www.wikidata.id-id.nina.az
Lihat pula Birokrasi di Indonesia Konfrontasi Cicak dan Buaya merupakan timbunan rasa ketidakpuasan serta rasa ketidakpercayaan 1 terhadap bagian administrasi publik lembaga penegakan hukum di Indonesia yakni Kejaksaan dan Kepolisian 2 3 yang dipersonifikasi sebagai buaya sedangkan pihak yang berlawanan menyebut dirinya sebagai cicak Kedua personifikasi ini diciptakan oleh Susno Duadji ketika diwawancarai oleh majalah Tempo tercetak pada edisi 20 XXXVIII 06 Juli 2009 dengan mengatakan cicak kok mau melawan buaya sebagai personifikasi KPK sebagai cicak sementara Kepolisian sebagai buaya 4 Dalam perkembangan selanjutnya buaya berubah menjadi penganti tikus yang dahulu diidentikkan dengan para pelaku korupsi Logo yang sering dimuat di media Daftar isi 1 Latar belakang 2 Garis waktu 2 1 2008 2 2 2009 2 3 2011 3 Lihat pula 4 Pranala luar 5 Referensi 6 PustakaLatar belakang suntingBermula pada draf Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi RUU Tipikor yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR pada akhir Juli 2008 5 kasus Antasari Azhar beberapa kalangan mulai merasakan bahwa KPK mulai digembosi oleh berbagai pihak 6 7 8 dengan mulai menyudutkan KPK antara lain pernyatakan Ahmad Fauzi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR meminta agar KPK dibubarkan saja 9 Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat DPR meminta KPK agar libur saja dan tidak mengambil keputusan atau melakukan memproses penyelidikan korupsi sehubungan status salah satu ketuanya dalam hal ini Antasari Azhar 10 pada 24 Juni 2009 Susilo Bambang Yudhoyono ikut mengatakan bahwa KPK power must not go uncheck KPK ini sudah powerholder yang luar biasa 11 diikuti pula pernyataan Susno Duadji yang mengatakan bahwa ibaratnya polisi buaya KPK cicak Cicak KPK kok melawan buaya Polisi 4 dan pernyataan Dewi Asmara Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan tindak pidana korupsi tipikor mengatakan bahwa tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang perppu jika RUU Pengadilan tindak pidana korupsi tipikor gagal disahkan maka peradilan tindak pidana korupsi tipikor akan dikembalikan ke Pengadilan Umum atau pengadilan Tipikor akan dikembalikan ke pengadilan umum 12 padahal masa sidang yang tersisa sampai dengan 30 September 2009 13 atau sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012 016 019 PUU IV 2006 setelah tenggat waktu jatuh pada 19 Desember 2009 pengadilan tindak pidana korupsi tipikor akan bubar dengan sendirinya dan peradilan tindak pidana korupsi tipikor akan dikembalikan ke pengadilan umum Pernyataan Susno Duadji Komjen Pol Kabareskrim Mabes Polri bahwa cicak kok mau melawan buaya 4 merupakan pemantik konfrontasi setelahKomisi Pemberantasan Korupsi KPK dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji yang terindikasi dengan isu uang Rp 10 000 000 000 dan terdapat kaitan atas penanganan kasus Bank Century 14 sedangkan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjawab bahwasistem penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK adalah lawful interception Itu digunakan untuk penegakan hukum dan kalau merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu datang saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 15 dan berkaitan dengan kasus Bank Century Komisi Pemberantasan Korupsi KPK baru akan melakukan proses penyelidikan setelah adanya hasil auditBadan Pemeriksa Keuangan BPK 16 sedangkan usulanHak Angket Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang berkaitan dengan Bank Century yang diajukan oleh sejumlah anggota secara resmi akan dibahas di Rapat ParipurnaDewan Perwakilan Rakyat DPR tanggal 1 Desember 2009 17 Garis waktu sunting2008 sunting 30 Januari 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penyidikan dan pencekalan terhadap sejumlah pejabat PT Masaro Radiokom seperti Anggoro Widjojo Direktur Utama Anggono Widjojo Presiden Komisaris David Angkowijaya Direktur Keuangan dan Putronevo A Prayugo Direktur Direktur utama dugaan korupsi dalam proyek pelabuhan Tanjung Api api Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan adanya aliran dana dari Anggoro Widjojo kepada Yusuf Erwin Faishal 18 16 Juli 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan Yusuf Erwin Faishal sebelumnya menjabat sebagai Ketua komisi IV Kehutanan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR karena masalah menerima uang suap alih fungsi lahan Pelabuhan Tanjung Api api Musi Banyuasin Sumatera Selatan 19 21 Juli 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan monitoring dalam penyusunan APBN 2009 dalam persidangan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat DPR 20 28 Juli 2008 Hamka Yandu dalam kesaksiannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor menyatakan semua anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat DPR menerima aliran dana Bank Indonesia BI uang tersebut adalah uang untuk diseminasi Pemilu dan Undang Undang Bank Indonesia BI yakni Paskah Suzetta MS Kaban Ali Masykur Musa Burhanudin Aritonang Abdullah Zaini Emir Moeis dan Endin Aj Sofihara 21 29 Juli 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penggeledah ruang kerja Yusuf Erwin Faishal di gedung Masaro Jl Talang Betutu 11 A Kebon Melati Tanah Abang JAKARTA 10230 serta menyita sembilan dus yang berisikan dokumen dokumen dan ikut melakukan penggeledahan terhadap sebuah di Pondok Indah yang diduga milik Angoro Wijaya Anggoro Widjojo kemudian hari menurut pernyataan Anggodo Widjojo rumah tersebut adalah rumah miliknya Direktur Utama Masaro Radiokom di daerah Pondok Indah 22 ditemukan beberapa stempel palsu 23 24 Penggeledahan ini yang dipermasalahkan oleh Anggoro Widjojo pemilik i PT Masaro Radiokom i yang menilai bahwa tindakan KPK menggeledah telah di luar dari kewenangannya karena merasa bahwa PT Masaro Radiokom tidak tersangkut dengan Pelabuhan Tanjung Api api Musi Banyuasin Sumatera Selatan akan tetapi menurut pihak i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i hal tersebut dilakukan karena pihak i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i menemukan bukti adanya aliran dana dari Anggoro Widjojo kepada anggota DPR Yusuf Erwin Faishal dan telah pula dimintakan izin dari pengadilan untuk menggeledah Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Ari Muladi Ary Muladi mengaku telah membagikan uang kepada duabelas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan tiga orang sopir yang ikut dalam penggeledahan kantor 26 Perubahan i dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi i menjadi i dokumen kronologis 20 Agustus 2009 Ari Muladi Ary Muladi i terdapat dugaan sementara pihak perubahan tersebut karena Ari Muladi Ary Muladi telah didampingi oleh pengacara oleh karena itu a href Sugeng Teguh Santoso html title Sugeng Teguh Santoso Sugeng Teguh Santoso a mengatakan bahwa sejak tanggal a href 26 Agustus html title 26 Agustus 26 Agustus a a href 2009 html title 2009 2009 a dirinya baru sebagai pengacara Ari Muladi Ary Muladi 30 Juli 2008 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Mochamad Jasin mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menemukan kasus baru setelah penggeledahan di gedung Masaro yakni mengenai pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT di Departemen Kehutanan 1 Agustus 2008 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Anggodo Widjojo dan Ari Muladi Ary Muladi bertemu di coffee shop di Hotel Menara Peninsula untuk memulai rencana menghubungi pihak pihak di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 29 Menurut versi dalam dokumen kronologis 26 Agustus 2009 Ari Muladi Ary Muladi Ari Muladi Ary Muladi sekitar Juli 2008 sedang berada di Bali dihubungi oleh Anggoro Widjojo melalui telepon menanyakan apakah Ari Muladi Ary Muladi mempunyai kenalan di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Anggodo Widjojo menceritakan bahwa kantor PT Masaro Radiokom digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK padahal menurut Anggodo Widjojo PT Masaro Radiokom tidak ada kesalahan Ari Muladi Ary Muladi lalu minta waktu untuk memastikan bisa tidaknya dibantu selanjutnya Ari Muladi Ary Muladi menghubungi seseorang yang bernama Yulianto alias Anto untuk menanyakan apakah Yulianto alias Anto mempunyai teman diKomisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Yulianto alias Anto minta waktu dan berjanji akan memberikan khabar prihal kepastiannya dalam pembicaraan selanjutnya Yulianto alias Anto mengatakan masih memungkinkan untuk dibantu dan Yulianto alias Anto meminta untuk bertemu di Jakarta Ari Muladi Ary Muladi dan Yulianto alias Anto bertemu di Pondok Indah pada kesempatan tersebut Yulianto alias Anto mengatakan sudah berkoordinasi dengan Ade Rahardja Brigjen Pol Ade Rahardja Deputi Bidang PenindakanKomisi Pemberantasan Korupsi KPK Menurut Yulianto alias Anto bahwa Ade Rahardja bisa membantu akan tetapi menurut Ari Muladi Ary Muladi pertemuannya dengan Yulianto alias Anto tersebut tidak diberitahukan kepada Anggodo Widjojo 30 4 Agustus 2008 Mahkamah Konstitusi MK dalam acara Pencanangan Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi MK Jimly Asshiddiqie Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Antasari Azhar dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan BPK Baharuddin Aritonang yang merupakan mantan anggota Komisi IX dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR dalam acara tersebut Baharudin Aritonang