www.wikidata.id-id.nina.az
Mr Djody Gondokusumo dahulu Raden Mas Djody Soerjomataram 1 adalah seorang mantan Menteri Kehakiman Indonesia pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I antara 30 Juli 1953 sampai 11 Agustus 1955 Djody juga merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Nasional 2 Djody GondokusumoMenteri Kehakiman Indonesia ke 9Masa jabatan 30 Juli 1953 12 Agustus 1955PresidenSoekarnoPerdana MenteriAli SastroamidjojoPendahuluLukman WiriadinataPenggantiLukman WiriadinataInformasi pribadiLahir 1912 07 07 7 Juli 1912Yogyakarta Hindia BelandaMeninggalIndonesiaKewarganegaraanIndonesiaPartai politikPartai Rakyat NasionalProfesiAhli HukumRiwayat Hidup SuntingIa pernah memiliki rumah di kawasan Kotabaru Yogyakarta yang sekarang menjadi gedung Bank NISP dan Richeese Factory 3 4 Kasus Hukum 5 Sunting Mr Djody Gondokusumo dihukum gara gara turut melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri menerima hadiah sedangkan ia patut menduga bahwa hadiah itu berhubungan dengan kekuasaan kaena jabatannya Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari i Mr R Satochid Kartanegara ii M R Soerjotjokro dan iii Mr Soetan Abdoel Hakim pada 23 Desember 1955 Hal ini disebabkan karena dirinya tersandung perkara hadiah dari seorang pengusaha asal Hong Kong Bong Kim Tjhong Bong mengadakan kunjungan singkat ke Indonesia Karena masa waktunya habis Bong ingin memperpanjang visanya Pada waktu perpanjangan yang kedua Menteri Djody membuat catatan bahwa ini perpanjangan betul betul yang terakhir Masa perpanjangan sebulan Akan tetapi catatan betul betul yang terakhir tidak dipenuhi Menteri Djody Ia memberi lampu hijau ketika Bong memperpanjang visa kunjungan yang ketiga selama dua bulan Menteri Djody menyetujui usul perpanjangan yang disampaikan orang kepercayaannya Soebagio Keputusan memperpanjang masa berlaku visa itu sudah diperingatkan Supadi Kepala II Jawatan Imigrasi Pusat Imigrasi Tanjung Priok akhirnya menangkap Bong karena visanya sudah lewat waktu Berdasarkan penelusuran aparat penegak hukum saat itu terungkap ternyata urusan visa itu bisa berjalan mulus lantaran suap sebesar Rp 20 000 00 Jaksa Agung Muda Abdul Muthalib Moro selaku penuntut menduga duit pemberian dari orang orang yang mengurus visa akan dipakai untuk membiayai Partai Rakyat Nasional PRN yang diketuai Mr Djody Pembantu sang Menteri juga berasal dari pengurus PRN Soebagio pria yang bertindak menerima uang dari utusan Bong adalah sekretaris pribadi dan tinggal di kamar belakang paviliun rumah terdakwa Di persidangan Mr Djody mencoba menyangkal keterlibatannya Ia berdalih sebagai menteri tidak bisa dijerat dengan kualifikasi pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 418 dan 419 KUHP Dalam pertimbangannya perkara No 1 1955 MA Pid itu Mahkamah Agung berpendapat cukup petunjuk bahwa di dalam hal pemberian izin menetap untuk Bong Kim Thjong dan bersangkut paut dengan itu hal penerimaan Rp20 000 oleh Soebagijo dari Bong Shiang Thjong dengan perantaraan Notopuro terdakwa bekerjasama yang erat dan sadar dengan Soebagijo dan Notopuro Oleh karena berdasar atas petunjuk petunjuk yang disebut di atas Mahkamah Agung menganggap cukup terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa patut dapat menyangka bahwa Soebagijo dan Notopuro masing masing menerima Rp20 000 dari Bong Kim Thjong untuk mendapat surat izin menetap di Indonesia Terdakwa mengetahui setidak tidaknya dapat menyangka bahwa uang tersebut dihadiahkan berhubung dengan kekuasaan atau kewenangan karena jabatannya sebagai Menteri Kehakiman yang berwenang untuk memberi zin menetap di Indonesia bagi orang orang asing Djody Gondokusumo didakwa dua tuduhan Primair memberi visa permanen Bong Kim Tjhong tanpa perduli keberatan diajukan Kepala Kepolisian Negara dalam suratnya tertanggal 16 12 1954 No E3518 2146 54 Subsidair menerima hadiah sebesar Rp 40 000 yang dianggap sebagai pelicin agar visa tersebut lulus Perbuatan ini dapat dihukum menurut Pasal 419 subsidair 418 KUHP Tanggal 2 Januari 1956 Hakim Ketua Mr Satochid Kartanegara memvonis satu tahun penjara potong masa tahanan atas tuduhan subsidair pihak Pembela mengajukan grasi Tanggal 19 Juli 1956 Presiden meluluskan grasi dengan mengurangi masa tahanan jadi enam bulan Sebelum vonis MA jatuh terpidana sudah menjalani penahanan lima bu lan maka harus menjalani penahanan selama satu bulan Sehari kemudian Mr Djody Gondokusumo menjalani hukum an di penjara Cipinang 6 7 Referensi Sunting Orang Indonesia jang terkemoeka di Djawa Gunseikanbu 1944 https nasional kompas com read 2015 01 28 14000051 Korupsi dari Kerajaan Nusantara hingga Reformasi amp 1 amp page 2 Rumah Mr Djody Gondokusumo Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya cagarbudaya kemdikbud go id Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022 05 23 Diakses tanggal 2021 10 19 Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pariwisata jogjakota go id Diakses tanggal 2021 10 19 Korupsi Historia Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia 2017 03 25 Diakses tanggal 2021 10 21 Mr Roeslan Saleh Keputusan Keputusan tentang Perkara Pidana Yogyakarta Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada 1958 R M Panggabean Budaya Hukum Hakim di Bawah Pemerintahan Demokrasi dan Otoriter Studi tentang Putusan Putusan Mahkamah Agung RI 1950 1965 Jakarta Pusat Studi Hukum Ekonoi Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2008 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Djody Gondokusumo amp oldid 22676133