www.wikidata.id-id.nina.az
DR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda lahir 6 November 1982 adalah seorang Politisi Intelektual Anggota DPR RI Periode 2019 2024 dari PDI Perjuangan Pada Agustus 2023 Secara mengejutkan Ia mengumumkan pengunduran dirinya dari PDI Perjuangan Ia merupakan Politisi Asli Banjar Pahuluan yang merupakan Bagian dari Suku Banjar di Kalimantan Selatan Ia juga merupakan Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI Periode 2022 2027 DR Muhammad Rifqinizamy KarsayudaLahir6 November 1982 umur 40 Hulu Sungai Tengah Kalimantan SelatanKebangsaanIndonesiaAlmamaterUniversitas Islam Indonesia YogyakartaUniversiti Kebangsaan Malaysia Kuala LumpurUniversitas Nasional JakartaUniversitas Brawijaya MalangPekerjaanPolitisiDikenal atasAkademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI Daftar isi 1 Riwayat Hidup 1 1 Akademisi Hukum Tata Negara 1 2 Profesional 2 Karier Politik 2 1 Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 2 2 Ketua Tim Pemenangan Pilgub Kalsel 2020 2 3 Anggota DPR RI 2 4 Mundur dari PDI Pejuangan 3 Pendidikan 4 Organisasi 5 Referensi 6 Pranala luarRiwayat Hidup SuntingRifqi Karsayuda begitu ia akrab dipanggil adalah Putra pertama Pasangan H Muhammad Karsayuda Alm dan Hj Rusdiniyah Ayahnya berasal dari Desa Mahang sementara Ibunya dari Desa Pandawan Kedua desa tersebut berada dalam satu Kecamatan Pandawan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama Sementara Ibunya adalah Guru Sekolah Dasar sejak awal menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS hingga Pensiun Rifqi dan keluarga hidup dengan penuh kesederhanaan sebagai anak PNS Rifqi Karsayuda sendiri memulai karier sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara yang kemudian merambah dunia profesional dan politik Sebelum terjun ke dunia Politik karakter kepemimpinan Rifqi diasah sebagai aktivis Ia dikenal aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia UII Yogyakarta Rifqi Karsayuda dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Yogyakarta kala itu Ia pernah menjabat sebagai Ketua I Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa LEM UII 2003 2004 Koordinator Komunitas Peradilan Semua KPS FH UII 2004 2005 Koordinator Jaringan Muda Kalimantan JMK yang merupakan wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta serta berbagai organisasi lainnya Selepas menjadi mahasiswa di Yogyakarta Ia terus diberi amanah dalam berbagai organisasi hingga kini di antaranya Ketua Korps Alumni HMI KAHMI Kota Banjarmasin 2011 2016 Koordinator Presidium KAHMI Kalimantan Selatan 2015 2020 Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI Pusat 2015 2020 Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Kadin Kalimantan Selatan 2016 2021 Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia HKTI Kalimantan Selatan 2017 2022 Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi 2020 2025 dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya Akademisi Hukum Tata Negara Sunting Rifqi Karsayuda merupakan Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara Pada 22 November 2013 ia mempertahankan disertasinya yang berjudul Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional di hadapan Majelis Penguji di Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Disertasi tersebut belakangan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Partai Politik Lokal Untuk Indonesia oleh Penerbit Raja Grafindo Persada pada tahun 2015 Buku tersebut menjadi salah satu buku hukum seri disertasi terlaris best seller Dari pendidikan Doktornya itu Ia memperoleh predikat summa cumlaude Pendidikan tersebut hanya ia selesaikan dalam kurun 2 tahun dan 2 bulan Atas pencapaian itu ia mendapat penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor di Universitas Brawijaya pada tahun 2013 dengan IPK 4 00 Sebagai Doktor di bidang