berkali kali membantah dirinya terlibat dalam kasus aliran dana BI serta mengata pula bahwa hasil audit pemerintah benar benar kacau 31 dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa dirinya seolah diajak berpolemik mengenai limapuluh dua anggota Komisi IX dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR periode 1999 2004 sebagaimana yang disebut oleh Hamka Yandu dalam kesaksiannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor menerima dana Bank Indonesia BI dan Antasari Azhar mengaku bertahan dan tidak ingin menyikapi 32 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Ari Muladi Ary Muladi mengaku mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk bertemu seorang pejabat KPK berinisial AR Brigjen Pol Ade Rahardja Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tapi tidak sempat bertemu dan Ari Muladi Ary Muladi mengaku mengontak pejabat itu dan meminta penjelasan mengenai kasus yang tengah mendera PT Masaro Radiokom hingga kemudian diadakan perjanjian untuk pertemuan selanjutnya di Belagio 29 Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam dugaan penyampaian uang dari Ari Muladi kesejumlah Pimpinan i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i sebagaimana tertuang dalam i dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi i atas Ari Muladi Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro Ari Muladi ataupun Yulianto Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus i Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT i dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api Api 6 Agustus 2009 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi dalam pertemuan dengan Ade Raharja di Belagio Kuningan menurut Ari Muladi Ary Muladi mengatakan adanya permintaan uang untuk masing masing pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 29 Ade Raharja kemudian membantah terlibat dalam kasus itu Dia mengaku tak mengenal Anggodo Ari Muladi Ary Muladi dan Yulianto alias Anto 33 7 Agustus 2008 Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional PPN Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas Paskah Suzetta Mantan Ketua Komisi IX DPR diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait dengan aliran suap dana Bank Indonesia BI yang melibatan para anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat DPR periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 11 Agustus 2008 34 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Bertempat di ruang Karaoke Deluxe Hotel Menara Peninsula Anggodo Widjojo menyerahkan uang kepada Ari Muladi Ary Muladi untuk diserahkan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sejumlah Rp 3 750 000 000 terdiri dari Rp 1 500 000 000 untuk Bibit S Rianto Rp 1 000 000 000 untuk M Jasin Rp 1 000 000 000 untuk Bambang Widaryatmo Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Rp 250 000 000 untuk menutup media 29 35 Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro Widjojo maupun Anggodo Widjojo dalam keterangan tersebut disampaikan sejumlah fakta antara lain ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra M Hamzah dengan M S Ka ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri kronologis penanganan kasus PT Masaro Radiokom penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan dan demikian pula dengan Bambang Widaryatmo Mantan Direktur Penindakan KPK membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi Anggoro Anggodo maupun Yulianto selain itu Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK diantaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi pengalaman tersebut dialami Bambang Widaryatmo selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i Bambang Widaryatmo juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i ke Mabes Polri Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Agustus 2009 Ari Muladi Ary Muladi Bertempat di Karaoke Deluxe kamar 01 Hotel Peninsula Jakarta Anggodo Widjojo menyerahkan kepada Ari Muladi Ary Muladi uang sejumlah 404 600 dalam dolar AS dengan perincian sebagai berikut Rp 1 500 000 000 Untuk Bibit S Rianto diberikan dalam bentuk dolar AS Rp 1 000 000 000 Untuk Mochamad Jasin dalam bentuk dolar AS Rp 1 000 000 000 untuk Bambang Widaryatmo dalam bentuk dolar AS dan Rp 250 000 000 Untuk media massa kesemuanya berada dalam amplop warna cokelat yang di sebelah pojok kiri atas masing masing amplop tertera angka sebagaimana yang Ari Muladi Ary Muladi minta di atas pada saat menyerahkan uang tersebut Anggodo Widjojo mengatakan kepada Ari Muladi Ary Muladi bahwa Ini uang sesuai permintaan orang dalam jangan lupa tanyakan kapan pengembalian barang bukti dan penghentian perkara PT Masaro masih menurut Ari Muladi Ary Muladi mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Ade Rahardja melainkan kepada dan menurut informasi Yulianto alias Anto namun kepada AnggodoWidjojo Ari Muladi Ary Muladi melaporkan bahwa Ari Muladi Ary Muladi telah memberikan uang tersebut kepada masing masing orang sebagaimana daftar yang disebutkan di atas 30 13 Agustus 2008 Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono setelah diperiksa oleh KPK mengatakan bahwa proyek SKRT senilai Rp 730 000 000 000 dengan Motorola harus dinegosiasi ulang 36 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Ari Muladi Ary Muladi menyerahan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Restoran Tratoria di Menara Karya 29 15 Agustus 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penggeledah terhadap kantor Departemen Kehutanan yang terfokus pada lantai tiga yang merupakan ruangan Sekretaris versi lain mengatakan ruang sub bagian sarana dan prasarana 36 Departemen Kuhutanan dan para staf ahli Menteri Kehutanan 37 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Ari Muladi Ary Muladi menyerahan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Restoran Tomodachi 29 19 Agustus 2008 Menurut versi dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi Ari Muladi Ary Muladi menyerahan uang sejumlah Rp 400 000 000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Pasar Seni di Kuningan dan setelah lunas Ari Muladi Ary Muladi meminta imbalan pengembalian barang bukti serta pencabutan surat pencekalan 30 20 Agustus 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penggeledah terhadap apartemen Park Royal milik Anggono Widjojo dan Sudirman Park milik Anggodo Widjojo 38 22 Agustus 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengumumkan kembali perpanjangan status pencekalan terhadap sejumlah pejabat PT Masaro Radiokom seperti Anggoro Widjojo Direktur Utama David Angkowijaya Direktur Keuangan dan Putronevo A Prayugo Direktur 39 sedangkan terhadap Anggono Widjojo Presiden Komisaris tidak dicekal kembali karena yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia 40 11 September 2008 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengeluarkan Surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT 41 Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT ini bermula ketika Yusuf Erwin Faishal mengetahui adanya rencana proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT untuk kawasan hutan Yusuf Erwin Faishal ketua komisi IV i Dewan Perwakilan Rakyat DPR i kemudian meminta Mukhtaruddin anggota Komisi IV i Dewan Perwakilan Rakyat DPR i agar menghubungi Anggoro Widjojo dari PT Masaro Radiokom karena Anggoro Widjojo merupakan langganan rekanan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT tahun 2005 2006 dan untuk proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT periode anggaran tahun 2007 Masaro Radiokom ikut pula menjadi kandidat rekanan proyek selanjutnya sekira bulan Juni Juli 2007 Yusuf Erwin Faishal bertemu langsung dengan Anggoro Widjojo dipertemuan inilah Anggoro berjanji akan memberikan hadiah bila usulan anggaran proyek a href Departemen Kehutanan Republik Indonesia html class mw redirect title Departemen Kehutanan Republik Indonesia Departemen Kehutanan a disetujui Komisi IV i Dewan Perwakilan Rakyat DPR i dan pada a href 16 Juli html title 16 Juli 16 Juli a a href 2007 html title 2007 2007 a akhirnya Komisi IV i Dewan Perwakilan Rakyat DPR i menyetujui usulan anggaran itu dan Anggoro Widjojo kemudian menepati janjinya melalui David Angkawidjaya menyerahkan Rp 125 000 000 dan 85 ribu dalam bentuk dolar Singapura kepada Yusuf Erwin Faishal uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah anggota i Dewan Perwakilan Rakyat DPR i di Komisi IV melalui Mukhtaruddin 20 September 2008 Anggodo Widjojo bersama Edy Sumarsono berangkat ke Singapura 29 dan sebagai klarifikasi awal untuk perencanaan pertemuan dengan Antasari Azhar dan Eddy Sumarsono lalu mengirim pesan pendek sms ke Antasari Azhar yang menginformasikan ada sejumlah pemimpin KPK menerima uang dari Anggoro Widjojo dan Antasari Azhar membalas pesan pendek sms tersebut dengan menyatakan tertarik dan ingin mendengar cerita itu langsung dari Anggoro Widjojo 26 Dalam versi Edy Sumarsono hal ini berkaitan untuk mendengarkan langsung dari Anggoro Widjojo mengenai isu penyuapan menurut i dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi i dan i dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo i Anggoro Widjojo merasa teraniaya dengan penggeledahan kantor PT Masaro oleh i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i dan mencari dukungan untuk menyelesaikan dengan i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i kemudian Anggoro Widjojo meminta