www.wikidata.id-id.nina.az
Undang Undang Pornografi sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang Undang Antipornografi dan Pornoaksi disingkat RUU APP dan kemudian menjadi Rancangan Undang Undang Pornografi adalah suatu produk hukum berbentuk undang undang yang mengatur mengenai pornografi dan pornoaksi pada awalnya UU ini disahkan menjadi undang undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008 1 Undang Undang PornografiNama lainUU PornografiNama panjangUndang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang PornografiDisahkan olehDewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaTanggal mulai berlaku26 November 2008 Undang Undang PornografiTanggal pengesahan30 Oktober 2008Sejarah legislatifUURUU Antipornografi dan PornoaksiRUU PornografiUU diterbitkan pada14 Februari 2006 RUU APP menyulut kontroversi Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Selama pembahasannya dan setelah diundangkan UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat 2 Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang Undang Pornografi ini 3 Ketua DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia 4 Gubernur NTT Drs Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi 5 Daftar isi 1 Definisi dan Rancangan 2 Panitia khusus DPR 2 1 Jadwal Pembahasan RUU Pornografi 2 2 Disahkan menjadi Undang undang 3 Kontroversi 3 1 Penyeragaman budaya 3 2 Menyudutkan perempuan 3 3 Bentuk totalitarianisme negara 4 Peristiwa 4 1 Gelar seribu tayub 4 2 Karnaval budaya 4 3 Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika 4 4 Aksi sejuta umat 4 5 Fatwa MUI 4 6 Fadholy El Muhir diadukan ke polisi 4 7 Pancasila Rumah Kita 5 Rujukan 6 Pranala luarDefinisi dan Rancangan sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Rancangan Undang Undang tentang Anti Pornografi 2003 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Rancangan Undang Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi 2006 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Rancangan Undang Undang tentang Pornografi 2008 Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR 6 Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan gagasan yang mengeksploitasi seksual kecabulan dan atau erotika sementara pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual kecabulan dan atau erotika di muka umum Pada draf kedua beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional Selain itu rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi Karena definisi ini dipermasalahkan maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu porne pelacur dan graphos gambar atau tulisan yang secara harafiah berarti tulisan atau gambar tentang pelacur Definisi pornoaksi pada draft ini adalah upaya mengambil keuntungan baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007 RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan Pada September 2008 Presiden menugaskan Menteri Agama Menteri Komunikasi dan Informatika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008 RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal 7 Pada RUU Pornografi definisi pornografi disebutkan dalam pasal 1 Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar sketsa ilustrasi foto tulisan suara bunyi gambar bergerak animasi kartun syair percakapan gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya dengan memasukkan gerak tubuh ke dalam definisi pornografi 8 Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah seperti Bali NTT Sulawesi Utara Sumatera Utara dan Papua LSM perempuan yang masih menolak RUU ini 9 10 11 Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks 12 RUU APP RUU Pornografi KBBI Pornografi Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan gagasan yang mengeksploitasi seksual kecabulan dan atau erotika Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar sketsa ilustrasi foto tulisan suara bunyi gambar bergerak animasi kartun syair percakapan gerak tubuh patung atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks Pornoaksi Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual kecabulan dan atau erotika di muka umum definisi pornoaksi dihilangkan tidak ada kata pornoaksi dalam KBBI Panitia khusus DPR suntingPanitia khusus DPR untuk RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini diketuai oleh Balkan Kaplale dari Partai Demokrat dan wakil ketua Yoyoh Yusron dari Partai Keadilan Sejahtera serta Ali Mochtar Ngabalin dari Partai Bulan Bintang sebagai jurubicara Pansus Draf RUU APP adalah warisan dari Komisi VI DPR Periode 1999 2004 Pada Periode 2004 2009 awalnya RUU APP ini tidak tercantum