hukum tata Negara Rifqi aktif mengajar di beberapa Perguruan Tinggi seperti Universitas Lambung Mangkurat ULM Banjarmasin Universitas Islam Negeri UIN Antasari Banjarmasin Universitas Brawijaya UB Malang dan beberapa perguruan tinggi swasta lainnya di Tanah Air Sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara selain mengajar di beberapa PTN PTS dari jenjang sarjana hingga doktoral Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan termasuk di Mahkamah Konstitusi MK Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial Kesaksiannya dalam Perkara Politik Dinasti dan Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten Kota banyak menjadi pembahasan akademik Politik dinasti sempat dilarang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Dalam Pasal 7 huruf r UU tersebut kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki konflik kepentingan dengan petahana Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015 Rifqi menyitir Black s Law Dictionary yang memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan kepentingan pribadi private interest pejabat publik public officials yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya conflict of interest as being in connection with public officials and their relationship to matters of private interest or gain to them in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another Berdasarkan definisi di atas meletakkan Konflik kepentingan kepada mereka yang bukan pejabat publik kendati merupakan kerabat pejabat publik berpotensi keliru dalam memberikan hukuman atau pembatasan hak dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jika karena kekhawatiran adanya konflik kepentingan antara hadirnya kerabat si pejabat sebagai calon dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dimiliki si pejabat maka hukuman itu semestinya dihadirkan dengan cara membatasi kewenangan si pejabat tersebut Kesaksian Ahli tersebut kemudian membuat dibatalkannya Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 karena dianggap inkonstitusional Sementara dalam uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2014 Diarsipkan 2019 05 27 di Wayback Machine Tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pembatalan Peraturan Daerah Perda dapat dilakukan oleh Pejabat Eksekutif Gubernur dan atau Menteri Dalam Negeri semata tanpa melalui lembaga Peradilan Dalam kesaksian ahlinya di MK Rifqi menyatakan Pembatalan Perda sebagai sebuah produk legislasi meski dilakukan melalui Judicial Review Pembatalan melalui executive review oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sekalipun harus dapat dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung Kesaksian Ahli Rifqi ini menjadi pertimbangan hukum para hakim MK dan menyatakan ketentuan pembatalan Perda harus dilakukan melalui upaya Judicial Review Dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum tata Negara ia kerap pula dipercaya sebagai Tim Seleksi berbagai institusi Negara seperti Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan 2013 Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kab Kota Se Kalimantan Selatan 2014 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Publik Kalimantan Selatan 2015 dan lain sebagainya Profesional Sunting Rifqi Karsayuda merambah dunia profesional di bidang hukum Ia pernah dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah Dewan Perwakilan Daerah RI 2009 2014 Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI 2015 2016 Tenaga Ahli Pemerintah Daerah dan DPRD di beberapa daerah di Indonesia Ia juga menjadi konsultan hukum beberapa Perusahaan nasional dan multinasional Sebagai Profesional di bidang Hukum Rifqi saat ini memiliki Firma Hukum bernama TKNP Law Firm di Jakarta Ia juga merupakan Dewan Pakar pada Dewan Pimpinan Nasional DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Karier Politik