pada Anggodo Widjojo yang memiliki teman bernama Ari Muladi Ary Muladi yang diketahui memiliki kedekatan dengan sejumlah pimpinan i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i antara lain Ari Muladi Ary Muladi kenal dengan Ade Rahardja i a href Komisi Pemberantasan Korupsi html class mw redirect title Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi a KPK i Dari pembicaraan Anggoro Widjojo Anggodo Widjojo dan Ari Muladi diketahui bahwa Ade Rahardja meminta atensi uang dalam penyelesaian kasus tersebut masih dalam pembicaraan tersebut maka dikeluarlah Rp 3 750 000 000 terdiri dari Rp 1 500 000 000 untuk Bibit S Rianto Rp 1 000 000 000 untuk Mochamad Jasin Rp 1 000 000 000 untuk Bambang Widaryatmo dan Rp 250 000 000 untuk menutup media Menurut versi dalam dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo Anggodo Widjojo mengatakan bahwa setelah melalui Ari Muladi Ary Muladi masih terdapat dua pimpinaan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang belum bisa didekati yakni Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah maka Anggodo Widjojo mencari bantuan lewat Irwan Nasution jaksa pengkaji pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Anggodo kemudian diperkenalkan dengan Eddy Sumarsono wartawan yang dekat dengan Antasari dan dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi 26 dan Ketua Lembaga Advokasi Republik Indonesia LARI yang mengaku sanggup bicara dengan Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah setelah tawar menawar tercapai kesepakatan harga dengan nilai maksimum Rp 4 000 000 000 akan tetapi Edy Sumarsono kemudian membatalkan rencana itu dan meminta tambah menjadi Rp 6 000 000 000 dengan Rp 1 000 000 000 untuk Edy Sumarsono tersendiri 29 akan tetapi dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo tersebut oleh Eddy Soemarsono dibantahnya secara tegas dengan mengatakan bahwa Anggodo Widjojo ngawur tidak pernah ada hal tersebut serta menyatakan pula bahwa Edy Sumarsono tidak kenal dengan Chandra M Hamzah 43 Dalam i Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Rianto i disebutkan bahwa i dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo i ini dibuat dan ditandatangani oleh Anggodo Widjojo bersamaan dengan Ari Muladi dikemudian hari menurut pengakuan Ari Muladi bahwa i dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi i dibuat juga berdasarkan pada kronologi ini dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK 1 Oktober 2008 Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century Sepekan kemudian bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi Sampoerna dan anaknya yang bernama Sunaryo agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami kesulitan likuiditas 44 8 Oktober 2008 Anggota Komisi IV bidang Kehutanan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Tamsil Limrung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebenarnya telah menolak program Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT Departemen Kehutanan karena dianggap tidak efisien 45 dikemudian hari pada tanggal 9 Februari 2009 Tamsil Limrung melalui kesaksiannya dalam perkara Yusuf Erwin Faishal di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor mengaku menerima uang sebesar Rp 120 000 000 berupa cek perjalanan dari mantan Ketua Komisi IV dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Yusuf Erwin Faishal yang diberikan melalui sekretaris Tamsil Limrung yang berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung di proyek pelabuhan Tanjung Api Api dan Bintan dan menerima Rp 5 000 000 2 000 dalam bentuk dollar AS dan Rp 12 200 000 selain itu Tamsil Limrung mengakui turut menerima sejumlah uang dari Anggoro Widjojo dan pada pertemuan kedua Tamsil Limrung diberikan amplop akan tetapi tidak tahu jumlahnya karena sudah kembalikan sedangkan Yusuf Erwin Faishal sendiri diduga menerima uang senilai Rp 125 000 000 juta berikut 220 000 dalam bentuk dollar AS dari Anggoro Anggoro Widjojo dan David Angkowijaya 46 10 Oktober 2008 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Antasari Azhar Edy Sumarsono bersama Anggodo Widjojo berangkat ke Singapura bertemu dengan Anggoro Widjojo rombongan ini menginap di Mandarin Hotel Singapura dan pertemuan dengan Anggoro Widjojo dilakukan di Hotel Shangri La dalam pertemuan ini secara diam diam Antasari Azhar melakukan perekaman pembicaraan dalam pertemuan tersebut dan Antasari Azhar menyatakan ingin dipertemukan pula dengan Ari Muladi Ary Muladi 26 13 Oktober 2008 Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengatakan bahwa proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT senilai Rp 730 000 000 000 dengan Motorola harus dinegosiasi ulang 36 14 Oktober 2008 Anggota