www.wikidata.id-id.nina.az
Organisasi Perdagangan Dunia bahasa Inggris World Trade Organization disingkat WTO adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan Organisasi ini menyediakan aturan aturan dasar dalam perdagangan internasional menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya serta membantu anggota anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat World Trade Organization Inggris Organisation mondiale du commerce Prancis Organizacion Mundial del Comercio Spanyol Organisasi Perdagangan Dunia Indonesia Logo resmi WTO Anggota Anggota WTO sekaligus anggota Uni Eropa Pengamat Bukan anggotaSingkatanWTO OMCTanggal pendirian1 Januari 1995 28 tahun lalu 1995 01 01 TipeOrganisasi internasionalTujuanPengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnyaKantor pusatCentre William Rappard Jenewa SwissJumlah anggota164 anggota 2016 1 Bahasa resmiInggris Prancis Spanyol 2 Direktur JenderalNgozi Okonjo IwealaAnggaran197 juta franc Swiss 2016 3 Situs webwww wbr wto wbr orgPendahulu Organisasi Perdagangan Dunia adalah Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan yang ditetapkan pada tahun 1947 Setelah upaya untuk mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional kandas akibat penolakan Kongres Amerika Serikat untuk meratifikasi Piagam Havana perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ad hoc dan berlaku sementara selama 47 tahun Organisasi Perdagangan Dunia menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya Persetujuan Marrakesh yang juga melampirkan perjanjian perjanjian utama yang mengatur perdagangan internasional termasuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947 WTO bermarkas di Jenewa Swiss Pada tahun 2016 organisasi ini beranggotakan 164 negara dan wilayah kepabeanan yang mewakili 99 5 populasi dunia dan 98 perdagangan dunia Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh Salah satu aturan tersebut adalah perlakuan yang sama untuk semua anggota yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh suatu anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO Selain itu berdasarkan aturan perlakuan nasional anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana produk sejenis diperlakukan di negaranya Sementara itu dua badan pengambilan keputusan utama di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum Para anggota WTO mengambil keputusan berdasarkan konsensus tetapi jika konsensus tidak tercapai keputusan akan diambil melalui pemungutan suara Organisasi Perdagangan Dunia juga memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat secara hukum Perkara dagang antar anggota pertama tama akan dibawa ke Panel yang dibentuk khusus untuk perkara tersebut Pihak yang tidak puas dengan keputusan Panel dapat membawanya ke Badan Banding Keberadaan WTO berhasil mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan keberhasilan ini dikatakan telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi mengurangi angka kemiskinan dan menurunkan harga Namun organisasi ini telah menuai kritikan karena dianggap mengesampingkan kepentingan kepentingan masyarakat lainnya seperti hak asasi manusia hak buruh dan pelestarian lingkungan hidup Organisasi ini juga dicap tidak demokratis terutama akibat kurangnya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dan ketimpangan kekuatan antara negara maju dengan negara berkembang Daftar isi 1 Sejarah 2 Logika ekonomi 3 Tujuan dan fungsi 4 Perjanjian perjanjian WTO 5 Struktur 5 1 Anggaran 6 Anggota 7 Pengambilan keputusan 8 Aturan aturan dasar 8 1 Non diskriminasi 8 2 Aturan mengenai akses pasar 8 3 Aturan mengenai praktik perdagangan yang tidak adil 8 4 Pengecualian 9 Penyelesaian sengketa 10 Kritik 11 Lihat pula 12 Catatan penjelas 13 Rujukan 14 Daftar pustaka 14 1 Buku 14 2 Jurnal 14 3 Sumber daring 15 Pranala luarSejarahPendirian sistem perdagangan modern dilandaskan pada pengalaman selama periode antarperang ketika negara negara berupaya memperbaiki keadaan ekonomi mereka dengan mengambil kebijakan yang berdampak buruk terhadap negara lain seperti protektionisme devaluasi mata uang dan pengendalian modal Contohnya adalah Undang Undang Smoot Hawley tahun 1930 di Amerika Serikat yang menaikkan tarif dari 38 menjadi 52 Akibat penetapan undang undang ini mitra mitra dagang Amerika Serikat mengambil tindakan balasan Kemudian terjadi efek domino setelah perdagangan mulai beralih ke pasar lain karena negara yang menjadi pasar baru tersebut lalu juga mengambil tindakan proteksionisme yang lagi lagi berujung pada tindakan balasan Setelah berakhirnya Perang Dunia II negara negara ingin agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan oleh sebab itulah mereka berupaya mendirikan organisasi organisasi internasional yang dapat menanggulangi hal tersebut 4 Maka digelarlah Konferensi Bretton Woods pada Juli 1944 yang menjadi landasan berdirinya Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia Konferensi Dumbarton Oaks pada Agustus Oktober 1944 yang akhirnya berujung pada pendirian Perserikatan Bangsa Bangsa serta Konferensi Havana tentang Perdagangan dan Kesempatan Kerja pada November 1947 Maret 1948 yang melahirkan Piagam Havana 5 Piagam ini merupakan kerangka hukum bagi sebuah lembaga internasional yang dapat mengurus perdagangan antarnegara yaitu Organisasi Perdagangan Internasional bahasa Inggris International Trade Organization disingkat ITO 4 Piagam ini mengatur berbagai hal seperti penetapan asas perlakuan yang sama untuk semua anggota bahasa Inggris most favoured nation disingkat MFN tanpa syarat kepada semua negara anggota serta pembentukan prosedur untuk menyelesaikan sengketa 6 Dengan ini para pendirinya berharap agar pengurangan hambatan terhadap perdagangan akan meningkatkan pendapatan dan meredakan konflik politik atau sengketa dagang yang ditakutkan dapat memicu konflik yang lebih besar 4 Sementara itu di Lake Success New York pada awal tahun 1947 ditetapkan Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan bahasa Inggris General Agreement on Tariffs and Trade disingkat GATT yang merupakan hasil perundingan antara 23 negara 12 negara maju dan 11 negara berkembang 4 Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948 untuk sementara waktu sembari menunggu peresmian Piagam Havana 7 Namun Kongres Amerika Serikat menolak meratifikasi Piagam Havana karena mereka merasa ITO akan terlalu membatasi kedaulatan Amerika Serikat 8 Akibatnya pada tanggal 6 Desember 1950 Presiden Harry Truman menyatakan bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak akan meratifikasi Piagam Havana 8 padahal keterlibatan Amerika Serikat dalam bakal organisasi ini dianggap sangat genting demi keberlanjutan organisasi tersebut 9 Maka upaya untuk mendirikan ITO pun kandas dan alhasil GATT memiliki sejarah yang unik karena perjanjian ini diberlakukan sementara selama 47 tahun Walaupun GATT adalah perjanjian yang bersifat substansif dan tidak berurusan dengan pendirian sebuah lembaga khusus secara perlahan GATT mulai berkembang menjadi lembaga internasionalnya sendiri Negara negara anggota berupaya menjawab permasalahan permasalahan institusional yang timbul dengan pendekatan ad hoc termasuk dengan mengambil keputusan berdasarkan konsensus Alhasil meskipun GATT secara resmi tidak mendirikan sebuah organisasi dagang internasional negara negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut bertindak seolah mereka tergabung dalam sebuah lembaga internasional 7 GATT sendiri juga menjadi landasan bagi pengadaan delapan putaran perundingan perdagangan multilateral yang diadakan secara berkala untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya Putaran putaran tersebut meliputi Putaran Jenewa 1947 Putaran Annecy 1949 Putaran Torquay 1950 Putaran Jenewa 1956 Putaran Dillon 1960 61 Putaran Kennedy 1962 67 Putaran Tokyo 1973 79 dan Putaran Uruguay tahun 1986 94 10 Putaran GATT Tahun Jumlah negara pesertaJenewa 1947 19Annecy 1949 27Torquay 1950 33Jenewa 1956 36Dillon 1960 61 43Kennedy 1962 67 74Tokyo 1973 79 85Uruguay 1986 94 128Sumber Hoekman amp Mavroidis 2007 11 Penandatanganan Persetujuan Marrakesh pada tanggal 15 April 1994 Konferensi Tingkat Menteri Kesembilan di Bali Indonesia pada tahun 2013 Sebelum Putaran Kennedy negara negara memusatkan perhatian mereka pada upaya mengurangi hambatan berupa tarif Namun semenjak putaran tersebut mereka juga mulai membahas pengurangan hambatan non tarif contohnya adalah perundingan Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan pada Putaran Tokyo dan perundingan kembali perjanjian ini dan perundingan Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari pada Putaran Uruguay Selain itu pada Putaran Uruguay isu tentang kekayaan intelektual dan perdagangan jasa juga dibahas 12 Semenjak dimulainya Putaran Uruguay para perunding telah menyadari bahwa mereka membutuhkan mekanisme kelembagaan dan sistem penyelesaian sengketa yang lebih baik Salah satu pokok yang dirundingkan selama Putaran tersebut adalah berfungsinya sistem GATT bahasa Inggris functioning of the GATT system disingkat FOGS Banyak negara yang ingin menghindari masalah yang timbul selama Putaran Tokyo yaitu kemunculan perjanjian perjanjian sampingan a yang hanya berlaku bagi negara anggota GATT yang bersedia mengikuti perjanjian tersebut permasalahan ini disebut GATT a la carte Oleh sebab itu para perunding di GATT bersedia menjadikan pembahasan FOGS pada Putaran Uruguay sebagai kesempatan untuk mendirikan sebuah organisasi dagang di tingkat global 13 Kemudian dalam Rancangan Penetapan Akhir Putaran Uruguay yang dikeluarkan pada tahun 1991 terkandung sebuah usulan untuk mendirikan Organisasi Dagang Multilateral Nama yang diusulkan kemudian diubah menjadi Organisasi Perdagangan Dunia Persetujuan persetujuan hasil Putaran Uruguay lalu disatukan ke dalam suatu perjanjian yang menjadi kerangka lembaga baru ini yaitu Persetujuan Marrakesh juga disebut Perjanjian WTO termasuk di dalamnya adalah Perjanjian GATT 1994 yang menggantikan GATT 1947 serta perjanjian perjanjian sampingan yang telah dirundingkan sebelumnya Perjanjian WTO sudah dapat ditandatangani pada tanggal 15 April 1994 Persetujuan ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 sehingga tanggal tersebut merupakan tanggal resmi pendirian Organisasi Perdagangan Dunia 14 Pada November 2001 anggota anggota WTO yang berkumpul selama Konferensi Tingkat Menteri Keempat di Doha