SuntingTahun 2018 jelang pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2019 Rifqi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI P Pada Pemilu 2019 lalu ia menempati nomor urut 1 sebagai calon anggota DPR RI Dapil Kalsel 1 Amanah Partai tersebut ia laksanakan dengan baik dengan ditetapkannya Ia sebagai Anggota DPR RI Periode 2019 2024 Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019 Sunting Pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 yang lalu Rifqi diberikan mandat oleh PDI Perjuangan sebagai calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I yang terdiri dari 8 kabupaten di Kalsel yaitu Kabupaten Banjar Kabupaten Barito Kuala Batola Kabupaten Tapin Kabupaten Hulu Sungai Selatan HSS Kabupaten Hulu Sungai Tengah HST Kabupaten Hulu Sungai Utara HSU Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong Rifqi memperoleh suara terbanyak di partainya yang mengantarkannya menjadi anggota DPR RI Periode 2019 2024 Keberhasilan Rifqi sekaligus memecah mitos ketidakberhasilan PDI P mendapatkan kursi DPR RI di Dapil yang karakteristik pemilihnya sangat dominan Islam tradisional ini Di daerah pemilihan ini PDI P selalu menjadi pecundang sejak Pemilu 1999 1 Rifqi adalah orang pertama yang membawa PDI P ke Senayan dari Dapil Kalsel I ini Oleh banyak pengamat politik di Kalsel keberhasilan ini karena sosok Rifqi yang memiliki popularitas sebagai akademisi dan aktivis di Kalsel Selain itu kedekatan Rifqi dengan kelompok kelompok dan tokoh tokoh Agama Islam seperti Tuan Guru Habaib Pondok Pesantren dan lainnya Ia dikenal pula memiliki jaringan luas terutama dari berbagai organisasi yang Ia pimpin di Kalsel Ketua Tim Pemenangan Pilgub Kalsel 2020 Sunting Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 adalah kontestasi terpanas dalam sejarah politik Kalsel Rifqi Karsayuda didapuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sahbirin Noor Muhidin Pasangan ini diusung oleh Koalisi sepuluh partai politik dan melawan Pasangan lainnya yaitu Denny Indrayana Difriadi Darjat Pasangan ini memenangkan Pilgub Kalsel setelah unggul 0 4 atau setara 8 000 suara dalam Pemilihan tanggal 9 Desember 2020 Namun hasil pemilihan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan atas amar putusan MK Pilgub Kalsel harus melalui Pemungutan Suara Ulang PSU di 268 TPS di 2 kabupaten serta 1 kota di Kalsel atau setara 260 000 pemilih Konsekwensi dari Putusan MK ini suara Pasangan Sahbirin Muhidin didegradatifkan oleh MK sehingga keunggulan 30 000 suara pasangan ini dalam pemilihan sebelum PSU di seluruh TPS yang di PSU kan MK dinyatakan hangus Posisi ini membuat suara Denny Indrayana Difriadi secara akumulatif lebih unggul 22 000 suara sebelum PSU degelar Dalam PSU tanggal 9 Juni 2021 Pasangan Sahbirin Muhidin kembali unggul dengan 39 000 suara sehingga menghasilkan selisih suara akumulatif dengan suara yang tidak di PSU sebesar 2 41 Hasil ini kembali dibawa ke MK oleh Pasangan Denny Difri namun MK menolaknya Pada 25 Augustus 2021 Sahbirin Muhidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2021 2024 Suksesnya Pasangan Sahbirin Muhidin oleh banyak pihak diyakini karena kepiawaian Rifqi Karsayuda sebagai Ketua Tim Pemenangan Ia menjadi juru bicara pasangan ini dalam adu argumentasi dengan Denny Indrayana yang dikenal sebagai Pakar Hukum dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Ia berperan dominan dalam Pilgub ini tak hanya menjadi panglima dalam pertempuran politik namun juga menjadi penentu kemenangan Pasangan ini dalam beradu argumentasi hukum dan alat bukti di MK Anggota DPR RI Sunting Sejak dilantik menjadi Anggota DPR RI Periode 2019 2024 tanggal 1 Oktober 2019 Rifqi Karsayuda ditugaskan di Komisi V DPR RI Komisi V DPR membidangi bidang infrastruktur perhubungan penanggulangan bencana meteorologi klimatologi desa daerah tertinggal dan transmigrasi