Komisi IV bidang Kehutanan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Tamsil Limrung menyerahkan dokumen dugaan korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT tahun 2007 dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif senilai Rp 13 000 000 000 36 Menurut Eddy Sumarsono setelah pertemuan di Singapura Antasari Azhar Eddy Sumarsono dan Ari Muladi Ary Muladi ketiganya kemudian bertemu di Hotel Tugu Malang dalam pertemuan ini Ari Muladi Ary Muladi menceritakan hal penyampaian aliran uang yang disampaikannya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam kaitannya dengan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT dan Antasari Azhar saat itu menunjukkan sejumlah foto pemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kepada Ari Muladi Ary Muladi untuk pemastian bahwa memang ada pemberian uang dan Ari Muladi Ary Muladi menunjuk foto Mochamad Jasin sebagai orang yang menerima uang lt 26 47 tanggal 8 November 2009 M Jasin Mochamad Jasin membantah dengan melakukan sumpah sumpah tak pernah menerima suap atau melakukan pemerasan dengan naungan Alquran dilakukannya pada saat siaran langsung di Studio TVOne 48 20 Oktober 2008 Menteri Kehutanan M S Kaban diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait dengan aliran suap dana Bank Indonesia BI yang melibatan para anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat DPR periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 36 13 November 2008 Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana dan terjadi rush Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri Mulyani yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang G 20 di Washington Amerika Serikat 36 14 November 2008 Bank Century melapor dan mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat ke Komite Stabilitas Sektor Keuangan KSSK dengan alasan sulit mendapat pendanaan Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana rekening di Bank Century dari cabang Kertajaya di Surabaya ke Cabang Senayan di Jakarta 44 20 November 2008 Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century Dalam rapat tersebut Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3 52 persen dalam rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi lalu diputuskan melakukan menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar dan menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan LPS 44 Lihat pula Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century2009 sunting 15 Maret 2009 Nasrudin Zulkarnaen menjadi korban penembakan sepulang dari padang Golf Modernland Tangerang 49 1 April 2009 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Sejak itulah hubungan KPK Polri menjadi kurang mesra 44 Dalam Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Rianto disebutkan bahwa tindakan Susno Duadji yang tersadap telah lama mengetahui hal penyadapan tersebut dan untuk mengetahui siapa penyadapnya dilakukan untuk mengesankan seolah olah ia akan menerima sebuah tas meski sebenarnya tas tersebut kosong tindakan ini dikatakan sebagai bentuk kontra intelijen 7 April 2009 Susno Duadji Komjen Pol Kabareskrim Mabes Polri mengirim surat nomor R 217 IV 2009 Bareskrim yang ditujukan untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan bahwa soal dana milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari tak ada masalah atau tak ada unsur kriminalnya 50 17 April 2009 Susno Duadji Komjen Pol Kabareskrim Mabes Polri mengirim kembali surat untuk Direksi Bank Century yang menjelaskan jumlah uang milik Budi Sampoerna pemilik PT Lancar Sampoerna Bestari adalah berjumlah 18 000 000 dalam dollar AS 50 30 April 2009 Antasari Azhar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarn 51 4 Mei 2009 Antasari Azhar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen 52 53 54 29 Mei 2009 Susno Duadji Komjen Pol Kabareskrim Mabes Polri memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century karena setelah terdapat dua surat dari kepolisian dana tersebut tetap tidak dicairkan oleh Bank Century dalam pertemuan tersebut disepakati antar para pihak bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai 58 000 000 dalam bentuk dollar AS dari total 2 000 000 000 000 dalam bentuk rupiah dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Susno Duadji mendapat bayaran Rp 10 000 000 000 serta versi lain yang menyebutkan angka 10 persen dari nilai US 18 000 000 44 50 30 Juni 2009 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK secara terbuka dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji dengan mengatakan bahwa ada lembaga yang telah secara sewenang wenang menyadap telepon selulernya 55 2 Juli 2009 Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di