www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini menjelaskan PSBB secara umum Untuk peristiwa PSBB lihat pembatasan sosial berskala besar di Indonesia Untuk peristiwa setelah PSBB lihat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia Pembatasan sosial berskala besar PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi 1 PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah selain karantina rumah karantina rumah sakit dan karantina wilayah 2 3 Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat KKM yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu 4 Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum 5 PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri 6 7 Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Daftar isi 1 Penerapan 1 1 Peliburan sekolah dan tempat kerja 1 2 Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum 1 3 Pembatasan kegiatan sosial dan budaya 1 4 Pembatasan moda transportasi 1 5 Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan 2 Lihat pula 3 Referensi 3 1 Catatan kaki 3 2 Daftar pustaka 4 Pranala luarPenerapan sunting nbsp Contoh hal hal yang bisa dan tak bisa dilakukan selama PSBB di Tangerang Selatan Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu Undang Undang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah PP sebagai peraturan turunan UU Untuk menangani penyakit koronavirus 2019 yang telah menjadi pandemi termasuk di Indonesia pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 Selain itu pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang COVID 19 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran 8 Peliburan sekolah dan tempat kerja sunting Proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif Kegiatan semua lembaga pendidikan pelatihan penelitian pembinaan dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit Pengecualian peliburan sekolah diberikan bagi lembaga pendidikan pelatihan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan 9 Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah tempat tinggal untuk menjaga produktivitas kinerja pekerja Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan ketertiban umum kebutuhan pangan bahan bakar minyak dan gas pelayanan kesehatan perekonomian keuangan komunikasi industri ekspor dan impor distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya 10 yang meliputi Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah BUMN BUMD dan perusahaan publik tertentu seperti TNI dan POLRI Bank Indonesia lembaga keuangan dan perbankan utilitas publik termasuk pelabuhan bandar udara penyeberangan pusat distribusi dan logistik telekomunikasi minyak dan gas bumi listrik air dan sanitasi pembangkit listrik dan unit transmisi kantor pos pemadam kebakaran pusat informatika nasional lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bea cukai di pelabuhan bandara atau perbatasan darat karantina hewan ikan dan tumbuhan kantor pajak lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang pembibitan margasatwa pemadam kebakaran di hutan menyiram tanaman patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan serta unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan panti jompo atau panti sosial lainnya 11 Perusahaan komersial dan swasta meliputi toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting yang mencakup makanan antara lain beras kedelai cabai bawang merah bawang putih bawang bombay gula minyak goreng tepung terigu buah dan sayuran daging sapi daging ayam telur ayam ikan susu dan produk susu dan air minum dalam kemasan termasuk warung makan rumah makan atau restoran serta barang penting yang mencakup benih bibit ternak pupuk pestisida obat dan vaksin untuk ternak pakan ternak gas LPG triplek semen besi baja konstruksi dan baja ringan bank kantor asuransi penyelenggara sistem pembayaran dan ATM termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan call center perbankan dan operasi ATM media cetak dan elektronik telekomunikasi layanan internet penyiaran dan layanan kabel pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan obat obatan peralatan medis pompa bensin LPG outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi pembangkit listrik unit dan layanan transmisi dan distribusi layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang layanan penyimpanan dan pergudangan dingin cold storage serta layanan keamanan pribadi 11 Perusahaan industri dan kegiatan produksi meliputi unit produksi komoditas esensial termasuk obat obatan farmasi perangkat medis atau alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga bahan baku dan zat antaranya unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian produksi minyak dan gas bumi batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan obat obatan farmasi dan alat kesehatan kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura unit produksi barang ekspor unit produksi barang pertanian perkebunan serta produksi usaha mikro kecil dan menengah 11 Perusahaan logistik dan transportasi meliputi perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting barang ekspor dan impor logistik distribusi bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah perusahaan pelayaran penyeberangan dan penerbangan untuk angkutan barang perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos serta perusahaan