www.wikidata.id-id.nina.az
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional disingkat KPCPEN sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit koronavirus 2019 dan Pandemi COVID 19 di Indonesia 1 2 Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 3 4 Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID 19 dengan kewenangan kementerian lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini 5 Dengan demikian gugus tugas tersebut beserta delapan belas lembaga negara lainnya dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini 1 6 Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi NasionalInformasi lembagaDibentuk20 Juli 2020 2020 07 20 Nomenklatur lembaga sebelumnyaGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19beserta 18 lembaga lainnya yang dibubarkan 1 Dibubarkan05 Agustus 2023 2023 08 05 Wilayah hukumPemerintah IndonesiaKantor pusatKantor Sekretariat Presiden Istana Negara Jakarta Indonesia6 10 06 S 106 49 28 E 6 1683 S 106 8244 E 6 1683 106 8244 Koordinat 6 10 06 S 106 49 28 E 6 1683 S 106 8244 E 6 1683 106 8244Pejabat eksekutifAirlangga Hartarto Ketua KomiteErick Thohir Ketua Pelaksana KomiteSuharyanto Kepala Satgas Penanganan COVID 19Pahala Mansury Kepala Satgas PTENSitus webcovid19 wbr go wbr idKomite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana 7 Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID 19 8 dan Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara Pahala Mansury ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional 9 Daftar isi 1 Latar belakang 2 Bagian 2 1 Pembubaran Gugus Tugas COVID 19 dan lembaga lainnya 3 Anggota komite 3 1 Komite Kebijakan 3 2 Satgas COVID 19 dan Satgas PTEN 4 Referensi 4 1 Catatan kaki 4 2 Daftar pustakaLatar belakang SuntingSejak merebaknya pandemi COVID 19 di Indonesia pada awal 2020 pemerintah Indonesia membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 yang menjalankan tugas sejak Maret hingga Juli 2020 Selama berjalannya gugus tugas ini pemerintah menganggap penanganan COVID 19 belum banyak memprioritaskan pada penanganan pemulihan ekonomi 10 Melalui komite ini diharapkan persoalan ekonomi akibat pandemi bisa diselesaikan secara beriringan dengan persoalan dampak kesehatan melalui penanganan kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal 11 12 Bagian Sunting nbsp Logo Satuan Tugas Penanganan COVID 19 yang dibuat berdasarkan logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19Komite Penanganan COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama yakni Komite Kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID 19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional 13 Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden mengintegrasikan dan menetapkan langkah langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID 19 serta pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional 14 Sementara Satgas Penanganan COVID 19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID 19 sebelumnya yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat melakukan pelaksanaan kebijakan strategis serta melaksanakan kebijakan dan langkah langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 15 Terkait Satgas COVID 19 pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten kota 16 Di sisi lain Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas untuk melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis termasuk permasalahan yang dihadapi sektor sektor usaha riil melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional 17 Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi menjaga ketersediaan lapangan kerja dan kemampuan belanja masyarakat akibat pandemi 18 Pembubaran Gugus Tugas COVID 19 dan lembaga lainnya Sunting Dengan hadirnya komite ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini 19 Sementara itu terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini yaitu 2 20 Tim Transparansi Industri Ekstraktif dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 2025 Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda Komite Kebijakan Sektor Keuangan Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik Road Map e Commerce tahun 2019 2019 Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Persero PLNAnggota komite SuntingAnggota Komite Penanganan COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas Anggota Komite Kebijakan dua Kepala Satuan Tugas di bawahnya 21 Sementara presiden menunjuk juru bicara pemerintah baru untuk penanganan COVID 19 yang berada di bawah Kepala Satgas Komite Kebijakan Sunting Anggota Komite Jabatan Catatan nbsp Airlangga Hartarto Menko PerekonomianKetua Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Luhut Binsar Panjaitan Menko MarvesWakil Ketua I Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Mahfud MD Menko PolhukamWakil Ketua II Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Muhadjir Effendy Menko PMKWakil Ketua III Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Sri Mulyani MenkeuWakil Ketua IV Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Budi Gunadi Sadikin MenkesWakil Ketua V Komite Kebijakan Ditunjuk 23 Desember 2020 nbsp Tito Karnavian MendagriWakil Ketua VI Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Erick Thohir Menteri BUMNKetua Pelaksana Komite PC 19 dan PEN Ditunjuk 20 Juli 2020 nbsp Andika Perkasa Panglima TNIWakil Ketua Pelaksana I Komite PC 19 dan PEN Ditunjuk 8 Agustus 2020 nbsp Gatot Eddy Pramono WakapolriWakil Ketua Pelaksana II Komite PC 19 dan PEN Ditunjuk 13 Agustus 2020Raden Pardede EkonomSekretaris Eksekutif I Bidang Program Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kemenko PerekonomianSekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan Ditunjuk 20 Juli 2020Satgas COVID 19 dan Satgas PTEN Sunting Penjabat Satuan Tugas Jabatan Catatan nbsp Suharyanto Kepala BNPBKepala Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Ditunjuk 17 November 2021 nbsp Pahala Mansury Wakil Menteri I BUMNKepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Ditunjuk 23 Desember 2020Referensi SuntingCatatan kaki Sunting a b c Bmw Gil Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 CNN Indonesia Diakses tanggal 2020 07 21 a b Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Bentuk Komite Penanganan Covid 19 iNews ID 2020 07 20 Diakses tanggal 2020 07 21 Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sekretariat Kabinet Republik Indonesia 2020 07 20 Diakses tanggal 2020 07 21 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Ibnu Andi 2020 07 21 Hidayat Ali Akhmad Noor ed Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional Tempo co Diakses tanggal 2020 07 21 Priyasmoro Muhammad Radityo 2020 07 21 Rinaldo ed Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid 19 Ini Penggantinya Liputan6 com Diakses tanggal 2020 07 21 Sugianto Danang Erick Thohir Nakhodai Komite Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona detikcom Diakses tanggal 2020 07 21 Ihsanuddin Krisiandi ed Gugus Tugas Covid 19 di Bawah Menko Perekonomian Ini Tanggapan Doni Monardo Kompas com Diakses tanggal 2020 07 21 Iqbal Muhammad Erick Komandoi Doni Monardo dan Budi Sadikin di Tim Pemulihan COVID 19 Kumparan Diakses tanggal 2020 07 21 Gugus Tugas Ganti Satgas Biar Seimbang Rem dan Gas ERA ID Diakses tanggal 2020 07 21 Istana Jelaskan Alasan Dibentuknya Komite Penanganan Covid Republika Online 2020 07 21 Diakses tanggal 2020 07 21 BeritaSatu com Rapat Perdana Komite Penanganan Covid 19 dan PEN Rumuskan Kebijakan Strategis beritasatu com Diakses tanggal 2020 07 21 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 12 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 8 Jokowi Bentuk 2 Gugus Tugas Covid 19 Ini Pembagian Tugasnya Republika Online 2020 07 20 Diakses tanggal 2020 07 21 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2 Ihsanuddin Rastika Icha ed 18 Lembaga Dibubarkan Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas Kompas com Diakses tanggal 2020 07 21 Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 2 Daftar pustaka Sunting Presiden Republik Indonesia 2020 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PDF Jakarta Sekretariat Kabinet Republik Indonesia diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2020 07 21 diakses tanggal 2020 07 21 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional amp oldid 23962309