KPK Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta mengatakan bahwa sistem penyadapan yang KPK lakukan adalah lawful interception hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi Itu digunakan untuk penegakan hukum bila merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu datang saja ke KPK tentu KPK menberikan penjelasan 15 6 Juli 2009 Antasari Azhar yang masih dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya membuat Laporan Polisi NO POL 2008 K VII 2009 SPK UNIT III mengenai tindak pidana korupsi suap oleh pegawai KPK yakni Pimpiman dan Penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro Radiokom kepada Polda Metro Jaya 56 57 9 Juli 2009 KPK memasukkan Anggoro Widjojo ke dalam Daftar Pencarian Orang DPO dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia padahal diketahui bahwa Anggoro Widjojo masih berada di Singapura dan Susno menegaskan surat DPO Anggoro dari KPK tidak pernah diterimanya hingga saat ini 10 Juli 2009 Susno Duadji Kabareskrim Mabes Polri menemui Anggoro Widjojo di Singapura dan membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP saksi sesuai dengan pelaporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit 58 dan Susno Duadji mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri Kapolri serta Susno Duadji menegaskan bahwa surat DPO Anggoro Widjojo dari KPK tidak pernah diterimanya 59 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo adik Anggoro Widjojo disertai dengan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp 5 1 miliar ke pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M Hamzah Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo 20 Juli 2009 Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap melalui Ade Rahardja Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebesar Rp 5 1 miliar kepada pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M Hamzah Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam dokumen kronologis 20 Juli 2009 Ari Muladi Ary Muladi 21 Juli 2009 KPK mengumumkan mengenai temukan adanya surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro Widjojo 60 4 Agustus 2009 Apa yang disebut testimoni Antasari yaitu isi rekaman dalam pertemuan tanggal 10 Oktober 2008 antara Anggoro Widjojo dan Antasari Azhar beredar di media massa 6 Agustus 2009 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Testimoni Antasari Azhar Tiga pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dengan tegas menolak apa yang disebut dengan testimoni Antasari tersebut 61 2011 sunting KPK itu rampok semua 62 pernyataan Mohammad Nazaruddin mengenai adanya rencana rekayasa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK agar Chandra M Hamzah dan Ade Raharja terpilih menjadi pimpinan KPK 63 Lihat pula suntingKleptokrasi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi CICAK Kriminalisasi Korupsi Bibit amp ChandraPranala luar suntingMajalah Tempo edisi cetak Nomor 28 XXXVIII 31 Agustus 2009 Diarsipkan 2009 11 06 di Wayback Machine Teks Laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Rianto Teks Transkrip pidato Presiden SBY menanggapi hasil rekomendasi Tim 8 Teks Puisi Negeri para bedebah yang dibacakan oleh Adhie M Massardi di halaman kantor KPK dalam bagian dari aksi keprihatinan untuk KPK pada 2 November 2009 Video Negeri Para Bedebah Adhie M Massardi di YouTube Video AL Jazeera al Arabic Television 11 11 2009 Indonesians Stand Up to Corruption di YouTube Video M Jasin Bersumpah Tak Terima Suap atau Memeras di tvONE Unduh rekaman penyadapan telpon Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi RI di Radio Elshinta Rekaman I Rekaman II Rekaman III Rekaman IV Rekaman V Rekaman VI Rekaman VII Rekaman VIII Rekaman IX Rekaman XReferensi sunting Solusi Lain yang Lebih Baik adalah Tidak Membawa Kasus Ini ke Pengadilan pranala nonaktif permanen Tim 8 Bentukan Presiden Bekerja Sesuai Wewenang Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 10 Diakses tanggal 2009 11 20 Indonesia Unfinished business Police accountability in Indonesia a b c Cicak Kok Mau Melawan Buaya Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 08 31 Diakses tanggal 2009 11 20 Makalah Upaya Pengebirian Pemberantasan Korupsi Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008 08 09 Diakses tanggal 2009 12 22 Buyung Curigai Konspirasi Parpol Terpilihnya Antasari Azhar sebagai Ketua KPK Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 08 19 Diakses tanggal 2009 11 24 Buyung Tidak Bisa Tidur Pikirkan Kesaksian Wiliardi Denny Putusan MK Tidak Berlaku untuk Kasus Antasari Politisi PD Ancam Bubarkan KPK KPK Dipaksa Libur oleh DPR Berbahaya Kekuasaan yang Terlalu Besar dan Tanpa Kontrol Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010 