www.wikidata.id-id.nina.az
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII MPR 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No II MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ekaprasetya Pancakarsa dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Ketetapan MPR No I MPR 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah Perjanjian Luhur bangsa Indonesia Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia Sejarah ini begitu sensitif dan salah salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu perbandingan bukan pertandingan antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen dokumen yang berbeda Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Sukarno Supomo Yamin Piagam Jakarta Hasil BPUPKI Hasil PPKI Konstitusi RIS UUD Sementara UUD 1945 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Versi Berbeda dan Versi populer yang berkembang di masyarakat Daftar isi 1 Rumusan I Ir Soekarno 1 1 Rumusan Pancasila 2 1 2 Rumusan Trisila 2 1 3 Rumusan Ekasila 2 2 Rumusan II Dr Soepomo 3 Rumusan III Mr Mohammad Yamin 3 1 Rumusan Pidato 3 2 Rumusan 3 3 Kontroversi Rumusan Moh Yamin 4 Rumusan IV Piagam Jakarta 4 1 Rumusan kalimat 4 2 Alternatif pembacaan 4 3 Rumusan dengan penomoran utuh 4 4 Rumusan populer 5 Rumusan V BPUPKI 5 1 Rumusan kalimat 2 5 2 Rumusan dengan penomoran utuh 6 Rumusan VI PPKI 6 1 Rumusan kalimat 2 6 2 Rumusan dengan penomoran utuh 7 Rumusan VII Konstitusi RIS 7 1 Rumusan kalimat 8 7 2 Rumusan dengan penomoran utuh 8 Rumusan VIII UUD Sementara 8 1 Rumusan kalimat 11 8 2 Rumusan dengan penomoran utuh 9 Rumusan IX UUD 1945 9 1 Rumusan kalimat 12 9 2 Rumusan dengan penomoran utuh 10 Rumusan X Versi Berbeda 13 10 1 Rumusan 11 Rumusan XI Versi Populer 14 11 1 Rumusan 12 Epilog 13 Catatan kaki 14 Referensi 15 Lihat pulaRumusan I Ir Soekarno SuntingSelain Muh Yamin dan Soepomo beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara di antaranya adalah Ir Sukarno 1 Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila Namun masyarakat bangsa Indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan dengan menjalankan syari at Islam bagi pemeluk pemeluknya Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip tiga prinsip dan satu prinsip Sukarno pula lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah Pancasila secara harfiah berarti lima dasar pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa Muhammad Yamin yang duduk di sebelah Sukarno Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila Trisila dan Ekasila 2 Rumusan Pancasila 2 Sunting Kebangsaan Indonesia nasionalisme Internasionalisme peri kemanusiaan Mufakat demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaanRumusan Trisila 2 Sunting Sosio nasionalisme Sosio demokratis ke TuhananRumusan Ekasila 2 Sunting Gotong royongRumusan II Dr Soepomo SuntingPada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya namun rumusan ini tidak disertai penyebutan nama dasar negara yaitu 3 Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan lahir dan batin Musyawarah Keadilan rakyatRumusan III Mr Mohammad Yamin SuntingPada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan bahan konstitusi dan rancangan blue print Negara Republik Indonesia yang akan didirikan Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI Rumusan Pidato Sunting Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu 4 Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri ke Tuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan sosialRumusan Sunting Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaKontroversi Rumusan Moh Yamin Sunting Rumusan Yamin ini dianggap kontroversial karena menurut kesaksian lima pendiri bangsa Dr M Hatta Mr Ahmad Subardjo Mr AA Maramis Prof Mr AG Pringgodigdo dan Prof Mr Sunario yang diberi tugas Presiden Suharto pada tahun 1975 untuk merumuskan pengertian Pancasila menyatakan menolak kebenaran pidato Yamin pada 29 Mei dan sekaligus menyatakan bahwa Sukarno adalah satu satunya orang yang mengemukakan usulan lima dasar tersebut 5 Pada pertengahan 1950 an Muhammad Yamin meminjam satu satunya salinan risalah rapat BPUPKI di tanah air salinan lain yang disimpan A G Pringgodigdo ada di negeri Belanda yang disimpan A K Pringgodigdo untuk kepentingan riset tentang perumusan UUD 1945 Dari dokumen ini Yamin menulis 3 jilid buku Naskah Persiapan UUD 1945 Buku Yamin ini menjadi sangat strategis karena Yamin tidak mengembalikan salinan notulensi yang ia pinjam dari A K Pringgodigdo Sampai pertengahan 1990 an buku Yamin menjadi satu satunya acuan Dari sinilah muncul polemik Hari Lahir Pancasila Nugroho Notosusanto sejarawan pendiri Pusat Sejarah ABRI menerbitkan buku Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik pada tahun 1978 Dari tiga jilid buku Yamin itulah Nugroho menyusun argumentasinya Ia membantah Sukarno sebagai penemu Pancasila Argumentasi inilah yang dibantah para pendiri bangsa dengan Muhammadh Hatta sebagai pembantah terkerasnya 6 Pada tahun 2004 sejarawan AB Kusuma menuliskan buku setebal 671 halaman berjudul Lahirnya Undang Undang Dasar 1945 yang di antaranya berusaha meluruskan kembali kontroversi ini 7 Rumusan IV Piagam Jakarta SuntingUsulan usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945 Selama reses antara 2 Juni 9 Juli 1945 9 orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul usul anggota BPUPKI yang telah masuk Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda kemudian dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta Jakarta Charter oleh Mr Muh Yamin Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen Rancangan Pembukaan Hukum Dasar paragraf 1 3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan proklamasi declaration of independence Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para Pendiri Bangsa Rumusan kalimat Sunting dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Alternatif pembacaan Sunting Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub sub anak kalimat dengan berdasar kepada ke Tuhanan A dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk pemeluknya menurut dasar A 1 kemanusiaan yang adil dan beradab A 2 persatuan Indonesia dan A 3 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dd dd serta B dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan dengan penomoran utuh Sunting Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaRumusan populer Sunting Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaRumusan V BPUPKI SuntingPada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10 17 Juli 1945 dokumen Rancangan