www.wikidata.id-id.nina.az
Perjanjian tentang Penerapan Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 disingkat Perjanjian Anti Dumping adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia WTO Pada dasarnya Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan GATT memberikan hak kepada anggota WTO untuk mengambil tindakan anti dumping apabila tindakan dumping mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik anggota lain dumping sendiri adalah praktik pengeksporan barang dengan harga yang lebih rendah daripada nilai seharusnya di pasar domestik Perundingan pada Putaran Uruguay dari tahun 1986 hingga 1994 kemudian menghasilkan Perjanjian Anti Dumping yang semakin merincikan aturan di dalam Pasal VI GATT Perjanjian ini khususnya semakin memperjelas metode untuk menentukan dumping dan berisi prosedur untuk melakukan penyelidikan anti dumping Pranala luar suntingRangkuman tentang Perjanjian Anti Dumping di situs WTO Naskah perjanjian nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Perjanjian Anti Dumping amp oldid 15023122