04 10 Diakses tanggal 2009 11 20 Ketua Pansus Tak Perlu Perppu Sidang Kembali ke Pengadilan Umum Diharapkan Selesai Sebelum Oktober 2009 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 01 15 Diakses tanggal 2009 11 20 Susno Bantah Isu Uang Rp 10 M a b KPK Kalau Ada Yang Tersadap Datang Saja ke Kita Kasus Century KPK Tunggu Audit BPK Nasib Angket Century Ditentukan Paripurna 1 Desember Inilah Surat Cabut Cekal Anggoro yang palsu Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 12 04 Diakses tanggal 2009 11 21 Penggeledahan Kantor PT Masaro Radiokom Tertutup Monitoring Komisi Anggaran DPR Sekadar Kajian pranala nonaktif permanen Kesaksian Hamka Yandhu Harus Dibuktikan Secara Materil KPK Geledah PT Masaro Radiokom KPK Temukan Stempel Departemen di PT Masaro Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 24 Diakses tanggal 2009 11 23 Dari Pemalsu Stempel Polsek hingga Koruptor Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 02 Diakses tanggal 2009 11 23 Geledah Masaro KPK Kantongi Surat Pengadilan Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 12 10 Diakses tanggal 2009 11 28 a b c d e Koran Tempo Duit Anggoro Tak Mengalir Jauh pranala nonaktif permanen Ary Muladi Cabut Kesaksian pranala nonaktif permanen Ary Muladi Susun Testimoni Dalam Tekanan Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 12 10 Diakses tanggal 2009 11 28 a b c d e f g h Harian Umum Duta Masyarakat Heboh dokumen 15 Juli Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 10 13 Diakses tanggal 2009 11 22 a b c d Sriwijaya Post Pengakuan Ari Muladi Terima Uang Suap di Karaoke Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 10 31 Diakses tanggal 2009 11 22 Baharudin Aritonang Curhat ke Antasari Soal Aliran Dana BI Antasari Hitung Aritonang 8 Kali Bantah Terlibat Kasus BI Peran Ade Raharja Dibeberkan dalam Berkas Chandra Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 23 Diakses tanggal 2009 11 23 KPK Periksa Paskah Suzetta a b Pikiran Rakyat Penetapan Tersangka Berdasar Pengakuan Anggodo a b c d e f Temuan Tak Terduga Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 09 12 Diakses tanggal 2009 11 24 KPK Geledah Kantor MS Kaban KPK Geledah Apartemen Anggoro di Park Royal Penggeledahan Kantor PT Masaro Radiokom Tertutup KPK Perpanjang Status Pencegahan Anggoro Widjojo Sprin Lidik 59 01 IX 2008 tertanggal 11 September 2008 yang ditandatangani oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Chandra M Hamzah Direktur PT Masaro Jadi Buronan KPK Okezone com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 12 27 Diakses tanggal 2009 11 30 Eddy Soemarsono Anggodo Ngawur a b c d e Kronologi Aliran Rp 6 7 Triliun ke Bank Century Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 17 Diakses tanggal 2009 11 24 Program SKRT Dephut Ditolak DPR Tamsil Linrung Akui Terima Uang Malang Post Hotel Tugu Dipromosikan Kasus Antasari Di Bawah Alquran M Jasin Bersumpah Tak Terima Suap atau Memeras Nasrudin Zulkarnaen Belum Sadar a b c Gigi KPK Tinggal Dua Antasari Azhar Tersangka Otak Pembunuhan Nasrudin Bungkam Antasari Ditahan di Blok A10 Rutan Narkoba Polda Metro Ketua KPK Bisa Langsung Ditangkap Tanpa Izin Presiden Ketua FPD Kalau Antasari Salah Ya Diproses KPK Sadap Kabareskrim Diarsipkan 2009 12 06 di Wayback Machine Kaligis O C 2010 KORUPSI BIBIT amp CHANDRA edisi ke 2 Indonesia Against Injustice hlm 5 ISBN 978 9792556 9 88 Parameter month yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Antasari Sudah Diperiksa Terkait Suap di KPK Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 12 01 Diakses tanggal 2009 11 28 Bertemu Susno di Singapura Buron KPK Anggoro Telah Di BAP Susno Duadji Saya Temui Anggoro Atas Perintah Kapolri KPK Tak Pernah Cabut Cekal Anggoro Widjojo Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 19 Diakses tanggal 2009 11 30 KPK Testimoni Tidak Bisa Jadi Bukti Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009 11 22 Diakses tanggal 2009 11 30 Tumpak Tak Percaya Nyanyian Nazaruddin Soal Pimpinan KPK Nazaruddin Anas dan Chandra Hamzah Bertemu pranala nonaktif permanen Pustaka suntingKaligis O C 2010 KORUPSI BIBIT amp CHANDRA edisi ke 2 Indonesia Against Injustice ISBN 978 9792556 9 88 Parameter month yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Denny Indrayana 2008 Negeri para mafioso hukum di sarang koruptor Penerbit Buku Kompas Books ISBN 9797093670 9789797093679Periksa nilai invalid character isbn bantuan Amir Syamsuddin 2008 Integritas penegak hukum hakim jaksa polisi dan pengacara Penerbit Buku Kompas ISBN 9797093727 9789797093723Periksa nilai invalid character isbn bantuan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Konfrontasi Cicak dan Buaya amp oldid 24955210