Pembukaan Hukum Dasar baca Piagam Jakarta dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945 Dokumen Rancangan Pembukaan Hukum Dasar tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence berasal dari paragraf 1 3 yang diperluas menjadi 12 paragraf dan Pembukaan berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata serta dalam sub anak kalimat terakhir Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI yang merupakan rumusan resmi pertama jarang dikenal oleh masyarakat luas 2 Rumusan kalimat 2 Sunting dengan berdasar kepada ke Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan dengan penomoran utuh Sunting Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaRumusan VI PPKI SuntingMenyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan Sore hari tanggal 17 Agustus 1945 wakil wakil dari Indonesia daerah Kaigun Papua Maluku Nusa Tenggara Sulawesi dan Kalimantan di antaranya A A Maramis Mr menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil wakil golongan Islam Semula wakil golongan Islam di antaranya Teuku Moh Hasan Mr Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo keberatan dengan usul penghapusan itu Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa demi keutuhan Indonesia Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya dikemukakan dalam rapat pleno PPKI Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa menurut dasar dari Ki Bagus Hadikusumo Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945 Rumusan kalimat 2 Sunting dengan berdasar kepada ke Tuhanan Yang Maha Esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan dengan penomoran utuh Sunting ke Tuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan VII Konstitusi RIS SuntingPendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesia semakin kecil dan terdesak Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta RI Yogyakarta terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat RIS dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal Konstitusi RIS sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah pembukaan paragraf ketiga Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS Rumusan kalimat 8 Sunting berdasar pengakuan ke Tuhanan Yang Maha Esa perikemanusiaan kebangsaan kerakyatan dan keadilan sosial Rumusan dengan penomoran utuh Sunting ke Tuhanan Yang Maha Esa perikemanusiaan kebangsaan kerakyatan dan keadilan sosialRumusan VIII UUD Sementara SuntingSegera setelah RIS berdiri negara itu mulai menempuh jalan kehancuran Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta NIT 9 dan NST 10 Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS sebagai kuasa dari NIT dan NST menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang Undang Dasar Sementara LN RIS Tahun 1950 No 56 TLN RIS No 37 yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950 Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah pembukaan UUD Sementara Tahun 1950 Rumusan kalimat 11 Sunting berdasar pengakuan ke Tuhanan Yang Maha Esa perikemanusiaan kebangsaan kerakyatan dan keadilan sosial Rumusan dengan penomoran utuh Sunting ke Tuhanan Yang Maha Esa perikemanusiaan kebangsaan kerakyatan dan keadilan sosialRumusan IX UUD 1945 SuntingKegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu Sukarno mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960 2004 dalam berbagai produk ketetapannya di antaranya Tap MPR No XVIII MPR 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No II MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ekaprasetya Pancakarsa dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Tap MPR No III MPR 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Rumusan kalimat 12 Sunting dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan dengan penomoran utuh Sunting Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan X Versi Berbeda 13 SuntingSelain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945 MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No XX MPRS 1966 tentang Memorandum DPR GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia Rumusan Sunting Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial Rumusan XI Versi Populer 14 SuntingRumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945 hanya saja menghilangkan kata dan serta frasa serta dengan mewujudkan suatu pada sub anak kalimat terakhir Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II MPR 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ekaprasetya Pancakarsa Rumusan Sunting Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Epilog Sunting Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII MPR 1998 jo Ketetapan MPR No I MPR 2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 Catatan kaki Sunting Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain Tercatat dua anggota Moh Hatta Drs dan Supomo Mr mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik a b c d e f g Risalah 2 Aswab Nanda Pratama 1 Juni 2018 Para Tokoh di Balik Lahirnya Pancasila Kompas com Diakses tanggal 11 Maret 2019 Parameter Editor yang tidak diketahui mengabaikan editor yang disarankan bantuan Saafroedin Bahar ed 1992 Risalah Sidang BPUPKI PPKI 29 Mei 1945 19 Agustus 1945 Edisi kedua Jakarta SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2 https www republika co id berita selarung suluh 16 06 22 o94x4u318 bermula dari fragmentasi pengaburan pancasila yamin dan desukarnoisasi orba 2 https tirto id dokumen negara yang hilang dan manipulasi sejarah bYme https www goodreads com book show 13422350 lahirnya undang undang dasar 1945 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Negara Indonesia Timur wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau pulau sekitarnya Kepulauan Nusa Tenggara dan seluruh kepulauan Maluku Negara Sumatera Timur wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut sekarang Undang Undang Dasar Sementara UUD 1945 dekrit 1959 Tap MPR No XVIII MPR 1998 Tap MPR No III MPR 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Ketetapan MPRS No XX MPRS 1966 Tap MPR No II MPR 1978Referensi SuntingUUD 1945 Konstitusi RIS 1949 UUD Sementara 1950 Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI Saafroedin Bahar ed 1992 Risalah Sidang BPUPKI PPKI 29 Mei 1945 19 Agustus 1945 Edisi kedua Jakarta SetNeg RI Tim Fakultas Filsafat UGM 2005 Pendidikan Pancasila Edisi 2 Jakarta Universitas TerbukaLihat pula SuntingPiagam Jakarta Garuda Pancasila Pancasila sebagai Filsafat dan Ideologi Negara Indonesia Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Rumusan rumusan Pancasila amp oldid 23930864