www.wikidata.id-id.nina.az
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia 2 3 Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada presiden Indonesia 4 Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan melibatkan kementerian lembaga dan unit pemerintahan lain seperti Kementerian Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia dan pemerintah di daerah 5 Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten kota 6 7 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditunjuk sebagai kepala pelaksana gugus tugas ini sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai kepala dewan pengarah 8 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019Informasi lembagaDibentuk13 Maret 2020 2020 03 13 Dibubarkan20 Juli 2020 2020 07 20 Lembaga penggantiKomite Penanganan COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 1 Wilayah hukumPemerintah IndonesiaKantor pusatGraha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Matraman Jakarta Timur Indonesia6 11 34 S 106 52 07 E 6 1928 S 106 8686 E 6 1928 106 8686 Koordinat 6 11 34 S 106 52 07 E 6 1928 S 106 8686 E 6 1928 106 8686Pejabat eksekutifDoni Monardo Kepala pelaksanaSitus webcovid19 wbr go wbr idLembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 9 Tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam satuan tugas penanganan COVID 19 pada Komite Penanganan COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 10 Daftar isi 1 Anggota 1 1 Dewan pelaksana 1 2 Dewan pengarah 2 Referensi 3 Pranala luarAnggota SuntingSusunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 terbagi ke dalam dua bagian yakni dewan pelaksana dan dewan pengarah Dewan pelaksana bertugas dalam menetapkan dan melaksanakan rencana percepatan penanganan pandemi COVID 19 di Indonesia 11 Sementara dewan pengarah bertugas untuk memberikan arahan melakukan pemantauan dan mengevaluasi dewan pelaksana selama menjalankan tugas penanggulangan pandemi COVID 19 12 Anggota dewan pelaksana terdiri dari unsur badan penanggulangan bencana unsur dari kementerian dan lembaga pemerintahan unsur TNI unsur Polri dan unsur lainnya yang dapat ditetapkan oleh kepala pelaksana Sementara anggota dewan pengarah terdiri dari menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan menteri kesehatan menteri keuangan menteri dan kepala lembaga terkait panglima TNI kapolri dan seluruh gubernur di Indonesia 13 Berikut merupakan susunan anggota dewan pelaksana dan dewan pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 yang merevisi Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 COVID 19 14 Hanya kepala wakil kepala dan sekretaris yang ditampilkan dalam daftar ini Dewan pelaksana Sunting Anggota Gugus Tugas Jabatan Catatan nbsp Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaKepala Pelaksana Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020Oscar Primadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaWakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas Ditunjuk 20 Maret 2020Susyanto Sekretaris Jenderal Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik IndonesiaWakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas Ditunjuk 20 Maret 2020 nbsp Achmad Djamaludin Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan NasionalWakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas Ditunjuk 20 Maret 2020 nbsp Tiopan Aritonang Asisten Operasi Tentara Nasional IndonesiaWakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020Herry Rudolf Nahak Asisten Operasi Kepolisian Negara Republik IndonesiaWakil Kepala Pelaksana Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020Dewan pengarah Sunting Anggota Gugus Tugas Jabatan Catatan nbsp Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanKepala Dewan Pengarah Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020 nbsp Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamananWakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020 nbsp Terawan Agus Putranto Menteri KesehatanWakil Kepala Dewan Pengarah Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020 nbsp Sri Mulyani Menteri KeuanganSekretaris Dewan Pengarah Gugus Tugas Ditunjuk 13 Maret 2020Referensi Sunting bmw gil Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 CNN Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 12 10 Diakses tanggal 2020 07 21 Redaksi 2020 03 15 Jokowi Antisipasi Penyebaran dengan Bentuk Gugus Tugas Corona Warta Ekonomi Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 10 04 Diakses tanggal 2020 04 06 Junita Nancy Rahardyan Aziz ed Jokowi Resmi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kepala BNPB Jadi Ketua Bisnis com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 03 29 Diakses tanggal 2020 04 06 Keputusan Presiden KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 JDIH Badan Pemeriksa Keuangan 13 03 2020 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 03 27 Diakses tanggal 06 04 2020 Periksa nilai tanggal di access date date bantuan Post The Jakarta Indonesia scrambles to contain coronavirus as most hospitals not ready The Jakarta Post dalam bahasa Inggris Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 04 13 Diakses tanggal 2020 03 14 Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Daerah Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 08 18 Diakses tanggal 2020 04 06 Ihsanuddin Meiliana Diamanty ed Jokowi Minta Pemda Bentuk Gugus Tugas Percepatan Corona Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 08 02 Diakses tanggal 2020 04 06 dob Jokowi Tunjuk Doni Monardo Jadi Panglima Pemberantas Corona CNBC Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 04 11 Diakses tanggal 2020 03 14 Kabinet Sekretariat 20 Juli 2020 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PDF Jakarta Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2020 07 21 Diakses tanggal 2020 07 21 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan bmw gil Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 CNN Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 12 10 Diakses tanggal 2020 07 21 Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 COVID 19 Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 Keputusan Presiden KEPPRES Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid 19 JDIH Badan Pemeriksa Keuangan 20 03 2020 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023 06 11 Diakses tanggal 06 04 2020 Periksa nilai tanggal di access date date bantuan Pasal I ayat 1 Keppres Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 Pranala luar SuntingSitus web resmi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 amp oldid 23992347