harian Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 7 ayat 3 Pelaksana Harian Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 9 Tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 11 ayat 1 Masa Tugas PHMJ Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 11 ayat 2 Masa Tugas PHMJ Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 11 ayat 3 Masa Tugas PHMJ Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 12 ayat 1 Penetapan PHMJ Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 12 ayat 2 Penetapan PHMJ Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 12 ayat 3 Penetapan PHMJ Tata Gereja GPIB 2015 Bab IV 4 1 Pengertian Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB 2015 Bab IV 4 2 Landasan Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB 2015 Bab IV 4 3 Maksud dan Tujuan Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB 2015 Bab IV 4 5 Pengelompokan PKUPPG Buku III PKUPPG dan Grand Design PPSDI GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 1 ayat 1 Persidangan Sinode Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 1 ayat 2 Persidangan Sinode Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 2 ayat 1 Status dan Fungsi Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 2 ayat 2 Status dan Fungsi Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 1 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 2 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 3 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 4 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 5 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 6 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 3 ayat 7 Wewenang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 4 ayat 1 Bentuk Sidang Tata Gereja GPIB 2015 a b Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 4 ayat 3 Bentuk Sidang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 5 Peserta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 4 ayat 3a Bentuk Sidang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 4 ayat 3b Bentuk Sidang Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok II tentang Persidangan Sinode Pasal 4 ayat 3c Bentuk Sidang Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 15 ayat 1 Pimpinan Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab IV Penatalayanan Gereja Pasal 15 ayat 2 Pimpinan Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 11 Pelaksana Harian Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 11 ayat 3 Pelaksana Harian Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 10 Sidang Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 1 ayat 1 Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 1 ayat 2 Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 1 ayat 3 Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 2 ayat 2a Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 2 ayat 2b Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 2 ayat 2c Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 2 ayat 3 Tugas dan Tanggung Jawab Presbiter Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB Pasal 2 ayat 31 Pengertian Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB Pasal 2 ayat 32 Pengertian Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB Pasal 2 ayat 33 Pengertian Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 4 Perupaan Pendeta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 4 ayat 2c Perupaan Pendeta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 4 ayat 2d Perupaan Pendeta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 2 tentang Majelis Jemaat Pasal 5 Ketua Majelis Jemaat Pasal 6 Tugas Ketua Majelis Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 5 Pendeta Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB Pasal 34 ayat 1 Alih Tugas Pendeta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB Pasal 34 ayat 3 Alih Tugas Pendeta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 10 tentang Kepegawaian GPIB Pasal 34 ayat 2 Alih Tugas Pendeta Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 3 Pemilihan Diaken dan Penatua Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 1 tentang Presbiter dan Tata Cara Pengadaan Presbiter Pasal 3 ayat 2 Pemilihan Diaken dan Penatua Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 3 tentang Unit unit Misioner Pasal 1 Ayat 1 Pengertian Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 3 tentang Unit unit Misioner Pasal 1 Ayat 3 Pengertian Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 3 tentang Unit unit Misioner Pasal 2 Fungsi Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Nomor 15 tentang Pelayanan Kategorial Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Pasal 1 ayat 1 Tata Gereja GPIB 2015 GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 18 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 18 20 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 20 22 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 22 23 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 24 26 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 26 27 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 27 29 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 29 30 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 30 31 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 31 32 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Kalender Gerejawi Hal 32 33 Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta a b c GPIB Keputusan PS XX 2015 Pengertian Pemahaman Teologis Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 Tatanan Beribadah Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 Hal 143 Tatanan Beribadah Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 Hal 143 Tata Ruang Tatanan Beribadah Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 A Tata Ruang Pemahaman Teologis Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 Hal 147 B Tata Waktu Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 hal 6 Pengertian B Tata Waktu Pemahaman Teologis Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 hal 7 Pengertian C Tata Ibadah Pemahaman Teologis Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 Hal 147 C Tata Ibadah Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 Hal 148 C Tata Ibadah Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 hal 171 Musik Gereja Arti dan Penataannya Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 hal 172 173 Musik Gereja Arti dan Penataannya Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta a b GPIB Keputusan PS XX 2015 hal 178 Tata Busana Pakaian Liturgis Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta GPIB Keputusan PS XIX 2010 hal 140 141 Tata Busana Pakaian Liturgis Buku I 2A Tata Ibadah GPIB Jakarta GPIB Keputusan PS XX 2015 hal 180 Tata Busana Pakaian Liturgis Buku II Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Jakarta Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 1 ayat 1 Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 1 ayat 2 Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Peraturan Pokok I tentang Jemaat Pasal 1 ayat 3 Jemaat Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan dengan Gereja lain Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan dengan Gereja lain Pasal 7 ayat 1 Hubungan Dengan Gereja Lain Tata Gereja GPIB 2015 Tata Dasar GPIB Bab II Wujud Bentuk dan Kelembagaan Warga dan Hubungan dengan Gereja lain Pasal 7 ayat 2 Hubungan Dengan Gereja Lain Tata Gereja GPIB 2015 Templat Https gpib or id tentang gpib majelis sinode Sumber Pustaka SuntingTata Dasar Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat Tata Gereja Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat 2015 Peraturan Pokok GPIB Nomor I 2015 tentang Jemaat Peraturan Pokok GPIB Nomor II 2015 tentang Persidangan Sinode Peraturan Pokok GPIB Nomor III 2015 tentang Majelis Sinode GPIB Peraturan Nomor 1 2015 tentang Presbiter Peraturan Nomor 2 2015 tentang Majelis Jemaat Peraturan Nomor 3 2015 tentang Unit unit Misioner Peraturan Nomor 4 2015 tentang Penggembalaan Peraturan Nomor 5 2015 tentang Mekanisme Persidangan Sinode Peraturan Nomor 6 2015 tentang Perbendaharaan Peraturan Nomor 7 2015 tentang BPPG Peraturan Nomor 8 2015 tentang Pendewasaan Peraturan Nomor 9 2015 tentang Struktur amp Tata Kerja Majelis Sinode Peraturan Nomor 10 2015 tentang Kepegawaian Peraturan Nomor 11 2015 tentang Kantor Peraturan Nomor 12 2015 tentang Badan Hukum Peraturan Nomor 13 2015 tentang Badan Penasihat Majelis Sinode Peraturan Nomor 14 2015 tentang Musyawarah Pelayanan Peraturan Nomor 15 2015 tentang Pelayanan Kategorial Buku II Keputusan Persidangan Sinode XX GPIB 2015 tentang Tata Ibadah Musik Gereja dan Pakaian Liturgis Buku III Keputusan Persidangan Sinode XX GPIB 2015 tentang PKUPPG dan Grand Design PPSDILihat pula SuntingGereja yang berkaitan antara lain Gereja Protestan di Indonesia GPI Gereja Masehi Injili di Minahasa GMIM Gereja Protestan Maluku GPM Gereja Masehi Injili di Timor GMIT Persekutuan Gereja gereja di Indonesia PGI Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi nbsp nbsp Portal Kristen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat amp oldid 24070239