www.wikidata.id-id.nina.az
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi 1 dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan terutama dalam lembaga lembaga negara 2 Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal 3 Ciri demokrasi Pancasila 3 pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi adanya pemilu secara berkesinambungan adanya peran peran kelompok kepentingan adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah Ide ide yang paling baik akan diterima bukan berdasarkan suara terbanyak Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang undang Dasar 1945 4 Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 4 Daftar isi 1 Prinsip Demokrasi Pancasila 2 Tujuh Sendi Pokok 3 Fungsi Demokrasi Pancasila 4 Demokrasi Deliberatif 5 Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang 6 ReferensiPrinsip Demokrasi Pancasila SuntingPrinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut 3 Perlindungan terhadap hak asasi manusia Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan kehakiman merupakan badan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden BPK DPR DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat Pelaksanaan Pemilihan Umum Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri masyarakat dan negara ataupun orang lain Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita nasional Pemerintahan berdasarkan hukum dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan 3 a Indonesia ialah negara berdasarkan hukum rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka machtstaat b Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi hukum dasar tidak bersifat absolutisme kekuasaan tidak terbatas c Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR Tujuh Sendi Pokok SuntingDalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan yaitu 5 1 Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya 2 Indonesia menganut sistem konstitsionalPemerintah berdasarkan sistem konstitusional hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang mutlak tidak terbatas Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggiSeperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu bahwa kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR Dengan demikian MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok yaitu 5 Menetapkan UUD Menetapkan GBHN dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presidenWewenang MPR yaitu 5 Membuat putusan putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden Meminta pertanggungjawaban presiden mandataris mengenai pelaksanaan GBHN Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden mandataris sungguh sungguh melanggar haluan negara dan UUD Mengubah undang undang 4 Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Di bawah MPR presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan putusan MPR 5 Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat DPR Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat kekuasaan pemerintah yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang undang termasuk APBN Untuk mengesahkan undang undang presiden harus mendapat persetujuan dari DPR Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif hak amandemen dan hak budget Hak DPR di bidang pengawasan meliputi 5 Hak tanya bertanya kepada pemerintah Hak interpelasi yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah Hak Mosi percaya tidak percaya kepada pemerintah Hak Angket yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal Hak Petisi yaitu hak mengajukan usul saran kepada pemerintah 6 Menteri Negara adalah pembantu presiden Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada presiden Berdasarkan hal tersebut berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan presidensil Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden 7 Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasKepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi ia bukan diktator artinya kekuasaan tidak tak terbatas Ia harus memperhatikan sungguh sungguh suara DPR Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR DPR sejajar dengan presiden 5 Fungsi Demokrasi Pancasila SuntingAdapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut 6 Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegaraContohnya Ikut menyukseskan Pemilu Ikut menyukseskan pembangunan Ikut duduk dalam badan perwakilan permusyawaratan Menjamin tetap tegaknya negara RI Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila Menjamin adanya hubungan yang selaras serasi dan seimbang antara lembaga negara Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab Contohnya Presiden adalah mandataris MPR Presiden bertanggung jawab kepada MPR Demokrasi Deliberatif SuntingDalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan sila ke 4 Pancasila dirumuskan bahwa Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 7 Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif 7 Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama 7 prinsip deliberasi artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait prinsip reasonableness artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran pertimbangan dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen 7 Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan 7 Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan 7 Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional 7 Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang SuntingBidang ekonomiDemokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi 7 Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara 7 dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950 Sumitro plan tahun 1951 Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s d tahun 1960 Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi 7 Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke 5 Pancasila 7 Maka secara kongkrit rakyat berperan melalui wakil wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi 7 Bidang kebudayaan nasionalDemokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik 7 Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan 7 Referensi Sunting Indrayana Denny 2007 Indonesia dibawah Soeharto Order Otoliter Baru Amandemen UUD 1945 antara mitos dan pembongkaran Mizan Pustaka hlm 141 ISBN 9794334421 Abdulkarim A 2007 Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA Cet 1 Bandung Grafindo Media Pratama Hlm25 27 a b c d Meyer T 2002 Cara Mudah Memahami Demokrasi pranala nonaktif permanen Diakses pada 14 Apr 2010 a b FPDI 1998 Tap MPR RI pranala nonaktif permanen Diakses pada 15 Apr 2010 a b c d e Sharma P 2004 Sistem Demokrasi Yang Hakiki Jakarta Yayasan Menara Ilmu Hlm 4 5 Israil Idris 2005 Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan Malang Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Hlm 27 a b c d e f g h i j k l m n Ujan AA et al 2008 Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia Jakarta MPK Universitas Atma Jaya Jakarta Hlm 4 7 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Demokrasi Pancasila amp oldid 22727847