www.wikidata.id-id.nina.az
Barang sejenis bahasa Inggris like products adalah istilah yang mendeskripsikan hubungan antara dua barang yang diproduksi oleh dua negara yang berbeda Konsep ini merupakan konsep yang mendasari dua asas utama Organisasi Perdagangan Dunia WTO seperti yang tersurat di dalam Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan yaitu prinsip most favoured nation Pasal I dan national treatment Pasal III 1 Jika dua produk dianggap serupa berdasarkan sistem WTO maka asas non diskriminasi mengatur bahwa anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama untuk kedua produk tersebut dan tidak boleh mendiskriminasi barang sejenis yang berasal dari negara lain 2 Penentuan definisi barang sejenis telah menjadi tantangan bagi Panel dan Appellate Body WTO Pada umumnya konsep sejenis ditentukan sesuai dengan perkara yang sedang dihadapi 3 Dalam perkara Japan Custom Duties Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages Panel dan Appellate Body mengumpamakan konsep barang sejenis seperti alat musik akordeon akordeon kesejenisan dapat ditarik dan diulur dan begitu pula konsep barang sejenis yang cakupannya bisa luas atau sempit tergantung pada fakta yang dihadapi di dalam suatu perkara 4 Secara umum terdapat empat faktor yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan kesejenisan 5 Karakteristik fisik semakin mirip suatu produk dengan produk lain maka kedua produk tersebut semakin serupa Kemiripan fungsional atau kegunaan apakah kedua produk tersebut memiliki kegunaan yang sama Klasifikasi tarif suatu produk contohnya dengan melihat Schedules of Concessions Selera dan perilaku konsumen sejauh mana konsumen menganggap suatu produk sebagai alternatif dari produk lain untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan merekaSebagai catatan keempat faktor ini tidak bersifat mutlak atau dalam kata lain tidak semua faktor harus dipenuhi untuk menentukan kesejenisan Selain itu proses dan metode produksi bukanlah kriteria yang dapat dipertimbangkan untuk menentukan kesejenisan seperti yang terjadi dalam Perkara Tuna Dolphin Referensi Sunting The General Agreement on Tariffs and Trade GATT 1947 World Trade Organization Diakses tanggal 2015 05 07 The principle of non discrimination World Trade Organiization The Working Party Report on Border Tax Adjustments Border Tax GATT B I S D II 18S 97 at para 18 1947 See WTO Dispute Appellate Body Report on Japan Alcoholic Beverages I T L R vol 1 iss 2 at 242 July 11 1996 GATT Dispute Panel Report onJapan Customs Duties Taxes and Labeling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages L 6216 34S 83 1987 WL 421964 Nov 10 1987 nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Barang sejenis amp oldid 14161710