dalam prolegnas tetapi kemudian masuk lewat Komisi VIII DPR lalu dibahas di Badan Musyawarah DPR Bamus Bamus kemudian menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Sidang paripurna DPR Paripurna kemudian menerima usulan tersebut dan menugaskan panitia khusus Pansus untuk membahas RUU APP ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR periode 1999 2004 sebagai RUU usul inisiatif DPR tanggal 23 September tahun 2003 Polemik keras dan aksi aksi di masyarakat yang menyulut kekerasan antara pihak yang menolak dan menerima membuat DPR memutuskan untuk menarik dan menyusun kembali draf RUU APP DPR periode 2005 2009 memasukkan RUU itu ke dalam Prioritas Prolegnas RUU ini dibahas secara cepat Pada tanggal 27 September 2005 terbentuk Panitia Khusus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi Pada Maret 2006 10 anggota Pansus RUU Antipornografi menandatangani pernyataan penolakan terhadap Ketua Pansus RUU Balkan Kaplale karena telah melakukan kebohongan publik atas pernyataannya di media massa yang membuat masyarakat bingung 13 14 15 8 Juni 2006 Latifah Iskandar dari fraksi PAN seorang anggota pansus mengatakan bahwa DPR saat ini belum pernah merevisi draft RUU APP yang lama RUU tersebut saat ini baru ditangani oleh tim perumus yang tugasnya antara lain memberi perhatian dan melakukan koreksi atas redaksional RUU ini Setelah Tim Perumus selesai melakukan tugasnya baru kemudian RUU itu bisa dibahas subtansinya kembali oleh Pansus Jadi Pansuslah yang berhak memotong menambah atau mengganti pasal pasal yang ada dalam RUU itu Tim Perumus merampungkan Naskah Akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007 Panja RUU tentang Pornografi dibentuk pada akhir Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2007 2008 tepatnya pada tanggal 29 Mei 2008 Panja RUU tentang Pornografi bersama Pemerintah secara efektif baru melaksanakan tugasnya pada Awal Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2008 2009 Panja telah melaksanakan Rapat pada tanggal 4 September 2008 18 September 2008 23 September 2008 24 September 2008 8 Oktober 2008 16 Oktober 2008 17 Oktober 2008 22 Oktober 2008 23 Oktober 2008 27 Oktober 2008 dan 28 Oktober 2008 Jadwal Pembahasan RUU Pornografi sunting Ketentuan tentang pornoaksi kemudian dihilangkan dan RUU diganti menjadi RUU Pornografi Panitia Khusus mengesahkannya pada tanggal 4 Juli 2007 Masa kerja Panitia Khusus berlaku hingga pertengahan 15 24 Oktober Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 20 September 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan pemerintah dilakukan pada 8 November 2007 Tanggal 23 September merupakan laporan tim teknis DPR dan pemerintah kepada Panitia Kerja Panja Daftar inventarisasi masalah DIM sandingan Pemerintah dan DPR tak dibahas dalam Pansus terutama untuk pasal pasal berbeda Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja Panja yang sifatnya tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan Juni 2008 Banyak rapat tidak memenuhi kuorum artinya hanya diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun panja 16 Tanggal 24 September hingga 8 Oktober 2008 adalah masa dimana Panja melaporkan hasil kerja kepada Pansus serta penandatanganan draft RUU Pornografi antara DPR dan Pemerintah Laporan Pansus kepada Badan Musyawarah Bamus DPR Tanggal dijadwalkan pada 9 Oktober 2008 Dalam Bamus ini kemudian akan ditetapkan tanggal Rapat Paripurna untuk mengesahkan UU Pornografi 17 Disahkan menjadi Undang undang sunting Pada 28 Oktober 2008 RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR Sekitar pukul 23 00 WIB Mereka menandatangani naskah draft yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna Delapan fraksi tersebut adalah FPKS FPAN FPD FPG FPBR FPPP dan FKB Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out Sebelumnya masing masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya Hingga kemudian mayoritas fraksi mencapai kesepakatan Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi di Gedung DPR Senayan 18 Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan pada 30 Oktober 2008 siang dalam Rapat Paripurna DPR akhirnya RUU Pornografi disahkan Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI P Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini 19 Pengesahan UU Pornografi ini juga diwarnai aksi walk out dua orang dari Fraksi Partai Golkar FPG yang menyatakan walk out secara perseorangan Keduanya merupakan anggota DPR dari FPG yang berasal dari Bali yakni Nyoman Tisnawati Karna dan Gde Sumanjaya Linggih 20 Setelah disahkan definisi Pornografi menjadi Pornografi adalah