www.wikidata.id-id.nina.az
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Maros 1992 1997 disingkat DPRD II Maros 1992 1997 Lontara Bugis ᨉ ᨓ ᨄ ᨑ ᨓᨀ ᨒ ᨑᨀ ᨐ ᨉᨕ ᨑ ᨀᨅ ᨄᨈ ᨆᨑ 1992 1997 transliterasi Dewan Perewakilan Rakeyat Daerah Kabupaten Maros 1992 1997 Lontara Makassar ᨉ ᨓ ᨄ ᨑ ᨓᨀ ᨒ ᨑᨀ ᨐ ᨉᨕ ᨑ ᨀᨅ ᨄᨈ ᨆᨑ 1992 1997 transliterasi Dewan Perewakilan Rakeyat Daerah Kabupaten Maros 1992 1997 adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan Indonesia DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 23 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali Ada 3 golongan yang mendudukan wakil di DPRD Kabupaten Maros yaitu Golkar ABRI dan PPP Golkar meraih kursi terbanyak yaitu 17 kursi disusul ABRI dengan 5 kursi dan PPP dengan 1 kursi Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 9 Juni 1992 Tata cara pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten Maros dilakukan menurut tata cara pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Maros di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Maros atas nama Ketua Mahkamah Agung RI pada 18 Juli 1992 Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Maros 1992 1997 ᨉ ᨓ ᨄ ᨓᨀ ᨒ ᨑᨐ ᨉᨕ ᨑ ᨀᨅ ᨄᨈ ᨆᨑ 1992 1997 ᨉ ᨓ ᨄ ᨓᨀ ᨒ ᨑᨐ ᨉᨕ ᨑ ᨀᨅ ᨄᨈ ᨆᨑ 1992 1997Periode 1992 1997JenisJenisUnikameral dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten KotaJangka waktu5 tahunSejarahDidirikan4 Juli 1959Sesi baru dimulai18 Juli 1992PimpinanKetuaMochtar Sudarman Golkar KomposisiAnggota23Partai amp kursi Golkar 17 ABRI 5 PPP 1 PemilihanSistem pemilihanProporsional TerbukaPemilihan terakhir9 Juni 1992Pemilihan berikutnya29 Mei 1997Tempat bersidangGedung DPRD Kabupaten MarosJl Lanto Dg Pasewang No 58 Kelurahan Turikale Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Indonesia 90511Situs webdprd wbr maroskab wbr go wbr idL BBantuan penggunaan templat ini Daftar isi 1 Proses pemilihan 1 1 Jumlah penduduk dan pemilih 1 2 Pelaksanaan 1 3 Penetapan hasil pemilihan umum 1 4 Hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Maros 2 Pengambilan sumpah janji keanggotaan 3 Anggota DPRD 3 1 Golkar 3 2 ABRI 3 3 PPP 3 4 Pimpinan DPRD 4 Perda yang sahkan 5 Lihat Pula 6 Pranala luar 7 ReferensiProses pemilihan suntingJumlah penduduk dan pemilih sunting Berdasarkan hasil pendaftaran pemilih jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei sampai dengan 20 Juli 1991 jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia di Kabupaten Maros adalah 234 575 jiwa Sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Pemilu 1992 sebanyak 135 033 jiwa terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 62 465 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 72 568 jiwa Pelaksanaan sunting Sebelum pendaftaran pemilih jumlah penduduk Warga Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh Pantarlih diawali kegiatan penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam pemberontakan G30S PKI yang terdaftar dalam Daftar OT 1992 Organisasi Terlarang 1992 untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilu 1992 Terhadap mereka yang dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya namanya dimasukkan dalam Daftar OT1 1992 Hasil penelitian dan penilaian tersebut di Kabupaten Maros didapatkan Organisasi Terlarang OT dengan status OT 1992 sebanyak 228 dan OT1 1992 sebanyak 228 Penetapan hasil pemilihan umum sunting Segera setelah selesai penghitungan suara pemilihan umum Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros PPD II mengadakan rapat penetapan hasil pemilu Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros Dalam rapat penetapan hasil Pemilu dilakukan dua kegiatan yaitu