www.wikidata.id-id.nina.az
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah selanjutnya disingkat Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum Forkopimda dibentuk berjenjang di tingkat provinsi kabupaten kota dan kecamatan 1 Sejarah SuntingSejarah forkopimda berawal dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah disingkat Muspida Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ABRI di daerah serta aparatur aparatur pemerintah lainnya dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat provinsi Muspida Kabupaten untuk tingkat kabupaten Muspida Kota untuk tingkat kota Musyawarah Pimpinan Kecamatan Muspika untuk tingkat kecamatan Memasuki era reformasi undang undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Dalam undang undang tersebut khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1 6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida Muspika yang dinamai Forkopimda Forkopimcam 2 Kelembagaan SuntingKeanggotaan Forkopimda tingkat provinsi kabupaten dan kota menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 berasal dari unsur berikut 3 Kepala Daerah sesuai tingkatan sebagai ketua Pimpinan DPRD sesuai tingkatan sebagai anggota Pimpinan Kepolisian di daerah sebagai anggota Pimpinan Kejaksaan di daerah sebagai anggota Pimpinan Satuan Teritorial TNI di daerah sebagai anggota Kepala lembaga khusus di Aceh dan Papua sebagai anggota Kepala instansi lain sebagai anggota sesuai keputusan Kepala Daerah sebagai ketua ForkopimdaKeanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur sebagai berikut 1 2 Camat sebagai ketua Pimpinan Kepolisian di kecamatan sebagai anggota Pimpinan Kewilayahan TNI di kecamatan sebagai anggota Lembaga Ketua Unsur Kepala Daerah AnggotaUnsur DPRD Unsur Kepolisian Unsur Kejaksaan Unsur TNI Unsur lainForkopimda Provinsi Gubernur Ketua DPRD Provinsi Kepala Kepolisian Daerah Kepala Kejaksaan Tinggi Pimpinan Komando Daerah Militer Resor Militer Komando Armada Pangkalan Utama TNI AL dan Komando Operasi Udara Pangkalan TNI AU Wali Nanggroe Aceh Ketua Majelis Rakyat Papua Papua Forkopimda Kabupaten Kota Bupati atau Walikota Ketua DPRD Kabupaten Kota Kepala Kepolisian Resor Kepala Kejaksaan Negeri Komandan Komando Distrik Militer Pangkalan Utama TNI AL dan Pangkalan TNI AUForkopimcam Camat tidak ada Kepala Kepolisian sektor Kepala Kepolisian Sektor Kota tidak ada Komandan Rayon MiliterReferensi Sunting a b PIH Dirjen HPI Kemlu RI 30 September 2014 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Diarsipkan 2019 05 27 di Wayback Machine dikunjungi pada 26 Februari 2019 a b Sri Maulidiah Fungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah Forkopimda dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia Diarsipkan 2022 01 28 di Wayback Machine Jurnal Kajian Pemerintahan UIR Volume IV Nomor 1 dikunjungi pada 26 Februari 2019 PP No 12 Tahun 2022 nbsp Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Forum koordinasi pimpinan daerah amp oldid 23895604