www.wikidata.id-id.nina.az
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten kota disingkat DPRD kabupaten kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten kota DPRD kabupaten kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota DPRK yang diatur dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten KotaSe IndonesiaPeriode 2019 2024JenisJenisUnikameralJangka waktu5 tahunKomposisiAnggota17 340Partai amp kursi PDIP 2 803 Golkar 2 412 Gerindra 1 970 NasDem 1 628 Demokrat 1 584 PKB 1 553 PAN 1 302 PKS 1 229 PPP 954 Hanura 746 Perindo 379 PBB 214 PKPI 155 Berkarya 131 PSI 60 Garuda 33 Parlok Aceh 187 PA 120 PNA 46 PDA 17 SIRA 4 PemilihanSistem pemilihanProposional TerbukaPemilihan terakhir17 April 2019Pemilihan berikutnya14 Februari 2024Catatan kakiaSebanyak 187 anggota berasal dari partai politik lokal di Provinsi Aceh L BBantuan penggunaan templat ini Daftar isi 1 Wewenang dan Tugas 2 Keanggotaan 3 Pimpinan 3 1 Periode 2019 2024 4 Hak DPRD Kabupaten Kota 5 Periode 2019 2024 6 Lihat pula 7 ReferensiWewenang dan Tugas SuntingDPRD kabupaten kota mempunyai wewenang dan tugas membentuk peraturan daerah kabupaten kota bersama bupati wali kota membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota yang diajukan oleh bupati wali kota melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati wali kota dan atau wakil bupati wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian memilih wakil bupati wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati wakil wali kota memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kota meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten kota memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan Keanggotaan SuntingBerdasarkan Pasal 191 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jumlah kursi DPRD kabupaten kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi Jumlah kursi DPRD kabupaten kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten kota yang bersangkutan dengan ketentuan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 000 orang memperoleh alokasi 20 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 000 orang sampai dengan 200 000 orang memperoleh alokasi 25 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 000 orang sampai dengan 300 000 orang memperoleh alokasi 30 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300 000 orang sampai dengan 400 000 orang memperoleh alokasi 35 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400 000 orang sampai dengan 500 000 orang memperoleh alokasi 40 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 000 orang sampai dengan 1 000 000 orang memperoleh alokasi 45 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 000 000 orang sampai dengan 3 000 000 orang memperoleh alokasi 50 kursi Kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 000 000 orang memperoleh alokasi 55 kursi Pimpinan SuntingPimpinan DPRD Kabupaten kota bersifat kolektif kebersamaan dan kolegial kekeluargaan Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 dua puluh orang dan 3 tiga wakil Ketua DPRD Kabupaten kota untuk anggota paling banyak 50 lima puluh orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Pimpinan DPRD terdiri atas 1 satu orang ketua dan 2 dua orang wakil ketua yang Ketua DPRD Kabupaten kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Wakil Ketua DPRD Kabupaten kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua dan ketiga Dalam hal terdapat lebih dari 1 satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum Dalam hal terdapat lebih dari 1 satu partai politik yang memperoleh suara sama ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara Periode 2019 2024 Sunting Pemilu Legislatif 2019 menghasilkan 17 354 anggota DPRD Kabupaten Kota Setiap DPRD Kabupaten Kota memiliki pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi terbanyak Terdapat 508 Ketua DPRD Kabupaten Kota dan 1 163 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kota 508 Wakil Ketua I 508 Wakil Ketua II dan 147 Wakil Ketua III PDI Perjuangan dan Partai Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD masing masing di 167 kabupaten kota dan 108 kabupaten kota Untuk posisi Wakil Ketua DPRD Partai Golkar berhasil menempatkan 235 kadernya disusul Partai Gerindra sebanyak 173 orang dan PDI Perjuangan sebanyak 148 orang Hanya Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Daerah Aceh yang tidak mampu menempatkan kadernya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kota Berikut ini adalah statistik pimpinan DPRD Kabupaten Kota di Indonesia periode 2019 2024 berdasarkan asal partai politiknya No Urut Partai Politik Jumlah TotalKetua Waka I Waka II Waka III1 Partai Kebangkitan Bangsa 29 56 38 16 1392 Partai Gerakan Indonesia Raya 53 65 85 23 2263 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 167 72 64 12 3154 Partai Golongan Karya 108 121 89 25 3435 Partai Nasional Demokrat 44 55 59 11 1696 Partai Gerakan Perubahan Indonesia 2 27 Partai Berkarya 3 38 Partai Keadilan Sejahtera 18 20 28 14 809 Partai Persatuan Indonesia 1 2 11 1410 Partai Persatuan Pembangunan 12 16 16 14 5811 Partai Solidaritas Indonesia 12 Partai Amanat Nasional 30 40 34 15 10913 Partai Hati Nurani Rakyat 8 11 21 2 4214 Partai Demokrat 33 44 49 14 14015 Partai Aceh 10 2 2 1416 Partai SIRA 1 117 Partai Daerah Aceh 18 Partai Nanggroe Aceh 1 2 2 1 619 Partai Bulan Bintang 3 1 2 620 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 1 2 4Total 508 508 508 147 1 671Hak DPRD Kabupaten Kota SuntingHak DPRD kabupaten kota adalah Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten kota untuk meminta keterangan kepada bupati wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket Periode 2019 2024 SuntingHasil Pemilu Legislatif 2019 menunjukkan dominasi PDIP disusul oleh Partai Golkar Partai Gerindra Partai Nasional Demokrat Partai Demokrat PKB PAN dan PKS yang berhasil mendudukkan lebih dari seribu anggotanya Berikut ini adalah jumlah anggota DPRD Kabupaten Kota berdasarkan asal partai politik di setiap provinsi No Urut Partai Politik Anggota Sebaran KeteranganJumlah Provinsi Kabupaten1 Partai Kebangkitan Bangsa 1 556 8 97 33 4292 Partai Gerakan Indonesia Raya 1 982 11 42 33 5043 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2 808 16 18 33 4944 Partai Golongan Karya 2 411 13 89 33 5155 Partai Nasional Demokrat 1 626 9 37 33 4846 Partai Gerakan Perubahan Indonesia 33 0 19 7 217 Partai Berkarya 131 0 75 26 938 Partai Keadilan Sejahtera 1 224 7 05 33 4119 Partai Persatuan Indonesia 379 2 18 31 22910 Partai Persatuan Pembangunan 954 5 50 33 35711 Partai Solidaritas Indonesia 60 0 35 15 4312 Partai Amanat Nasional 1 304 7 51 32 43313 Partai Hati Nurani Rakyat 746 4 30 32 34614 Partai Demokrat 1 584 9 13 33 48615 Partai Aceh 120 0 69 1 22 Partai Politik Lokal16 Partai Suara Independen Rakyat Aceh 4 0 02 1 2 Partai Politik Lokal17 Partai Daerah Aceh 17 0 10 1 6 Partai Politik Lokal18 Partai Nanggroe Aceh 46 0 27 1 18 Partai Politik Lokal19 Partai Bulan Bintang 214 1 23 30 14320 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 155 0 89 24 100Lihat pula SuntingDewan Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiReferensi Sunting Karya yang berkaitan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 di Wikisource Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota amp oldid 23093910