jasa pergudangan termasuk rantai dingin cold chain 11 Kecuali untuk TNI POLRI kantor kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit pemutusan rantai penularan sesuai dengan protokol di tempat kerja Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sunting Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang 12 Pembatasan dikecualikan pada tempat tempat seperti swalayan pasar toko atau tempat penjualan obat obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan barang kebutuhan pokok barang penting bahan bakar minyak gas dan energi fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga 13 Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu 14 Supermarket minimarket pasar toko atau tempat penjualan obat obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan barang kebutuhan pokok barang penting bahan bakar minyak gas dan energi Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan Rumah sakit dan semua instansi medis terkait termasuk unit produksi dan distribusi baik di sektor publik maupun swasta seperti apotek unit transfusi darah toko obat toko bahan kimia dan peralatan medis laboratorium klinik ambulans dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi Transportasi untuk semua tenaga medis perawat staf medis layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi Hotel tempat penginapan homestay pondokan dan motel yang menampung wisatawan dan orang orang yang terdampak akibat COVID 19 staf medis dan darurat awak udara dan laut Perusahaan yang digunakan diperuntukkan untuk fasilitas karantina Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga Pengecualian pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan perundang undangan 15 Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sunting Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang undangan 16 Hal ini juga termasuk semua perkumpulan kerumunan orang atau pertemuan politik olahraga hiburan akademik dan budaya 17 Pembatasan moda transportasi sunting Pembatasan dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk 18 Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu 19 Transportasi yang mengangkut penumpang yang meliputi semua layanan transportasi udara laut kereta api jalan raya kendaraan umum maupun pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang Transportasi yang mengangkut barang yang meliputi semua layanan transportasi udara laut kereta api jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi angkutan barang untuk keperluan bahan pokok angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket angkutan untuk pengedaran uang angkutan BBM BBG angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman kurir servis titipan kilat dan sejenisnya angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling serta angkutan kapal penyeberangan Transportasi untuk layanan kebakaran layanan hukum dan ketertiban dan layanan darurat tetap berjalan Operasi kereta api bandar udara dan pelabuhan laut termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI POLRI untuk pergerakan kargo bantuan dan evakuasi dan organisasi operasional terkait tetap berjalan Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sunting Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang undangan 20 Cakupan pengecualian ini meliputi 21 Kegiatan operasi militer yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah provinsi kabupaten kota serta kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Kegiatan operasi POLRI yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah provinsi kabupaten kota serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat Lihat pula suntingPembatasan sosial berskala besar Indonesia 2020 rekaman peristiwa PSBB di Indonesia Karantina di Indonesia penyelenggaraan karantina di Indonesia secara umumReferensi suntingCatatan kaki sunting UU 6 2018 Pasal 1 angka 11 UU 6 2018 Pasal 49 ayat 1 BEN Medcom 2020 03 31 Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh di Saat PSBB Medcom id Diakses tanggal 2020 07 14 UU 6 2018 Pasal 59 ayat 2 PP 21 2020 Pasal 4 ayat 1 PP 21 2020 Pasal 2 ayat 1 UU 6 2018 Pasal 49 ayat 3 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 2 Permenkes 9 2020 Lampiran hlm 21 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 3 a b c d Permenkes 9 2020 Lampiran hlm 21 24 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 6 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 7 Permenkes 9 2020 Lampiran hlm 25 26 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 8 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 9 Permenkes 9 2020 Lampiran hlm 26 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 10 Permenkes 9 2020 Lampiran hlm 26 27 Permenkes 9 2020 Pasal 13 ayat 11 Permenkes 9 2020 Lampiran hlm 27 Daftar pustaka sunting Pemerintah Indonesia 2018 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan PDF Jakarta Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pranala nonaktif permanen Pemerintah Indonesia 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID 19 PDF Jakarta Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2020 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 COVID 19 PDF Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Pranala luar sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pembatasan sosial berskala besar amp oldid 21357445