Qatar memutuskan untuk memulai putaran perundingan baru yang disebut Putaran Pembangunan Doha Pokok bahasan dari perundingan ini bermacam macam seperti pertanian akses pasar untuk produk yang bukan pertanian fasilitasi perdagangan revisi aturan WTO dan penyelesaian sengketa Selain itu putaran pembangunan ini juga sangat mempertimbangkan kebutuhan negara negara berkembang dan keuntungan yang dapat mereka peroleh dari perdagangan 15 Namun para anggota tidak dapat menemukan titik temu dalam berbagai hal Selama Konferensi Tingkat Menteri Kelima di Cancun Meksiko pada tahun 2003 negara negara berkembang menolak memulai perundingan mengenai isu isu Singapura yaitu isu isu yang berkaitan dengan kebijakan kompetisi investasi transparansi dalam proyek pengadaan pemerintah dan fasilitasi dagang 16 17 Pada saat yang sama negara negara maju juga menolak memangkas subsidi pertanian padahal negara negara berkembang merasa sangat dirugikan dengan adanya subsidi tersebut karena merusak daya saing produk mereka Perseteruan ini mengakibatkan kegagalan Konferensi Tingkat Menteri Cancun 18 17 Kebuntuan ini diakhiri untuk sementara pada pertengahan tahun 2004 setelah Program Kerja Doha yang baru ditetapkan oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 1 Agustus 2004 dan salah satu keputusan terpenting yang diambil oleh dewan tersebut adalah keputusan untuk tidak mencoba memulai perundingan tentang isu isu Singapura Kemudian pada Konferensi Tingkat Menteri Keenam di Hong Kong pada Desember 2005 anggota WTO sepakat untuk menghapuskan subsidi ekspor pertanian sebelum tahun 2013 Namun anggota WTO sama sekali tidak dapat menyelesaikan permasalahan permasalahan lain seperti akses pasar untuk produk pertanian bantuan domestik untuk produksi pertanian akses pasar untuk produk non pertanian dan liberalisasi perdagangan jasa Akhirnya pada akhir Juli 2006 Direktur Jenderal WTO pada saat itu Pascal Lamy memutuskan untuk menangguhkan Putaran Perundingan Doha 19 Setelah itu perundingan perundingan yang dilakukan untuk permasalahan permasalahan yang lebih kecil pun tidak membuahkan hasil 20 dan akhirnya Pascal Lamy mengumandangkan pada tanggal 31 Mei 2011 bahwa Putaran Pembangunan Doha sudah mati 15 Walaupun begitu selama Konferensi Tingkat Menteri Kesembilan di Bali Indonesia pada Desember 2013 anggota anggota WTO berhasil menyepakati Paket Bali dan perjanjian terpenting yang menjadi bagian dari paket ini adalah Perjanjian Fasilitasi Perdagangan yang dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur pabean meningkatkan keefisienan dan kecepatan prosedur serta mengurangi biaya untuk mematuhi prosedur pabean 21 Logika ekonomi Sang penjahit tidak mencoba membuat sepatunya sendiri tetapi membelinya dari sang pengrajin sepatu Sang pengrajin sepatu tidak mencoba membuat bajunya sendiri tetapi mempekerjakan sang penjahit Sang petani tidak mencoba membuat keduanya tetapi mempekerjakan dua pengrajin tersebut Ekonom Skotlandia Adam Smith 22 23 WTO pada dasarnya didirikan dengan logika ekonomi bahwa perdagangan bebas akan memperkuat ekonomi dan menguntungkan masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan komparatif dari masing masing negara Tokoh yang paling dikenal sebagai pencetus teori keunggulan komparatif adalah David Ricardo Sebagai contoh jika negara A adalah penghasil beras terbaik dan negara B adalah produsen laptop yang paling bagus jelas bahwa keduanya akan diuntungkan apabila A fokus pada beras B fokus pada laptop dan kemudian keduanya saling berdagang alih alih A membagi sumber dayanya untuk memproduksi laptop dan beras secara mandiri padahal negara tersebut tidak dapat membuat laptop secara efisien Namun permasalahan muncul jika negara A lebih hebat dalam membuat segala hal daripada B Walaupun begitu Ricardo menggunakan contoh yang sederhana untuk menunjukkan bahwa dalam keadaan seperti itu perdagangan bebas masih akan menguntungkan kedua belah pihak Bayangkan Kerajaan Britania Raya adalah negara yang dapat memproduksi botol anggur dengan mempekerjakan 120 orang sementara Kerajaan Portugal dapat memproduksi jumlah yang sama dengan 80 tenaga kerja saja Pada saat yang sama Britania Raya dapat menghasilkan pakaian dalam jumlah tertentu dengan 100 tenaga buruh sementara untuk memproduksi jumlah yang sama Portugal membutuhkan 90 tenaga kerja 24 Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkanBarangNegara Pakaian AnggurBritania Raya 100 120Portugal 90 80Walaupun Portugal memiliki keunggulan mutlak terhadap Britania Raya dalam memproduksi pakaian dan botol anggur menurut Ricardo perdagangan akan tetap menguntungkan kedua belah pihak Jika Britania Raya memutuskan untuk memproduksi pakaian dengan 100 tenaga kerja dan mengekspornya ke Portugal untuk mendapatkan botol anggur yang dihasilkan oleh 80 petani Portugis Britania Raya akan diuntungkan karena untuk membuat botol anggur sendiri mereka membutuhkan 120 tenaga kerja Portugal juga diuntungkan karena alih alih harus mengerahkan 90 orang untuk membuat pakaian mereka dapat membelinya dari Britania Raya dengan hanya mempekerjakan 80 orang untuk memproduksi botol anggur 24 Model Ricardo sendiri merupakan hasil penyederhanaan yang mengasumsikan bahwa biaya dan harga berlaku tetap tetapi para ekonom modern telah memutakhirkan teori Ricardo dan menyesuaikannya dengan kenyataan dalam ekonomi modern Contohnya adalah model Heckscher Ohlin yang telah menemukan bahwa suatu negara akan mengekspor barang yang memiliki faktor produksi murah dan berlimpah di negaranya dan mengimpor barang dengan faktor produksi yang langka 25 26 Maka dari itu perdagangan bebas dianggap penting untuk kemajuan ekonomi karena jika negara memfokuskan diri pada keunggulan komparatif modal dan tenaga kerja dapat dialokasikan secara efisien dan produktivitas pun meningkat dan pertumbuhan ekonomi juga terdorong 27 Hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota dapat mengurangi keuntungan dari perdagangan atau bahkan menihilkannya dan oleh sebab itulah anggota anggota WTO berusaha memajukan ekonomi dengan mengurangi hambatan hambatan tersebut 28 Sebagai contoh menurut laporan yang disusun oleh Kantor Eksekutif Presiden Amerika Serikat pengurangan tarif di Amerika Serikat semenjak Perang Dunia II telah menambah produk domestik bruto negara sebesar 7 3 atau sekitar 1 3 triliun pada tahun 2014 29 Selain itu perdagangan bebas diyakini juga akan mengurangi kemiskinan dan menambah lapangan pekerjaan terutama dengan dibukanya pasar baru untuk menjual barang dan jasa ke luar negeri dan keuntungan lain dari perdagangan bebas adalah harga yang lebih murah dan pilihan yang lebih banyak untuk konsumen karena sudah tidak ada lagi tarif atau pembatasan yang menghambat barang atau jasa dari luar negeri 30 Tujuan dan fungsiTujuan pendirian WTO dijabarkan dalam mukadimah Perjanjian WTO yaitu untuk meningkatkan taraf hidup mewujudkan lapangan kerja penuh menambah pendapatan riil dan permintaan serta memperbesar produksi dan perdagangan barang dan jasa Mukadimah persetujuan tersebut juga menambahkan bahwa segala upaya untuk mewujudkan angan angan ini harus mempertimbangkan pelestarian lingkungan dan kebutuhan negara negara berkembang 31 Selain itu mukadimah ini turut menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan pembangunan yang juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan hidup serta integrasi negara negara berkembang terutama negara negara terbelakang dengan sistem perdagangan dunia 32 Menurut pakar hukum dagang asal Belgia Peter Van den Bossche mukadimah ini membantah keyakinan bahwa WTO hanya memperhatikan liberalisasi perdagangan tanpa memedulikan isu kemiskinan kerusakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan 33 Dalam mukadimah yang sama dikatakan bahwa tujuan tujuan ini dapat dicapai dengan mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya serta dengan menghapuskan segala tindakan diskriminatif dalam hubungan dagang internasional Sementara itu sehubungan dengan dampak hukum dari penjabaran tujuan WTO dalam mukadimah Perjanjian WTO Badan Banding dalam perkara US Shrimp menyatakan bahwa bahasa yang digunakan dalam mukadimah ini menunjukkan iktikad dari para perunding Perjanjian WTO sehingga isi mukadimah ini turut mewarnai upaya penafsiran terhadap perjanjian perjanjian yang terlampir dalam Perjanjian WTO 33 Secara umum fungsi WTO secara umum seperti yang dijabarkan dalam Pasal II 1 Perjanjian WTO adalah untuk menyediakan kerangka kelembagaan bersama yang mewadahi hubungan dagang antaranggota WTO Pasal III Perjanjian WTO kemudian memperincikan fungsi fungsi khusus yaitu untuk memfasilitasi pemberlakuan perjanjian perjanjian yang terlampir dalam Perjanjian WTO untuk menyediakan wadah perundingan perjanjian dagang yang baru untuk melaksanakan Kesepahaman Penyelesaian Sengketa yang berisi tentang prosedur penyelesaian sengketa untuk melaksanakan Mekanisme Peninjauan Kebijakan Perdagangan serta untuk bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia agar kebijakan ekonomi global dapat menjadi lebih koheren 34 35 Perjanjian perjanjian WTOPerjanjian utama yang melandasi lembaga WTO adalah Persetujuan Marrakesh atau Perjanjian WTO Perjanjian ini sendiri sebenarnya merupakan perjanjian singkat yang hanya terdiri dari 16 pasal tetapi terdapat perjanjian perjanjian terperinci lainnya yang dilampirkan dalam perjanjian ini Berdasarkan Pasal II Perjanjian WTO perjanjian perjanjian dan instrumen instrumen hukum yang disebutkan dalam Lampiran 1 2 dan 3 disebut Perjanjian Dagang Multilateral merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian WTO dan mengikat kepada semua anggota 36 Sementara itu perjanjian perjanjian dan instrumen instrumen hukum yang disebutkan dalam Lampiran 4 disebut Perjanjian Dagang Plurilateral juga merupakan bagian dari Perjanjian WTO dan hanya berlaku bagi anggota yang telah menerima perjanjian tersebut 37 Lampiran 1A mengandung perjanjian perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan barang yaitu 38 Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 termasuk di dalamnya adalah GATT 1947 dan instrumen instrumen hukum yang berlaku sesuai dengan GATT 1947 sebelum berlakunya Perjanjian WTO contohnya sertifikasi konsesi tarif Perjanjian tentang Pertanian Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitari dan Fitosanitari Perjanjian tentang Tekstil dan Pakaian sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2005 39 Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan Perjanjian tentang Tindakan Tindakan Investasi yang Terkait Perdagangan Perjanjian tentang Penerapan Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 Perjanjian Anti Dumping Perjanjian tentang Penerapan Pasal VII Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 Perjanjian Penilaian Pabean Perjanjian tentang Pemeriksaan Pra Pengapalan Perjanjian tentang Ketentuan Asal Barang Perjanjian tentang Prosedur Izin Impor Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan yang dimasukkan ke dalam lampiran ini melalui Protokol Amendemen yang ditetapkan oleh anggota WTO pada 27 November 2014 40 Lampiran 1B berisi Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa bahasa Inggris General Agreement on Trade in Services disingkat GATS dan dalam Lampiran 1C terdapat Perjanjian tentang Aspek Aspek Hak Kekayaan Intelektual yang Terkait Perdagangan Perjanjian TRIPS 37 Sementara itu Lampiran 2 berisikan Kesepahaman Penyelesaian Sengketa bahasa Inggris Dispute Settlement Understanding disingkat DSU yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa dagang 41 dan Lampiran 3 mengandung Mekanisme Peninjauan Kebijakan Perdagangan yang menjabarkan prosedur peninjauan kebijakan dagang anggota anggota WTO 42 Di Lampiran 4 sendiri terdapat dua perjanjian plurilateral yaitu Perjanjian tentang Perdagangan Pesawat Sipil yang disepakati pada Putaran Tokyo tahun 1979 dan Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah sesuai dengan hasil revisi tahun 2014 43 Sebelumnya terdapat pula perjanjian plurilateral yang disebut Perjanjian Peternakan Susu Internasional dan Perjanjian Daging Sapi Internasional tetapi perjanjian perjanjian plurilateral ini sudah tidak berlaku pada tahun 1997 44 Di sisi lain pada tanggal 13 Desember 1996 Perjanjian Teknologi Informasi bahasa Inggris Information Technology Agreement disingkat ITA telah disepakati oleh 29 anggota WTO melalui Deklarasi Tingkat Menteri tentang Perdagangan Produk Teknologi Informasi yang dikeluarkan di Singapura Perjanjian yang juga bersifat plurilateral ini menghapuskan bea masuk untuk berbagai produk dalam bidang teknologi informasi seperti komputer peralatan telekomunikasi dan semikonduktor 45 dan secara keseluruhan terdapat sekitar 222 jenis barang Semenjak itu jumlah anggota yang turut serta dalam perjanjian ini terus bertambah hingga mencapai 67 negara pada tahun 2015 Kemudian pada tanggal 28 Juli 2015 setelah sempat tersendat selama beberapa tahun daftar barang yang masuk ke dalam cakupan perjanjian ini diperluas dengan 201 jenis produk tambahan Perjanjian yang telah diperbaharui ini juga dijuluki ITA II 46 Dalam Perjanjian WTO terdapat protokol protokol aksesi dari anggota anggota WTO yang baru bergabung setelah ditetapkannya perjanjian tersebut dan protokol protokol ini dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini Contohnya adalah Protokol Aksesi Tiongkok 43 Selain itu terdapat pula daftar komitmen bahasa Inggris schedules of commitments yang berisikan komitmen suatu anggota WTO terhadap produk atau jasa tertentu dan daftar ini juga dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian WTO 47 Struktur Markas besar WTO di Centre William Rappard di Jenewa Swiss Organisasi Perdagangan Dunia adalah sebuah organisasi internasional yang memiliki kapasitas hukum dan juga dianggap sebagai subjek hukum internasional 48 Struktur kelembagaannya diatur oleh Pasal IV Perjanjian WTO 49 Terdapat dua badan yang mengambil keputusan di WTO yaitu Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum Kekuasaan tertinggi berada di tangan Konferensi Tingkat Menteri yang terdiri dari para perwakilan dari semua anggota WTO Perwakilan perwakilan ini bertemu setidaknya dua tahun sekali 48 Di bawahnya Dewan Umum berperan sebagai badan pengambil keputusan utama sekaligus perumus kebijakan selama rentang waktu antara setiap Konferensi Tingkat Menteri Dewan Umum terdiri dari para diplomat setingkat duta besar dari semua anggota WTO yang berkumpul di Jenewa setidaknya dua bulan sekali Dewan ini dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh dewan itu sendiri 50 Dewan Umum berperan dalam menetapkan anggaran tahunan dan kebijakan keuangan organisasi 51 serta dalam mengatur kerja sama dengan organisasi internasional lainnya atau dengan lembaga swadaya masyarakat 48 Pekerjaan Dewan Umum dilengkapi oleh dua badan lainnya yaitu Badan Penyelesaian Sengketa dan Badan Peninjauan Kebijakan Perdagangan 48 Di bawah Dewan Umum terdapat dewan dan komite khusus yang dibentuk oleh Pasal IV 5 Perjanjian WTO yakni Dewan Perdagangan Barang Dewan Perdagangan Jasa dan Dewan TRIPS Dewan dewan ini melapor kepada Dewan Umum WTO dan wewenang mereka sendiri sangat terbatas dan tidak boleh melebihi apa yang ditetapkan dalam Perjanjian WTO dalam perjanjian dagang masing masing contohnya GATS untuk Dewan Perdagangan Jasa dan oleh keputusan dari Dewan Umum 52 Dewan dewan ini diperbolehkan mendirikan komite komite atau badan subsider sesuai dengan kebutuhan 48 Selain itu terdapat juga berbagai komite dan kelompok kerja yang membantu kerja Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum seperti Komite tentang Perdagangan dan Lingkungan yang didirikan di Marrakesh pada tanggal 14 April 1994 berdasarkan Keputusan Tingkat Menteri tentang Perdagangan dan Lingkungan Komite tentang Perdagangan dan Pembangunan yang ditetapkan oleh Pasal IV 7 Perjanjian WTO dan dibentuk oleh Dewan Umum pada tahun 1995 atau Komite tentang Perjanjian Dagang Regional yang juga didirikan oleh Dewan Umum pada tahun berikutnya 53 Organisasi Perdagangan Dunia juga dilengkapi oleh Sekretariat yang bertugas menyediakan bantuan teknis profesional dan kepegawaian kepada badan badan WTO menyediakan bantuan teknis kepada anggota yang masih berstatus negara berkembang mengawasi dan mengkaji perdagangan dunia memberikan nasihat kepada negara yang ingin bergabung dengan WTO serta menyediakan informasi kepada masyarakat 54 Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Konferensi Tingkat Menteri dapat memilih Direktur Jenderal dan menetapkan wewenang serta masa jabatannya Direktur Jenderal harus bertindak independen dari pemerintahan 48 Direktur Jenderal berwenang mengangkat pegawai pegawai dan mereka bekerja sebagai pegawai negeri internasional 48 55 Pegawai pegawai ini kebanyakan berlatar belakang ahli hukum dan ekonom 55 Anggaran Aturan mengenai anggaran WTO dijabarkan dalam Pasal VII Perjanjian WTO Anggaran tahunan diusulkan oleh Direktur Jenderal WTO kepada Komite mengenai Anggaran Keuangan dan Tata Usaha Komite tersebutlah yang kemudian meninjau usulan dan memberikan rekomendasi 3 Anggaran ini lalu disahkan oleh Dewan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari sekurangnya 2 3 anggota walaupun pada kenyataannya keputusan ini diambil melalui konsensus Terkait dengan sumber dananya Regulasi Keuangan WTO memperincikan kontribusi pendanaan dari setiap anggota Jumlah kontribusi setiap anggota disesuaikan dengan besarnya persentase perdagangan anggota tersebut impor ditambah ekspor bila dibandingkan dengan semua anggota WTO Sebagai contoh pada tahun 2016 Amerika Serikat menyumbang 11 2 anggaran Tiongkok 9 1 Singapura 2 4 Malaysia 1 1 Indonesia 0 9 dan Norwegia 0 8 Uni Eropa tidak membayar iuran anggaran tetapi negara negara anggotanya tetap harus berkontribusi Untuk anggota dengan persentase perdagangan di bawa 0 015 kontribusi anggaran yang harus dibayar tetap 0 015 Selain anggaran WTO juga memiliki beberapa dana perwalian dengan pendanaan yang juga bersumber dari anggota Tujuan dari dana perwalian ini adalah untuk membantu kegiatan yang memberikan bantuan teknis dan pelatihan untuk negara negara berkembang dan terbelakang Contohnya adalah Dana Perwalian Global Agenda Pembangunan Doha bahasa Inggris Doha Development Agenda Global Trust Fund 56 AnggotaArtikel utama Daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia Upacara penandatanganan aksesi Republik Seychelles ke dalam WTO pada tanggal 10 Desember 2014 Pada tahun 2016 WTO memiliki 164 anggota yang mewakili 99 5 populasi dunia dan 98 perdagangan dunia 1 Para anggotanya tidak hanya terdiri dari negara negara berdaulat tetapi juga meliputi wilayah kepabeanan yaitu daerah yang bebas mengatur hubungan dagang mereka sendiri Contoh wilayah kepabeanan yang menjadi anggota WTO adalah Hong Kong Tiongkok Makau Tiongkok dan Tionghoa Taipei dalam bahasa sehari hari disebut Taiwan 57 Selain itu WTO juga memiliki kekhususannya sendiri dengan menerima Uni Eropa sebagai anggota Pada saat yang sama negara anggota Uni Eropa juga menjadi anggota WTO sehingga setiap negara ini seolah memiliki keanggotaan ganda Walaupun begitu pada kenyataannya Komisi Eropa lah yang bertindak sebagai perantara Uni Eropa sekaligus semua negara anggotanya dalam pertemuan dan perundingan yang digelar di WTO 58 Terdapat dua cara bagi negara yang ingin bergabung dengan WTO Cara pertama yang disebut keanggotaan awal bahasa Inggris original membership hanya dapat digunakan oleh negara yang pernah bergabung dengan GATT 1947 dan Komunitas Eropa Berdasarkan Pasal XI 1 Perjanjian WTO negara negara tersebut dapat diterima sebagai anggota WTO jika mereka menerima semua ketentuan Perjanjian WTO dan perjanjian perjanjian multilateral yang berada di bawahnya dan jika memberikan konsesi dan membuat komitmen dalam perdagangan barang dan jasa yang kemudian dicantumkan dalam daftar masing masing 59 Cara kedua adalah melalui prosedur aksesi seperti yang ditetapkan dalam Pasal XII Perjanjian WTO Negara atau wilayah kepabeanan yang ingin bergabung harus menerima semua ketentuan Perjanjian WTO dan perjanjian perjanjian multilateral yang berada di bawahnya dan kemudian mereka harus melakukan perundingan aksesi yang mencoba menentukan kesesuaian undang undang dan praktik dagang calon anggota dengan aturan WTO dan langkah yang dapat diambil untuk menyesuaikannya serta konsesi akses pasar untuk perdagangan barang dan komitmen perdagangan jasa yang akan diambil oleh calon anggota 60 Tahapannya secara umum dapat dibagi menjadi empat yaitu Tahap perkenalan calon anggota melaporkan semua kebijakan dagang dan ekonomi yang berkaitan dengan kewajiban kewajiban anggota WTO dan mengirim memorandum yang berkaitan dengan hal ini Memorandum ini akan diperiksa oleh kelompok kerja WTO yang didirikan khusus untuk