Keberadaan Rifqi Karsayuda di Komisi V DPR sangat memberi manfaat dan perkembangan signifikan bagi pembangunan infrastruktur Kalimantan Selatan daerah pemilihannya Berbagai proyek infrastruktur hadir di Kalsel diantaranya Revitalisasi Kawasan Religius Sekumpul Kawasan Makam K H Zaini Abdul Gani Finalisasi Bendungan Tapin Pelebaran dan peningkatan kapasitas jalan nasional di Kalsel Proyek penanganan Banjir di Barabai Hulu Sungai Tengah Pembenahan kawasan kawasan kumuh di Perkotaan diantaranya di Kelayan Banjarmasin Murung Kenangan Martapura hingga Rampa Kotabaru serta berbagai program infrastruktur kerakyatan seperti bedah rumah pembuatan jalan desa penanganan sanitasi di pedesaan dan pondok pondok pesantren serta berbagai program lainnya Di sektor perhubungan Rifqi Karsayuda adalah pemrakarsa hadirnya Bus TransBanjarbakula yang kini melayani masyarakat Kota Banjarmasin Kota Banjarbaru Kabupaten Banjar Kabupaten Barito Kuala hingga Tanah Laut Dengan hadirnya TransBanjarbakula warga Kalsel kini dapat menikmati sarana transportasi publik yang nyaman murah tepat wantu dan biayanya seluruhnya disediakan melalui APBN buah perjuangan Rifqi Karsayuda di Komisi V DPR RI Dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR Rifqi Karsayuda kerap mengajak para Menteri dan mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kalimantan Selatan diantaranya Peresmian TPA Banjarbakula pada Pebruari 2020 Kunjungan Presiden pada saat Banjir Besar di Kalsel pada Januari 2021 Peresmian Bendungan Tapin pada April 2021 dan Peresmian Jembatan Alalak Banjarmasin pada Oktober 2021 Ia juga menjadi bagian Rombongan Presiden RI pada saat mengunjungi Lokasi Food Estate di Kalteng pada Juli 2020 Maret 2021 Rifqi Karsayuda diberi amanah baru menjadi Anggota Komisi II DPR RI Komisi ini membidangi Politik Pemerintahan Pertanahan dan Tata Ruang Kepegawaian serta Kepemiluan Sebagai Politisi berlatar belakang Akademisi Hukum Tata Negara Rifqi tak butuh adaptasi lama sebagai Anggota Komisi II DPR RI Rifqi sangat menonjol dalam berbagai pandangannya soal Kepemiluan Ia menjadi salah satu pihak yang kerap terlibat dalam diskursus soal Pemilu yang menjadi kewenangan legislasi pengawasan dan Anggaran Komisi II DPR Rifqi juga sangat serius dalam membongkar berbagai kasus mafia tanah di Indonesia Ia duduk menjadi salah seorang Anggota Panitia Kerja Panja Pemberantasan Mafia Tanah DPR RI Isu pentingnya memanusiakan tenaga honorer di seluruh Indonesia juga menjadi konsen Rifqi Karsayuda di Komisi II DPR RI Ia tak sepakat dengan penghapusan serta merta tenaga honorer pada tahun 2023 melainkan harus dilakukan pemetaan serius atas kebutuhan terhadap tenaga honorer di seluruh Kementerian Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia Ia mendorong agar tenaga honorer diberikan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Khusus PPPK Mundur dari PDI Pejuangan Sunting Pada tanggal 23 Agustus 2023 secara mengejutkan Ia mengumunkan pengunduran dirinya sebagai Anggota dan Kader PDI Perjuangan Pengunduran diri tersebut ia nyatakan telah disampaikan kepada pihak DPP PDI Perjuangan Dengan mundurnya Rifqi Karsayuda dari Anggota PDI Perjuangan maka secara konsekwentif Ia juga harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPR RI Ini menandai perjalanan baru karir Politik Rifqi Karsayuda Pendidikan SuntingIa menempuh Pendidikan Dasar di Kota Barabai Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Jelang akhir pendidikan dasarnya Ia pindah ke Kota Pontianak mengikuti kepindahan Ayahnya yang bertugas di Pengadilan Agama Pontianak Ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SDN No 34 Pontianak Selatan Selepas SD Ia melanjutkan Pendidikan ke Pondok Pesantren Moderen Islam Assalaam di Kota Surakarta Ia menjadi santri selama pendidikan menengah di Madrasah Tsanawiyah Ponpes Assalaam Solo 1995 1998 Pendidikan