pembagian kursi dan penetapan terpilih Rapat penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros dilakukan oleh PPD II yang dihadiri oleh pengurus ketiga OPP Panwaslak II dan undangan lainnya serta disaksikan oleh saksi dari ketiga OPP Jumlah Anggota DPRD II Daerah Tingkat II Kabupaten Maros sebanyak 23 orang terdiri 18 orang dipilih dalam Pemilu dan 5 orang diangkat dari golongan karya ABRI Dalam pembagian kursi kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut 1 Menetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan BPP dengan cara membagi jumlah suara yang diperoleh semua OPP dengan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dalam Pemilu yaitu 130 240 18 7 235 55 dibulatkan 7 2362 Membagi jumlah suara yang diperoleh OPP dengan BPP yaitu Partai Persatuan Pembangunan 4 526 7 236 0 sisa suara 4 526 Golongan Karya 124 189 7 236 17 sisa suara 1 177 Partai Demokrasi Indonesia 1 525 7 236 0 sisa suara 1 5253 Membagikan 1 sisa kursi yang belum terbagi kepada OPP yang mempunyai sisa suara terbesar yaitu Partai Persatuan Pembangunan Hasil pembagian kursi Pemilu DPRD II Kabupaten Maros adalah sebagai berikut Partai Persatuan Pembangunan 1 Golongan Karya 17 Partai Demokrasi Indonesia 0Hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Maros sunting DPRD Maros Masa Jabatan 18 Juli 1992 18 Juli 1997 Golongan Partai Jumlah Kursi Status Perolehan Suara Golongan PartaiGolkar 17 73 91 Terpilih 124 189 95 35 PPP 1 04 35 Terpilih 4 526 03 48 PDI 0 00 00 Tidak Mendapatkan Kursi 1 525 01 17 ABRI 5 21 74 DiangkatTotal 23 100 130 240 100 Pengambilan sumpah janji keanggotaan suntingAcara pelantikan dan pengambilan sumpah janji sebanyak 23 calon Anggota DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Maros dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros atas nama Ketua Mahkamah Agung RI dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 1992 dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Maros dipimpin oleh Ketua DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Maros periode 1987 1992 Tata cara pengambilan sumpah janji 23 calon Anggota DPRD Kabupaten Maros dilakukan menurut tata cara pengambilan sumpah janji calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Setelah pengambilan sumpah janji pimpinan sidang diserahkan kepada Pimpinan Sementara yaitu Anggota DPRD II hasil Pemilu 1992 yang tertua didampingi oleh Anggota yang termuda usianya Jumlah Anggota DPRD Daerah Tingkat II Kabupaten Maros yang diambil sumpah janjinya secara bersama sama sebanyak 23 orang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan 1 orang Golongan Karya 17 orang dan golongan karya ABRI 5 orang Anggota DPRD suntingGolkar sunting Drs H Irwansyah Kasim Daeng Marala H Andi Fachry Makkasau H Andi Burhanuddin PS Burhanuddin Hamid Hj Andi Rosmiati N A N A N A N A N A N A N A N A N A N A N A N A ABRI sunting N A N A N A N A N A PPP sunting H Basri KarimPimpinan DPRD sunting Pimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 2 orang dengan rincian 1 Ketua dan 1 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama dan keduga secara berurutan Perda yang sahkan suntingPeraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin 6 November 1993 Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air 8 Maret 1994 Lihat Pula suntingDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MarosPranala luar suntingWebsite resmi Kabupaten MarosReferensi suntingLembaga Pemilihan Umum 1994 Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah Jakarta Lembaga Pemilihan Umum Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1992 1997 amp oldid 23144133