keperluan ini untuk melihat apakah undang undang dan praktik calon anggota sejalan dengan aturan WTO 61 Tahap perundingan bilateral mengenai konsesi akses pasar dan komitmen yang akan diambil tetapi pada akhirnya hasil perundingan bilateral tersebut harus diberlakukan secara multilateral kepada semua anggota WTO sesuai dengan asas MFN 61 Tahap perumusan ketentuan keanggotaan kelompok kerja WTO akan merumuskan ketentuan aksesi yang dijabarkan dalam laporan kelompok kerja rancangan protokol aksesi dan rancangan daftar barang dan daftar jasa yang berisikan semua konsesi akses pasar dan komitmen calon anggota Semua dokumen ini akan dikirimkan kepada Konferensi Tingkat Menteri atau Dewan Umum 62 Tahap pengambilan keputusan Konferensi Tingkat Menteri atau Dewan Umum akan memutuskan berdasarkan konsensus apakah mereka akan menerima calon anggota atau tidak Jika lamaran untuk bergabung diterima bakal anggota secara resmi akan bergabung dengan WTO dalam waktu tiga puluh hari setelah mereka mengirimkan instrumen ratifikasi protokol aksesi 63 Dalam sejarahnya proses aksesi ke dalam WTO biasanya memakan waktu yang panjang walaupun Kirgizstan merupakan negara tercepat yang bergabung ke dalam WTO hanya memerlukan 2 tahun 10 bulan perundingan aksesi dengan Aljazair masih belum selesai dari tahun 1987 63 Republik Rakyat Tiongkok sendiri membutuhkan lebih dari empat belas tahun untuk menyelesaikan proses aksesi dan mereka secara resmi bergabung pada November 2001 64 Selain anggota WTO juga memiliki sejumlah pengamat Negara negara yang baru saja mendapatkan status pengamat harus memulai perundingan untuk bergabung dengan WTO dalam kurun waktu lima tahun Kewajiban ini tidak berlaku untuk Vatikan yang memiliki status pengamat di WTO Selain itu sejumlah organisasi internasional juga memiliki status pengamat permanen seperti Perserikatan Bangsa Bangsa Dana Moneter Internasional Bank Dunia Organisasi Pangan dan Pertanian Konferensi PBB mengenai Perdagangan dan Pembangunan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi Ada pula organisasi organisasi internasional yang hanya memiliki status pengamat dalam badan WTO tertentu sesuai dengan mandat mereka contohnya adalah Komisi Codex Alimentarius lembaga gabungan Organisasi Pangan dan Pertanian dengan Organisasi Kesehatan Dunia yang memiliki status pengamat di Komite Tindakan Sanitari dan Fitosanitari WTO 59 Pengambilan keputusan Konferensi Tingkat Menteri di Doha Qatar pada tanggal 9 13 November 2001 Konferensi Tingkat Menteri di Singapura pada tanggal 9 13 Desember 1996 Berdasarkan Pasal IX 1 Perjanjian WTO Organisasi Perdagangan Dunia melanjutkan praktik pengambilan keputusan dalam GATT 1947 yang menggunakan sistem konsensus Prosedur standar ini akan dijalankan apabila tidak ada anggota yang terang terangan menolak penetapan suatu keputusan Apabila konsensus tidak dapat tercapai keputusan akan diambil lewat pemungutan suara dengan sistem mayoritas sederhana Setiap anggota memiliki satu suara pengecualiannya adalah Uni Eropa yang jumlah suaranya sama dengan jumlah anggotanya 65 Selain itu WTO juga memiliki prosedur prosedur khusus Sebagai contoh Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum berwenang membuat penafsiran yang bersifat otoritatif terhadap perjanjian perjanjian WTO dan keputusan untuk menetapkan penafsiran semacam ini harus mendapatkan persetujuan dari sekurangnya 3 4 anggota Contoh lain berkaitan dengan penerimaan anggota baru Pasal XII 2 Perjanjian WTO mengatur bahwa keputusan yang berkenaan dengan hal tersebut diambil oleh Konferensi Tingkat Menteri dengan dukungan dari sekurangnya 2 3 anggota Namun Dewan Umum bersepakat pada tanggal 15 November 1995 untuk mencoba mengambil keputusan lewat konsensus terlebih dahulu sehingga pemungutan suara untuk menerima anggota baru baru akan diadakan jika konsensus tidak dapat tercapai 66 Pada praktiknya konsensus selalu didahulukan dan keputusan sangat jarang diambil melalui pemungutan suara Walaupun sistem konsensus dianggap lebih melegitimasi keputusan yang telah ditetapkan Laporan Sutherland tahun 2004 mengungkapkan kekhawatiran bahwa jumlah anggota WTO yang begitu banyak akan menghambat upaya untuk menetapkan kebijakan baru Penolakan dari satu anggota saja dapat menggagalkan upaya untuk mencapai konsensus meskipun kebijakan yang diusulkan didukung oleh banyak anggota sehingga sistem konsensus dianggap dapat melumpuhkan proses pengambilan keputusan di WTO Laporan Sutherland sendiri menyarankan agar anggota yang ingin memveto suatu keputusan diharuskan menyatakannya dalam bentuk tulisan dengan mencantumkan alasan yang menunjukkan bahwa hal tersebut menyangkut kepentingan nasional yang amat penting bagi anggota tersebut 67 Dari segi partisipasi WTO ingin melibatkan semua anggotanya tetapi pada kenyataannya upaya untuk melibatkan 164 anggota WTO tidak semudah membalikkan telapak tangan Maka dari itu muncul mekanisme yang dimaksudkan untuk mempercepat proses perundingan dan pengambilan keputusan contohnya adalah mekanisme pertemuan ruang hijau yang mengumpulkan anggota anggota besar di WTO seperti Uni Eropa Amerika Serikat dan Tiongkok beserta satu anggota lain yang berperan sebagai koordinator atau perwakilan kelompok anggota lainnya misalnya sebagai perwakilan negara terbelakang atau yang memiliki kepentingan terhadap perundingan yang akan dilaksanakan Dalam pertemuan semacam ini para petinggi atau perwakilan dari sekitar dua puluh anggota diundang untuk membahas permasalahan permasalahan utama Pertemuan ini dikepalai oleh Direktur Jenderal WTO atau oleh ketua salah satu dewan atau komite WTO Dari pertemuan ini akan dihasilkan rancangan kesepakatan yang lalu akan ditunjukkan kepada anggota WTO lainnya untuk kemudian ditetapkan 68 Upaya untuk menyesuaikan proses pengambilan keputusan di WTO sendiri tidak mudah karena organisasi ini harus menyeimbangkan antara inklusivitas transparansi dan efisiensi Saat ini dengan semakin terlibatnya negara negara berkembang dalam mekanisme ruang hijau proses pengambilan keputusan menjadi semakin sulit karena negara negara tersebut juga memiliki kepentingan yang beragam 69 Aturan aturan dasarWTO memiliki banyak aturan yang rumit mengenai perdagangan barang dan jasa dan perlindungan hak kekayaan intelektual 70 Aspek aspek dagang yang menjadi cakupan dari hukum WTO sendiri bermacam macam contohnya adalah tarif kuota regulasi di tingkatan nasional tindakan yang diambil demi keamanan nasional persyaratan pabean 70 subsidi 71 dan dumping praktik menurunkan harga barang ekspor di bawah harga normal di negara pengekspor 72 Secara umum terdapat empat jenis aturan dasar yang bersifat substansif dalam hukum WTO yaitu aturan yang melarang diskriminasi aturan mengenai akses pasar aturan mengenai praktik perdagangan yang tidak adil serta aturan mengenai pengecualian 70 Non diskriminasi Dalam hukum WTO terdapat dua aturan utama yang melarang diskriminasi yaitu perlakuan yang sama untuk semua anggota MFN dan perlakuan nasional Berdasarkan aturan MFN apabila suatu anggota WTO memutuskan untuk memberikan suatu perlakuan yang menguntungkan atau mengistimewakan salah satu anggota keuntungan atau keistimewaan tersebut juga harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa terkecuali Maka dari itu anggota WTO tidak boleh memilih milih dalam memberikan konsesi dagang kepada salah satu anggota lainnya Sebagai contoh apabila salah satu anggota WTO memutuskan untuk memangkas tarif impor beras dari salah satu anggota pemangkasan tarif beras tersebut juga harus diberlakukan kepada semua anggota WTO 73 74 Sementara itu aturan perlakuan nasional menitahkan bahwa anggota WTO harus memperlakukan produk impor sebagaimana anggota tersebut memperlakukan produk sejenis di negaranya Dalam kata lain anggota WTO tidak boleh mendiskriminasi produk asing setelah produk tersebut masuk ke dalam pasar domestik Sebagai contoh apabila suatu anggota WTO memutuskan untuk menghapuskan pajak rokok buatan dalam negeri penghapusan pajak tersebut juga harus diberlakukan untuk rokok rokok impor yang sudah memasuki pasar dalam negeri Jika mereka hanya memungut pajak tersebut untuk rokok impor mereka telah melanggar aturan perlakuan nasional 73 75 Kedua aturan ini terkandung dalam GATT yang menyangkut barang dan GATS yang menyangkut jasa Namun kedua perjanjian ini memiliki perbedaan besar dalam hal cakupan penerapan Aturan MFN dalam GATS berlaku untuk semua jasa secara umum walaupun anggota anggota dapat membuat beberapa pengecualian yang terbatas cakupannya Namun aturan mengenai perlakuan nasional hanya berlaku untuk anggota yang telah membuat komitmen khusus terhadap sektor sektor jasa tertentu atau terhadap salah satu dari empat cara untuk memasok jasa pasokan lintas batas konsumsi luar negeri kehadiran komersial dan kehadiran manusia alamiah atau natural person Komitmen komitmen ini dicantumkan dalam daftar komitmen jasa setiap anggota Oleh sebab itu dalam membaca peraturan dalam GATS daftar komitmen jasa dari salah satu anggota yang sedang dikaji juga harus dipertimbangkan dan mereka tidak harus menerapkan aturan perlakuan nasional untuk sektor jasa atau cara memasok yang belum diliberalisasi Sementara itu aturan perlakuan nasional dalam GATT berlaku secara umum 73 76 Aturan mengenai akses pasar Terminal peti kemas di Pelabuhan Antwerpen Pemungutan bea masuk terhadap barang impor pada dasarnya tidak dilarang oleh WTO tetapi negara anggota diajak untuk secara perlahan menurunkan tarif yang dipungut Negara negara membutuhkan akses pasar agar perdagangan barang dan jasa dapat berjalan lancar tetapi akses pasar terhadap suatu negara sering kali dihambat oleh berbagai cara baik itu tarif maupun non tarif 77 Secara umum terdapat empat jenis aturan WTO yang terkait dengan akses pasar yaitu peraturan tentang bea masuk peraturan tentang bea dan pungutan pungutan keuangan lainnya peraturan tentang pembatasan secara kuantitatif serta peraturan tentang hambatan non tarif lainnya 73 Pada dasarnya pemungutan bea masuk itu tidak dilarang tetapi tarif yang dipungut oleh suatu negara tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam daftar konsesi masing masing b Setiap anggota WTO memiliki daftar konsesinya sendiri kecuali untuk anggota yang menjadi bagian dari suatu serikat pabean contohnya adalah negara negara anggota Uni Eropa yang tidak memiliki daftar konsesi mereka sendiri tetapi mereka mengikuti