gambar sketsa ilustrasi foto tulisan suara bunyi gambar bergerak animasi kartun percakapan gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat Frase membangkitkan hasrat seksual dihilangkan kerena menimbulkan multitafsir Kontroversi sunting nbsp Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan Rancangan Undang Undang Antipornografi dan Pornoaksi Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat Kelompok yang mendukung di antaranya MUI ICMI FPI MMI Hizbut Tahrir dan PKS MUI mengatakan bahwa pakaian adat yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di museum 21 Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan feminisme seniman artis budayawan dan akademisi Dari sisi substansi RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata kata atau kalimat yang ambigu tidak jelas atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut Misalnya eksploitasi seksual erotis kecabulan ketelanjangan aurat gerakan yang menyerupai hubungan seksual gerakan menyerupai masturbasi dan lain lain Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas melalui majalah buku film dan sebagainya memang harus ditolak dengan tegas Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini tetapi seharusnya lebih mengatur penyebaran barang barang pornografi dan bukannya mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada draft terakhir RUU Pornografi menyebutkan pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar sketsa ilustrasi foto tulisan suara bunyi gambar bergerak animasi kartun syair percakapan gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau melanggar nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat Definisi ini menunjukkan longgarnya batasan materi seksualitas dan menganggap karya manusia seperti syair dan tarian gerak tubuh di muka umum sebagai pornografi Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang waktu maupun latar belakang 22 tepercaya 23 Penyeragaman budaya sunting RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku etnis dan agama RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan penyusun dan pendukung RUU ini Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia tetapi untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir akhir ini Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga Pasal 36 dan semuanya tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah dahulu Pasal 37 Rumusan dalam RUU APP tersebut dikhawatirkan akan dapat menjadikan seorang yang pada resepsi pernikahan memakai baju kebaya yang sedikit terbuka di bagian dada dapat dikenakan sanksi paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar karena resepsi pernikahan bukanlah upacara kebudayaan atau upacara keagamaan Sedangkan seseorang yang lari pagi di jalanan atau di lapangan dengan celana pendek dikhawatirkan akan bisa dinyatakan melanggar hukum karena tidak dilakukan di gedung olahraga Menyudutkan perempuan sunting RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki laki Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah Perempuan juga dianggap bertanggungjawab terhadap kejahatan seksual Menurut logika agamais di dalam RUU ini seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan seksualitas dan tubuh perempuan Bahwa dengan membatasi seksualitas dan tubuh perempuan maka akhlak mulia kepribadian luhur kelestarian tatanan hidup masyarakat tidak akan terancam Seksualitas dan tubuh perempuan dianggap kotor dan merusak moral Sedangkan bagi pendukungnya undang undang ini dianggap sebagai tindakan preventif yang tidak berbeda dengan undang undang yang berlaku umum di masyarakat Bentuk totalitarianisme negara sunting RUU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga negara sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme RUU Pornografi melihat perempuan dan anak anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan hukum dan menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan anak anak sebagai korban dari objek eksploitasi RUU pornografi akan menempatkan perempuan dan anak anak sebagai korban yang kedua kalinya Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sekaligus korban tindakan represi negara Selain mendiskreditkan perempuan dan anak anak RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi Dari sudut pandang hukum RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat Hal ini tercermin dari penggebirian hak hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar benar mengancam kepentingan publik seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik Selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat RUU Pornografi bersifat kabur tidak pasti sehingga berpotensi multitafsir Pasal 1 angka 1 mengungkapkan membangkitkan hasrat seksual Isi pasal ini bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur unsur sosiologis Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum Hukum merupakan hasil dari nilai nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat 24 nbsp Aksi Budaya tolak RUU APPPeristiwa suntingGelar seribu tayub sunting Pada 15 Maret 2006 ribuan seniman di Kota Solo menggelar pentas seni kolosal di pelataran Taman Budaya Jawa Tengah bertajuk Gelar 1 000 Tayub Seniman Solo Menolak RUU APP sekaligus mendeklarasikan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang undang Anti Pornografi dan Pornoaksi Aksi ini melibatkan seniman dari berbagai disiplin seperti teaterawan musisi penari koreografer dalang pelukis sastrawan teater teater kampus dan sanggar sanggar serta penari penari tradisional Aksi ini diikuti oleh tokoh seni seperti Garin Nugroho Didik Nini Thowok dalang wayang suket Slamet Gundono 25 26 Karnaval budaya sunting Pada 22 April 2006 ribuan masyarakat bergabung dalam karnaval budaya Bhinneka Tunggal Ika untuk menolak RUU ini Peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari aktivis perempuan seniman artis masyarakat adat budayawan rohaniwan mahasiswa hingga komunitas jamu gendong dan komunitas waria Peserta berkumpul di Monumen Nasional Monas untuk kemudian berpawai sepanjang jalan Thamrin hingga jalan Sudirman kemudian berputar menuju Bundaran HI Ribuan peserta aksi melakukan pawai iring iringan yang dimulai oleh kelompok pengendara sepeda onthel delman dilanjutkan dengan aksi aksi tarian dan musik musik daerah seperti tanjidor gamelan barongsai tarian Bali tarian adat Papua tayub reog dan ondel ondel Banyak peserta tampak mengenakan pakaian tradisi Jawa Tionghoa Badui Papua Bali Madura Aceh NTT dan lain lain Mulai dari kebaya hingga koteka dan berbagai baju daerah dari seantero Indonesia yang banyak mempertunjukkan area area terbuka dari tubuh Banyak tokoh ikut serta dalam aksi demonstrasi ini di antaranya mantan Ibu Negara Shinta N Wahid GKR Hemas dari Keraton Yogyakarta Inul Daratista Gadis Arivia Rocky Gerung Rima Melati Ratna Sarumpaet Franky Sahilatua Butet Kertaradjasa Garin Nugroho Goenawan Moehammad Sarwono Kusumaatmadja Dawam Rahardjo Ayu Utami Rieke Diah Pitaloka Becky Tumewu Ria Irawan Jajang C Noer Lia Waroka Olga Lidya Nia Dinata Maria Pakpahan Yeni Rosa Damayanti Sukmawati Soekarnoputri Putri Indonesia Artika Sari Devi dan Nadine Candrawinata dll 27 28 Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika sunting Pada 13 Mei 2006 di Komunitas Utan Kayu dilakukan deklarasi Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika Deklarasi ditandatangani oleh tokoh tokoh seperti WS Rendra Lily Chadidjah Wahid Adnan Buyung Nasution Goenawan Mohamad Putu Wijaya Shahnaz Haque Jajang C Noer Hariman Siregar Budiman Sudjatmiko Ayu Utami Rahman Tolleng Muslim Abdurachman Musdah Mulia Dawam Rahardjo Garin Nugroho Butet Kertaradjasa Franky Sahilatua Dian Sastro Sujiwo Tedjo Ade Rostina Maria Pakpahan BJD Gayatri La Ode Ronald Firman dan lain lain Acara dibuka dengan pembacaan puisi Setelah Rambutmu Tergerai oleh Rendra Pernyataan ini dibuat berdasarkan keprihatinan pada RUU APP sejumlah rancangan undang undang dan peraturan daerah yang memaksakan spirit moralitas nilai nilai dan norma norma agama tertentu Kesewenangan ini disebutkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita cita pendirian negara Republik Indonesia 29 Aksi sejuta umat sunting Pada tanggal 21 Mei 2006 umat Islam dari berbagai ormas partai dan majlis taklim berkumpul di bundaran HI untuk mengikuti aksi sejuta umat dalam rangka mendukung RUU APP memberantas pornografi pornoaksi demi melindungi akhlak bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bermartabat Aksi dimulai dengan longmarch dari bundaran HI ke gedung DPR RI Tampak hadir di tengah tengah kerumunan massa sejumlah artis tokoh dan ulama Di antaranya KH Abdurrasyid Abdullah Syafii Ketua MUI Pusat KH Ma ruf Amin Dra Hj Tuty Alawiyah AS Ustadz Hari Moekti Inneke Koesherawati Astri Ivo Henki Tornado Prof Dr Dien Syamsuddin KH Husein Umar Habib Rizieq Shihab FPI H Muhammad Ismail Yusanto HTI H Mashhadi FUI KH Zainuddin MZ PBR H Rhoma Irama PAMMI Hj Nurdiati Akma Aisyiyah Habib Abdurrahman Assegaf KH Luthfi Bashori DIN dan lain lain Dari jajaran pimpinan DPR RI Agung Laksono Ketua DPR Zainal Maarif Wakil Ketua DPR dan Balkan Kaplale Ketua Pansus RUU APP Fatwa MUI sunting MUI pada 27 Mei 2006 mengeluarkan beberapa fatwa di antaranya