SLTA ditempuh Rifqi di SMUN 1 Pontianak Kalimantan Barat 1998 2001 Kemudian Ia menempuh studi Sarjana Hukum S H pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2005 dan Master of Laws LL M pada Centre of Postgraduate Institute Universiti Kebangsaan Malaysia Kuala Lumpur dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009 Sedangkan gelar Doktor DR dalam Bidang Hukum Tata Negara ditempuh di Universitas Brawijaya Malang tahun 2013 Tahun 2020 Ia kembali meraih gelar S2 dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Nasional Jakarta dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum M H Sejak tahun 2021 Ia kembali mengikuti jenjang S3 Kali ini di Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di Universitas Brawijaya Di jenjang ini Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional dan selesai tahun 2023 Organisasi SuntingSekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Yogyakarta Ketua II Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia UII Ketua Presidium Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia UII Sekretaris Jenderal Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan PMKS Koordinator Jaringan Muda Kalimantan Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode 2009 2014 Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan dan Kebijakan Publik PUSAKA PUBLIK Anggota Komisi Hukum dan Perundang Undangan Majelis Ulama Indonesia MUI Kalimantan Selatan Periode 2011 2015 Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni HMI MD KAHMI Kota Banjarmasin Periode 2011 2016 Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni IKA Universitas Islam Indonesia UII di Kalimantan Selatan sejak 2011 sekarang Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni HMI MW KAHMI Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2015 2020 Ketua Bidang Kaderisasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI Orwil Kalimantan Selatan Periode 2015 2020 Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI Periode 2015 2020 2 3 Ketua Bidang Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI Periode 2015 2020 4 Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri KADIN Kalimantan Selatan Periode 2016 2021 5 Dewan Pakar DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Periode 2020 2025 Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam KAHMI Periode 2022 2027 Referensi Sunting https jejakrekam com 2019 05 12 hm rifqinizamy karsayuda dari intelektual muda menuju dpr ri APKASI Rencanakan Luncurkan e Commerce untuk Dorong Perekonomian Daerah Diarsipkan 2016 11 16 di Wayback Machine Menaksopal id Tingkatkan Daya Saing UMKM APKASI Kembangkan e Commerce Diarsipkan 2016 11 16 di Wayback Machine Otonomi co id Majelis Pengurus Pusat ICMI Periode 2015 2020 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016 11 17 Diakses tanggal 2016 11 16 Rifqi Kembali Berkarya di Dunia Keorganisasian Kalimantan Post 14 September 2016 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016 11 16 Diakses tanggal 16 November 2016 Periksa nilai tanggal di date bantuan Pranala luar SuntingKeberadaan Partai Nasional Bertentangan dengan Prinsip Otonomi Hukumonline com 7 November 2012 Diakses 24 Desember 2013 UU Ketenagalistrikan Tak Sesuai Otonomi WASPADA Online 27 Maret 2013 Diakses 24 Desember 2013 UU Ketenagalistrikan Dinilai Langgar Prinsip Otonomi Radar Jakarta com 27 Maret 2013 Diakses 24 Desember 2013 UN PTN dan Otonomi Daerah Oleh M Rifqinizamy Karsayuda edukasi kompas com diakses 15 Maret 2014 Ahli HTN UU Ketenagalistrikan Nyata nyata Inkonstitusional Kantor Berita Politik RMOL co 25 Maret 2013 Diakses 24 Desember 2013 Biaya Politik Dorong Korupsi ANTARA NEWS com Kalimantan Selatan 21 Desember 2013 Diakses 24 Desember 2013 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Muhammad Rifqinizamy Karsayuda amp oldid 24261814