daftar konsesi yang disusun oleh Uni Eropa Daftar ini memuat konsesi dagang yaitu komitmen yang telah diambil oleh suatu anggota untuk tidak mengangkat tarif mereka di atas angka yang telah disepakati atau dalam kata lain mereka telah mengikat tarif mereka pada angka tersebut c Hukum WTO sendiri mengajak anggotanya untuk terus melakukan perundingan demi pengurangan tarif yang menguntungkan semua pihak dan hasil dari perundingan ini juga akan dimasukkan ke dalam daftar konsesi anggota terkait 78 Walaupun daftar konsesi menetapkan tarif maksimal batas tarif untuk berbagai produk sering kali lebih tinggi daripada bea masuk yang sesungguhnya ditetapkan dalam hal ini Badan Banding dalam perkara Argentina Textiles and Apparel 1998 menyatakan bahwa anggota diperbolehkan mengenakan bea yang lebih rendah daripada tarif maksimalnya 79 Sehubungan dengan bea dan pungutan pungutan lainnya Badan Banding dalam perkara India Additional Import Duties telah mendefinisikan istilah ini sebagai bea dan pungutan yang bukan bea masuk biasa 80 Misalnya Panel dalam perkara Dominican Republic Safeguard Measures mendapati bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh petugas pabean Republik Dominika merupakan bea dan pungutan lainnya karena kebijakan ini bukanlah bea masuk biasa 81 Tindakan pengamanan berdasarkan Pasal XIX GATT adalah penangguhan konsesi dagang untuk jangka waktu tertentu apabila terjadi lonjakan impor yang tidak terduga sebelumnya sampai sampai mengancam akan mengakibatkan kerugian serius terhadap produsen dalam negeri 82 dan tindakan pengamanan yang dipertentangkan dalam perkara tersebut adalah penetapan bea masuk sementara sebesar 38 untuk impor kantong plastik polipropilena 83 Contoh lain yang dapat ditemui dalam perkara perkara di Panel dan Badan Banding adalah bea tambahan terhadap suatu barang yang sudah dikenakan bea masuk pembayaran jaminan keamanan untuk mengimpor barang atau biaya pabean tanpa batasan maksimal 84 Pasal II 1 b GATT sendiri menitahkan bahwa bea semacam ini tidak boleh melebihi bea yang telah diberlakukan pada tanggal perjanjian ini atau bea yang diberlakukan dalam undang undang yang berlaku pada tanggal tersebut Akibat ketidakjelasan istilah tanggal perjanjian ini para anggota WTO telah bersepakat dalam Kesepahaman mengenai Penafsiran Pasal II 1 b GATT 1994 bahasa Inggris Understanding on the Interpretation of Article II 1 b of the GATT 1994 bahwa setiap anggota dalam hal ini berkewajiban untuk mencatat tarif mengikat maksimal yang akan dikenakan untuk setiap bea atau pungutan lainnya dalam daftar konsesi mereka 85 Hukum WTO sendiri tidak mengizinkan pembatasan kuantitatif terhadap barang Oleh sebab itu secara umum anggota WTO tidak diperbolehkan melarang pengimporan atau pengeksporan barang tertentu dan mereka juga tidak dapat memberlakukan kuota terhadap barang Untuk perdagangan jasa aturan ini hanya berlaku untuk sektor jasa yang telah diliberalisasi oleh anggota tersebut 78 Sementara itu peraturan yang keempat merupakan sebuah kategori dengan cakupan yang luas contohnya adalah kurangnya transparansi hukum dagang praktik perdagangan yang tidak adil prosedur pabean buruknya perlindungan hak kekayaan intelektual tindakan sanitari dan fitosanitari atau keberadaan hambatan teknis 86 Aturan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual tindakan sanitari dan fitosanitari dan hambatan teknis diatur oleh perjanjiannya sendiri 87 Misalnya regulasi teknis yang diberlakukan oleh suatu negara harus mematuhi asas MFN dan anggota yang memberlakukan regulasi ini harus memastikan agar tidak timbul hambatan perdagangan yang tidak diperlukan 88 Aturan mengenai praktik perdagangan yang tidak adil Hukum WTO memiliki aturan aturan khusus mengenai praktik praktik perdagangan tertentu yang dianggap tidak adil yaitu subsidi dan dumping Subsidi diatur oleh Pasal XVI GATT dan juga Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan bahasa Inggris Agreement on Subsidies and Countervailing Measures disingkat Perjanjian SCM 89 Menurut Perjanjian SCM subsidi adalah kontribusi keuangan dari pemerintah atau badan publik atau bantuan pendapatan atau harga dalam bentuk apapun sesuai dengan Pasal XVI GATT yang memberikan keuntungan 90 Hukum WTO melarang beberapa jenis subsidi yaitu subsidi ekspor dan substitusi impor 91 Sebagian besar dari jenis subsidi lainnya tidak dilarang tetapi subsidi subsidi tersebut tergolong sebagai subsidi yang dapat ditindak actionable yaitu subsidi yang dapat ditentang oleh anggota WTO apabila subsidi tersebut menimbulkan dampak dampak merugikan adverse effects terhadap kepentingan anggota tersebut Subsidi subsidi tersebut meliputi subsidi yang mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik negara lain yang menghasilkan produk sejenis subsidi yang menyebabkan penghapusan atau pengurangan terhadap keuntungan yang diperoleh secara langsung ataupun tidak langsung dari GATT 1994 serta subsidi yang menyebabkan kerugian serius d 92 Jika anggota yang memberikan subsidi semacam itu menolak mencabutnya atau tidak mau mengambil langkah untuk menghilangkan dampaknya yang merugikan anggota lain yang dirugikan dapat mengambil tindakan balasan yang sebanding dengan dampak dari subsidi tersebut 89 Di Perjanjian SCM sendiri sebenarnya masih ada jenis subsidi ketiga yaitu subsidi yang tidak dapat ditindak Menurut Pasal 8 2 Perjanjian SCM subsidi subsidi tersebut meliputi subsidi lingkungan hidup subsidi penelitian dan subsidi untuk pembangunan daerah tertinggal Namun sesuai dengan Pasal 31 Perjanjian SCM subsidi ini hanya berlaku lima tahun setelah Perjanjian WTO secara keseluruhan mulai berlaku Akibatnya aturan mengenai subsidi yang tidak dapat ditindak hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 1999 dan semenjak itu subsidi subsidi tersebut tergolong sebagai subsidi yang dapat ditindak 93 Sementara itu dumping adalah praktik penjualan produk di pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang seharusnya di dalam negeri Secara umum dumping tidak dilarang oleh hukum WTO tetapi Pasal VI GATT dan Perjanjian Anti Dumping mengizinkan anggota WTO untuk memungut bea anti dumping apabila praktik dumping tersebut mengakibatkan atau mengancam akan mengakibatkan kerugian material terhadap produk sejenis yang diproduksi oleh anggota tersebut 94 Pengecualian Upaya untuk meliberalisasi perdagangan dapat bertabrakan dengan kepentingan masyarakat contohnya adalah pelestarian lingkungan hidup atau kepentingan ekonomi lainnya Maka dari itu hukum WTO memiliki pasal pasal pengecualian yang membenarkan penyimpangan dari aturan aturan dasar WTO dalam keadaan tertentu demi kepentingan masyarakat Pengecualian secara umum terkandung dalam Pasal XX GATT dan XIV GATS contohnya adalah perlindungan moral masyarakat atau perlindungan kehidupan manusia hewan atau tumbuhan Kepentingan untuk melindungi keamanan nasional juga dapat ditemui dalam Pasal XXI GATT dan Pasal XIV bis GATS Sementara itu Pasal XII dan XIX GATT serta Pasal X dan XII GATS mencantumkan kepentingan kepentingan ekonomi misalnya perlindungan industri dalam negeri dari kerugian serius yang diakibatkan oleh peningkatan impor secara tajam dan tak terduga 95 Sehubungan dengan pengecualian umum yang terkandung dalam GATT dan GATS anggota WTO biasanya dapat melewati langkah pertama untuk membenarkan kebijakan tersebut yaitu pembuktian bahwa kebijakan tersebut benar benar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terkait Sebagai contoh sehubungan dengan Pasal XIV GATS Panel dalam perkara US Gambling menerima argumen dari Amerika Serikat bahwa kebijakan yang membatasi judi dapat dibenarkan untuk melindungi moral masyarakat dan moral masyarakat sendiri didefinisikan oleh Panel sebagai standar tindakan benar dan salah yang dipelihara oleh atau atas perantara suatu komunitas atau bangsa Badan Banding sepakat dengan keputusan ini 96 97 Namun upaya untuk memakai Pasal XX GATT dan Pasal XIV GATS acap kali kandas akibat keberadaan chapeau mukadimah dalam kedua pasal tersebut Chapeau ini menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota WTO untuk melindungi kepentingan tertentu tidak diperbolehkan apabila tindakan tersebut tergolong sebagai diskriminasi yang sembarangan atau tidak dapat dibenarkan atau jika tindakan tersebut merupakan kedok untuk membatasi perdagangan internasional Fungsi dari chapeau ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan tetapi kenyataannya chapeau ini malah menggagalkan banyak upaya untuk membenarkan tindakan perlindungan 98 99 Contohnya dalam perkara US Gambling pada akhirnya Amerika Serikat dinilai telah melanggar hukum WTO karena mereka mengizinkan jasa taruhan balap kuda yang disediakan oleh beberapa perusahaan Amerika Serikat sehingga Amerika Serikat dianggap telah berlaku diskriminatif Sementara itu dalam perkara US Shrimp tindakan perlindungan terhadap penyu sebagai sumber daya alam yang dapat habis sesuai dengan Pasal XX g GATT e juga ditolak karena dinilai bersifat diskriminatif 98 Hukum WTO juga menyediakan pengecualian dalam bentuk perjanjian dagang regional yaitu perjanjian yang ditetapkan oleh negara negara tertentu untuk semakin memperkuat upaya integrasi ekonomi Contohnya adalah Kawasan Perdagangan Bebas Perbara Perjanjian Perdagangan Bebas Eropa Tengah dan Mercosur di Amerika Selatan Dalam ranah WTO perjanjian dagang regional juga dapat bersifat bilateral contohnya adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat Kolombia atau Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa Korea Selatan 100 Pada dasarnya perjanjian perjanjian semacam ini menjadi pengecualian bagi asas MFN karena negara yang tergabung dalam perjanjian perdagangan bebas seperti ini memberikan keuntungan tertentu kepada mitra dagangnya tetapi tidak kepada anggota WTO yang lain 101 Pasal XXIV GATT dan Pasal V GATS sama sama mengizinkan penetapan perjanjian dagang regional yang mendirikan serikat pabean atau kawasan perdagangan bebas 102 Selain itu pada tanggal 28 November 1979 negara anggota GATT mengeluarkan sebuah keputusan mengenai Enabling Clause yang mengizinkan Perlakuan Khusus dan Berbeda Special and Differential Treatment untuk negara berkembang Enabling Clause ini kini menjadi bagian dari GATT 1994 103 Salah satu contohnya adalah perlakuan yang lebih menguntungkan bagi negara berkembang walaupun hal ini menyimpang dari asas MFN pemberian landasan