berisi fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan dan fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda anti maksiat miras serta pelacuran Fadholy El Muhir diadukan ke polisi sunting Pada 1 Juni 2006 Ny Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Tim Pembela Perempuan Bhinneka Tunggal Ika mengadukan Ketua Forum Betawi Rempug Fadholy El Muhir ke Polda Metro Jaya Delapan orang dari Pihak kepolisian Jakarta sempat mendatangi rumah Ny Sinta dan dalam pelaporan ini Maria Pakpahan menjadi saksi untuk Ny Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid di rumah dia di Ciganjur http www suaramerdeka com cybernews harian 0606 02 nas8 htm Ny Shinta mengadukan pernyataan Fadholy dalam acara dialog di Metro TV pada 21 Mei pukul 22 30 telah melecehkan dan menghina pribadi dan integritasnya sebagai peserta pawai Bhinneka Tunggal Ika untuk menolak Rancangan Undang Undang Antipornografi dan Pornoaksi Dalam dialog itu Fadholy menyatakan Peserta pawai budaya adalah perempuan perempuan bejat berwatak iblis yang merusak moral bangsa Indonesia Pernyataan pernyataan Fadholy diikuti penyerangan penyerangan dan ancaman ancaman untuk menutup tempat usaha para peserta pawai budaya lainnya Ny Shinta sebelumnya juga sudah melayangkan somasi 30 Setelah karnaval budaya FBR sempat mengancam terbuka di TV bahwa akan melakukan sweeping terhadap peserta pawai bahkan Inul diancam akan diusir dari Jakarta dan bisnis karaokenya akan dirusak 31 32 33 Pancasila Rumah Kita sunting Aliansi Bhinneka Tunggal Ika BTI kembali menggelar karnaval budaya pada 3 Juni yang mengetengahkan berbagai pentas seni di Bundaran HI dan karnaval sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman Selain melakukan pawai budaya Aliansi BTI bersama dengan Dewan Kesenian Jakarta DKJ dan Dirjen Kesbangpol Depdagri juga mengadakan acara Curhat Budaya pada 1 dan 2 Juni di Hotel Nikko Karnaval dan curhat budaya ini diberi judul Pancasila Rumah Kita Beberapa tokoh yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain Gusti Kanjeng Ratu Hemas Prof Dr Syafii Maarif A Mustofa Bisri Prof Edy Sedyawati Ratna Sarumpaet Siswono Yudhohusodo I Gde Ardika Franky Sahilatua Prof Melani Budianta Moeslim Abdurahman Mohammad Sobary Mudji Sutrisno Kamala Chandra Kirana Prof Dr Toety Heraty Jamal D Rahman Nurul Arifin Mirta Kartohadiprodjo Gugun Gondrong Organisasi yang terlibat di antaranya Banteng Muda Indonesia Arus Pelangi Garda Bangsa Repdem GMKI 34 Rujukan sunting RUU Pornografi PDIP dan PDS Akan Walkout Sinar Harapan 17 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 26 Diakses tanggal 2008 09 18 Hartiningsih Maria 29 September 2008 RUU Pornografi Dinilai Cacat oleh Banyak Pihak Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 10 13 Diakses tanggal 2008 09 30 Ancaman atas Nama Pornografi Majalah Tempo 3 November 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 8 Desember 2008 Tolak Undang Undang Pornografi Papua Barat Ancam Pisah dari NKRI tempointeraktif com 3 November 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 8 November 2008 Forum Masyarakat NTT Tolak UU Pornografi Kompas com 3 November 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 6 November 2008 RUU Pornografi Segera Disahkan Republika Online 21 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 26 Diakses tanggal 2008 09 22 Inilah Isi RUU Pornografi detikNews 16 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 18 Diakses tanggal 2008 09 16 Tidak Dirancang Dengan Matang Kompas com 22 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 29 Diakses tanggal 2008 09 22 Komponen Rakyat Bali Tolak RUU Pornografi Okezone com 13 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 14 Diakses tanggal 2008 09 18 Masyarakat Bali Tolak RUU Pornografi detikcom 17 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 18 Diakses tanggal 2008 09 18 Layuck Jean Rizal 18 September 2008 Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 21 Diakses tanggal 2008 09 24 Kamus Besar Bahasa Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 04 20 Diakses tanggal 2008 09 28 Kalla Janji Jamin Hak hak Dasar Rakyat Bali Suara Pembaruan 21 Maret 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 10 07 Diakses tanggal 2006 05 05 KPK Muhammadiyah NU KAHMI Terima Dana DKP Medan Bisnis Online 29 Maret 2007 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 09 28 Diakses tanggal 2006 05 05 Ketua Pansus RUU APP Dimosi tak Percaya Bali Post 12 Maret 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 10 24 Diakses tanggal 2006 05 05 Moeslim Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini Kompas com 22 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 26 Diakses tanggal 2008 09 22 Wawancara dengan Ali Mochtar Ngabalin juru bicara Pansus RUU Pornografi Rakyat Merdeka 28 September 2008 8 Fraksi Teken Draft RUU Pornografi detikNews 29 Oktober 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 10 30 Diakses tanggal 2008 10 30 Akhirnya RUU Pornografi Disahkan Kompas com 30 Oktober 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 11 02 Diakses tanggal 2008 10 30 Giliran Dua Anggota FPG Walk Out Kompas com 30 Oktober 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 11 02 Diakses tanggal 2008 10 30 Margianto Heru 13 Maret 2006 MUI Pakaian Pertontonkan Aurat Simpan di Museum Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006 04 11 Diakses tanggal 2006 04 27 RUU Pornografi Ancaman Kriminal bagi Perempuan pranala nonaktif UU Pornografi Intervensi Kebebasan Dan Kehidupan Pribadi Antara 18 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 21 Diakses tanggal 2008 09 18 RUU Pornografi Bentuk Totalitarianisme Negara Kompas com 22 September 2008 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 09 25 Diakses tanggal 2008 09 24 Tolak RUU APP Seniman Solo Gelar 1 000 Tayub Kompas com 15 Maret 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006 03 18 Diakses tanggal 2006 06 05 Seribu Penari Sikapi Rancangan Aturan Pornografi Tempo Interaktif 15 Maret 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006 09 09 Diakses tanggal 2006 06 05 Penolakan RUU APP Kian Meluas Kompas com 23 April 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006 05 01 Diakses tanggal 2006 04 23 Salinan arsip Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006 07 06 Diakses tanggal 2006 04 23 Pluralisme Harus Dipertahankan Kompas com 15 Mei 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 09 29 Diakses tanggal 2006 05 15 Setyabudi S Sos M M Djoko Modul 1 Komunikasi dan Interaksi Sosial Universitas Terbuka hlm 1 41 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Pemeliharaan CS1 Banyak nama authors list link Ny Shinta Nuriyah Adukan Fadholy Kompas 2 Juni 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 09 29 Diakses tanggal 2006 06 05 Shinta Nuriyah Layak Tak Terima Kompas 5 Juni 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 09 29 Diakses tanggal 2006 06 05 Kapolda Janji Lindungi Inul Cs detikHot 28 April 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006 05 04 Diakses tanggal 2006 06 05 Aliansi Bhineka Tunggal Ika Gelar Pawai dan Curhat Budaya Antara 29 Mei 2006 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 12 18 Diakses tanggal 2020 06 20 Pranala luar sunting Indonesia Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Indonesia Rancangan Undang Undang ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI versi DPR per tanggal 14 Februari 2006 Diarsipkan 2006 05 17 di Wayback Machine Indonesia Draf final RUU Pornografi Indonesia Draf RUU Pornografi yang dikirimkan kepada Presiden Indonesia Draf pertama RUU APP di situs DPD RI Diarsipkan 2006 05 17 di Wayback Machine Indonesia RUU Antipornografi Direvisi Diarsipkan 2006 03 18 di Wayback Machine 13 Maret 2006 Indonesia Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 Tentang PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI Halal Guide Indonesia Meski Direvisi Bali Tetap Tolak RUU APP Indonesia Multitafsir RUU APP Diarsipkan 2008 09 14 di Wayback Machine Indonesia Tak Seharusnya Lelah karena Berbeda Diarsipkan 2008 09 29 di Wayback Machine Indonesia Bergoyang dalam Bayang bayang RUU Diarsipkan 2008 12 04 di Wayback Machine Indonesia Mengapa RUU APP Menimbulkan Kontroversi Indonesia Langgar Konstitusi Langgar HAM Diarsipkan 2008 09 14 di Wayback Machine Indonesia RUU Malaikat dan Politik Seks Diarsipkan 2008 09 29 di Wayback Machine Indonesia Misoginis dan Memojokkan Diarsipkan 2008 10 04 di Wayback Machine Indonesia Wahabisasi Islam Indonesia Wahid Institute Indonesia Blog Ruuappri blog yang mendukung RUU APP Indonesia Blog Jiwa Merdeka blog masyarakat Bali menolak RUU APP Indonesia Srikandi demokrasi Indonesia Diarsipkan 2008 11 18 di Wayback Machine Indonesia Aliansi Mawar Putih Diarsipkan 2006 06 13 di Wayback Machine Indonesia Petisi Online Menolak RUU APP Indonesia Berita Foto Karnaval Budaya Tolak RUU APP Indonesia Berita di hizbut tahrir or id pranala nonaktif permanen Indonesia Surat Terbuka Untuk Indonesia Blog satir yang menolak RUU APP Indonesia Tolak UU Pornografi pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Undang Undang Pornografi amp oldid 23787807