hukum kepada negara berkembang untuk membentuk perjanjian dagang preferensial sendiri serta pemberian preferensi dagang tambahan kepada negara terbelakang f 104 Dalam kenyataannya saat ini terdapat sangat banyak perjanjian dagang di tingkat regional sampai sampai Laporan Sutherland pada tahun 2004 mengatakan H ampir lima dasawarsa setelah pendirian GATT MFN tidak lagi menjadi aturan tetapi hampir menjadi pengecualian Tentu saja sebagian besar perdagangan antara ekonomi ekonomi besar saat ini masih dilakukan berdasarkan MFN Namun keberadaan suatu hal yang telah disebut mangkuk spageti yang terdiri dari serikat pabean pasar bersama kawasan perdagangan regional dan bilateral preferensi dan sekumpulan kesepakatan dagang lain lain yang tiada hentinya ini telah hampir mencapai titik ketika perlakuan MFN merupakan pengecualian 105 Walaupun begitu MFN masih tetap menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh semua anggota WTO 105 Penyelesaian sengketa Sistem penyelesaian sengketa WTO merupakan unsur utama yang memberikan keamanan dan prediktabilitas bagi sistem perdagangan multilateral Para anggota mengakui bahwa fungsinya adalah untuk memelihara hak dan kewajiban anggota menurut perjanjian perjanjian yang masuk cakupan dan untuk memperjelas ketentuan ketentuan yang terkandung dalam perjanjian perjanjian tersebut sesuai dengan aturan hukum kebiasaan internasional mengenai penafsiran Rekomendasi dan putusan Badan Penyelesaian Sengketa tidak boleh menambah ataupun mengurangi hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian perjanjian yang masuk cakupan Pasal 3 2 Kesepahaman Penyelesaian Sengketa 106 WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang bertindak layaknya pengadilan dagang internasional 107 Sistem penyelesaian sengketa ini memiliki yurisdiksi wajib compulsory jurisdiction atau dalam kata lain anggota WTO harus menerima yurisdiksi sistem tersebut 108 Yurisdiksinya juga bersifat eksklusif dalam artian anggota yang ingin menuntut pelanggaran kewajiban hukum WTO yang dilakukan anggota lain harus membawa perkara ini ke sistem penyelesaian sengketa di WTO 109 Selain itu putusan yang dikeluarkan oleh sistem penyelesaian sengketa ini mengikat secara hukum 107 Tujuan dari sistem ini sendiri ditetapkan oleh Pasal 3 2 DSU yaitu untuk memberikan kepastian dan prediktabilitas terhadap sistem perdagangan multilateral sehingga badan yang menyelesaikan sengketa akan mengeluarkan putusan yang sama untuk isu hukum yang sama kecuali jika ada alasan yang kuat 110 Selain itu sistem ini juga didirikan untuk mempertahankan hak dan kewajiban anggota sesuai dengan yang ditetapkan oleh perjanjian perjanjian WTO Maka dari itu seperti yang tertulis secara gamblang dalam Pasal 3 2 DSU badan yang menyelesaikan sengketa tidak boleh mengeluarkan putusan yang menambah ataupun mengurangi hak dan kewajiban anggota Salah satu dampaknya adalah penolakan penggunaan perjanjian di luar WTO sebagai landasan hukum karena tindakan seperti itu akan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban anggota 111 Sistem ini sendiri memiliki dua macam lembaga yaitu lembaga politik berupa Badan Penyelesaian Sengketa dan lembaga kehakiman seperti Panel dan Badan Banding bahasa Inggris Appellate Body Badan Penyelesaian Sengketa pada dasarnya adalah sesi khusus di Dewan Umum WTO Badan ini terdiri dari para diplomat yang mewakili semua anggota WTO dan Pasal 2 1 DSU menyatakan bahwa fungsi dari badan ini adalah untuk menjalankan sistem penyelesaian sengketa termasuk dengan mendirikan panel mengesahkan laporan panel dan Badan Banding mengawasi pemberlakuan isi putusan serta mengizinkan pengambilan tindakan balasan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum WTO 112 Badan ini juga dapat mengangkat anggota Badan Banding dan menetapkan aturan perilaku dalam sistem penyelesaian sengketa Dalam mengambil beberapa keputusan penting seperti pembentukan Panel penetapan laporan Panel dan Badan Banding dan pemberian izin untuk menangguhkan konsesi dagang Badan Penyelesaian Sengketa memiliki sistem konsensus terbalik keputusan akan diambil kecuali jika para anggota WTO telah mencapai konsensus untuk tidak mengambil keputusan tersebut 113 Untuk lembaga kehakimannya Panel berperan seperti pengadilan tingkat pertama Namun lembaga ini bukanlah sebuah pengadilan permanen tetapi merupakan sebuah lembaga ad hoc yang dibentuk oleh Badan Penyelesaian Sengketa untuk sengketa tertentu Panel akan dibubarkan setelah sengketanya selesai 114 Untuk memulai perkara di sistem penyelesaian sengketa WTO anggota yang menuntut harus meminta konsultasi dengan anggota lain terlebih dahulu Anggota terkait harus membalas permintaan ini dalam waktu sepuluh hari dan juga harus berunding dengan iktikad baik dalam waktu tiga puluh hari setelah permintaan tersebut resmi dilayangkan Setelah itu pihak yang menuntut baru dapat melayangkan permintaan resmi untuk mendirikan sebuah Panel kepada Badan Penyelesaian Sengketa 115 Permintaan ini berfungsi untuk menentukan cakupan sengketa dan yurisdiksi panel serta untuk memberitahu anggota yang dipermasalahkan dan anggota lain mengenai perkara tersebut Permintaan ini harus disampaikan dalam bentuk tulisan 114 Panel biasanya terdiri dari tiga orang tetapi pihak yang bersengketa dapat memutuskan dalam waktu sepuluh hari setelah pembentukan Panel agar jumlah anggotanya ditambah menjadi lima 116 Sekretariat WTO mengajukan nama nama orang yang akan menjadi anggota Panel dan pihak yang bertikai tidak dapat menentang pencalonan mereka kecuali jika ada alasan yang mendesak sesuai dengan Pasal 8 6 DSU 117 Pada praktiknya proses pengangkatan anggota Panel merupakan proses yang panjang dan sulit dan jika tidak tercapai kesepakatan dalam dua puluh hari salah satu pihak dapat meminta kepada Direktur Jenderal WTO untuk menentukan anggota Panel Dalam kenyataanya Panel yang anggotanya ditunjuk oleh Direktur Jenderal WTO mencapai 92 dari seluruh Panel pada 2014 dan 62 5 pada 2015 118 Berdasarkan Pasal 11 DSU tugas Panel adalah untuk meninjau perkara secara objektif 119 Setelah Panel mengeluarkan putusan laporannya akan disahkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 60 hari setelah laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota Keputusan untuk mengesahkan laporan diambil berdasarkan sistem konsensus terbalik 120 Apabila salah satu pihak dalam suatu perkara merasa tidak puas dengan putusan Panel mereka dapat memohon peninjauan dari Badan Banding Tidak seperti Panel Badan Banding merupakan sebuah lembaga yang terus berdiri dan lembaga ini sendiri dibentuk pada Februari 1995 121 Lembaga ini terdiri dari tujuh anggota yang merupakan pakar hukum perdagangan internasional dan subjek yang dibahas dalam perjanjian perjanjian WTO Mereka bertindak secara independen dari pemerintah negaranya masing masing dan Badan Penyelesaian Sengketa dapat mengangkat anggota Badan Banding untuk masa jabatan selama empat tahun Masing masing boleh diangkat satu kali lagi 122 Menurut Pasal 17 12 DSU tugas Badan Banding adalah untuk mempertimbangkan permasalahan yang dibawakan selama prosedur banding dan Pasal 17 13 DSU juga menegaskan bahwa Badan Banding berwenang mengubah menegakkan atau membatalkan putusan Panel 123 Setelah Badan Banding mengeluarkan putusannya laporannya juga harus disahkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa dalam waktu 30 hari setelah laporan tersebut dibagikan kepada anggota WTO Pengambilan keputusan ini juga memakai sistem konsensus terbalik 124 Setelah itu sengketa terkait akan memasuki tahap implementasi dan penegakan Dalam waktu 30 hari setelah laporan Panel atau Badan Banding disahkan pihak yang didapati telah melanggar hukum WTO harus memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa bagaimana mereka akan mengimplementasikan putusan badan tersebut 125 Jika anggota terkait tidak dapat langsung mematuhi putusan Panel atau Badan Banding mereka diberi tenggat waktu yang masuk akal untuk mengimplementasikan putusan tersebut Menurut Pasal 21 3 DSU tenggat waktu yang masuk akal adalah tenggat waktu yang diusulkan oleh anggota terkait yang disetujui oleh Badan Penyelesaian Sengketa atau tenggat waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam sengketa dalam waktu 45 hari setelah putusan Panel atau Badan Banding disahkan atau tenggat waktu yang ditentukan melalui prosedur arbitrase dalam waktu 90 hari setelah penetapan putusan Panel atau Badan Banding 126 Sebelum tenggat waktu ini habis pihak yang bersengketa mungkin saja akan berselisih pandang mengenai tindakan implementasi yang patut diambil atau yang sejalan dengan hukum WTO sehingga Pasal 21 5 DSU menyediakan prosedur khusus untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan meminta peninjauan dari Panel yang dibentuk pada permulaan sengketa 127 Jika pihak yang telah melanggar hukum WTO menolak untuk mengimplementasikan putusan Panel atau Badan Banding atau tidak mengimplementasikannya dengan benar dalam tenggat waktu yang dianggap masuk akal pihak yang dirugikan dapat berunding dengan pihak yang melanggar untuk mendapatkan kompensasi Jika kompensasi tidak dapat diperoleh pihak yang dirugikan dapat meminta izin dari Badan Penyelesaian Sengketa untuk mengambil tindakan balasan contohnya dengan menangguhkan konsesi dari pihak yang dirugikan kepada pihak yang merugikan 128 Kritik Para petani wanita di Bhopal India yang berdemo menentang WTO pada November 2005 Demonstrasi yang menolak WTO di Seattle Amerika Serikat pada tahun 1999 Berkat GATT dan WTO tarif dan hambatan hambatan perdagangan lainnya telah dikurangi secara signifikan Namun janji bahwa perdagangan bebas akan melejitkan pertumbuhan ekonomi mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan rakyat telah dipertanyakan 129 Sebagai contoh El Salvador pada awal dasawarsa 1990 an menghapuskan semua hambatan kuantitatif terhadap impor dan juga memotong tarifnya Namun pertumbuhan ekonomi negara ini masih tetap lemah Sementara itu Vietnam baru mulai mereformasi ekonominya pada akhir dasawarsa 1980 an dan negara ini tidak terburu buru untuk bergabung dengan WTO tetapi malah memutuskan untuk mengikuti model reformasi ekonomi Tiongkok dengan melakukan liberalisasi secara perlahan Walaupun ada faktor lain yang memengaruhi performa ekonomi kedua negara ini Vietnam malah berhasil melejitkan pertumbuhan ekonominya dan menekan angka kemiskinan tanpa langsung menghapuskan hambatan perdagangan secara substansial 130 131 Ekonom Ha Joon Chang sendiri berpendapat bahwa terdapat sebuah paradoks dalam keyakinan neoliberal mengenai perdagangan bebas karena pertumbuhan ekonomi negara berkembang lebih tinggi pada periode 1960 1980 dibandingkan dengan periode 1980 2000 meskipun kebijakan dagangnya jauh lebih liberal daripada sebelumnya Selain itu terdapat pula hasil penelitian yang menunjukkan bahwa negara baru akan aktif mengurangi hambatan perdagangan setelah menjadi negara kaya Dari hasil penelitian ini para pengkritik WTO berpendapat bahwa liberalisasi perdagangan tidak menjamin pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan 132 Para pengkritik WTO juga mengemukakan pandangan bahwa keuntungan yang diperoleh dari perdagangan bebas tidak terbagi secara merata Kritik ini biasanya ditopang dengan data yang menunjukkan bahwa jurang antara yang kaya dan miskin terus melebar terutama di Republik Rakyat Tiongkok dan India yang semakin bertambah ketimpangan ekonominya meskipun pertumbuhan ekonominya sangat tinggi 133 Selain itu pendekatan WTO yang ingin mengurangi hambatan perdagangan dapat merugikan negara berkembang Dengan dihapuskannya tarif suatu negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya 134 Liberalisasi perdagangan yang terlalu dini juga ditakutkan akan memerangkap negara berkembang di sektor primer yang tidak membutuhkan tenaga kerja yang terampil 135 Saat negara berkembang ingin memajukan ekonominya dengan cara industrialisasi industri yang baru lahir tidak bisa serta merta langsung meroket begitu saja sehingga sulit bersaing dengan negara lain yang industrinya lebih maju Konon ekonom terkemuka Adam Smith pernah memberikan nasihat kepada pemerintah Amerika Serikat yang baru merdeka saat itu agar mereka fokus pada sektor pertanian daripada mencoba menyaingi Eropa yang industrinya lebih maju tetapi Amerika Serikat tidak menggubrisnya dan malah memasang tarif yang tinggi untuk melindungi produsen Amerika Setelah itu barulah Amerika Serikat menjadi salah satu negara dengan industri terkuat di dunia 136 Hal yang sama juga berlaku untuk Macan Asia Timur dan bahkan muncul dugaan bahwa jika Korea Selatan menghapuskan tarifnya sebelum ekonomi mereka tumbuh pesat kemungkinan besar saat ini negara tersebut hanya akan menjadi negara miskin penghasil beras 137 WTO turut digempur kritikan bahwa lembaga tersebut tidak demokratis Pertama tama aturan WTO membatasi kemampuan negara untuk mengatur ekonominya dan hal ini menyulitkan upaya negara untuk menegakkan keinginan rakyat Selain itu proses pengambilan keputusan di lembaga WTO dianggap kurang melibatkan lembaga swadaya masyarakat padahal keputusan yang diambil di lembaga tersebut akan berdampak terhadap penghidupan banyak orang 138 Ditambah lagi proses perundingan di WTO sering kali dilakukan secara rahasia oleh kelompok kelompok dengan kepentingan ekonomi tertentu dan rakyat sendiri kurang diinformasikan soal kesepakatan kesepakatan tersebut 139 Akibatnya aturan aturan WTO pun didominasi oleh kepentingan dagang dan kepentingan lainnya seperti hak asasi manusia hak buruh dan pelestarian lingkungan hidup cenderung dikesampingkan dan juga tidak terwakilkan dalam proses pengambilan keputusannya 140 Selain itu negara negara maju memiliki kekuatan untuk mendominasi proses perundingan di WTO Walaupun keputusan diambil lewat konsensus negara negara kecil sulit dalam menantang negara negara maju apabila terdapat ketidaksetujuan Oleh sebab itu negara negara kecil pun sulit untuk mendapatkan perjanjian yang adil untuk kepentingan mereka 141 Hal ini semakin diperparah dengan kebiasaan perundingan di GATT yang tidak selalu melibatkan semuanya contohnya keberadaan ruang hijau yang hanya melibatkan anggota anggota yang diundang 142 walaupun pakar hukum WTO Peter Van den Bossche membantah kritikan bahwa WTO adalah klub orang orang kaya karena saat ini negara negara berkembang menjadi semakin terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan persetujuan dari mereka sangat diperlukan demi kemulusan prosesnya 143 Selain itu dalam proses penyelesaian sengketa negara maju lebih unggul daripada negara miskin dalam memulai sengketa dan juga dalam menegakkan putusan Panel atau Badan Banding Sengketa di WTO memakan biaya yang besar dan membutuhkan tenaga tenaga ahli Kalaupun ada negara kecil yang berhasil memenangkan sengketa tindakan balasan yang dapat mereka ambil tidak akan terlalu berdampak terhadap negara maju yang ekonominya jauh lebih besar dan kadang negara maju bahkan dapat mengabaikan putusan yang tidak mereka sukai 144 Ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang terlihat jelas dalam sektor pertanian Hukum WTO menuai kritikan pedas karena Perjanjian tentang Pertanian mengizinkan negara negara maju untuk mempertahankan subsidi pertanian yang sangat merugikan negara negara berkembang contohnya adalah Kebijakan Pertanian Bersama di Uni Eropa Akibat subsidi tersebut negara negara ini dapat menjual hasil yang berlebih ke pasar dunia dengan harga yang jauh lebih rendah dan pada saat yang sama mereka menuntut agar negara negara berkembang membuka pasar mereka Alhasil para petani di negara negara berkembang tidak dapat bersaing dengan produk pertanian negara negara maju 145 Walaupun anggota WTO sudah sepakat untuk menghapuskan subsidi ekspor pertanian negara negara maju masih mempertahankan subsidi dan melindungi sektor pertanian mereka dengan hambatan hambatan perdagangan dan praktik ini menghalangi perkembangan industri pertanian di negara negara berkembang Pada saat yang sama jika semua subsidi pertanian langsung dihapuskan harga pangan bisa melejit dan hal ini juga akan merugikan rakyat dan mengancam ketersediaan pangan Maka dari itu pakar hukum yang mengkritik WTO dari sudut pandang hak asasi manusia Sarah Joseph menyarankan agar subsidi ini dihapuskan secara bertahap agar pasar dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi 146 Lihat pulaLegalisme agresifCatatan penjelas Contohnya adalah Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan hasil perundingan Putaran Tokyo Awalnya perjanjian ini bersifat plurilateral atau dalam kata lain negara dapat memilih untuk ikut dengan perjanjian ini atau tidak Namun semenjak keberhasilan Putaran Uruguay perjanjian ini kini sudah menjadi perjanjian multilateral Untuk keterangan lebih lanjut lihat Macrory Appleton amp Plummer 2005 hlm 376 Menurut Pasal II 7 GATT 1994 daftar konsesi anggota merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian WTO Daftar konsesi harus sejalan dengan aturan dasar GATT dan tidak dapat mengurangi kewajiban anggota Sebagian besar daftar konsesi disusun dengan mengikuti Harmonized Commodity Description and Coding System disingkat Harmonized System Strukturnya sendiri pada umumnya terdiri dari Bab I yang berisi konsesi konsesi tarif untuk produk pertanian dan bukan pertanian Bagian II mengenai konsesi preferensial Bagian III mengenai konsesi perihal tindakan selain tarif serta Bagian IV mengenai komitmen khusus perihal bantuan domestik dan subsidi ekspor untuk produk pertanian Untuk keterangan selengkapnya lihat Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 437 440 Sementara itu anggota yang ingin mengubah atau menarik daftar konsesinya harus mengikuti prosedur dalam Pasal XXVIII 1 GATT Pada dasarnya anggota tersebut harus melakukan perundingan dengan anggota lain yang dianggap memiliki kepentingan yang besar sehubungan dengan perubahan yang ingin dicanangkan Ganti rugi dalam bentuk konsesi baru biasanya perlu diberikan Namun jika perundingannya gagal anggota yang ingin mengubah atau menarik daftar konsesi mereka bebas melakukan hal tersebut sesuai dengan Pasal XXVIII 3 a GATT Untuk keterangan selengkapnya lihat Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 447 449 Komitmen tarif setiap negara sendiri berbeda beda dan bergantung pada hasil perundingan dengan anggota anggota lain pada tahun 2017 Indonesia dan Amerika Serikat telah mengikat lebih dari 95 tarif mereka sementara Kamerun hanya 13 3 Lihat Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 436 Menurut Pasal 6 3 Perjanjian SCM kerugian serius bisa berupa subsidi yang menggantikan atau menghalangi impor produk sejenis dari anggota lain ke pasar anggota pemberi subsidi subsidi yang menggantikan atau menghalangi ekspor produk sejenis dari anggota lain ke pasar negara ketiga subsidi yang mengakibatkan pemotongan harga yang jauh lebih rendah dari produk yang disubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari anggota lain dalam pasar yang sama atau penekanan harga yang besar penurunan harga atau kehilangan penjualan yang berarti dalam pasar yang sama atau subsidi yang mengakibatkan kenaikan pangsa pasar negara yang memberi subsidi produk atau barang dagangan primer bila dibandingkan dengan pangsa rata rata yang dimilikinya tiga tahun sebelumnya Lihat Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 818 Sebelumnya Amerika Serikat mencoba mengajukan argumen bahwa sumber daya alam yang dapat habis hanya mengacu kepada sumber daya yang tidak hidup seperti emas atau perak Namun Badan Banding menyatakan bahwa sumber daya hidup juga bisa habis atau bahkan punah dan menurut mereka gagasan modern dan evolusioner mengenai pelestarian lingkungan dapat mengilhami upaya penafsiran terhadap GATT yang dilakukan pada tahun 1998 Untuk keterangan lebih lanjut lihat Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 573 578 Dalam hukum WTO tidak terdapat definisi negara berkembang atau negara maju Pada praktiknya negara bebas untuk menyatakan diri sebagai negara maju atau berkembang tetapi anggota lain dapat menentang upaya anggota untuk menggunakan pasal pasal yang hanya berlaku untuk negara berkembang Sementara itu untuk konsep negara terbelakang WTO menggunakan daftar yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa Untuk keterangan selengkapnya lihat WTO Least developed Countries dan WTO Who are the Developing Countries in the WTO Rujukan a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 113 Van den Bossche amp Prevost 2016 hlm 281 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 157 a b c d Hoekman amp Mavroidis 2007 hlm 7 VanGrasstek 2013 hlm 43 VanGrasstek 2013 hlm 44 a b Hoekman amp Mavroidis 2007 hlm 8 a b De Schutter 2015 hlm 9 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 2 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 9 Hoekman amp Mavroidis 2007 hlm 9 Hoekman amp Mavroidis 2007 hlm 12 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 9 10 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 10 11 a b Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 26 Hoekman amp Mavroidis 2007 hlm 5 a b Deutsche Welle 2003 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 94 95 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 95 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 97 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 27 Lowenfeld 2008 hlm 4 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 19 20 a b Trebilcock Howse amp Eliason 2012 hlm 3 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 20 21 Lowenfeld 2008 hlm 6 7 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 20 24 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 23 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 21 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 22 23 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 88 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 88 89 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 89 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 90 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 11 12 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 43 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 44 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 45 48 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 47 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 48 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 44 51 52 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 44 52 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 53 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 11 Wunsch Vincent 2005 hlm 33 34 Marx 2015 hlm 346 347 WTO Legal Texts a b c d e f g Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 12 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 128 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 132 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 133 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 134 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 135 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 142 143 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 144 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 158 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 114 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 115 116 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 118 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 118 119 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 119 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 119 120 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 120 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 13 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 146 147 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 148 149 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 151 152 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 153 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 155 156 a b c Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 38 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 769 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 696 a b c d Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 39 Van den Bossche amp Prevost 2016 hlm 13 Van den Bossche amp Prevost 2016 hlm 13 14 Trebilcock amp Howse 2005 hlm 390 Van den Bossche amp Prevost 2016 hlm 49 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 40 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 446 447 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 462 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 463 Bown amp Wu 2014 hlm 180 181 Bown amp Wu 2014 hlm 186 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 464 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 465 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 39 40 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 883 935 993 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 899 912 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 41 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 775 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 802 811 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 811 818 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 846 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 699 701 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 42 Joseph 2011 hlm 108 Gaines amp Olsen 2012 hlm 216 217 a b Joseph 2011 hlm 115 De Schutter 2015 hlm 55 76 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 671 673 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 507 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 674 679 688 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 687 688 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 701 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 308 Trebilcock amp Howse 2005 hlm 139 a b Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 83 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 168 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 169 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 185 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 68 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 209 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 210 a b Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 212 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 90 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 217 Trebilcock amp Howse 2005 hlm 136 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 218 catatan kaki 305 Matsushita Schoenbaum Mavroidis amp Hahn 2015 hlm 98 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 278 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 233 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 234 235 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 243 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 284 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 285 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 285 286 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 287 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 289 Joseph 2011 hlm 164 Rodrik 2007 hlm 14 Joseph 2011 hlm 164 165 Joseph 2011 hlm 165 Joseph 2011 hlm 166 167 Joseph 2011 hlm 170 Joseph 2011 hlm 171 Joseph 2011 hlm 173 Joseph 2011 hlm 174 Joseph 2011 hlm 56 57 Joseph 2011 hlm 58 Joseph 2011 hlm 58 59 Joseph 2011 hlm 62 63 Joseph 2011 hlm 63 Van den Bossche amp Zdouc 2017 hlm 155 Joseph 2011 hlm 67 Gonzalez 2002 hlm 438 Joseph 2011 hlm 211 213 Daftar pustakaBuku De Schutter Olivier 2015 Trade in the Service of Sustainable Development Linking Trade to Labour Rights and Environmental Standards Oxford amp Portland Bloomsbury ISBN 9781782257134 Gaines Sanford E Olsen Birgitte Egelund 2012 Trade and Social Objectives Dalam Gaines Sanford E Olsen Birgitte Egelund Sorensen Karsten Engsig Liberalising Trade in the EU and the WTO Cambridge Cambridge University Press ISBN 9781107012752 Hoekman Bernard M Mavroidis Petros C 2007 The World Organization Law Economics and Politics London amp New York Routledge ISBN 9780415414586 Joseph Sarah 2011 Blame it on the WTO A Human Rights Critique Oxford Oxford University Press ISBN 9780199565894 Lowenfeld Andreas F 2008 International Economic Law edisi ke 2 Oxford Oxford University Press ISBN 9780199226931 Macrory Patrick F J Appleton Arthur E Plummer Michael G 2005 The World Trade Organization Legal Economic and Political Analysis Volume I New York City Springer ISBN 9780387226880 Matsushita Mitsuo Schoenbaum Thomas J Mavroidis Petros C Hahn Michael 2015 The World Trade Organization Law Practice and Policy edisi ke 3 Oxford Oxford University Press ISBN 9780199571857 Trebilcock Michael J Howse Robert 2005 The Regulation of International Trade edisi ke 3 London amp New York Routledge ISBN 9780415700337 Trebilcock Michael J Howse Robert Eliason Antonia 2012 The Regulation of International Trade edisi ke 4 London amp New York Routledge ISBN 9780415610896 Van den Bossche Peter Zdouc Werner 2017 The Law and Policy of the World Trade Organization edisi ke 4 Cambridge Cambridge University Press ISBN 9781316662496 Van den Bossche Peter Prevost Denise 2016 Essentials of WTO Law Cambridge Cambridge University Press ISBN 9781316571545 VanGrasstek Craig 2013 The History and Future of the World Trade Organization PDF Jenewa World Trade Organization ISBN 9789287038715 Wunsch Vincent Sacha 2005 WTO E commerce and Information Technologies From the Uruguay Round through the Doha Development Agenda New York City The United Nations Information and Communication Technologies Task Force Jurnal Bown Chad P Wu Mark 2014 Safeguards and the Perils of Preferential Trade Agreements Dominican Republic Safeguard Measures World Trade Review 13 179 227 Gonzalez Carmen G 2002 Institutionalizing Inequality The WTO Agreement on Agriculture Food Security and Developing Countries Columbia Journal of Environmental Law 27 433 490 Marx Aaron 2015 The ITA II Successful Trade Liberalization Global Trade and Customs Journal 10 346 354 Rodrik Dani 2007 How to Save Globalization from its Cheerleaders PDF The Journal of International Trade and Diplomacy 1 1 33 Archived from the original on 2016 02 08 Diakses tanggal 2019 03 26 Pemeliharaan CS1 Url tak layak link Sumber daring Least developed Countries Organisasi Perdagangan Dunia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 03 26 Diakses tanggal 26 Maret 2019 Who are the Developing Countries in the WTO Organisasi Perdagangan Dunia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 03 26 Diakses tanggal 26 Maret 2019 WTO Legal Texts Organisasi Perdagangan Dunia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 01 28 Diakses tanggal 28 Januari 2019 WTO Talks Collapse in Cancun Deutsche Welle 15 September 2003 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 01 28 Diakses tanggal 28 Januari 2019 Pranala luar Wikimedia Commons memiliki media mengenai World Trade Organization Inggris Situs web resmi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Organisasi Perdagangan Dunia amp oldid 23217176